Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah 

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Januari 2026

Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan salah satu instrumen fundamental dalam implementasi desentralisasi fiskal di Indonesia. Sebagai negara kesatuan yang menganut asas desentralisasi, Indonesia menghadapi tantangan kompleks dalam mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah agar tercipta keseimbangan yang adil, transparan, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1]

Konstitusi Republik Indonesia melalui Pasal 18A Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara eksplisit mengamanatkan bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.[2] Amanat konstitusional ini menjadi landasan normatif bagi pembentukan sistem perimbangan keuangan yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan fiskal vertikal antara pemerintah pusat dan daerah, serta ketimpangan fiskal horizontal antaradaerah.

Perjalanan pengaturan perimbangan keuangan di Indonesia telah mengalami transformasi signifikan sejak era reformasi. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah menandai babak baru desentralisasi fiskal Indonesia, yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.[3] Perkembangan terkini ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mengintegrasikan pengaturan perimbangan keuangan dengan kebijakan pajak dan retribusi daerah dalam satu kerangka regulasi yang komprehensif.[4]

Desentralisasi fiskal yang diimplementasikan melalui sistem perimbangan keuangan menganut prinsip fundamental money follows function, yang bermakna bahwa setiap penyerahan atau pelimpahan kewenangan pemerintahan dari pusat ke daerah membawa konsekuensi logis pada alokasi anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan kewenangan tersebut.[5] Prinsip ini menegaskan bahwa pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah harus diikuti dengan pembagian sumber-sumber pembiayaan yang memadai agar daerah dapat menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik secara efektif.

Namun demikian, implementasi desentralisasi fiskal di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan struktural yang kompleks. Tingkat ketergantungan daerah terhadap transfer dari pemerintah pusat masih sangat tinggi, kapasitas fiskal daerah yang rendah, ketimpangan horizontal antaradaerah yang masih lebar, serta kualitas belanja daerah yang belum optimal merupakan permasalahan yang memerlukan solusi kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan.[6]


LANDASAN KONSEPTUAL DAN YURIDIS PERIMBANGAN KEUANGAN

Konsep Desentralisasi Fiskal

Desentralisasi fiskal merupakan salah satu dimensi penting dalam desentralisasi pemerintahan yang berkaitan dengan pembagian kewenangan dan tanggung jawab fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurut Bird (1981), desentralisasi fiskal mencakup empat pilar utama, yaitu: pengeluaran (expenditure), penerimaan (revenue), transfer antartingkat pemerintahan (intergovernmental transfers), dan pinjaman daerah (subnational borrowing).[7]

Bahl dan Linn (1992) mendefinisikan desentralisasi fiskal sebagai derajat otonomi fiskal dan tanggung jawab yang diberikan oleh pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.[8] Dalam konteks ini, otonomi fiskal mencakup kewenangan daerah untuk menggalang penerimaan melalui pajak dan retribusi daerah, otonomi dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran, serta kewenangan untuk menerima transfer tanpa syarat dari pemerintah pusat.

Desentralisasi fiskal bertujuan untuk mencapai beberapa tujuan strategis, antara lain:[9]

  1. Efisiensi Alokasi Sumber Daya: Pemerintah daerah lebih mengetahui kebutuhan dan preferensi masyarakat lokal sehingga dapat mengalokasikan sumber daya secara lebih efisien sesuai dengan prioritas daerah.
  2. Akuntabilitas Pemerintahan: Kedekatan antara pemerintah daerah dengan masyarakat meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.
  3. Pemerataan Pembangunan: Transfer fiskal dari pusat ke daerah berfungsi sebagai instrumen pemerataan untuk mengurangi ketimpangan antardaerah.
  4. Peningkatan Partisipasi Masyarakat: Desentralisasi fiskal membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah.

Landasan Konstitusional

Pasal 18A Ayat (2) UUD 1945 menjadi landasan konstitusional sistem perimbangan keuangan di Indonesia dengan menegaskan prinsip keadilan dan keselarasan dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.[10] Ketentuan ini mengandung tiga prinsip fundamental:

  1. Prinsip Keadilan (Equity): Pembagian sumber-sumber keuangan antara pusat dan daerah harus mencerminkan keadilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal dan kebutuhan fiskal masing-masing daerah.
  2. Prinsip Keselarasan (Harmony): Hubungan keuangan pusat-daerah harus selaras dengan pembagian kewenangan pemerintahan dan mendukung pencapaian tujuan nasional.
  3. Prinsip Legalitas: Pengaturan hubungan keuangan pusat-daerah harus didasarkan pada undang-undang yang memberikan kepastian hukum.

Evolusi Regulasi Perimbangan Keuangan

Pengaturan perimbangan keuangan di Indonesia telah mengalami evolusi sejak era reformasi:[11]

Era Reformasi Awal (1999-2004)

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah menandai transformasi fundamental dari sistem sentralisasi ke desentralisasi fiskal. Undang-undang ini memperkenalkan konsep dana perimbangan yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).[12]

Era Konsolidasi (2004-2022)

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menyempurnakan pengaturan sebelumnya dengan fokus pada:[13]

  1. Penegasan prinsip money follows function
  2. Penyempurnaan formula Dana Alokasi Umum dengan mempertimbangkan celah fiskal (fiscal gap)
  3. Pengaturan lebih rinci mengenai Dana Bagi Hasil dari sumber daya alam
  4. Penguatan akuntabilitas dalam pengelolaan dana perimbangan

Era Transformasi (2022-sekarang)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) merupakan terobosan regulasi yang mengintegrasikan pengaturan perimbangan keuangan (sebelumnya UU 33/2004) dengan pajak dan retribusi daerah (sebelumnya UU 28/2009) dalam satu kerangka hukum yang komprehensif.[14]

UU HKPD didesain untuk menjawab empat tantangan utama desentralisasi fiskal di Indonesia:[15]

  1. Ketimpangan vertikal dan horizontal yang masih tinggi
  2. Rendahnya kapasitas fiskal daerah yang menyebabkan ketergantungan pada transfer
  3. Kualitas belanja daerah yang belum optimal (quality spending)
  4. Koordinasi belanja pusat dan daerah yang belum sinkron

Ruang Lingkup Hubungan Keuangan Pusat-Daerah

Berdasarkan Pasal 2 UU HKPD, ruang lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah meliputi:[16]

  1. Pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi
  2. Pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD)
  3. Pengelolaan Belanja Daerah
  4. Pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah
  5. Pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional

Pengaturan yang komprehensif ini mencerminkan paradigma baru yang tidak hanya fokus pada transfer fiskal, tetapi juga pada penguatan kapasitas daerah untuk menggali sumber penerimaan sendiri (local taxing power) dan meningkatkan kualitas belanja daerah dalam kerangka sinergi fiskal nasional.


KOMPONEN TRANSFER KE DAERAH DAN MEKANISME ALOKASI

Transfer Ke Daerah (TKD) merupakan komponen krusial dalam sistem perimbangan keuangan yang berfungsi untuk mengatasi ketimpangan fiskal vertikal dan horizontal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, TKD terdiri dari beberapa komponen utama.[17]

Dana Bagi Hasil (DBH)

Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.[18] DBH bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dengan daerah penghasil, serta antara daerah penghasil dengan daerah lain dalam satu wilayah provinsi.

Dana Bagi Hasil Pajak

DBH Pajak terdiri dari tiga komponen utama:[19]

1. DBH Pajak Penghasilan (PPh)

DBH PPh Pasal 21 dialokasikan sebesar 20% dari penerimaan PPh Pasal 21 dengan rincian: – 8,4% untuk provinsi – 11,6% untuk kabupaten/kota

2. DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Inovasi signifikan dalam UU HKPD adalah peningkatan porsi DBH PBB dari yang sebelumnya 90% menjadi 100% untuk daerah.[20] Perubahan ini mencerminkan komitmen pemerintah pusat untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan memberikan insentif bagi daerah untuk mengoptimalkan pemungutan PBB.

3. DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT)

DBH CHT dialokasikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau dengan mempertimbangkan aspek pemerataan dan insentif produktivitas.

Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam

DBH SDA merupakan instrumen untuk memberikan kompensasi kepada daerah penghasil atas eksploitasi sumber daya alam di wilayahnya. Komponen DBH SDA meliputi:[21]

  1. DBH Kehutanan: dari Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH)
  2. DBH Mineral dan Batubara: dari royalti dan iuran tetap pertambangan
  3. DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi: dari penerimaan negara sektor migas
  4. DBH Panas Bumi: dari penerimaan negara sektor panas bumi
  5. DBH Perikanan: dari penerimaan negara bidang kelautan dan perikanan

Inovasi dalam UU HKPD mencakup penambahan DBH dari sektor perkebunan dan kelapa sawit, serta pemberian DBH kepada daerah pengolah dan daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil, meskipun berada di provinsi yang berbeda.[22] Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi eksternalitas negatif dari kegiatan eksploitasi SDA dan mendorong pemerataan manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam.

Dana Alokasi Umum (DAU)

Dana Alokasi Umum adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.[23] DAU merupakan komponen terbesar dalam struktur Transfer Ke Daerah, yang mencerminkan fungsi ekualisasi fiskal untuk mengatasi ketimpangan kapasitas fiskal antardaerah.

Formula Alokasi DAU

Alokasi DAU kepada setiap daerah dihitung berdasarkan formula yang mempertimbangkan celah fiskal (fiscal gap), yaitu selisih antara kebutuhan fiskal (fiscal need) dan kapasitas fiskal (fiscal capacity) daerah.[24] Formula ini dapat direpresentasikan sebagai:

[ _i = _i + _i ]

Di mana: – Alokasi Dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) – Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal – Kapasitas Fiskal

Kebutuhan fiskal dihitung dengan mempertimbangkan variabel jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi, Indeks Pembangunan Manusia, dan PDRB per kapita. Sementara itu, kapasitas fiskal diukur dari potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan DBH.

Klasterisasi Daerah

Inovasi dalam UU HKPD adalah penerapan sistem klasterisasi daerah dalam alokasi DAU.[25] Daerah tidak lagi diperlakukan secara seragam (one size fits all), melainkan dikelompokkan berdasarkan karakteristik fiskal dan tingkat pembangunannya. Pendekatan ini memungkinkan alokasi DAU yang lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan spesifik masing-masing klaster daerah.

Earmarking DAU

UU HKPD mengatur mekanisme earmarking DAU untuk penggunaan tertentu yang menjadi prioritas nasional. Sebagai contoh, minimal 25% dari total dana transfer umum (DBH dan DAU) harus dialokasikan untuk belanja infrastruktur.[26] Kebijakan earmarking ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana transfer tidak hanya digunakan untuk belanja konsumtif, tetapi juga untuk investasi produktif yang berdampak jangka panjang bagi pembangunan daerah.

Dana Alokasi Khusus (DAK)

Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.[27] Berbeda dengan DAU yang bersifat block grant, DAK bersifat specific grant dengan penggunaan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

Jenis DAK

DAK terdiri dari: 1. DAK Fisik: untuk mendanai kegiatan fisik pembangunan, pengadaan, peningkatan, dan perbaikan sarana dan prasarana fisik 2. DAK Nonfisik: untuk mendanai kegiatan operasional dalam rangka pelayanan publik

Alokasi Berbasis Kinerja

Salah satu prinsip utama dalam alokasi DAK berdasarkan UU HKPD adalah penerapan mekanisme reward and punishment berbasis kinerja.[28] Daerah yang menunjukkan kinerja baik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pencapaian output DAK akan mendapatkan alokasi yang lebih besar pada tahun berikutnya, sementara daerah dengan kinerja rendah akan mengalami pengurangan alokasi. Mekanisme ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas pengelolaan DAK di daerah.

Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan

Dana Otonomi Khusus dialokasikan kepada daerah dengan status otonomi khusus, yaitu Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Provinsi Aceh.[29] Dana ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan di daerah-daerah tersebut dalam rangka mengurangi kesenjangan pembangunan dengan daerah lain di Indonesia.

Sementara itu, Dana Keistimewaan dialokasikan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan kewenangannya sebagai daerah istimewa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dana Desa

Meskipun secara teknis Dana Desa bukan merupakan transfer langsung ke pemerintah daerah melainkan ke desa, namun dalam struktur APBN, Dana Desa masuk dalam kategori Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).[30] Dana Desa bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di desa, mengatasi kemiskinan, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antardesa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

Alokasi Dana Desa dihitung berdasarkan: – Alokasi Dasar: dihitung secara merata untuk seluruh desa (minimal 70%) – Alokasi Formula: dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis (maksimal 30%)

Namun, formula Dana Desa masih menghadapi kritik karena dianggap belum proporsional. Desa-desa tertinggal dan sangat tertinggal yang sebagian besar berada di luar Pulau Jawa justru menerima alokasi yang relatif lebih kecil dibandingkan kebutuhannya.[31]


MEKANISME KONVERSI DAN INOVASI PENGELOLAAN TRANSFER

Konversi Transfer ke Surat Berharga Negara

Salah satu inovasi dalam pengelolaan Transfer Ke Daerah adalah mekanisme konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai melalui Surat Berharga Negara (SBN).[32] Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2016, konversi ini dilakukan terhadap daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar (idle cash).

Kebijakan ini bertujuan untuk: 1. Meningkatkan efisiensi pengelolaan likuiditas keuangan negara 2. Mendorong daerah untuk menggunakan dana transfer secara lebih produktif 3. Mengurangi beban bunga utang negara melalui penerbitan SBN

Konversi dilakukan dalam dua tahap dalam setahun, yaitu pada awal bulan April dan awal bulan Juli. Daerah yang terkena konversi akan menerima SBN yang dapat dicairkan sesuai kebutuhan atau dijual di pasar sekunder.

Opsen sebagai Instrumen Penguatan PAD

UU HKPD memperkenalkan konsep opsen sebagai instrumen baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang dikenakan atas pokok pajak.[33]

Salah satu implementasi opsen yang signifikan adalah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berdasarkan UU HKPD, opsen PKB dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota dengan tarif paling tinggi 66% dari pokok PKB yang terutang.[34] Skema opsen dinilai memiliki potensi yang lebih besar untuk meningkatkan penerimaan daerah dibandingkan skema DBH, karena:[35]

  1. Daerah kabupaten/kota memiliki insentif langsung untuk mengoptimalkan pemungutan
  2. Meningkatkan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota
  3. Mengurangi ketergantungan pada transfer dari pusat
  4. Mendorong efisiensi administrasi perpajakan daerah

Sinergi Kebijakan Fiskal Nasional

UU HKPD menekankan pentingnya sinergi kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai efektivitas dan efisiensi alokasi sumber daya nasional.[36] Sinergi ini diwujudkan melalui:

1. Penyelarasan Perencanaan dan Penganggaran

Perencanaan pembangunan pusat dan daerah harus terintegrasi untuk menghindari tumpang tindih alokasi belanja pada satu lokus. Penentuan lokus belanja kementerian/lembaga dan daerah dilakukan secara koordinatif sejak tahap perencanaan.

2. Harmonisasi Bagan Akun Standar (BAS)

Harmonisasi BAS memungkinkan konsolidasi laporan keuangan pusat dan daerah sehingga dapat dilakukan analisis yang komprehensif terhadap posisi fiskal nasional dan kebijakan fiskal yang lebih terkoordinasi.

3. Integrasi Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan

Untuk mengatasi masalah keterlambatan pencairan belanja akibat keterlambatan penerbitan Juknis/Juklak, UU HKPD mengamanatkan bahwa Juknis/Juklak yang sebelumnya diterbitkan oleh masing-masing kementerian harus diintegrasikan dalam Peraturan Presiden dan tersinkronisasi sebelum tahun anggaran dimulai.[37]

4. Batas Maksimal Defisit APBD

Untuk menjaga kesinambungan fiskal (fiscal sustainability), UU HKPD mengatur batas maksimal defisit APBD dan mekanisme pembiayaan defisit melalui utang daerah dengan prinsip kehati-hatian.[38]

5. Refocusing APBD dalam Kondisi Darurat

UU HKPD memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk melakukan refocusing APBD dalam kondisi darurat tertentu, seperti pandemi atau bencana alam, untuk memastikan bahwa sumber daya fiskal daerah dialokasikan untuk penanganan krisis.


PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI PERIMBANGAN KEUANGAN

Meskipun sistem perimbangan keuangan di Indonesia telah mengalami perkembangan regulasi yang signifikan, implementasinya masih menghadapi berbagai permasalahan struktural yang menghambat tercapainya tujuan desentralisasi fiskal.

Ketergantungan Daerah pada Transfer Pusat

Salah satu permasalahan fundamental desentralisasi fiskal di Indonesia adalah tingginya ketergantungan daerah terhadap transfer dari pemerintah pusat. Penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar daerah di Indonesia belum memiliki kemandirian keuangan yang ditunjukkan oleh rendahnya kapasitas fiskal daerah.[39]

Komposisi pendapatan daerah menunjukkan bahwa pendapatan perimbangan (dana transfer) jauh lebih besar dibandingkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).[40] Hal ini menjadi indikator bahwa daerah masih memiliki ketergantungan tinggi pada pusat, dan formula dana perimbangan masih menjadi harapan utama bagi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya kemandirian fiskal daerah antara lain:[41]

  1. Keterbatasan basis pajak daerah: Kewenangan perpajakan daerah yang terbatas menyebabkan potensi PAD tidak dapat dimaksimalkan
  2. Kapasitas administratif yang lemah: Banyak daerah yang belum memiliki sistem administrasi perpajakan dan retribusi yang efektif
  3. Rendahnya kesadaran pajak masyarakat: Tax compliance di tingkat lokal masih relatif rendah
  4. Ketimpangan potensi ekonomi: Daerah dengan basis ekonomi yang lemah memiliki keterbatasan untuk menggali PAD

Ketimpangan Fiskal Horizontal

Ketimpangan fiskal horizontal, yaitu disparitas kapasitas fiskal antaradaerah, masih menjadi tantangan besar dalam desentralisasi fiskal di Indonesia.[42] Daerah yang memiliki sumber daya alam yang melimpah atau basis ekonomi yang kuat cenderung memiliki kapasitas fiskal yang jauh lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya.

Tabel 1. Indikator Ketimpangan Fiskal Horizontal

IndikatorDaerah Kaya SDADaerah Miskin SDAImplikasi
PAD per KapitaTinggiSangat RendahDisparitas kemampuan belanja
Rasio PAD/Total Pendapatan> 30%< 10%Tingkat kemandirian sangat berbeda
DBH SDA per KapitaSangat TinggiNihil/Sangat RendahKetimpangan penerimaan dari SDA
Kapasitas InfrastrukturBaikTerbatasKesenjangan kualitas layanan publik

Formula DAU sebenarnya dirancang untuk mengatasi ketimpangan horizontal melalui mekanisme ekualisasi. Namun, dalam praktiknya, alokasi DAU belum sepenuhnya mampu menutup celah fiskal yang sangat lebar antaradaerah, terutama antara daerah kaya sumber daya alam dengan daerah yang tidak memiliki sumber daya alam.[43]

Ketimpangan Fiskal Vertikal

Ketimpangan fiskal vertikal merujuk pada ketidakseimbangan antara kewenangan pengeluaran yang diserahkan kepada daerah dengan kewenangan penerimaan yang diberikan.[44] Di Indonesia, desentralisasi lebih menekankan pada desentralisasi di sisi pengeluaran (expenditure decentralization), sementara kewenangan perpajakan daerah relatif terbatas.

Pengukuran ketimpangan fiskal vertikal dapat dilakukan dengan formula:[45]

[  =  ]

Di mana: – VFI = Vertical Fiscal Imbalance – E = Pengeluaran Pemerintah Daerah – R = Penerimaan Asli Daerah (PAD) – REVSH = Pembagian Penerimaan (Bagi Hasil)

Semakin mendekati nol, semakin rendah derajat ketimpangan fiskal vertikal, yang berarti kapasitas pembiayaan daerah terhadap kebutuhan pengeluarannya semakin besar.

Fakta empiris menunjukkan bahwa koefisien VFI di Indonesia masih relatif tinggi, mengindikasikan tingginya derajat sentralisasi pemerintah pusat terhadap kebijakan fiskal.[46] Hal ini menyebabkan daerah sangat bergantung pada transfer dari pusat untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.

Kualitas Belanja Daerah yang Belum Optimal

Salah satu tujuan desentralisasi fiskal adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas belanja publik melalui alokasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal. Namun, fakta menunjukkan bahwa kualitas belanja daerah di Indonesia masih menjadi permasalahan serius.[47]

Beberapa indikator rendahnya kualitas belanja daerah:

  1. Dominasi Belanja Operasional: Sebagian besar belanja daerah masih didominasi oleh belanja pegawai dan belanja barang/jasa yang bersifat konsumtif. Alokasi dasar DAU yang sebagian besar digunakan untuk gaji pegawai menyebabkan daerah memiliki ruang fiskal yang terbatas untuk belanja produktif.[48]
  2. Rendahnya Belanja Modal: Meskipun UU HKPD mengamanatkan earmarking minimal 25% dana transfer umum untuk infrastruktur, implementasinya masih belum optimal. Banyak daerah yang lebih memrioritaskan belanja operasional dibandingkan investasi infrastruktur yang berdampak jangka panjang.
  3. Belanja Tidak Tepat Sasaran: Evaluasi menunjukkan bahwa banyak program belanja daerah yang tidak tepat sasaran dan tidak memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.[49]
  4. Rendahnya Penyerapan Anggaran: Realisasi APBD di banyak daerah masih relatif rendah, mencapai rata-rata 47%, padahal kontribusi APBD terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sangat besar.[50]

Dilema Desentralisasi: Akuntabilitas vs Korupsi

Penelitian empiris menunjukkan bahwa implementasi desentralisasi fiskal di Indonesia ibarat dua sisi mata uang (two sides of a coin).[51] Di satu sisi, desentralisasi fiskal meningkatkan akuntabilitas keuangan pemerintah daerah melalui mekanisme pengawasan yang lebih dekat dengan masyarakat. Namun di sisi lain, semakin besar alokasi dana dari pemerintah pusat ke daerah, semakin tinggi pula probabilitas terjadinya korupsi di pemerintah daerah.

Faktor-faktor yang menyebabkan tingginya risiko korupsi dalam desentralisasi fiskal antara lain:

  1. Kapasitas Pengawasan yang Lemah: Tidak semua daerah memiliki kapasitas pengawasan internal yang memadai
  2. Asimetri Informasi: Jarak antara masyarakat dengan pengelola keuangan daerah masih relatif jauh
  3. Lemahnya Penegakan Hukum: Sanksi terhadap penyimpangan pengelolaan keuangan daerah tidak selalu diterapkan secara konsisten
  4. Praktik Politik Uang: Desentralisasi politik yang bersamaan dengan desentralisasi fiskal membuka peluang praktik politik uang dalam pemilihan kepala daerah

Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dalam implementasi desentralisasi fiskal menjadi keniscayaan untuk menciptakan tata kelola keuangan yang baik (good financial governance) dan meminimalkan korupsi di tubuh pemerintah daerah.[52]

Problematika Khusus: Wilayah Kepulauan dan Daerah Tertinggal

Sistem perimbangan keuangan yang ada saat ini masih belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik spesifik dari daerah-daerah tertentu, khususnya wilayah kepulauan dan daerah tertinggal.

Wilayah Kepulauan

Alokasi dana transfer, khususnya DAU, yang masih berbasis pada luas wilayah daratan menyebabkan daerah dengan wilayah perairan yang luas tidak mendapatkan alokasi dana yang proporsional.[53] Padahal, akselerasi pembangunan di wilayah kepulauan sangat dibutuhkan dalam mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Daerah kepulauan menghadapi biaya pembangunan infrastruktur konektivitas yang jauh lebih tinggi dibandingkan daerah dengan wilayah daratan kontinu.

Diperlukan reformulasi variabel kebutuhan fiskal dalam formula DAU yang memasukkan komponen luas wilayah laut dan tingkat kesulitan geografis sebagai faktor yang lebih dominan bagi daerah kepulauan.

Daerah Pemekaran

Daerah hasil pemekaran umumnya menghadapi permasalahan kemandirian fiskal yang sangat rendah. Penelitian terhadap daerah pemekaran menunjukkan bahwa rasio kemandirian daerah induk dan daerah pemekaran sama-sama berada pada tingkat yang sangat rendah, dengan tingkat ketergantungan yang sangat tinggi terhadap transfer dari pusat.[54]

Evaluasi terhadap kebijakan pemekaran daerah menunjukkan bahwa tidak semua pemekaran memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat. Banyak daerah pemekaran yang justru mengalami pemborosan anggaran untuk birokrasi tanpa disertai peningkatan kualitas layanan publik.


PENGARUH KOMPONEN PERIMBANGAN TERHADAP KINERJA PEMBANGUNAN DAERAH

Pengaruh terhadap Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Berbagai penelitian empiris telah mengkaji pengaruh komponen perimbangan keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, dengan hasil yang beragam.

Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Penelitian di Provinsi Maluku menunjukkan bahwa PAD memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).[55] Hal ini mengindikasikan bahwa peningkatan kemampuan daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan sendiri berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah. PAD yang berasal dari pajak dan retribusi daerah mencerminkan aktivitas ekonomi lokal, sehingga peningkatan PAD sejalan dengan peningkatan aktivitas ekonomi.

Studi lain di provinsi-provinsi Pulau Jawa juga mengonfirmasi bahwa pertumbuhan realisasi penerimaan pajak daerah berpengaruh signifikan dan positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah di tahun berjalan.[56] Implikasinya, kenaikan penerimaan pajak daerah akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Dana Alokasi Umum (DAU)

DAU juga terbukti memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.[57] DAU yang bersifat block grant memberikan fleksibilitas kepada daerah untuk mengalokasikan dana sesuai prioritas pembangunan daerah. Ketika DAU digunakan secara efektif untuk membiayai program-program pembangunan yang produktif, maka akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH)

Berbeda dengan PAD dan DAU, penelitian di Maluku menunjukkan bahwa DAK dan DBH tidak berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan PDRB.[58] Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun DAK dan DBH merupakan sumber penerimaan daerah, penggunaannya belum optimal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. DAK yang bersifat specific grant dengan penggunaan yang telah ditentukan oleh pusat kadang tidak sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah, sehingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi tidak signifikan.

Pengaruh terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah Daerah

Kinerja keuangan pemerintah daerah dapat diukur melalui berbagai rasio, seperti rasio kemandirian, rasio efektivitas, rasio efisiensi, dan rasio pertumbuhan keuangan.

Penelitian di Provinsi Jambi menunjukkan hasil yang menarik:[59]

  1. PAD memiliki pengaruh positif terhadap kinerja keuangan pemerintah daerah
  2. Dana Perimbangan memiliki pengaruh negatif terhadap kinerja keuangan pemerintah daerah
  3. Belanja Modal, Pertumbuhan Ekonomi, dan Opini Audit tidak berpengaruh terhadap kinerja keuangan pemerintah daerah

Temuan bahwa dana perimbangan berpengaruh negatif terhadap kinerja keuangan dapat diinterpretasikan bahwa semakin tinggi ketergantungan daerah pada dana perimbangan, semakin rendah tingkat kemandirian keuangan daerah. Hal ini menegaskan pentingnya upaya peningkatan PAD sebagai indikator kemandirian fiskal daerah.

Pengaruh terhadap Kemandirian Keuangan Daerah

Kemandirian keuangan daerah merupakan indikator penting dalam menilai keberhasilan desentralisasi fiskal. Penelitian di Provinsi Jawa Timur menghasilkan temuan yang mengejutkan:[60]

  1. PAD tidak berpengaruh positif terhadap kemandirian keuangan
  2. Dana Perimbangan tidak berpengaruh negatif terhadap kemandirian keuangan
  3. Belanja Pegawai tidak berpengaruh negatif terhadap kemandirian keuangan
  4. Belanja Modal berpengaruh positif terhadap kemandirian keuangan daerah

Temuan bahwa belanja modal memiliki peran paling signifikan dalam meningkatkan kemandirian keuangan daerah mengindikasikan bahwa investasi dalam infrastruktur dan aset produktif lainnya merupakan kunci untuk meningkatkan kapasitas ekonomi daerah, yang pada gilirannya akan meningkatkan PAD dan mengurangi ketergantungan pada transfer pusat.

Pengaruh terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Tujuan akhir dari perimbangan keuangan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan layanan publik yang berkualitas. Penelitian terhadap seluruh provinsi di Indonesia menunjukkan:[61]

  1. PAD berpengaruh positif dan signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat (diukur dengan IPM)
  2. Dana Perimbangan tidak berpengaruh signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat
  3. Belanja Bantuan Sosial tidak berpengaruh signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat

Temuan ini menggarisbawahi pentingnya penguatan kapasitas daerah untuk menggali PAD, karena PAD yang berasal dari aktivitas ekonomi lokal lebih mencerminkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Sementara itu, dana perimbangan yang tidak berpengaruh signifikan terhadap kesejahteraan mengindikasikan bahwa penggunaan dana transfer belum optimal dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, kemungkinan karena sebagian besar digunakan untuk belanja operasional yang tidak langsung meningkatkan kesejahteraan.


DAMPAK UNDANG-UNDANG HKPD TERHADAP STRUKTUR KEUANGAN DAERAH

Perubahan Struktur Penerimaan Pajak Daerah

Implementasi UU HKPD telah membawa perubahan signifikan pada struktur penerimaan pajak daerah. Studi di Kota Manado menunjukkan bahwa penerimaan pajak daerah meningkat dari Rp 369,47 miliar pada tahun 2023 menjadi Rp 403,74 miliar pada tahun 2024, terutama karena penyesuaian tarif dan konsolidasi beberapa jenis pajak menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).[62]

Namun, dampak dari opsen PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) baru akan terlihat pada tahun 2025 karena implementasi opsen memerlukan persiapan sistem administrasi yang matang. Sementara itu, penerimaan retribusi daerah relatif stabil karena sebagian besar daerah hanya mengelola jenis retribusi yang terbatas setelah penyederhanaan jenis retribusi dalam UU HKPD.

Rasionalisasi Retribusi dan Implikasinya

Salah satu aspek kontroversial dari UU HKPD adalah penyederhanaan jenis retribusi daerah. Banyak jenis retribusi yang sebelumnya diatur dalam UU 28/2009 dihilangkan dalam UU HKPD, dengan tujuan efisiensi dan penghapusan retribusi yang menghambat iklim investasi.[63]

Namun, kebijakan ini memiliki implikasi negatif bagi daerah, karena penghapusan sumber retribusi mengakibatkan berkurangnya Pendapatan Asli Daerah. Daerah-daerah yang sebelumnya mengandalkan retribusi tertentu sebagai sumber PAD harus mencari alternatif sumber penerimaan atau mengalami penurunan kapasitas fiskal.

Potensi Peningkatan PAD Melalui Sektor Baru

UU HKPD membuka peluang bagi daerah untuk menggali potensi PAD dari sektor-sektor baru yang sebelumnya belum dioptimalkan, antara lain:[64]

  1. Sektor Pertambangan: Pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) memiliki potensi besar, terutama di daerah dengan aktivitas pertambangan yang tinggi
  2. Sektor Transportasi: Retribusi dan pajak dari agen travel dan transportasi darat
  3. Sektor Lingkungan: Kompensasi jasa lingkungan antardaerah dari kegiatan pertambangan
  4. Sektor Perkebunan: DBH dari sektor perkebunan dan kelapa sawit

Optimalisasi potensi PAD dari sektor-sektor ini memerlukan inventarisasi yang akurat, sistem administrasi yang efektif, dan penegakan regulasi yang konsisten.


PERBANDINGAN INTERNASIONAL DAN PEMBELAJARAN KEBIJAKAN

Model Desentralisasi Fiskal di Berbagai Negara

Untuk memperkaya perspektif tentang sistem perimbangan keuangan di Indonesia, perlu dilakukan perbandingan dengan praktik desentralisasi fiskal di negara-negara lain.

Tiongkok

Tiongkok menerapkan sistem tax sharing di mana pemerintah pusat dan daerah berbagi penerimaan pajak berdasarkan jenis pajak tertentu. Reformasi fiskal tahun 1994 memberikan kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak lokal, namun tetap mempertahankan kontrol pusat atas pajak-pajak utama seperti PPN dan pajak konsumsi.

Brasil

Brasil mengimplementasikan desentralisasi fiskal yang sangat luas dengan memberikan otonomi yang besar kepada negara bagian dan kotamadya dalam hal perpajakan dan pengeluaran. Sistem transfer antarpemerintah di Brasil relatif sederhana, dengan sebagian besar transfer bersifat unconditional grant.

India

India menggunakan mekanisme Finance Commission yang independen untuk menentukan formula pembagian pajak pusat kepada negara bagian. Keberadaan lembaga independen ini memastikan bahwa pembagian sumber daya fiskal dilakukan secara objektif dan adil berdasarkan kriteria yang transparan.

Pembelajaran bagi Indonesia

Dari perbandingan internasional, beberapa pembelajaran yang dapat diadopsi oleh Indonesia:

  1. Penguatan Lembaga Independen: Membentuk lembaga independen untuk mengevaluasi dan merumuskan formula perimbangan keuangan dapat meningkatkan objektivitas dan mengurangi potensi politisasi dalam alokasi dana transfer.
  2. Fleksibilitas Formula: Formula perimbangan harus cukup fleksibel untuk mengakomodasi perbedaan karakteristik daerah, namun tetap berbasis pada kriteria yang objektif dan terukur.
  3. Penguatan Kapasitas Lokal: Desentralisasi fiskal harus disertai dengan penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan keuangan.
  4. Mekanisme Monitoring dan Evaluasi: Sistem monitoring dan evaluasi yang ketat terhadap penggunaan dana transfer diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas belanja daerah.

ARAH KEBIJAKAN PENGUATAN DESENTRALISASI FISKAL

Berdasarkan analisis terhadap berbagai permasalahan implementasi perimbangan keuangan, diperlukan serangkaian kebijakan strategis untuk memperkuat desentralisasi fiskal di Indonesia.

Reformulasi Dana Transfer

1. Penyempurnaan Formula DAU

Formula DAU perlu terus disempurnakan agar lebih mencerminkan kebutuhan fiskal riil daerah. Variabel kebutuhan fiskal harus diperluas untuk memasukkan faktor-faktor seperti:[65]

  1. Karakteristik geografis spesifik (kepulauan, pegunungan, perbatasan)
  2. Tingkat kemiskinan dan ketimpangan
  3. Indeks kesulitan pembangunan infrastruktur
  4. Beban layanan publik per capita

2. Earmarking yang Lebih Spesifik dan Terukur

Kebijakan earmarking DAU untuk belanja infrastruktur dan sektor prioritas lainnya perlu diperkuat dengan mekanisme monitoring dan evaluasi yang ketat. Daerah yang tidak memenuhi target earmarking harus dikenakan sanksi berupa pengurangan alokasi pada tahun berikutnya.

3. Transfer Berbasis Kinerja yang Konsisten

Implementasi mekanisme reward and punishment dalam alokasi DAK harus dilakukan secara konsisten dan transparan. Indikator kinerja harus jelas, terukur, dan dikomunikasikan kepada daerah sejak awal tahun anggaran.

Penguatan Pendapatan Asli Daerah

1. Optimalisasi Opsen

Implementasi opsen PKB dan pajak-pajak lainnya harus disertai dengan:[66]

  1. Penyederhanaan prosedur administrasi
  2. Integrasi sistem informasi perpajakan antara provinsi dan kabupaten/kota
  3. Kampanye peningkatan kesadaran pajak masyarakat
  4. Penguatan kapasitas aparatur perpajakan daerah

2. Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak Daerah

Daerah perlu melakukan ekstensifikasi dengan mengidentifikasi objek pajak baru yang sebelumnya belum terdaftar, serta intensifikasi dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang sudah terdaftar.

3. Inovasi Sumber Penerimaan Daerah

Daerah didorong untuk mengembangkan inovasi dalam menggali sumber penerimaan, seperti: – Pengembangan user charges untuk layanan publik tertentu – Optimalisasi pengelolaan aset daerah – Kerjasama dengan pihak swasta melalui skema PPP (Public-Private Partnership)

Peningkatan Kualitas Belanja Daerah

1. Penerapan Performance-Based Budgeting

Penganggaran berbasis kinerja harus diimplementasikan secara konsisten di seluruh daerah, dengan fokus pada output dan outcome program, bukan sekedar input.

2. Reorientasi Belanja dari Konsumtif ke Produktif

Komposisi belanja daerah harus direorientasi dengan mengurangi proporsi belanja operasional dan meningkatkan belanja modal serta belanja untuk program-program yang langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

3. Sinergi Belanja Pusat-Daerah

Koordinasi yang lebih erat antara pemerintah pusat dan daerah dalam perencanaan dan penganggaran diperlukan untuk menghindari tumpang tindih dan memastikan sinergi dalam pencapaian target pembangunan nasional.

Penguatan Pengawasan dan Akuntabilitas

1. Penguatan Peran APIP

Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di tingkat daerah perlu diperkuat dari segi kuantitas, kompetensi, dan independensi untuk melakukan pengawasan internal yang efektif terhadap pengelolaan keuangan daerah.

2. Transparansi dan Partisipasi Publik

Keterbukaan informasi keuangan daerah harus ditingkatkan melalui: – Publikasi APBD dan laporan realisasi anggaran secara online – Pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan penganggaran (musrenbang partisipatif) – Mekanisme pengaduan masyarakat yang responsif

3. Sanksi yang Tegas dan Konsisten

Penegakan sanksi terhadap penyimpangan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tegas dan konsisten, baik sanksi administratif, sanksi ganti rugi, maupun sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Penguatan Sinergi Fiskal Nasional

1. Harmonisasi Regulasi

Harmonisasi regulasi sektor antara pusat dan daerah perlu dilakukan untuk menghindari inkonsistensi dan tumpang tindih kewenangan yang dapat menghambat implementasi desentralisasi fiskal.

2. Integrasi Sistem Informasi Keuangan

Sistem informasi keuangan pusat dan daerah harus terintegrasi untuk memungkinkan konsolidasi laporan keuangan dan analisis posisi fiskal nasional secara real-time.

3. Forum Koordinasi Fiskal

Perlu dibentuk forum koordinasi fiskal yang melibatkan perwakilan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk membahas isu-isu strategis dalam implementasi desentralisasi fiskal dan merumuskan solusi secara kolaboratif.


KESIMPULAN

Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan instrumen fundamental dalam implementasi desentralisasi fiskal di Indonesia. Sistem perimbangan keuangan yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mencerminkan evolusi signifikan dari regulasi sebelumnya, dengan mengintegrasikan pengaturan perimbangan keuangan, pajak dan retribusi daerah, serta sinergi kebijakan fiskal nasional dalam satu kerangka hukum yang komprehensif.

Transfer Ke Daerah (TKD) yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa merupakan komponen utama dalam sistem perimbangan keuangan yang berfungsi untuk mengatasi ketimpangan fiskal vertikal dan horizontal. Masing-masing komponen memiliki tujuan dan mekanisme alokasi spesifik yang dirancang untuk mendukung pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh daerah.

Inovasi dalam UU HKPD, seperti peningkatan porsi DBH PBB menjadi 100%, penambahan DBH dari sektor perkebunan, penerapan sistem klasterisasi dalam alokasi DAU, implementasi opsen sebagai instrumen penguatan PAD, serta penguatan sinergi kebijakan fiskal nasional, menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus menyempurnakan sistem perimbangan keuangan agar lebih adil, transparan, dan efektif dalam mendukung desentralisasi fiskal.

Prinsip money follows function yang menjadi dasar desentralisasi fiskal menegaskan bahwa setiap penyerahan kewenangan dari pusat ke daerah harus diikuti dengan alokasi sumber pembiayaan yang memadai. Namun, implementasi prinsip ini dalam praktik masih menghadapi tantangan karena keterbatasan kewenangan perpajakan daerah dan tingginya ketergantungan daerah pada transfer dari pusat.

Implementasi perimbangan keuangan di Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan struktural yang kompleks. Ketergantungan daerah pada transfer pusat yang masih sangat tinggi, ketimpangan fiskal horizontal antaradaerah yang masih lebar, ketimpangan fiskal vertikal antara kewenangan pengeluaran dan penerimaan daerah, kualitas belanja daerah yang belum optimal, serta dilema antara peningkatan akuntabilitas dan probabilitas korupsi merupakan tantangan-tantangan yang memerlukan solusi kebijakan yang komprehensif dan berkelanjutan.

Temuan empiris dari berbagai penelitian menunjukkan bahwa pengaruh komponen perimbangan keuangan terhadap kinerja pembangunan daerah bervariasi. PAD dan DAU cenderung berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sementara DAK dan DBH tidak selalu berpengaruh signifikan. Belanja modal terbukti memiliki peran penting dalam meningkatkan kemandirian keuangan daerah, yang mengindikasikan pentingnya reorientasi belanja daerah dari konsumtif ke produktif.

Dampak UU HKPD terhadap struktur keuangan daerah mulai terlihat, dengan peningkatan penerimaan pajak daerah dari penyesuaian tarif dan konsolidasi jenis pajak. Namun, dampak penuh dari opsen dan inovasi lainnya baru akan terasa secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan, seiring dengan matangnya sistem administrasi dan adaptasi daerah terhadap regulasi baru.


Tim Penyusun: Bahrul Ulum A., Mohamad Rifan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *