Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024
Sengketa dalam pengadaan barang/jasa dapat timbul karena berbagai alasan, mulai dari ketidaksesuaian kontrak, klaim atas kualitas atau kuantitas barang/jasa, hingga tuduhan pelanggaran prosedur oleh salah satu pihak. Penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, mulai dari negosiasi langsung, mediasi, hingga arbitrase. Alternatif penyelesaian sengketa ini diatur oleh regulasi untuk memastikan agar proses pengadaan tidak terhambat dan anggaran negara tetap terserap sesuai tujuan. Jika diperlukan, pengaduan dapat diajukan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atau pengadilan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Leave a Reply