Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024
Pemerintahan daerah diselenggarakan oleh kepala daerah dan perangkat daerah, yang mencakup dinas-dinas dan badan-badan lainnya, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kepala daerah memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal, namun tetap harus sejalan dengan kebijakan nasional. Penyelenggaraan pemerintahan ini diharapkan dapat mencapai tujuan pembangunan daerah yang efisien, partisipatif, dan akuntabel, dengan tata kelola yang transparan.
Leave a Reply