Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Januari 2026

Penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan salah satu pilar utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca reformasi. Melalui kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, negara berupaya mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta memperkuat demokrasi lokal. Kerangka dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah bertumpu pada Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang kemudian dioperasionalisasikan terutama melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.[1]

Dalam konteks normatif, penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak dapat dilepaskan dari konsep negara kesatuan, prinsip negara hukum, serta desain pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ni’matul Huda menegaskan bahwa problematika pemerintahan daerah di Indonesia pada hakikatnya berkisar pada tiga hal: hubungan kewenangan pusat-daerah, desain kelembagaan, dan mekanisme pengawasan terhadap produk hukum daerah.[2] Di sisi lain, Annalisa melalui bahan ajar Hukum Administrasi Negara dan Pemerintahan Daerah menempatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka hukum administrasi negara yang menekankan aspek kewenangan, tindakan administrasi, pertanggungjawaban, dan pengawasan.[3]

Esai ini akan menguraikan secara analitis mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia dengan fokus pada enam dimensi utama. Pertama, landasan filosofis, konstitusional, dan yuridis yang menjadi fondasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kedua, struktur dan aktor penyelenggara pemerintahan daerah yang meliputi kepala daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan perangkat daerah. Ketiga, asas, prinsip, dan pola penyelenggaraan yang mengatur relasi pusat-daerah. Keempat, pembagian urusan pemerintahan dan kewenangan daerah. Kelima, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Keenam, tantangan dan agenda penguatan yang dihadapi dalam implementasi otonomi daerah. Analisis didasarkan pada peraturan perundang-undangan, buku teks otoritatif, dan artikel jurnal terakreditasi SINTA maupun terindeks Scopus yang relevan.[4]


I. LANDASAN FILOSOFIS, KONSTITUSIONAL, DAN YURIDIS

A. Landasan Filosofis: Negara Kesatuan dan Demokrasi Lokal

Secara filosofis, penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia berakar pada pilihan bentuk negara kesatuan atau unitary state yang dikombinasikan dengan prinsip desentralisasi politik dan administratif. Dalam perspektif Ni’matul Huda, desentralisasi dan otonomi daerah dalam negara kesatuan berfungsi sebagai mekanisme distribusi kekuasaan yang tetap berada dalam kerangka kesatuan kedaulatan negara, bukan pembagian kedaulatan.[5] Pilihan ini mencerminkan upaya untuk mengakomodasi keragaman geografis, sosial, budaya, dan ekonomi Indonesia yang sangat luas, sambil tetap mempertahankan kesatuan negara sebagai prinsip fundamental.

Otonomi daerah diposisikan sebagai instrumen untuk mencapai empat tujuan utama. Pertama, meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik di daerah dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan yang lebih dekat dengan masyarakat. Kedua, mengakomodasi keragaman sosial, budaya, dan geografis Indonesia melalui pengakuan terhadap kekhususan dan keistimewaan daerah tertentu. Ketiga, memperkuat demokrasi melalui partisipasi politik di tingkat lokal, sehingga masyarakat memiliki ruang yang lebih luas untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan. Keempat, mengurangi beban dan dominasi pemerintah pusat dalam urusan-urusan teknis lokal yang lebih efektif dan efisien jika ditangani oleh pemerintah daerah.[6]

Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan daerah bukan sekadar soal teknis administratif, melainkan manifestasi dari cita negara hukum demokratis yang mengakui pentingnya partisipasi dan pemberdayaan masyarakat di daerah. Otonomi daerah menjadi wujud nyata dari prinsip kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui mekanisme demokrasi perwakilan di tingkat lokal.

B. Landasan Konstitusional

Landasan konstitusional penyelenggaraan pemerintahan daerah berpusat pada Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD NRI 1945 yang telah mengalami amandemen pada tahun 2000.[7] Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah. Ketentuan ini menegaskan bahwa pembagian wilayah administrasi negara dilakukan dalam tiga tingkatan yang bersifat hierarkis namun otonom.

Pasal 18 ayat (2) menegaskan bahwa pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Frasa “mengatur dan mengurus sendiri” menjadi inti dari konsep otonomi daerah yang memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengelola urusannya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pasal 18 ayat (5) memberikan mandat bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Ketentuan ini mengandung prinsip residual power, di mana pada dasarnya semua urusan pemerintahan menjadi kewenangan daerah, kecuali yang secara eksplisit ditetapkan sebagai urusan pemerintah pusat. Namun dalam praktik implementasinya melalui UU 23/2014, prinsip ini dimodifikasi dengan membuat daftar positif urusan konkuren yang dibagi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pasal 18A mengatur hubungan wewenang dan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang kemudian menjadi dasar bagi pengaturan desentralisasi fiskal dan perimbangan keuangan pusat-daerah. Pasal 18B mengakui satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa serta satuan-satuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.[8]

Konstitusi dengan demikian menempatkan otonomi daerah sebagai bagian inheren dari desain ketatanegaraan Indonesia, tetapi tetap dalam bingkai negara kesatuan dengan prinsip tanggung jawab akhir pemerintahan berada pada Presiden sebagai kepala pemerintahan negara.

C. Landasan Yuridis: UU 23/2014 dan Regulasi Turunannya

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya merupakan instrumen utama pengaturan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.[9] Undang-undang ini mengatur secara komprehensif mengenai susunan dan kedudukan pemerintahan daerah, pembagian urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan absolut, konkuren, dan umum, asas penyelenggaraan pemerintahan daerah, kedudukan kepala daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, perangkat daerah, keuangan daerah dan pengelolaan aset, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

UU 23/2014 membawa perubahan signifikan dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya, terutama UU 32/2004. Perubahan tersebut mencakup rekonfigurasi pembagian urusan pemerintahan konkuren dengan penguatan peran provinsi, penguatan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, serta penguatan mekanisme pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah. Perubahan ini oleh beberapa pengamat dianggap sebagai indikasi adanya kecenderungan re-sentralisasi dalam politik desentralisasi Indonesia.[10]

Selain UU 23/2014, kerangka hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah juga bertumpu pada beberapa undang-undang pendukung. Pertama, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur secara khusus mengenai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, kewenangan pejabat administrasi pemerintahan, diskresi, dan mekanisme pengawasan administratif terhadap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan.[11]

Kedua, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai subsistem dari pemerintahan daerah kabupaten/kota. Desa diberikan kewenangan dan sumber daya yang memadai untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[12]

Ketiga, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang relevan bagi pembentukan Peraturan Daerah sebagai produk legislasi daerah. Keempat, berbagai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur secara teknis mengenai perangkat daerah, pembinaan dan pengawasan, serta produk hukum daerah.[13]


II. STRUKTUR DAN AKTOR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH

A. Pemerintahan Daerah sebagai Subjek Penyelenggara

Pasal 1 angka 2 UU 23/2014 mendefinisikan Pemerintahan Daerah sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.[14] Definisi ini mengandung implikasi penting dalam memahami struktur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Secara normatif, Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah yaitu Gubernur, Bupati, atau Wali Kota beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sedangkan Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah ditambah dengan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Konstruksi ini menggeser pemahaman lama yang memposisikan DPRD hanya sebagai lembaga legislatif lokal yang terpisah dari eksekutif daerah. Kini DPRD adalah mitra sejajar kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, dengan fungsi yang saling melengkapi dan mengawasi. Kepala daerah memiliki fungsi eksekutif dalam melaksanakan urusan pemerintahan, sementara DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut.[15]

B. Struktur Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Secara umum, struktur pemerintahan daerah di Indonesia terdiri atas tiga tingkatan: provinsi, kabupaten, dan kota. Setiap tingkatan memiliki kepala daerah sebagai pimpinan eksekutif, lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur legislatif dan pengawas, serta perangkat daerah sebagai unsur pelaksana teknis.

