Produk Hukum Lokal

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024

Produk hukum lokal merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah, baik berupa peraturan daerah (perda) maupun keputusan kepala daerah. Produk hukum ini penting dalam menerapkan kebijakan otonomi daerah, sehingga mampu menyesuaikan peraturan dengan kebutuhan spesifik di setiap daerah. Meski demikian, produk hukum lokal harus sejalan dengan peraturan di tingkat nasional agar tidak menimbulkan konflik hukum atau tumpang tindih kewenangan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *