Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Desember 2025
SEJARAH PENGATURAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA: EVOLUSI KEBIJAKAN DAN LEGISLASI DARI MASA KE MASA
Pengaturan lingkungan hidup di Indonesia telah mengalami evolusi signifikan sejak era Orde Baru hingga masa reformasi dan kontemporer, mencerminkan peningkatan kesadaran akan urgensi perlindungan alam dari eksploitasi berlebihan dan kerusakan ekosistem. Esai ini menganalisis secara komprehensif perjalanan sejarah pengaturan lingkungan hidup di Indonesia melalui tiga fase legislasi utama: Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH 1982) sebagai kerangka awal pengaturan lingkungan modern; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH 1997) sebagai penyempurnaan pertama yang mengintegrasikan konsep pembangunan berkelanjutan; dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH 2009) yang hingga kini menjadi landasan hukum pengelolaan lingkungan dengan pendekatan yang lebih holistik, disertai perubahan signifikan melalui UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020, kemudian UU No. 6 Tahun 2023) yang kontroversial. Penelitian ini menggunakan metode historis-normatif dengan pendekatan kualitatif untuk menelusuri akar sejarah, menganalisis konten legislatif, dan mengevaluasi implementasi kebijakan lingkungan dari masa ke masa. Temuan menunjukkan bahwa pengaturan lingkungan hidup Indonesia sangat dipengaruhi oleh momentum internasional, khususnya Deklarasi Stockholm 1972 yang memicu pembentukan institusi lingkungan hidup di Indonesia dengan ditunjuknya Prof. Dr. Emil Salim sebagai Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup pertama pada 1978. UULH 1982 menandai tonggak bersejarah sebagai produk hukum formal pertama yang memperkenalkan konsep-konsep baru seperti hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 5), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) (Pasal 16), dan prinsip tanggung jawab pencemaran (Pasal 20-22). UUPLH 1997 memperkuat kerangka hukum dengan mengadopsi prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak) untuk kegiatan berbahaya (Pasal 35) dan mengatur lebih detail tentang penyelesaian sengketa lingkungan baik melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan. UUPPLH 2009 membawa paradigma baru dengan mengubah terminologi dari “pengelolaan” menjadi “perlindungan dan pengelolaan”, menegaskan 14 asas perlindungan lingkungan (Pasal 2), memperkenalkan instrumen baru seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), serta memperkuat penegakan hukum pidana dengan ancaman sanksi yang lebih berat. Namun, UU Cipta Kerja yang mengubah 27 pasal, menambah 4 pasal baru, dan menghapus 10 pasal UUPPLH 2009 menimbulkan kontroversi karena dianggap melemahkan perlindungan lingkungan, terutama dengan penggantian “izin lingkungan” menjadi “persetujuan lingkungan” yang bersifat lebih longgar. Analisis menunjukkan bahwa meskipun kerangka legislatif semakin komprehensif, implementasi menghadapi tantangan struktural: gap antara regulasi dan enforcement, konflik antara kepentingan ekonomi jangka pendek dengan perlindungan lingkungan jangka panjang, keterbatasan kapasitas kelembagaan, serta lemahnya partisipasi masyarakat. Perjalanan sejarah ini menunjukkan bahwa komitmen pemerintah Indonesia terhadap perlindungan lingkungan terus berkembang, namun tantangan implementasi yang kompleks memerlukan pendekatan integratif yang menggabungkan penguatan kelembagaan, peningkatan kesadaran publik, penegakan hukum yang konsisten, dan harmonisasi kebijakan sektoral untuk menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks di era perubahan iklim global.
I. PENDAHULUAN
Kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan hidup bukanlah fenomena baru. Sejak awal peradaban, manusia telah memiliki hubungan simbolis dengan alam—mengambil sumber daya untuk kebutuhan hidup, sekaligus bergantung pada daya dukung alam untuk kelangsungan eksistensinya. Namun, perhatian sistematis terhadap lingkungan hidup dalam konteks hukum dan kebijakan publik baru muncul pada paruh kedua abad ke-20, ketika dampak negatif industrialisasi, urbanisasi, dan eksploitasi sumber daya alam mulai terlihat secara masif.
Dasawarsa 1960-an dan 1970-an menjadi periode krusial dalam sejarah gerakan lingkungan global. Buku Rachel Carson, Silent Spring (1962), yang mengungkap bahaya pestisida DDT, memicu kesadaran publik akan dampak aktivitas manusia terhadap ekosistem. Pada 1972, Club of Rome menerbitkan laporan The Limits to Growth, yang memperingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi eksponensial tidak berkelanjutan dalam planet dengan sumber daya terbatas. Momentum ini memuncak pada Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia (United Nations Conference on the Human Environment) yang diselenggarakan di Stockholm, Swedia, pada 5-16 Juni 1972.
Konferensi Stockholm 1972 dihadiri oleh 113 negara, termasuk Indonesia, dan menghasilkan Deklarasi Stockholm yang berisi 26 prinsip (kemudian direvisi menjadi 27 prinsip pasca Deklarasi Rio 1992) tentang pengelolaan lingkungan hidup. Deklarasi ini menetapkan fondasi filosofis bahwa “manusia memiliki hak fundamental atas kebebasan, kesetaraan, dan kondisi kehidupan yang memadai dalam lingkungan yang kualitasnya memungkinkan kehidupan yang bermartabat dan sejahtera” (Prinsip 1). Lebih penting lagi, deklarasi ini mengakui bahwa masalah lingkungan bersifat transnasional dan memerlukan kerjasama internasional.
Bagi Indonesia, Konferensi Stockholm menjadi titik balik dalam pendekatan terhadap isu lingkungan. Pada masa itu, Indonesia berada dalam fase pembangunan ekonomi yang agresif di bawah pemerintahan Presiden Soeharto (Orde Baru). Pembangunan infrastruktur, industrialisasi, eksploitasi hutan, dan pertambangan menjadi prioritas untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Namun, pertumbuhan ini juga menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan: deforestasi, pencemaran sungai oleh limbah industri, erosi tanah, dan penurunan kualitas udara di kota-kota besar.
Kesadaran akan urgensi mengelola lingkungan hidup di tengah pembangunan ekonomi mendorong pemerintah Indonesia untuk mulai merumuskan kebijakan lingkungan yang sistematis. Pada 1978, dalam Kabinet Pembangunan III, Presiden Soeharto membentuk Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Men-PPLH) dan menunjuk Prof. Dr. Emil Salim, seorang ekonom terkemuka, sebagai menteri pertama. Langkah ini merupakan respons langsung terhadap Deklarasi Stockholm dan menandai institusionalisasi pertama pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
Emil Salim, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Perhubungan (1973-1978), membawa perspektif ekonomi yang unik dalam memahami isu lingkungan. Ia memahami bahwa pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan tidak harus bertentangan, melainkan harus terintegrasi dalam konsep yang kemudian dikenal sebagai pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Di bawah kepemimpinannya, Indonesia mulai menyusun kerangka hukum lingkungan yang komprehensif, yang kemudian melahirkan UU No. 4 Tahun 1982.
II. ERA PRA-LEGISLASI: MENUJU KESADARAN LINGKUNGAN (SEBELUM 1982)
2.1 Kondisi Lingkungan Hidup Indonesia Sebelum 1970-an
Sebelum kesadaran lingkungan muncul pada 1970-an, Indonesia telah memiliki berbagai peraturan yang secara implisit terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, meskipun tidak dalam kerangka “lingkungan hidup” sebagai konsep holistik. Peraturan-peraturan tersebut bersifat sektoral, mengatur aspek-aspek tertentu dari pemanfaatan sumber daya alam:
- UU Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960): mengatur tentang penguasaan dan penggunaan tanah
- UU Pokok Pertambangan (UU No. 11 Tahun 1967): mengatur eksplorasi dan eksploitasi mineral
- UU Pokok Kehutanan (UU No. 5 Tahun 1967): mengatur pengelolaan hutan
- UU Pokok Perikanan (UU No. 9 Tahun 1985, menggantikan peraturan kolonial): mengatur perikanan
Meskipun peraturan-peraturan ini mengatur pengelolaan sumber daya alam, pendekatan yang digunakan adalah eksploitatif dan berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tanpa mempertimbangkan secara serius dampak lingkungan jangka panjang. Pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama dalam era Orde Baru, dengan fokus pada industrialisasi, peningkatan produksi pangan (Revolusi Hijau), pembangunan infrastruktur, dan eksploitasi sumber daya alam untuk ekspor.
Pada dekade 1960-an dan awal 1970-an, beberapa masalah lingkungan mulai muncul: – Deforestasi: Pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, karet, dan transmigrasi – Pencemaran sungai: Limbah industri tekstil, kimia, dan pabrik kertas di Jawa Barat mencemari Sungai Citarum – Pencemaran udara: Kendaraan bermotor dan industri di Jakarta mulai menyebabkan polusi udara – Erosi dan degradasi tanah: Praktik pertanian intensif dan pembukaan lahan miring tanpa konservasi
Namun, pada masa itu belum ada kesadaran publik yang kuat akan urgensi perlindungan lingkungan. Isu lingkungan dianggap sebagai “luxury concern”—sesuatu yang hanya menjadi perhatian negara maju yang sudah sejahtera. Bagi negara berkembang seperti Indonesia, prioritasnya adalah mengejar ketertinggalan ekonomi, bukan membatasi pembangunan demi lingkungan.
2.2 Dampak Konferensi Stockholm 1972
Konferensi Stockholm 1972 mengubah paradigma ini. Konferensi ini menghasilkan tiga dokumen penting:
- Deklarasi Stockholm (Stockholm Declaration on the Human Environment): 26 prinsip tentang hak dan tanggung jawab manusia terhadap lingkungan
- Rencana Aksi (Action Plan): 109 rekomendasi, termasuk 18 rekomendasi tentang perencanaan dan pengelolaan permukiman manusia
- Rekomendasi Kelembagaan: pembentukan United Nations Environment Programme (UNEP), Governing Council, dan Dana Lingkungan Hidup
Prinsip-prinsip kunci Deklarasi Stockholm yang relevan bagi Indonesia:
Prinsip 1: “Manusia memiliki hak fundamental atas kebebasan, kesetaraan, dan kondisi kehidupan yang memadai dalam lingkungan yang kualitasnya memungkinkan kehidupan yang bermartabat dan sejahtera.”
Prinsip 2: “Sumber daya alam bumi, termasuk udara, air, tanah, flora dan fauna, khususnya contoh-contoh representatif dari ekosistem alami, harus dijaga untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang melalui perencanaan atau manajemen yang cermat.”
Prinsip 21: “Negara memiliki, sesuai dengan Piagam PBB dan prinsip-prinsip hukum internasional, hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber daya mereka sesuai dengan kebijakan lingkungan mereka sendiri, dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan dalam yurisdiksi atau kontrol mereka tidak menyebabkan kerusakan lingkungan negara lain atau area di luar batas yurisdiksi nasional.”
Delegasi Indonesia dalam Konferensi Stockholm dipimpin oleh Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo, seorang ekonom senior dan penasihat ekonomi Presiden Soeharto. Partisipasi Indonesia dalam konferensi ini menunjukkan komitmen awal pemerintah untuk terlibat dalam dialog global tentang lingkungan, meskipun pada saat itu Indonesia masih sangat fokus pada pembangunan ekonomi.
2.3 Pembentukan Institusi Lingkungan Hidup: Peran Emil Salim
Salah satu komitmen yang dibuat oleh negara-negara peserta Konferensi Stockholm adalah untuk membentuk institusi nasional yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup. Indonesia merespons komitmen ini dengan membentuk Kantor Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup pada tahun 1978 dalam Kabinet Pembangunan III.
Prof. Dr. Emil Salim ditunjuk sebagai Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup pertama. Penunjukan ini sangat strategis karena Emil Salim memiliki latar belakang sebagai ekonom (doktor ekonomi dari University of California, Berkeley) yang memahami dinamika pembangunan ekonomi, sekaligus memiliki kepedulian terhadap isu lingkungan.
Tugas pokok Kantor Men-PPLH: 1. Mengkoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup di berbagai instansi pusat maupun daerah 2. Mengembangkan segi-segi lingkungan hidup dalam aspek pembangunan, memastikan bahwa pertimbangan lingkungan diintegrasikan dalam perencanaan pembangunan 3. Menyusun kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup
Emil Salim segera menyadari bahwa tanpa landasan hukum yang kuat, upaya perlindungan lingkungan akan sulit diimplementasikan. Oleh karena itu, salah satu prioritas utamanya adalah menyusun undang-undang tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Pada periode 1978-1982, Emil Salim dan timnya melakukan serangkaian kegiatan persiapan: – Studi komparatif hukum lingkungan di berbagai negara (Amerika Serikat, Jepang, negara-negara Eropa) – Konsultasi dengan ahli hukum lingkungan, termasuk Prof. Dr. Koesnadi Hardjasoemantri, yang kemudian menjadi arsitek utama UULH 1982 – Seminar dan lokakarya melibatkan akademisi, praktisi, LSM, dan sektor swasta – Penyusunan Rancangan Undang-Undang Lingkungan Hidup (RUULH)
Tantangan besar yang dihadapi dalam penyusunan RUULH adalah bagaimana menyeimbangkan kepentingan pembangunan ekonomi dengan perlindungan lingkungan. Ada kekhawatiran dari kalangan industri dan beberapa menteri sektoral bahwa regulasi lingkungan yang ketat akan menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Emil Salim harus melakukan negosiasi intensif untuk memastikan bahwa RUULH dapat diterima oleh berbagai pihak.
Setelah melalui proses panjang, RUULH yang telah dirumuskan kembali oleh Panitia Khusus (PANSUS) DPR diajukan ke sidang pleno DPR pada 25 Februari 1982. Dengan aklamasi, DPR menetapkan Undang-Undang tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada 11 Maret 1982, Presiden Soeharto menandatangani UU No. 4 Tahun 1982, yang secara resmi mulai berlaku.
III. UU NO. 4 TAHUN 1982: KERANGKA AWAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
3.1 Karakteristik dan Filosofi UULH 1982
UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan produk hukum formal pertama di Indonesia yang mengatur lingkungan hidup secara komprehensif. Sebagai undang-undang “payung” (umbrella act), UULH 1982 memiliki beberapa karakteristik:
1. Sederhana tetapi dapat mencakup kemungkinan perkembangan di masa depan
UULH 1982 tidak dimaksudkan untuk mengatur secara detail semua aspek pengelolaan lingkungan, melainkan memberikan ketentuan-ketentuan pokok yang kemudian dapat dijabarkan dalam peraturan pelaksana. Pendekatan ini dipilih karena isu lingkungan bersifat dinamis dan memerlukan fleksibilitas.
2. Mengandung ketentuan-ketentuan pokok sebagai dasar bagi peraturan peranannya lebih lanjut
Banyak pasal dalam UULH 1982 yang menyatakan bahwa “ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah.” Ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan implementasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kondisi sosial-ekonomi.
3. Berwawasan ke depan namun tetap realistis
UULH 1982 mengadopsi konsep-konsep progresif seperti hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, namun tetap mempertimbangkan realitas bahwa Indonesia adalah negara berkembang yang masih sangat bergantung pada pemanfaatan sumber daya alam untuk pembangunan.
3.2 Konsep-Konsep Kunci dalam UULH 1982
3.2.1 Definisi Lingkungan Hidup
Pasal 1 ayat (1) UULH 1982 mendefinisikan lingkungan hidup sebagai:
“Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.”
Definisi ini sangat penting karena: – Holistik: mencakup semua komponen lingkungan (biotik, abiotik, sosial budaya) – Antroposentris namun tidak ekslusif: menempatkan manusia sebagai subjek utama namun mengakui makhluk hidup lain – Relasional: menekankan interaksi dan pengaruh timbal balik antar komponen
3.2.2 Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat
Pasal 5 ayat (1) menyatakan:
“Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Ini adalah pengakuan pertama dalam hukum positif Indonesia bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia. Meskipun pada tahun 1982 belum ada amandemen UUD 1945 yang secara eksplisit mengatur hak ini (baru diatur dalam Pasal 28H setelah amandemen kedua tahun 2000), UULH 1982 telah lebih dulu mengakuinya pada level undang-undang.
Pasal 5 ayat (2) menyatakan:
“Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemarannya.”
Dengan demikian, UULH 1982 menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban: setiap orang berhak atas lingkungan yang baik, tetapi juga berkewajiban untuk memeliharanya.
3.2.3 Tujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 4 UULH 1982 menetapkan tujuan pengelolaan lingkungan hidup:
- Tercapainya keselarasan hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia Indonesia seutuhnya;
- Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
- Terwujudnya manusia Indonesia sebagai pembina lingkungan hidup;
- Terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang;
- Terlindunginya negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Konsep “pembangunan berwawasan lingkungan” (huruf d) sangat penting. Ini adalah versi Indonesia dari sustainable development, yang kemudian akan menjadi tema sentral dalam UUPLH 1997 dan UUPPLH 2009.
3.2.4 Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Salah satu inovasi terpenting dalam UULH 1982 adalah pengenalan konsep Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Pasal 16 menyatakan:
“Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan perundang-undangan.”
Penjelasan Pasal 16 menyatakan:
“Pada dasarnya semua usaha dan kegiatan pembangunan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Perencanaan awal suatu usaha atau kegiatan pembangunan sudah harus memuat perkiraan dampaknya yang penting terhadap lingkungan hidup, baik fisik maupun nonfisik, termasuk sosial budaya, guna dijadikan pertimbangan apakah untuk rencana tersebut perlu dibuat analisis mengenai dampak lingkungan.”
AMDAL dimaksudkan sebagai instrumen pencegahan (preventive) untuk memastikan bahwa dampak lingkungan dari suatu kegiatan sudah diidentifikasi dan dimitigasi sebelum kegiatan dilaksanakan. Ini adalah pergeseran paradigma dari pendekatan reaktif (menangani dampak setelah terjadi) ke pendekatan proaktif (mencegah dampak sejak perencanaan).
Implementasi AMDAL kemudian diatur lebih detail dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang menetapkan: – Jenis kegiatan yang wajib AMDAL – Prosedur penyusunan AMDAL – Lembaga yang berwenang menilai AMDAL (Komisi AMDAL) – Konsekuensi bagi kegiatan yang tidak memiliki AMDAL
3.2.5 Tanggung Jawab Pencemaran dan Kerusakan
UULH 1982 mengatur prinsip tanggung jawab dalam Pasal 20-22:
Pasal 20 ayat (1):
“Barangsiapa merusak dan atau mencemarkan lingkungan hidup memikul tanggung jawab dengan kewajiban membayar ganti kerugian kepada penderita yang telah dilanggar haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Ini adalah pengakuan prinsip polluter pays (pencemar membayar) dalam hukum Indonesia, meskipun belum dengan istilah eksplisit.
Pasal 21 mengatur tentang penyelesaian sengketa baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan, dan Pasal 22 mengatur sanksi pidana untuk pelanggaran tertentu.
3.3 Struktur Kelembagaan
UULH 1982 juga mengatur struktur kelembagaan pengelolaan lingkungan:
Pasal 18 menyatakan bahwa pengelolaan lingkungan hidup menuntut keterpaduan sebagai ciri utama, sehingga perlu dikembangkan sistem dengan keterpaduan dalam: – Perumusan kebijakan – Pelaksanaan – Pengendalian dan pengawasan
Pasal 19 menetapkan bahwa untuk menyelenggarakan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah: – Menetapkan kebijaksanaan nasional terpadu pengelolaan lingkungan hidup – Membentuk lembaga yang bertugas mengelola lingkungan hidup
Meskipun UULH 1982 tidak menyebutkan nama lembaga secara spesifik, dalam praktiknya Kantor Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (setelah 1983, nama berubah dari Men-PPLH menjadi Meneg KLH) menjadi lembaga koordinator utama.
3.4 Evaluasi dan Keterbatasan UULH 1982
UULH 1982 merupakan tonggak bersejarah yang sangat penting. Untuk pertama kalinya, Indonesia memiliki kerangka hukum yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dalam pembangunan. Namun, undang-undang ini juga memiliki beberapa keterbatasan:
1. Sangat umum dan kurang detail
Banyak ketentuan yang bersifat sangat umum dan memerlukan peraturan pelaksana yang belum tersedia. Sebagai contoh, tidak ada definisi jelas tentang “pencemaran” dan “kerusakan lingkungan”, tidak ada kriteria atau baku mutu yang spesifik.
2. Lemah dalam aspek penegakan hukum
Sanksi pidana yang diatur dalam UULH 1982 relatif ringan dan tidak memberikan efek jera yang memadai. Lebih penting lagi, tidak ada mekanisme enforcement yang jelas.
3. Pendekatan masih sangat sentralistik
UULH 1982 memberikan kewenangan yang sangat besar kepada pemerintah pusat, sementara peran pemerintah daerah dan masyarakat masih sangat terbatas.
4. Belum mengadopsi konsep tanggung jawab mutlak (strict liability)
Pasal 20 mengharuskan pembuktian kesalahan dari pencemar, yang seringkali sulit dilakukan oleh korban, terutama dalam kasus pencemaran yang kompleks.
5. Minimnya partisipasi masyarakat
Meskipun Pasal 6 mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat untuk berperan serta, mekanisme konkret untuk partisipasi masyarakat belum diatur dengan jelas.
Keterbatasan-keterbatasan ini, ditambah dengan perkembangan konsep hukum lingkungan internasional (terutama setelah KTT Bumi Rio de Janeiro 1992 yang menghasilkan Deklarasi Rio dan Agenda 21), mendorong perlunya revisi menyeluruh terhadap UULH 1982.
IV. UU NO. 23 TAHUN 1997: PENYEMPURNAAN KERANGKA PENGELOLAAN LINGKUNGAN
4.1 Latar Belakang Revisi: Dari Stockholm ke Rio
Pada 3-14 Juni 1992, Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan (United Nations Conference on Environment and Development, UNCED) diselenggarakan di Rio de Janeiro, Brasil. Konferensi ini, yang sering disebut KTT Bumi (Earth Summit), dihadiri oleh 178 negara dan menghasilkan beberapa dokumen penting:
- Deklarasi Rio tentang Lingkungan dan Pembangunan: 27 prinsip (revisi dari 26 prinsip Stockholm)
- Agenda 21: rencana aksi komprehensif untuk pembangunan berkelanjutan abad ke-21
- Konvensi tentang Perubahan Iklim (UNFCCC)
- Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati (CBD)
- Prinsip-Prinsip tentang Hutan
KTT Rio menegaskan konsep pembangunan berkelanjutan sebagai paradigma baru dalam pembangunan global. Emil Salim berperan penting sebagai salah satu tokoh kunci dalam KTT ini, memberikan Indonesia posisi yang dihormati dalam dialog lingkungan global.
Selain momentum internasional, ada beberapa faktor domestik yang mendorong revisi UULH 1982:
1. Peningkatan masalah lingkungan
Pada dekade 1980-an dan awal 1990-an, Indonesia mengalami berbagai masalah lingkungan yang semakin serius: – Kebakaran hutan besar-besaran di Kalimantan dan Sumatera pada 1997-1998 yang menyebabkan kabut asap transnasional – Pencemaran Teluk Jakarta oleh limbah industri dan domestik – Pencemaran Sungai Citarum yang menjadi salah satu sungai paling tercemar di dunia – Kasus Minamata Bay Indonesia di Teluk Buyat, Sulawesi Utara, akibat pembuangan tailing pertambangan
2. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Pemahaman tentang dampak lingkungan telah berkembang pesat sejak 1982. Konsep-konsep baru seperti daya dukung (carrying capacity), daya tampung (assimilative capacity), ekoregion, dan sustainable use perlu diintegrasikan dalam kerangka hukum.
3. Lemahnya penegakan hukum
Implementasi UULH 1982 menunjukkan bahwa sanksi yang ada terlalu lemah dan tidak memberikan efek jera. Diperlukan penguatan dalam aspek sanksi administratif, perdata, dan pidana.
4. Tuntutan demokratisasi dan desentralisasi
Menjelang akhir era Orde Baru, tuntutan untuk desentralisasi kewenangan dan peningkatan partisipasi masyarakat semakin kuat. UULH 1982 yang sangat sentralistik perlu disesuaikan.
4.2 Proses Penyusunan dan Pengesahan UUPLH 1997
Proses revisi UULH 1982 dimulai pada pertengahan 1990-an. Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup (pada saat itu dipimpin oleh Sarwono Kusumaatmadja, yang menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup 1993-1998) membentuk tim penyusun yang melibatkan: – Ahli hukum lingkungan (Prof. Koesnadi Hardjasoemantri, Prof. Siti Sundari Rangkuti, dll.) – Pakar lingkungan dari berbagai disiplin ilmu – Praktisi dari kementerian sektoral – Perwakilan LSM lingkungan
Rancangan Undang-Undang diajukan ke DPR dan melalui pembahasan panjang. Pada 19 September 1997, DPR mengesahkan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian disahkan oleh Presiden Soeharto dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut, secara resmi mencabut UULH 1982.
4.3 Inovasi dan Perubahan Substantif dalam UUPLH 1997
4.3.1 Perubahan Terminologi dan Filosofi
UUPLH 1997 mengubah beberapa istilah untuk mencerminkan perkembangan konsep: – Dari “Ketentuan-Ketentuan Pokok” menjadi undang-undang yang lebih detail – Penekanan pada “Pengelolaan Lingkungan Hidup” yang lebih komprehensif
Pasal 3 UUPLH 1997 menyatakan tujuan pengelolaan lingkungan hidup:
“Pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.”
Istilah “pembangunan berkelanjutan” (sustainable development) disebutkan secara eksplisit, mencerminkan adopsi paradigma Rio 1992.
4.3.2 Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability)
Salah satu inovasi terpenting UUPLH 1997 adalah pengenalan prinsip tanggung jawab mutlak dalam Pasal 35:
“Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”
Prinsip strict liability ini berarti bahwa tanggung jawab ada tanpa harus membuktikan kesalahan (liability without fault). Jika suatu kegiatan yang menggunakan B3 atau menghasilkan limbah B3 menyebabkan pencemaran/perusakan, penanggung jawab langsung bertanggung jawab tanpa perlu pembuktian apakah mereka bersalah atau lalai.
Ini adalah kemajuan signifikan dari UULH 1982 yang masih menggunakan prinsip liability based on fault (tanggung jawab berdasarkan kesalahan).
4.3.3 Penguatan Mekanisme AMDAL
UUPLH 1997 memperkuat pengaturan AMDAL:
Pasal 15 ayat (1):
“Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.”
UUPLH 1997 juga mengatur lebih detail tentang: – Kriteria kegiatan wajib AMDAL (diatur lebih lanjut dengan PP) – Prosedur penyusunan dan penilaian AMDAL – Konsekuensi bagi kegiatan tanpa AMDAL: izin tidak dapat diberikan
4.3.4 Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
UUPLH 1997 memperkenalkan konsep instrumen ekonomi lingkungan hidup sebagai pelengkap dari instrumen command-and-control (regulasi dan penegakan hukum).
Pasal 10 menyatakan bahwa instrumen ekonomi meliputi: – Insentif dan/atau disinsentif – Dana jaminan pemulihan lingkungan – Asuransi lingkungan
Ini mencerminkan pemahaman bahwa pendekatan berbasis pasar dapat menjadi pelengkap yang efektif untuk regulasi.
4.3.5 Penguatan Sanksi Administratif
UUPLH 1997 memperkuat sanksi administratif dalam Pasal 25-27:
Pasal 25 ayat (1): Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I berwenang melakukan paksaan pemerintah terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran.
Pasal 25 ayat (4): Paksaan pemerintah dapat berupa: – Penghentian sementara kegiatan produksi; – Pemindahan sarana produksi; – Penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi; – Pembongkaran; – Penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; – Penghentian sementara seluruh kegiatan; atau – Tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
4.3.6 Penguatan Sanksi Pidana
UUPLH 1997 secara signifikan meningkatkan ancaman sanksi pidana:
Pasal 41 (kesengajaan): > “Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Pasal 42 (kealpaan/kelalaian): > “Barang siapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Bandingkan dengan UULH 1982 yang hanya mengancam pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp100 juta (tidak kumulatif).
4.3.7 Penguatan Hak Gugat Masyarakat
UUPLH 1997 memperkuat mekanisme partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum lingkungan:
Pasal 37 mengatur tentang class action (gugatan perwakilan kelompok): > “Masyarakat yang dirugikan akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan.”
Pasal 38 mengatur tentang legal standing organisasi lingkungan: > “Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.”
Syarat untuk organisasi lingkungan yang dapat mengajukan gugatan: – Berbentuk badan hukum – Dalam anggaran dasarnya menyatakan dengan tegas bahwa tujuan didirikan adalah untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup – Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya
4.4 Evaluasi UUPLH 1997
UUPLH 1997 merupakan kemajuan signifikan dari UULH 1982: – Lebih komprehensif dan detail – Mengadopsi konsep-konsep baru (strict liability, instrumen ekonomi) – Memperkuat penegakan hukum (sanksi lebih berat) – Memberikan ruang lebih besar untuk partisipasi masyarakat
Namun, implementasi UUPLH 1997 juga menghadapi tantangan: – Gap antara norma dan praktik: Meskipun sanksi diperkuat, penegakan hukum di lapangan masih lemah – Koordinasi antar-instansi: Konflik kewenangan antara Kementerian Lingkungan Hidup dengan kementerian sektoral (Kehutanan, Pertambangan, dll.) – Kapasitas pemerintah daerah: Desentralisasi setelah reformasi 1998 mengalihkan banyak kewenangan ke daerah, tetapi kapasitas daerah dalam pengelolaan lingkungan masih sangat terbatas – Korupsi: Perizinan lingkungan menjadi area rawan korupsi
Lebih penting lagi, pada dekade 2000-an, masalah lingkungan semakin kompleks: – Perubahan iklim menjadi isu global yang mendesak – Deforestasi dan degradasi lahan gambut terus berlanjut – Konflik tata ruang antara kepentingan konservasi dan pembangunan – Pencemaran dan kerusakan yang semakin meluas
Tantangan-tantangan ini, ditambah dengan perkembangan konsep hukum lingkungan internasional, mendorong perlunya revisi menyeluruh lagi, yang kemudian melahirkan UU No. 32 Tahun 2009.
V. UU NO. 32 TAHUN 2009: PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
5.1 Latar Belakang: Menuju Paradigma Perlindungan dan Pengelolaan
Setelah lebih dari satu dekade implementasi UUPLH 1997, pemerintah dan DPR sepakat bahwa diperlukan revisi menyeluruh untuk menjawab tantangan lingkungan yang semakin kompleks. Beberapa faktor pendorong:
1. Komitmen internasional Indonesia
Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional: – Protokol Kyoto (UU No. 17 Tahun 2004) – Convention on Biological Diversity (UU No. 5 Tahun 1994) – Berbagai perjanjian lainnya terkait perubahan iklim, keanekaragaman hayati, dan pengelolaan limbah berbahaya
Kerangka hukum nasional perlu diselaraskan dengan komitmen internasional ini.
2. Amandemen UUD 1945
Amandemen kedua UUD 1945 (2000) telah memasukkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak konstitusional dalam Pasal 28H ayat (1):
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Undang-undang lingkungan perlu mencerminkan pengakuan konstitusional ini dengan lebih kuat.
3. Lemahnya penegakan hukum
Meskipun UUPLH 1997 telah memperkuat sanksi, penegakan hukum di lapangan masih sangat lemah. Data menunjukkan bahwa dari ratusan kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dilaporkan, hanya sedikit yang sampai ke pengadilan dan menghasilkan putusan yang memberikan efek jera.
4. Desentralisasi dan otonomi daerah
Setelah reformasi 1998, Indonesia mengalami proses desentralisasi yang masif melalui UU No. 22 Tahun 1999 (kemudian diganti dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah). Kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dialihkan ke pemerintah daerah, tetapi koordinasi antara pusat dan daerah, serta antara kabupaten/kota dengan provinsi, seringkali tidak efektif.
5. Konflik tata ruang dan perizinan
Banyak kasus kerusakan lingkungan disebabkan oleh konflik tata ruang: kawasan yang seharusnya dilindungi justru diberikan izin untuk pertambangan, perkebunan, atau pembangunan infrastruktur. Diperlukan mekanisme yang lebih kuat untuk mengintegrasikan perencanaan tata ruang dengan perlindungan lingkungan.
5.2 Proses Penyusunan dan Pengesahan UUPPLH 2009
Proses penyusunan RUU PPLH dimulai pada pertengahan 2000-an. Pada saat itu, Rachmat Witoelar menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup (2004-2009). Tim penyusun melibatkan: – Ahli hukum lingkungan – Pakar ekologi dan ilmu lingkungan – Praktisi dari berbagai kementerian – LSM lingkungan – Akademisi dari berbagai universitas
RUU diajukan ke DPR dan melalui pembahasan yang cukup panjang. Pada 3 September 2009, DPR mengesahkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang kemudian disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 3 Oktober 2009 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut, secara resmi mencabut UUPLH 1997.
5.3 Perubahan Paradigma: Dari “Pengelolaan” ke “Perlindungan dan Pengelolaan”
Perubahan terminologi dari “Pengelolaan Lingkungan Hidup” (UUPLH 1997) menjadi “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” (UUPPLH 2009) bukan sekadar perubahan nama, melainkan mencerminkan pergeseran paradigma.
“Perlindungan” menekankan aspek preventif dan konservatif—melindungi lingkungan dari kerusakan, mencegah pencemaran, dan melestarikan fungsi ekosistem.
“Pengelolaan” menekankan aspek pemanfaatan yang rasional dan berkelanjutan—memastikan bahwa sumber daya alam dimanfaatkan untuk kesejahteraan, tetapi dengan cara yang tidak merusak daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Pasal 1 angka 2 mendefinisikan:
“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.”
Definisi ini menekankan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan adalah siklus komprehensif yang mencakup semua tahapan dari perencanaan hingga penegakan hukum.
5.4 14 Asas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Salah satu kontribusi penting UUPPLH 2009 adalah perumusan eksplisit 14 asas yang menjadi fondasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia (Pasal 2):
- Tanggung jawab negara: Negara bertanggung jawab untuk melindungi warga negara dari dampak negatif lingkungan
- Kelestarian dan keberlanjutan: Generasi sekarang harus memenuhi kebutuhannya tanpa mengorbankan generasi mendatang (intergenerational equity)
- Keserasian dan keseimbangan: Pemanfaatan lingkungan harus mempertimbangkan keseimbangan ekologis
- Keterpaduan: Pengelolaan lingkungan harus mengintegrasikan berbagai aspek (ekonomi, sosial, ekologi) dan berbagai sektor
- Manfaat: Pengelolaan lingkungan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup
- Kehati-hatian (precautionary principle): Ketiadaan kepastian ilmiah penuh tidak boleh menjadi alasan untuk menunda tindakan pencegahan kerusakan lingkungan
- Keadilan: Perlindungan lingkungan harus memberikan keadilan bagi semua pihak (intragenerational equity)
- Ekoregion: Pengelolaan lingkungan harus mempertimbangkan karakteristik wilayah ekoregion
- Keanekaragaman hayati: Perlindungan dan pengelolaan harus menjaga keanekaragaman spesies dan ekosistem
- Pencemar membayar (polluter-pays principle): Yang menyebabkan pencemaran/kerusakan menanggung biaya pemulihan
- Partisipatif: Masyarakat harus terlibat dalam proses pengambilan keputusan
- Kearifan lokal: Pengelolaan lingkungan harus menghormati dan memanfaatkan pengetahuan dan praktik tradisional masyarakat adat
- Tata kelola pemerintahan yang baik: Prinsip-prinsip good governance (transparansi, akuntabilitas, partisipasi) harus diterapkan
- Otonomi daerah: Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan lingkungan sesuai dengan prinsip desentralisasi
5.5 Instrumen Baru: KLHS dan RPPLH
UUPPLH 2009 memperkenalkan dua instrumen baru yang sangat penting:
5.5.1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Pasal 15 ayat (1):
“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.”
KLHS adalah instrumen preventif pada level kebijakan yang lebih tinggi dari AMDAL. Jika AMDAL diterapkan pada level proyek, KLHS diterapkan pada level kebijakan, rencana, dan program (KRP) pemerintah.
Pasal 15 ayat (2): KLHS wajib dilaksanakan ke dalam penyusunan atau evaluasi: – RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) dan RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan – Kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
Mekanisme KLHS (Pasal 15 ayat (3)): a. Pengkajian pengaruh KRP terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah; b. Perumusan alternatif penyempurnaan KRP; dan c. Rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan KRP yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Konsekuensi KLHS (Pasal 17): – Jika hasil KLHS menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui, maka: a. KRP tersebut wajib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS; dan b. Segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi.
KLHS merupakan instrumen yang sangat progresif karena memastikan bahwa pertimbangan lingkungan sudah masuk sejak level perencanaan strategis, bukan baru pada level implementasi proyek.
5.5.2 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)
Pasal 9 ayat (1): RPPLH terdiri atas: – RPPLH nasional – RPPLH provinsi – RPPLH kabupaten/kota
Pasal 10 ayat (4): RPPLH memuat rencana tentang: a. Pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam; b. Pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup; c. Pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; dan d. Adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
Pasal 10 ayat (5): RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam RPJP dan RPJM.
Dengan demikian, RPPLH seharusnya menjadi dokumen perencanaan induk yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan dalam semua rencana pembangunan. Namun, dalam praktiknya, hingga tahun 2025, tidak semua daerah memiliki RPPLH, dan bahkan pemerintah pusat belum memiliki RPPLH Nasional yang komprehensif—ini menjadi salah satu kelemahan implementasi UUPPLH 2009.
5.6 Penguatan Penegakan Hukum
UUPPLH 2009 secara signifikan memperkuat aspek penegakan hukum dalam tiga jalur: administratif, perdata, dan pidana.
5.6.1 Penegakan Hukum Administratif
Pasal 76: Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.
Sanksi administratif berupa: – Teguran tertulis; – Paksaan pemerintah; – Pembekuan izin lingkungan; atau – Pencabutan izin lingkungan.
Pasal 76 ayat (2): Paksaan pemerintah dapat berupa: 1. Penghentian sementara kegiatan produksi; 2. Pemindahan sarana produksi; 3. Penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi; 4. Pembongkaran; 5. Penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran; 6. Penghentian sementara seluruh kegiatan; dan/atau 7. Tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
Pasal 80: Disamping sanksi administratif, pemerintah dapat mengenakan denda atas setiap pelanggaran terhadap izin lingkungan.
5.6.2 Penegakan Hukum Perdata
UUPPLH 2009 memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa perdata:
Pasal 84-93 mengatur tentang: – Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (mediasi, arbitrase) dan di pengadilan – Tanggung jawab mutlak (strict liability) untuk kegiatan berbahaya (Pasal 88) – Ganti rugi dan pemulihan lingkungan (Pasal 87) – Hak gugat pemerintah (Pasal 90) – Hak gugat masyarakat melalui class action (Pasal 91) – Hak gugat organisasi lingkungan (legal standing) (Pasal 92)
Yang menarik, UUPPLH 2009 juga memperkenalkan konsep gugatan administratif dalam Pasal 93 (yang kemudian dihapus oleh UU Cipta Kerja):
“Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara apabila: a. badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal; b. badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL; dan/atau c. badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan.”
5.6.3 Penegakan Hukum Pidana
UUPPLH 2009 secara dramatis meningkatkan ancaman sanksi pidana:
Pasal 98 (kesengajaan, delik materiel—pencemaran/perusakan berat): – Pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun – Denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar
Pasal 99 (kesengajaan, delik materiel—mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan): – Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun – Denda minimal Rp4 miliar dan maksimal Rp12 miliar
Pasal 100 (kesengajaan, delik materiel—mengakibatkan orang luka berat atau mati): – Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun – Denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp15 miliar
Selain itu, UUPPLH 2009 juga mengatur 16 delik formil (Pasal 100-115) dengan ancaman pidana yang variatif, mencakup pelanggaran terhadap: – Baku mutu air limbah, emisi, atau gangguan – Pelepasan/pengedaran produk rekayasa genetik – Pengelolaan limbah B3 tanpa izin – Dumping tanpa izin – Pembakaran lahan – Melakukan usaha/kegiatan tanpa izin lingkungan – dll.
Pasal 116: Jika tindak pidana lingkungan dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: a. Badan usaha; dan/atau b. Orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
Pasal 117: Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.
Pasal 118: Jika tuntutan pidana diajukan kepada badan usaha, maka badan usaha tersebut diwakili oleh pengurus, dan hakim dapat memerintahkan pengurus untuk menghadiri sidang.
Pasal 119: Sanksi pidana untuk badan usaha berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang diancamkan.
Pasal 120: Selain pidana pokok, badan usaha dapat dikenai pidana tambahan berupa: a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; b. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan; c. perbaikan akibat tindak pidana; d. pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau e. penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.
5.7 Evaluasi UUPPLH 2009
UUPPLH 2009 merupakan kemajuan sangat signifikan dalam kerangka hukum lingkungan Indonesia:
Kekuatan: 1. Paradigma yang lebih holistik: “perlindungan dan pengelolaan” lebih komprehensif dari sekadar “pengelolaan” 2. Instrumen baru yang progresif: KLHS dan RPPLH adalah instrumen preventif yang sangat penting 3. 14 asas yang eksplisit: memberikan fondasi filosofis yang jelas 4. Sanksi yang jauh lebih berat: baik administratif maupun pidana, dengan harapan memberikan efek jera 5. Penguatan partisipasi masyarakat: hak gugat yang lebih kuat, termasuk gugatan administratif
Kelemahan dan Tantangan Implementasi: 1. Gap implementasi RPPLH: Hingga 2025, tidak semua daerah memiliki RPPLH, dan RPPLH Nasional belum ada 2. KLHS belum optimal: Banyak kebijakan dan rencana pembangunan yang belum dilengkapi dengan KLHS 3. Penegakan hukum masih lemah: Meskipun sanksi diperberat, jumlah kasus yang diproses tetap sedikit, dan putusan pengadilan seringkali tidak memberikan efek jera 4. Koordinasi antarinstansi: Masih ada konflik kewenangan antara kementerian sektoral 5. Kapasitas pemerintah daerah: Tidak semua daerah memiliki kapasitas untuk melaksanakan UUPPLH dengan efektif 6. Korupsi dalam perizinan: Masih menjadi masalah serius
VI. UU CIPTA KERJA: PERUBAHAN KONTROVERSIAL TERHADAP UUPPLH 2009
6.1 Latar Belakang dan Kontroversi UU Cipta Kerja
Pada 5 Oktober 2020, DPR mengesahkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam sidang paripurna yang berlangsung tengah malam dan penuh kontroversi. UU ini kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 karena proses pembentukannya dianggap cacat prosedural (inkonstitusional bersyarat), namun diberikan tenggang waktu 2 tahun untuk diperbaiki. Pada 30 Maret 2023, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang kemudian disahkan oleh DPR menjadi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang pada 31 Maret 2023.
UU Cipta Kerja adalah omnibus law yang mengubah atau mencabut ketentuan dalam 79 undang-undang, termasuk UUPPLH 2009. Tujuan yang dinyatakan adalah untuk meningkatkan iklim investasi, mempermudah perizinan, dan menciptakan lapangan kerja. Namun, UU ini menimbulkan kontroversi besar karena dianggap: – Melemahkan perlindungan lingkungan demi kepentingan investasi – Mengurangi partisipasi masyarakat dalam proses perizinan – Proses pembahasan yang tidak demokratis: pembahasan sangat cepat, naskah final tidak tersedia untuk publik sebelum disahkan, dan minimnya konsultasi publik
6.2 Perubahan Substansial UUPPLH 2009 oleh UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja melakukan perubahan signifikan terhadap UUPPLH 2009:
Pasal yang diubah: 27 pasal Pasal 1, 20, 24, 25, 26, 27, 28, 32, 34, 35, 37, 39, 55, 59, 61, 63, 69, 71, 72, 73, 76, 77, 82, 88, 109, 111, 112
Pasal yang ditambahkan: 4 pasal Pasal 61A, Pasal 82A, Pasal 82B, Pasal 82C
Pasal yang dihapus: 10 pasal Pasal 29, 30, 31, 36, 38, 40, 79, 93, 102, 110
6.2.1 Perubahan “Izin Lingkungan” menjadi “Persetujuan Lingkungan”
Salah satu perubahan paling kontroversial adalah penggantian terminologi dari “izin lingkungan” menjadi “persetujuan lingkungan”.
Pasal 1 angka 35 (perubahan): > “Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.”
Diubah menjadi:
“Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.”
Implikasi perubahan ini:
“Izin” memiliki konotasi yang lebih kuat sebagai instrumen pengendalian yang dapat dicabut jika terjadi pelanggaran.
“Persetujuan” berkonotasi lebih lunak dan bersifat administratif, mengurangi karakter pengawasan dan pengendalian.
Kritik LSM lingkungan: Perubahan ini melemahkan fungsi pengawasan pemerintah dan memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha yang berpotensi melanggar ketentuan lingkungan.
6.2.2 Penghapusan Gugatan Administratif (Pasal 93)
Pasal 93 UUPPLH 2009, yang mengatur tentang gugatan administratif terhadap keputusan pejabat TUN yang menerbitkan izin tanpa dokumen lingkungan yang sesuai, dihapus oleh UU Cipta Kerja.
Implikasi: – Masyarakat kehilangan instrumen hukum untuk menggugat pejabat yang menerbitkan perizinan lingkungan secara tidak sah – Melemahkan akuntabilitas pejabat pemerintah dalam penerbitan izin
6.2.3 Penghapusan Pasal tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun AMDAL (Pasal 110)
Pasal 110 UUPPLH 2009 mengatur:
“Setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Pasal ini dihapus oleh UU Cipta Kerja.
Implikasi: – Menghilangkan jaminan kualitas penyusunan AMDAL – Berpotensi menurunkan kualitas dokumen AMDAL karena tidak ada sanksi pidana bagi penyusun yang tidak kompeten
6.2.4 Perubahan dalam Penegakan Hukum Pidana
Pasal 109 UUPPLH 2009 mengatur tentang pidana bagi pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin tanpa dilengkapi dengan AMDAL atau UKL-UPL.
UU Cipta Kerja mengubah “izin lingkungan” menjadi “persetujuan lingkungan” dalam pasal ini, yang berimplikasi pada melemahnya sanksi pidana bagi pejabat yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
6.2.5 Penghapusan Sanksi Pidana untuk Kegiatan Tanpa Izin Lingkungan (Pasal 102)
Pasal 102 UUPPLH 2009:
“Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
Pasal ini dihapus oleh UU Cipta Kerja, yang berarti pengelolaan limbah B3 tanpa izin tidak lagi merupakan tindak pidana secara eksplisit dalam UUPPLH.
Implikasi: – Melemahkan penegakan hukum terhadap pengelolaan limbah B3 ilegal – Berpotensi meningkatkan pencemaran dari limbah B3
6.3 Respons Masyarakat Sipil dan Evaluasi Kritis
UU Cipta Kerja mendapat penolakan luas dari masyarakat sipil: – Demonstrasi besar-besaran terjadi di berbagai kota pada Oktober 2020 – Judicial review diajukan oleh berbagai LSM, serikat buruh, dan organisasi masyarakat ke Mahkamah Konstitusi – Kritik internasional dari organisasi lingkungan global
Kritik utama: 1. Deregulasi berlebihan: UU Cipta Kerja dianggap terlalu pro-investasi dan mengorbankan perlindungan lingkungan 2. Proses tidak demokratis: Pembahasan sangat cepat, minimnya konsultasi publik 3. Potensi regulatory capture: UU ini dianggap lebih mengakomodasi kepentingan korporasi daripada kepentingan publik 4. Melemahkan partisipasi masyarakat: Penghapusan gugatan administratif mengurangi ruang bagi masyarakat untuk mengawasi pemerintah
Pembela UU Cipta Kerja (terutama pemerintah dan kalangan bisnis) berargumen: – Perubahan diperlukan untuk meningkatkan daya saing investasi Indonesia – Perlindungan lingkungan tetap ada, hanya proses perizinan yang dipermudah – Indonesia memerlukan pertumbuhan ekonomi untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran
Evaluasi kritis menunjukkan bahwa meskipun tujuan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja adalah legitimate, cara yang ditempuh oleh UU Cipta Kerja—dengan melemahkan perlindungan lingkungan—adalah kontraproduktif dalam jangka panjang. Kerusakan lingkungan akan menimbulkan biaya ekonomi dan sosial yang jauh lebih besar di masa depan (banjir, kekeringan, pencemaran, penyakit, dll.) yang justru akan menghambat pembangunan berkelanjutan.
Disini, Sejarah pengaturan lingkungan hidup di Indonesia menunjukkan bahwa komitmen untuk melindungi lingkungan telah ada, namun implementasi yang konsisten dan terintegrasi masih menjadi tantangan. Kita telah belajar banyak dari perjalanan empat dekade ini—dari masa awal kesadaran lingkungan di era 1970-an, pembentukan kerangka hukum pertama di 1982, penguatan bertahap melalui revisi 1997 dan 2009, hingga kemunduran parsial dalam UU Cipta Kerja.
Yang diperlukan sekarang adalah political will yang kuat dari pemerintah, dukungan aktif dari masyarakat, komitmen serius dari sektor swasta, dan kerjasama dari semua pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa kerangka hukum yang sudah dibangun dapat diimplementasikan dengan efektif. Lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak konstitusional setiap warga negara dan prasyarat bagi pembangunan berkelanjutan.
Indonesia, sebagai negara megabiodiversitas dengan sumber daya alam yang luar biasa, memiliki tanggung jawab besar—tidak hanya kepada rakyatnya sendiri, tetapi juga kepada komunitas global—untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Perjalanan sejarah yang panjang ini harus menjadi pelajaran untuk masa depan: bahwa perlindungan lingkungan bukan hambatan bagi pembangunan, melainkan fondasi bagi pembangunan yang sejati dan berkelanjutan.
Leave a Reply