Struktur pemerintahan daerah dapat digambarkan dalam tabel berikut:

TingkatKepala DaerahLembaga PerwakilanPerangkat Daerah
ProvinsiGubernurDPRD ProvinsiSekretariat Daerah, Dinas Provinsi, Badan Daerah, Sekretariat DPRD, Kecamatan (khusus DKI Jakarta)
KabupatenBupatiDPRD KabupatenSekretariat Daerah, Dinas Kabupaten, Kecamatan, Badan Teknis, Sekretariat DPRD
KotaWali KotaDPRD KotaSekretariat Daerah, Dinas Kota, Kecamatan, Badan Teknis, Sekretariat DPRD

Di bawah tingkat kabupaten/kota, terdapat kecamatan yang dipimpin oleh camat sebagai perangkat daerah, serta kelurahan dan desa sebagai unit pemerintahan terendah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang merupakan pegawai negeri sipil dan perangkat daerah, sedangkan desa dipimpin oleh kepala desa yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa dan bukan merupakan pegawai negeri sipil.[16]

C. Kepala Daerah

Kepala daerah yang terdiri dari Gubernur untuk provinsi, Bupati untuk kabupaten, dan Wali Kota untuk kota memegang fungsi eksekutif di daerah dengan tugas pokok yang diatur dalam UU 23/2014.[17] Tugas pokok kepala daerah meliputi memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, mewakili daerah di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menjalankan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama, serta menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.

Kepala daerah juga melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah, desa, dan pemerintahan di bawahnya. Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota di wilayahnya, sedangkan bupati/wali kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap desa. Kepala daerah juga menjalankan tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat untuk gubernur dan dari Pemerintah Pusat serta Pemerintah Provinsi untuk bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[18]

Gubernur memiliki fungsi ganda atau dual function yang unik dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Pertama, gubernur berperan sebagai kepala daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi. Kedua, gubernur berperan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, terutama dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota di wilayahnya. Dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, bukan kepada DPRD Provinsi.[19]

D. DPRD: Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah sekaligus unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan.[20] Ketiga fungsi ini saling berkaitan dan merupakan instrumen bagi DPRD untuk menjalankan perannya sebagai representasi kepentingan masyarakat di tingkat daerah serta sebagai mekanisme kontrol terhadap pemerintah daerah.

Fungsi legislasi diwujudkan dalam kewenangan DPRD untuk membentuk Peraturan Daerah bersama kepala daerah. Proses pembentukan Perda diawali dengan penyusunan program legislasi daerah yang memuat daftar rancangan Perda yang akan dibahas dalam jangka waktu tertentu. Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD, kepala daerah, atau masyarakat melalui mekanisme usulan inisiatif. Setiap Rancangan Perda harus melalui tahapan pembahasan di DPRD yang melibatkan komisi-komisi terkait, pembahasan dalam rapat paripurna, dan penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD dan kepala daerah.[21]

Fungsi anggaran diwujudkan dalam kewenangan DPRD untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan oleh kepala daerah. APBD merupakan instrumen utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena memuat alokasi sumber daya keuangan untuk berbagai program dan kegiatan pembangunan serta pelayanan publik. Melalui fungsi anggaran, DPRD dapat memastikan bahwa alokasi anggaran sesuai dengan prioritas pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat.[22]

Fungsi pengawasan diwujudkan dalam kewenangan DPRD untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah, pelaksanaan APBD, dan kebijakan pemerintah daerah. Pengawasan DPRD bersifat kebijakan, bukan pengawasan teknis operasional. Artinya, DPRD mengawasi apakah kebijakan yang telah ditetapkan dalam Perda dan APBD dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah daerah, bukan mengawasi detail teknis pelaksanaan kegiatan. DPRD juga mengawasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.[23]

Dalam analisis konstitusional, penguatan DPRD sebagai aktor sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi syarat penting bagi terwujudnya akuntabilitas dan demokrasi lokal. Namun di lapangan, efektivitas DPRD masih sering terkendala oleh kapasitas sumber daya manusia anggota DPRD, integritas dalam menjalankan fungsi, serta relasi patronase dengan eksekutif daerah yang dapat mengurangi independensi pengawasan.[24]

E. Perangkat Daerah

Perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.[25] Berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah, perangkat daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, serta unit pelaksana teknis daerah dan kecamatan.

Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang merupakan pejabat karir tertinggi di pemerintah daerah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah. Sekretaris Daerah memiliki tugas dan fungsi membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif berada di bawah kepala daerah, dengan tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan anggaran bagi pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

Inspektorat adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur yang bertanggung jawab kepada kepala daerah dan secara teknis mendapat pembinaan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di atasnya.[26]

Dinas Daerah merupakan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang tertentu. Badan Daerah merupakan perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Kecamatan adalah perangkat daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat dan memiliki wilayah kerja tertentu, dengan tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.

Desain perangkat daerah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan karakteristik dan potensi daerah, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan, rentang kendali organisasi, serta standar minimal kelembagaan sesuai bidang urusan. Perangkat daerah inilah yang secara administratif dan teknis mengoperasionalkan kebijakan daerah, mulai dari perencanaan pembangunan, pelaksanaan program dan kegiatan, pelayanan publik, hingga pengelolaan aset dan keuangan daerah.[27]


III. ASAS, PRINSIP, DAN POLA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

A. Asas Otonomi Daerah

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan berdasarkan tiga asas utama yang menjadi landasan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.[28] Pertama, asas desentralisasi, yaitu penyerahan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah Otonom berdasarkan Asas Otonomi untuk diatur dan diurus sendiri oleh daerah tersebut. Dalam asas desentralisasi, wewenang pemerintahan diserahkan sepenuhnya kepada daerah, sehingga daerah memiliki keleluasaan untuk mengatur dan mengurus urusan tersebut sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan nasional.

Kedua, asas dekonsentrasi, yaitu pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. Dalam asas dekonsentrasi, wewenang pemerintahan tetap berada di tangan Pemerintah Pusat, tetapi pelaksanaannya dilimpahkan kepada pejabat atau instansi di daerah. Tanggung jawab akhir tetap berada pada Presiden.

Ketiga, asas tugas pembantuan, yaitu penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi. Dalam asas tugas pembantuan, daerah yang menerima penugasan melaksanakan urusan pemerintahan atas nama dan untuk kepentingan pemberi tugas, dengan disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.[29]

Perbedaan ketiga asas tersebut dapat dijelaskan dalam tabel berikut:

AsasHakikatPenerima WewenangTanggung Jawab Akhir
DesentralisasiPenyerahan wewenang pemerintahanDaerah otonom (provinsi, kabupaten, kota)Kepala daerah kepada rakyat melalui DPRD dan kepada Presiden
DekonsentrasiPelimpahan wewenangGubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau instansi vertikalPresiden
Tugas PembantuanPenugasan untuk melaksanakan sebagian urusanDaerah otonom atau desaPemberi tugas (Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi)

Secara normatif, ketiga asas ini tidak berdiri sendiri tetapi saling melengkapi dalam mengatur hubungan pusat-daerah guna mencapai efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dalam negara kesatuan. Desentralisasi memberikan otonomi kepada daerah, dekonsentrasi menjamin kehadiran pemerintah pusat di daerah, dan tugas pembantuan memfasilitasi pelaksanaan urusan yang memerlukan sinergi antara pusat dan daerah atau antara provinsi dan kabupaten/kota.[30]

B. Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Selain ketiga asas otonomi daerah di atas, UU 23/2014 juga memuat asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sejalan dengan prinsip negara hukum dan good governance.[31] Asas-asas tersebut meliputi asas kepastian hukum yang mengandung makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang jelas dan dapat diprediksi; asas tertib penyelenggaraan negara yang berarti penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dilaksanakan secara teratur, terukur, dan sesuai dengan hierarki kewenangan; asas kepentingan umum yang mengharuskan setiap kebijakan dan tindakan pemerintah daerah mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif; asas keterbukaan yang mewajibkan pemerintah daerah membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

Asas-asas lain yang juga penting adalah asas proporsionalitas yang mengandung makna bahwa setiap penyelenggaraan pemerintahan daerah harus sesuai dengan ukuran hak, kewajiban, dan/atau kewenangan yang dimiliki; asas profesionalitas yang berarti penyelenggaraan pemerintahan daerah harus mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan; asas akuntabilitas yang berarti setiap kegiatan dan hasil akhir penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; asas efisiensi dan efektivitas yang mengharuskan penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia untuk mencapai hasil yang maksimal; serta asas kearifan lokal yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.[32]

Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah ini berkorelasi erat dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. AUPB mencakup asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik. AUPB menjadi standar perilaku dan ukuran legalitas bagi keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan daerah, sehingga setiap tindakan pejabat pemerintah daerah harus memenuhi AUPB agar tidak dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak sah melalui mekanisme pengadilan tata usaha negara.[33]

C. Pola Penyelenggaraan: Otonomi Luas tetapi Bertanggung Jawab

Konsep yang dikedepankan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah pasca reformasi adalah otonomi seluas-luasnya yang nyata dan bertanggung jawab.[34] Konsep ini mengandung tiga elemen penting yang saling terkait. Pertama, luas, yang berarti daerah memiliki keleluasaan mengatur dan mengurus sebagian besar urusan pemerintahan konkuren, kecuali urusan absolut yang terdiri dari politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama yang tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Keleluasaan ini memberikan ruang bagi daerah untuk berinovasi dan mengembangkan potensi daerah sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan lokal.

Kedua, nyata, yang berarti urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah benar-benar ada, diperlukan, dan tumbuh hidup serta berkembang di daerah sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Prinsip ini menghindari penyerahan urusan yang tidak relevan atau tidak dapat dilaksanakan oleh daerah karena keterbatasan kapasitas atau sumber daya. Ketiga, bertanggung jawab, yang berarti penyelenggaraan otonomi daerah harus sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya adalah untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Otonomi juga harus diselenggarakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.[35]

Kajian empiris mengenai implementasi otonomi daerah di Indonesia menunjukkan bahwa dalam praktik, derajat kemandirian daerah sangat bervariasi, tergantung pada kapasitas fiskal, kualitas sumber daya manusia, tata kelola politik lokal, serta dukungan pemerintah pusat. Daerah yang memiliki sumber daya alam melimpah dan kapasitas fiskal tinggi cenderung lebih mampu menjalankan otonomi secara efektif, sementara daerah dengan keterbatasan fiskal masih sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.[36]

Penelitian tentang desentralisasi fiskal dan otonomi daerah juga menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum desentralisasi telah berkembang sejak UU 5/1975 hingga UU 23/2014, namun hingga saat ini belum ada undang-undang yang secara lex specialis mengatur mengenai desentralisasi fiskal. Desentralisasi fiskal memainkan peran penting dalam implementasi otonomi daerah di Indonesia sebagai sarana untuk mempercepat terciptanya kesejahteraan masyarakat secara mandiri sesuai dengan potensi daerah, meskipun masih banyak hambatan dalam pelaksanaannya.[37]


IV. PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEWENANGAN DAERAH

A. Klasifikasi Urusan Pemerintahan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 membagi urusan pemerintahan menjadi tiga kategori besar yang mencerminkan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.[38] Pertama, urusan pemerintahan absolut, yaitu urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan absolut meliputi enam bidang: politik luar negeri yang mencakup hubungan diplomatik dan perjanjian internasional; pertahanan yang berkaitan dengan pertahanan negara dan militer; keamanan yang mencakup kepolisian dan intelijen; yustisi yang meliputi peradilan dan sistem hukum nasional; moneter dan fiskal nasional yang berkaitan dengan kebijakan moneter, fiskal, dan perdagangan internasional; serta agama yang mencakup pembinaan kehidupan beragama.

Kedua, urusan pemerintahan konkuren, yaitu urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota. Urusan konkuren terbagi menjadi dua kategori. Kategori pertama adalah urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial. Urusan wajib pelayanan dasar ini harus diselenggarakan oleh semua daerah dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Kategori kedua adalah urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, yang meliputi tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan usaha kecil menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan.

Selain urusan wajib, terdapat juga urusan pemerintahan pilihan, yaitu urusan yang berkaitan dengan potensi unggulan dan kekhasan daerah. Urusan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi. Daerah memiliki kebebasan untuk menyelenggarakan urusan pilihan sesuai dengan potensi dan prioritas pembangunan daerah.[39]

Ketiga, urusan pemerintahan umum, yaitu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden selaku kepala pemerintahan, yang pelaksanaannya di daerah didelegasikan kepada gubernur dan bupati/wali kota. Urusan pemerintahan umum meliputi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa, pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, antar umat beragama dan intra umat beragama, serta pembinaan kemasyarakatan dan ketentraman dan ketertiban masyarakat.[40]

B. Distribusi Kewenangan: Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota

Distribusi kewenangan untuk urusan pemerintahan konkuren diatur melalui lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang merinci pembagian urusan per sektor antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.[41] Prinsip dasar pembagian urusan konkuren adalah berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi. Urusan pemerintahan yang lokasi dan dampak penggunaannya lintas provinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang lokasi dan dampak penggunaannya lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Urusan pemerintahan yang lokasi dan dampak penggunaannya hanya dalam satu kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Dalam praktik, pembagian urusan ini menimbulkan sejumlah konsekuensi signifikan. Pertama, terjadi perubahan kewenangan yang cukup besar di beberapa sektor, khususnya di bidang pertambangan, kehutanan, dan pendidikan menengah yang sebelumnya menjadi kewenangan kabupaten/kota berubah menjadi kewenangan provinsi. Perubahan ini memerlukan proses penyesuaian kelembagaan dan serah terima personel, pembiayaan, sarana, dan prasarana dari kabupaten/kota kepada provinsi.[42]

Kedua, munculnya potensi sengketa kewenangan dan kebingungan administratif di masa transisi, terutama terkait dengan status pegawai yang mengelola urusan yang beralih kewenangan, aset dan anggaran yang harus diserahterimakan, serta mekanisme koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan urusan yang saling terkait. Ketiga, adanya kekhawatiran bahwa perubahan pembagian urusan ini merupakan indikasi re-sentralisasi atau setidaknya provinsialisasi, yang dapat mengurangi esensi otonomi daerah yang seharusnya berada di tingkat kabupaten/kota sebagai daerah yang paling dekat dengan masyarakat.[43]

C. Kritik atas Inkonsistensi dan Tumpang Tindih Kewenangan

Penelitian tentang inkonsistensi peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menunjukkan adanya sejumlah permasalahan serius dalam implementasi pembagian urusan pemerintahan.[44] Pertama, terdapat disharmoni antara Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan undang-undang sektoral. Banyak undang-undang sektoral yang dibuat sebelum UU 23/2014 masih mengatur pembagian kewenangan yang berbeda dengan yang diatur dalam UU 23/2014, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum tentang kewenangan mana yang harus dijalankan oleh daerah.

Kedua, terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan urusan tertentu. Tumpang tindih ini sering terjadi karena kriteria pembagian urusan berdasarkan eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi tidak selalu mudah diterapkan dalam praktik, terutama untuk urusan yang memiliki dimensi lintas wilayah yang kompleks.

Ketiga, mekanisme pendanaan tidak selalu sejalan dengan pembagian kewenangan, sehingga daerah sering menanggung beban yang tidak seimbang. Daerah diberi kewenangan untuk menyelenggarakan urusan tertentu, tetapi tidak disertai dengan sumber pembiayaan yang memadai dari pemerintah pusat. Sebaliknya, dalam beberapa kasus, pemerintah pusat masih mengintervensi urusan yang seharusnya menjadi kewenangan penuh daerah melalui mekanisme dana transfer yang bersifat earmarked atau terikat pada program tertentu.

Keempat, pengawasan dan penegakan hukum tidak seragam, menimbulkan ketidakpastian bagi pelaksana di daerah. Standar pengawasan yang diterapkan oleh pemerintah pusat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah tidak selalu konsisten, sehingga daerah menghadapi kebingungan dalam menjalankan kewenangannya.[45]

Secara normatif, inkonsistensi dan tumpang tindih ini melemahkan prinsip kepastian hukum yang menjadi salah satu asas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Secara empiris, hal ini berkontribusi pada praktik saling lempar tanggung jawab atau blame shifting antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ketika terjadi kegagalan kebijakan di lapangan. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan upaya harmonisasi peraturan perundang-undangan secara menyeluruh, termasuk merevisi undang-undang sektoral agar sejalan dengan pembagian urusan dalam UU 23/2014, serta memperjelas mekanisme koordinasi dan penyelesaian sengketa kewenangan antara tingkatan pemerintahan.[46]


V. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

A. Konsep Pembinaan dan Pengawasan

Pembinaan dan pengawasan merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berada dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia, sejalan dengan kebijakan nasional, dan memenuhi prinsip tata kelola yang baik.[47] Pembinaan dapat didefinisikan sebagai usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pembinaan mencakup aspek koordinasi, pemberian pedoman, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, dan konsultasi.

Pengawasan dapat didefinisikan sebagai proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan mencakup kegiatan monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan tindak lanjut hasil pengawasan. Tujuan utama pengawasan adalah untuk mencegah penyimpangan, mendeteksi penyimpangan sedini mungkin, dan mengambil tindakan korektif untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan daerah.[48]

B. Model Pembinaan dan Pengawasan Menurut UU 23/2014

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mengatur secara komprehensif mengenai mekanisme pembinaan dan pengawasan.[49] Secara garis besar, pembinaan dan pengawasan meliputi beberapa tingkatan.

Pertama, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Pusat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi. Pembinaan dan pengawasan ini dilakukan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk aspek umum dan menteri teknis atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian untuk aspek teknis sesuai dengan bidang tugasnya. Pembinaan dan pengawasan umum mencakup sepuluh aspek, yaitu pembagian urusan pemerintahan, kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik di daerah, kerja sama daerah, kebijakan daerah, kepala daerah dan DPRD, serta bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[50]

Kedua, peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota di wilayahnya. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan yang bersifat umum dan teknis terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota. Pembinaan dan pengawasan ini meliputi monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, pemberdayaan dan fasilitasi daerah kabupaten/kota di wilayahnya, evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan anggaran pendapatan dan belanja daerah, pengawasan terhadap peraturan daerah kabupaten/kota, serta tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[51]

Ketiga, pembinaan dan pengawasan internal daerah. Kepala daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah dan desa, dengan dibantu oleh inspektorat daerah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Inspektorat daerah melakukan pengawasan intern dalam bentuk audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah. Inspektorat provinsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi dan pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Inspektorat kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.[52]

Keempat, pengawasan fungsional oleh lembaga eksternal. Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara terhadap pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan inspektorat jenderal kementerian melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.[53]

Kelima, pengawasan legislatif oleh DPRD atas kebijakan dan pelaksanaan APBD. DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah. Pengawasan DPRD bersifat kebijakan, bukan pengawasan teknis operasional.[54]

Keenam, pengawasan masyarakat melalui partisipasi publik, media, dan mekanisme pengaduan. Masyarakat berhak melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan masyarakat dapat dilakukan melalui mekanisme pengaduan masyarakat, forum konsultasi publik, atau partisipasi dalam proses perencanaan, penganggaran, dan evaluasi pembangunan daerah.

C. Refleksi Keindonesiaan per-2026 Antara Kontrol dan Otonomi

Secara normatif, mekanisme pembinaan dan pengawasan yang komprehensif dimaksudkan untuk menyeimbangkan antara otonomi daerah dan integritas nasional. Pembinaan dan pengawasan diperlukan untuk memastikan bahwa otonomi daerah tidak disalahgunakan dan tetap sejalan dengan kepentingan nasional serta prinsip-prinsip good governance. Namun, studi-studi mutakhir mengenai implementasi pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah menunjukkan beberapa persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.[55]

Pertama, adanya potensi re-sentralisasi melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan. Penguatan peran pemerintah pusat dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan dapat dipersepsikan sebagai bentuk re-sentralisasi, terutama bila tidak diimbangi dengan dialog dan partisipasi daerah dalam perumusan standar dan kriteria pengawasan. Kajian tentang model pemerintahan daerah di Indonesia menunjukkan bahwa karakter pemerintahan daerah saat ini bergerak ke arah re-sentralisasi daripada desentralisasi, yang dapat dilihat dari berbagai aspek termasuk mekanisme pengawasan yang semakin ketat.[56]

Kedua, tumpang tindih kewenangan pengawasan. Banyaknya aktor pengawas yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, kementerian teknis, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, inspektorat jenderal kementerian, inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten/kota, dan DPRD berpotensi menimbulkan duplikasi dan kebingungan normatif. Daerah sering menghadapi situasi di mana mereka harus melayani berbagai permintaan data dan informasi dari berbagai lembaga pengawas dengan format dan waktu yang berbeda-beda, yang justru mengganggu efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.[57]

Ketiga, keterbatasan kapasitas pengawasan. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di banyak daerah masih lemah dari sisi sumber daya manusia, anggaran, dan independensi. Penelitian tentang peran inspektorat daerah sebagai APIP menunjukkan bahwa inspektorat daerah menghadapi berbagai tantangan termasuk keterbatasan akses data, kurangnya dukungan dari pimpinan daerah, serta risiko intervensi politik dalam pelaksanaan tugas pengawasan.[58]

Keempat, politik hukum pembatalan Peraturan Daerah. Kewenangan Kementerian Dalam Negeri untuk membatalkan Peraturan Daerah yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau kepentingan umum menimbulkan perdebatan konstitusional. Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya telah memberikan tafsir mengenai mekanisme pembatalan Perda, namun hingga kini masih terdapat ketegangan antara kewenangan eksekutif untuk membatalkan Perda dan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.[59]

Secara ilmiah, kompleksitas mekanisme pembinaan dan pengawasan ini menunjukkan bahwa desain pengawasan belum sepenuhnya sinkron dengan tujuan pemberdayaan daerah, dan masih cenderung menempatkan pemerintah pusat sebagai principal yang dominan dalam relasi principal-agent antara pusat dan daerah. Untuk mewujudkan keseimbangan yang lebih baik antara otonomi dan pengawasan, diperlukan reorientasi pengawasan dari yang bersifat represif dan mencari kesalahan menuju pengawasan yang bersifat pembinaan, pendampingan, dan penguatan kapasitas daerah.[60]



PENUTUP

Penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia berada pada persimpangan antara idealitas desentralisasi demokratis dan realitas negara kesatuan yang menuntut keseragaman dan pengendalian dari pemerintah pusat. Secara normatif, Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah menyediakan kerangka yang cukup komprehensif mengenai susunan, asas, pembagian urusan, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kepala daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan perangkat daerah bersama-sama menjadi aktor utama dalam mengelola urusan pemerintahan konkuren dengan prinsip otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.

Namun, secara empiris dan analitis, berbagai kajian akademik menunjukkan masih adanya problem mendasar berupa disharmoni regulasi antara undang-undang pemerintahan daerah dan undang-undang sektoral, tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, keterbatasan kapasitas aparatur daerah dalam menjalankan kewenangan yang diserahkan, lemahnya sistem pengawasan yang efektif, serta pengaruh negatif politik lokal terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan yang signifikan antara desain normatif dengan implementasi di lapangan, sehingga tujuan utama otonomi daerah yaitu peningkatan kesejahteraan, pemerataan pembangunan, dan penguatan demokrasi lokal belum sepenuhnya terwujud secara merata di seluruh Indonesia.


Tim Penyusun: Bahrul Ulum A., Mohamad Rifan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *