Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Januari 2026
Pengelolaan keuangan daerah merupakan subsistem krusial dalam hukum keuangan negara yang menentukan keberhasilan implementasi desentralisasi fiskal dan otonomi daerah di Indonesia. Dalam kerangka negara kesatuan yang demokratis, pengelolaan keuangan daerah tidak sekedar mencerminkan relasi administratif antara pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga mewujudkan amanat konstitusional untuk menciptakan keadilan, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.[1][2]
Sejak era reformasi, Indonesia mengalami transformasi signifikan dalam pengelolaan keuangan daerah. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menandai dimulainya era otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.[3][4] Paradigma yang semula sentralistik bertransformasi menjadi desentralistik, memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta mengelola sumber daya keuangan sesuai dengan karakteristik lokal.[5]
Regulasi tersebut kemudian mengalami penyempurnaan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, yang selanjutnya diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.[6] Puncak reformasi terkini ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang menggantikan UU 33/2004 dan UU 28/2009.[7] UU HKPD ini bertujuan mempersempit ketimpangan fiskal vertikal dan horizontal, menyelaraskan pengeluaran pemerintah pusat dan daerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, serta memperkuat sistem perpajakan daerah.[8]
Namun demikian, berbagai studi empiris menunjukkan bahwa implementasi pengelolaan keuangan daerah masih menghadapi tantangan struktural. Banyak daerah mengalami ketergantungan fiskal yang sangat tinggi terhadap transfer pemerintah pusat, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih rendah dan derajat desentralisasi fiskal yang belum optimal.[9][10][11] Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas otonomi daerah dan kemandirian fiskal daerah dalam konteks negara kesatuan.
Landasan Konstitusional dan Legislatif Pengelolaan Keuangan Daerah
Landasan Konstitusional: Pasal 18A UUD 1945
Landasan konstitusional pengelolaan keuangan daerah terletak pada Pasal 18A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan:[12]
“Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.”
Ketentuan konstitusional ini mengandung prinsip-prinsip fundamental:
- keadilan dalam alokasi sumber daya keuangan antara pusat dan daerah;
- keselarasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan; serta
- kepastian hukum melalui pengaturan dalam undang-undang.[13]
Prinsip keadilan dan keselarasan ini menjadi ratio legis bagi pembentukan sistem hubungan keuangan yang proporsional dan menjamin pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) merupakan landasan hukum terkini yang mengatur hubungan keuangan pusat-daerah secara komprehensif.[14] Pasal 1 UU HKPD mendefinisikan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah sebagai:[15]
“Suatu sistem penyelenggaraan keuangan yang mengatur hak dan kewajiban keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan selaras berdasarkan undang-undang.”
Pasal 2 UU HKPD menetapkan ruang lingkup hubungan keuangan yang meliputi:[16]
- Pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi;
- Pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD);
- Pengelolaan belanja daerah;
- Pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah; dan
- Pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
UU HKPD ini merupakan respons terhadap berbagai permasalahan dalam implementasi UU 33/2004, seperti ketimpangan fiskal yang masih tinggi, insentif yang tidak tepat bagi peningkatan PAD, serta kurangnya keselarasan antara kebijakan fiskal pusat dan daerah.[17]
PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menggantikan PP 58/2005 dan menjadi regulasi operasional utama dalam pengelolaan keuangan daerah.[18] PP ini mengatur secara detail mengenai lingkup keuangan daerah, pengelola keuangan daerah, struktur APBD, penyusunan dan penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pembinaan dan pengawasan.[19]
Pasal 1 angka 2 PP 12/2019 mendefinisikan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai:[20]
“Keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.”
Definisi ini menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah bukan sekedar kegiatan administratif, tetapi merupakan siklus manajemen keuangan yang terintegrasi dan komprehensif.
Permendagri 77/2020: Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan aturan pelaksana dari PP 12/2019 yang memberikan panduan operasional teknis bagi pemerintah daerah.[21] Permendagri ini mengatur secara rinci tata cara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah, serta format-format dokumen yang harus digunakan.[22]
Permendagri 77/2020 menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik (good financial governance), meliputi transparansi, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.[23]
Konsep dan Ruang Lingkup Keuangan Daerah
Definisi Keuangan Daerah
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP 12/2019, Keuangan Daerah didefinisikan sebagai:[24]
“Semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.”
Definisi ini mencerminkan konsep keuangan daerah yang luas, tidak hanya mencakup uang kas tetapi juga aset, utang, dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang. Konsep ini sejalan dengan pendekatan accrual basis dalam akuntansi pemerintahan yang mengakui seluruh hak dan kewajiban daerah.[25]
Ruang Lingkup Keuangan Daerah
Pasal 2 PP 12/2019 merinci ruang lingkup keuangan daerah meliputi:[26]
- Hak Daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pinjaman;
- Kewajiban Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
- Penerimaan Daerah, yaitu uang yang masuk ke kas daerah;
- Pengeluaran Daerah, yaitu uang yang keluar dari kas daerah;
- Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
- Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum.
Ruang lingkup ini menunjukkan bahwa keuangan daerah tidak hanya mencakup APBD, tetapi juga seluruh kekayaan dan kewajiban daerah yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 3 ayat (1) PP 12/2019 menetapkan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara:[27]
- Tertib – sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Efisien – pencapaian keluaran maksimal dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu;
- Ekonomis – pemerolehan input dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah;
- Efektif – pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan;
- Transparan – keterbukaan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban;
- Bertanggung jawab – dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pengelolaan keuangan daerah harus memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.[28]
Asas-asas ini sejalan dengan prinsip good governance yang menjadi acuan internasional dalam pengelolaan keuangan publik, dan secara normatif menjadi standar bagi penilaian kualitas pengelolaan keuangan daerah.[29]
Struktur Kelembagaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Kepala Daerah sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP 12/2019, Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.[30] Kedudukan Kepala Daerah ini analog dengan kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU 17/2003 dan UU 1/2004.[31]
Kewenangan Kepala Daerah meliputi:[32]
- Menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD, Perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
- Menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak;
- Menetapkan kebijakan akuntansi pemerintah daerah;
- Menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
- Mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam melaksanakan kekuasaannya, Kepala Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaan pengelolaan keuangan daerah kepada Pejabat Perangkat Daerah dengan memperhatikan sistem pengendalian internal dan prinsip pemisahan kewenangan.[33]
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
PPKD dijabat oleh Sekretaris Daerah atau pejabat lain yang ditunjuk, yang secara fungsional mengepalai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).[34] PPKD memiliki tugas:[35]
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
- Menyusun rancangan Perda tentang APBD, Perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban APBD;
- Melaksanakan pemungutan pajak daerah dan pendapatan lainnya;
- Melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD);
- Menyusun laporan keuangan pemerintah daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- Melakukan koordinasi dalam penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah daerah.
PPKD juga berperan sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah, yang memastikan sinkronisasi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan di seluruh SKPD.[36]
Bendahara Umum Daerah (BUD)
Bendahara Umum Daerah adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara pemerintah daerah.[37] BUD memiliki tugas:[38]
- Mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
- Menyimpan uang daerah;
- Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi;
- Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan PA/KPA atas beban APBD;
- Melaksanakan pemberian pinjaman daerah atas nama Pemerintah Daerah;
- Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
- Melakukan penagihan piutang daerah.
Konsep BUD ini sejalan dengan konsep Bendahara Umum Negara (BUN) di tingkat nasional, yang memisahkan fungsi otorisasi dan fungsi bendahara (commitment vs cash management).[39]
Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Pengguna Anggaran (PA) adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki tugas dan wewenang menggunakan anggaran SKPD yang dipimpinnya.[40] PA dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yaitu pejabat di lingkungan SKPD yang ditetapkan untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA.[41]
Tugas dan wewenang PA/KPA meliputi:[42]
- Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD;
- Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD;
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
- Melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
- Mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran;
- Menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM);
- Mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD;
- Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD;
- Mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD;
- Menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD.
Struktur PA/KPA ini mencerminkan prinsip desentralisasi pengelolaan anggaran, di mana setiap SKPD bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya.[43]
Peran DPRD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran krusial dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam fungsi anggaran (budgeting) dan pengawasan (oversight).[44] Dalam fungsi anggaran, DPRD bersama dengan Kepala Daerah membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD, Perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.[45]
Pembahasan APBD dilakukan melalui mekanisme:[46]
- Pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA);
- Pembahasan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS);
- Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD.
Dalam fungsi pengawasan, DPRD memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dan penjelasan dari Kepala Daerah mengenai pelaksanaan APBD, melakukan kunjungan kerja untuk melihat langsung pelaksanaan program dan kegiatan, serta memanggil pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah untuk memberikan keterangan.[47]
Peran DPRD ini mencerminkan prinsip checks and balances dalam pengelolaan keuangan daerah, di mana kekuasaan eksekutif (Kepala Daerah) dan legislatif (DPRD) saling mengimbangi untuk memastikan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.[48]
APBD: Struktur, Perencanaan, dan Penyusunan
Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.[49] Struktur APBD terdiri dari tiga komponen utama:[50]
1. Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah meliputi:[51]
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD), terdiri dari: – Pajak Daerah – Retribusi Daerah – Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan – Lain-lain PAD yang Sah
b. Transfer ke Daerah (TKD), meliputi: – Dana Bagi Hasil (DBH) – Dana Alokasi Umum (DAU) – Dana Alokasi Khusus (DAK) – Dana Otonomi Khusus – Dana Keistimewaan DIY – Dana Desa (untuk provinsi yang meneruskan ke kabupaten/kota)
c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, antara lain: – Hibah – Dana Darurat – Pendapatan Lainnya
2. Belanja Daerah
Belanja Daerah diklasifikasikan menurut:[52]
a. Klasifikasi Ekonomi: – Belanja Operasi (pegawai, barang dan jasa, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial) – Belanja Modal (tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan/irigasi/jaringan, aset tetap lainnya) – Belanja Tidak Terduga – Belanja Transfer (bagi hasil, bantuan keuangan)
b. Klasifikasi Organisasi: Belanja menurut SKPD yang melaksanakan
c. Klasifikasi Fungsi: Belanja menurut fungsi pemerintahan (pelayanan umum, ketertiban dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, agama, pendidikan, perlindungan sosial)
3. Pembiayaan Daerah
Pembiayaan Daerah meliputi:[53]
a. Penerimaan Pembiayaan: – Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya – Pencairan dana cadangan – Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan – Penerimaan pinjaman daerah – Penerimaan kembali pemberian pinjaman – Penerimaan piutang daerah
b. Pengeluaran Pembiayaan: – Pembentukan dana cadangan – Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah – Pembayaran pokok utang – Pemberian pinjaman daerah
Struktur APBD ini mengikuti standar akuntansi pemerintahan dan prinsip transparansi anggaran yang memungkinkan masyarakat untuk memahami alokasi dan penggunaan anggaran daerah.[54]
Proses Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Daerah
Proses perencanaan dan penganggaran keuangan daerah mengikuti siklus perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi.[55] Proses ini dimulai dari dokumen perencanaan jangka panjang hingga penyusunan APBD tahunan:[56]
- Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Dokumen perencanaan untuk periode 20 tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah jangka panjang, sebagai acuan penyusunan RPJMD.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Dokumen perencanaan untuk periode 5 tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, yang mengacu pada RPJPD dan memperhatikan RPJMN.
- Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Dokumen perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 tahun, yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) pusat.
- Kebijakan Umum APBD (KUA)
Dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun, yang disusun berdasarkan RKPD dan dibahas bersama DPRD.
- Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Dokumen yang memuat program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD.
Integrasi antara dokumen perencanaan dan penganggaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa APBD benar-benar mencerminkan prioritas pembangunan daerah dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.[57]
Tahapan Penyusunan APBD
Penyusunan APBD melalui tahapan sebagai berikut:[58]
Tahap 1: Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS
Kepala Daerah menyusun rancangan KUA berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri. Rancangan KUA disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD. Setelah KUA disepakati, Kepala Daerah menyusun rancangan PPAS berdasarkan KUA yang telah disepakati. Rancangan PPAS dibahas bersama DPRD untuk mencapai kesepakatan.
Tahap 2: Penyusunan RKA-SKPD
Berdasarkan nota kesepakatan KUA dan PPAS, Kepala Daerah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD. Kepala SKPD menyusun RKA-SKPD yang memuat rencana pendapatan dan belanja untuk masing-masing program dan kegiatan yang diusulkan.
Tahap 3: Penyusunan Rancangan Perda tentang APBD
Berdasarkan RKA-SKPD yang telah disusun, PPKD menyiapkan Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.
Tahap 4: Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD
Rancangan Perda tentang APBD disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama. Pembahasan dilakukan dalam forum paripurna, rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat panitia anggaran, dan rapat tim perumus.
Tahap 5: Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD
Setelah disepakati, Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur (untuk kabupaten/kota) atau Menteri Dalam Negeri (untuk provinsi) untuk dievaluasi. Evaluasi dilakukan paling lama 15 hari kerja sejak diterima untuk provinsi dan paling lama 30 hari kerja untuk kabupaten/kota.
Tahap 6: Penetapan Perda tentang APBD
Setelah mendapat hasil evaluasi, Kepala Daerah menetapkan Rancangan Perda tentang APBD menjadi Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD menjadi Perkada tentang Penjabaran APBD paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.[59]
Tahapan ini mencerminkan prinsip partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas, di mana DPRD, masyarakat, dan pemerintah pusat memiliki peran dalam memastikan bahwa APBD disusun secara demokratis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[60]
Transfer ke Daerah: Instrumen Perimbangan Keuangan
Konsep dan Tujuan Transfer ke Daerah
Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.[61] TKD merupakan instrumen utama dalam mewujudkan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, dengan tujuan:[62]
- Mengurangi ketimpangan fiskal vertikal (antara pusat dan daerah) dan ketimpangan fiskal horizontal (antardaerah);
- Memberikan kepastian sumber pendanaan bagi daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya;
- Mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah;
- Meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan UU 1/2022 jo. PP 37/2023, TKD meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY, dan Dana Desa.[63]
Dana Bagi Hasil (DBH)
Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.[64] DBH terdiri dari dua jenis:[65]
a. DBH Pajak
DBH Pajak meliputi:[66]
- DBH Pajak Penghasilan (PPh): dibagikan kepada provinsi dan kabupaten/kota dengan formula tertentu, sebagian berdasarkan daerah penghasil dan sebagian lagi dibagi rata.
- DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): 90% untuk daerah (16,2% untuk provinsi dan 64,8% untuk kabupaten/kota penghasil, serta 9% untuk biaya pemungutan).
- DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT): 2% dari penerimaan cukai hasil tembakau, dibagikan kepada provinsi dan kabupaten/kota penghasil tembakau.
b. DBH Sumber Daya Alam
DBH SDA meliputi:[67]
- DBH Kehutanan: dari Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), dan Dana Reboisasi (DR).
- DBH Mineral dan Batubara: dari Penerimaan Iuran Tetap (Landrent) dan Penerimaan Iuran Produksi (Royalti).
- DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi: dari penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu migas.
- DBH Panas Bumi: dari penerimaan iuran tetap dan iuran produksi panas bumi.
- DBH Perikanan: dari penerimaan pungutan pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan.
DBH SDA memiliki karakteristik bahwa alokasi utamanya diberikan kepada daerah penghasil, dengan sebagian kecil dialokasikan kepada daerah lain dalam provinsi yang sama untuk mengatasi eksternalitas dan pemerataan.[68]
Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana Alokasi Umum adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.[69] DAU bersifat block grant, artinya penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah.[70]
Formula DAU:[71]
DAU suatu daerah = Celah Fiskal + Alokasi Dasar
Di mana: – Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal – Kapasitas Fiskal – Kebutuhan Fiskal: kebutuhan pendanaan daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum, dihitung berdasarkan variabel jumlah penduduk, luas wilayah, Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK), Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita. – Kapasitas Fiskal: kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD (terutama PAD dan DBH). – Alokasi Dasar: dihitung berdasarkan jumlah gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
DAU disalurkan setiap bulan sebesar 1/12 dari alokasi tahunan, sehingga memberikan kepastian arus kas bagi daerah.[72]
Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.[73] DAK bersifat specific grant, sehingga penggunaannya ditentukan oleh pemerintah pusat.[74]
DAK dibedakan menjadi:[75]
- DAK Fisik
Untuk mendanai kegiatan fisik pembangunan, pengadaan, peningkatan, perbaikan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar masyarakat dengan umur ekonomis panjang, seperti infrastruktur jalan, irigasi, air minum, sanitasi, pendidikan, dan kesehatan.
- DAK Nonfisik
Untuk mendanai kegiatan nonfisik dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan daerah yang bersifat operasional, seperti bantuan operasional sekolah (BOS), jaminan kesehatan, dan tunjangan profesi guru.
Penyaluran DAK dilakukan secara bertahap:
- Tahap I: 30% setelah Perda APBD ditetapkan
- Tahap II: 30% setelah laporan penyerapan tahap I diterima
- Tahap III: 30% setelah laporan penyerapan tahap II diterima
- Tahap IV: 10% setelah laporan penyerapan tahap III diterima[76]
Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan
Dana Otonomi Khusus dialokasikan kepada provinsi yang ditetapkan sebagai daerah otonomi khusus berdasarkan undang-undang, yaitu Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Provinsi Aceh.[77] Dana ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan otonomi khusus, percepatan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.[78]
Dana Keistimewaan DIY dialokasikan kepada Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mendanai urusan keistimewaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.[79]
Pendapatan Asli Daerah: Potensi dan Tantangan
Konsep dan Komponen PAD
Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber di dalam daerahnya sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[80] PAD merupakan indikator penting dari kemandirian fiskal daerah dan kemampuan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tanpa tergantung sepenuhnya pada transfer pemerintah pusat.[81]
Komponen PAD meliputi:[82]
- Pajak Daerah
Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jenis pajak daerah diatur dalam UU 1/2022.
- Retribusi Daerah
Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi dibedakan menjadi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Penerimaan daerah yang berasal dari hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, antara lain dividen, penyertaan modal pada koperasi, dan hasil investasi daerah lainnya.
- Lain-lain PAD yang Sah
Penerimaan daerah selain yang disebutkan di atas, seperti hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah, komisi/potongan/keuntungan dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan jasa, dan lain-lain pendapatan sesuai ketentuan.
Tantangan Peningkatan PAD
Meskipun PAD merupakan sumber pendapatan ideal yang mencerminkan kemandirian fiskal, berbagai studi menunjukkan bahwa kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah masih rendah.[83] Penelitian di berbagai daerah menunjukkan bahwa rasio PAD terhadap total pendapatan daerah umumnya berkisar antara 5-20%, dengan sebagian besar daerah sangat bergantung pada transfer pusat, terutama DAU.[84][85]
Tantangan utama dalam peningkatan PAD meliputi:[86]
- Basis pajak dan retribusi yang terbatas
Banyak daerah memiliki basis ekonomi yang lemah, sehingga potensi pajak dan retribusi daerah juga terbatas.
- Kapasitas administrasi perpajakan yang rendah
Keterbatasan SDM, sistem informasi, dan infrastruktur administrasi perpajakan menghambat optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi.
- Resistensi masyarakat dan dunia usaha
Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak/retribusi sering menghadapi resistensi dari masyarakat dan pelaku usaha yang menganggap beban pajak sudah terlalu tinggi.
- Fenomena ilusi fiscal
Penelitian menunjukkan adanya kecenderungan daerah untuk tidak memaksimalkan PAD agar mendapat DAU yang lebih besar (fiscal illusion).[87] Hal ini terjadi karena formula DAU yang berbasis celah fiskal, sehingga daerah dengan kapasitas fiskal (PAD) rendah akan mendapat DAU lebih besar.
- Koordinasi pusat-daerah yang belum optimal
Kebijakan perpajakan daerah masih sangat dipengaruhi oleh regulasi pusat, sehingga daerah memiliki ruang gerak terbatas untuk berinovasi dalam peningkatan PAD.
Analisis Kinerja Keuangan Daerah
Rasio Kemandirian Keuangan Daerah
Rasio Kemandirian Keuangan Daerah mengukur kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.[88]
Rumus:
[ = % ]
Kriteria penilaian:[89]
- Rendah sekali: 0% – 25%
- Rendah: 25% – 50%
- Sedang: 50% – 75%
- Tinggi: 75% – 100%
Studi kasus di berbagai daerah menunjukkan bahwa mayoritas kabupaten/kota di Indonesia memiliki rasio kemandirian pada kategori “rendah sekali” atau “rendah”.[90] Contohnya, penelitian di Kabupaten Banyumas tahun 2019-2023 menunjukkan rasio kemandirian berkisar 9-11%, kategori rendah sekali.[91] Demikian pula penelitian di Kota Parepare tahun 2018-2020 menunjukkan kemandirian yang masih rendah sekali.[92]
Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah
Rasio Ketergantungan Keuangan Daerah menunjukkan tingkat ketergantungan daerah terhadap sumber dana eksternal (terutama transfer pusat).[93]
Rumus:
[ = % ]
Semakin tinggi rasio ini, semakin tinggi ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat. Penelitian menunjukkan bahwa rasio ketergantungan di banyak daerah mencapai 70-90%, mengindikasikan ketergantungan yang sangat tinggi.[94][95]
Rasio Derajat Desentralisasi Fiskal
Rasio Derajat Desentralisasi Fiskal mengukur kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah, yang mencerminkan tingkat kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menggali potensi keuangan sendiri.[96]
Rumus:
[ = % ]
Kriteria penilaian:[97] – Sangat kurang: < 10% – Kurang: 10% – 20% – Sedang: 20% – 30% – Cukup: 30% – 40% – Baik: 40% – 50% – Sangat baik: > 50%
Hasil penelitian di berbagai daerah menunjukkan bahwa derajat desentralisasi fiskal umumnya masih pada kategori “sangat kurang” atau “kurang”, berkisar antara 5-15%.[98][99] Hal ini mengonfirmasi bahwa sebagian besar daerah masih sangat bergantung pada transfer pusat dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Rasio Efektivitas dan Efisiensi
Rasio Efektivitas PAD mengukur kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan PAD yang direncanakan dibandingkan dengan target yang ditetapkan.[100]
Rumus:
[ = % ]
Kriteria penilaian:[101] – Tidak efektif: < 60% – Kurang efektif: 60% – 80% – Cukup efektif: 80% – 90% – Efektif: 90% – 100% – Sangat efektif: > 100%
Rasio Efisiensi Belanja Daerah mengukur tingkat efisiensi penggunaan anggaran belanja daerah.[102]
Rumus:
[ = % ]
Semakin mendekati 100%, semakin baik penyerapan anggaran. Namun, rasio yang terlalu tinggi (jauh di atas 100%) mengindikasikan perencanaan anggaran yang kurang baik. Sebaliknya, rasio yang terlalu rendah menunjukkan inefisiensi dalam pelaksanaan anggaran.
Tabel: Studi Kasus Kinerja Keuangan Daerah
| Daerah | Periode | Rasio Kemandirian | Rasio Ketergantungan | Derajat Desentralisasi | Efektivitas PAD | Sumber |
| Kab. Banyumas | 2019-2023 | Rendah sekali (9-11%) | Sangat tinggi (80-85%) | Sangat kurang-Kurang | Efektif-Sangat Efektif | [103] |
| Kota Parepare | 2018-2020 | Rendah sekali | Sangat tinggi | Rendah sekali | Cukup efektif (2018-2019); Sangat efektif (2020) | [104] |
| Kab. Ciamis | 2013-2018 | Rendah | Sangat tinggi (ketergantungan pada DAU) | – | Efektif | [105] |
| Prov. Sumsel | 2019-2021 | Rendah | – | – | Efisien (2019-2020); Menurun (2021) | [106] |
| Kab. Padang Lawas | – | – | – | – | Data tidak lengkap dalam penelitian | [107] |
Tabel di atas menunjukkan pola umum bahwa daerah-daerah di Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam hal kemandirian fiskal dan desentralisasi fiskal. Meskipun efektivitas realisasi PAD cukup baik, kontribusi PAD terhadap total pendapatan masih sangat kecil, sehingga daerah sangat bergantung pada transfer pusat.
Implementasi Prinsip Good Governance dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Transparansi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Transparansi merupakan prinsip fundamental dalam pengelolaan keuangan daerah yang mewujudkan good governance.[108] Transparansi mengharuskan pemerintah daerah untuk menyediakan informasi keuangan yang terbuka, mudah diakses, dan dapat dipahami oleh masyarakat.[109]
Implementasi transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah meliputi:[110]
- Publikasi dokumen anggaran: Rancangan APBD, Perda tentang APBD, Perubahan APBD, dan Pertanggungjawaban APBD harus dipublikasikan melalui website resmi pemerintah daerah dan media massa.
- Keterbukaan proses penyusunan APBD: Masyarakat harus diberi kesempatan untuk memberikan masukan dalam proses penyusunan APBD melalui forum konsultasi publik (public hearing), musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), dan mekanisme partisipatif lainnya.
- Publikasi laporan realisasi anggaran: Laporan realisasi anggaran semester dan tahunan harus dipublikasikan secara berkala agar masyarakat dapat memantau pelaksanaan APBD.
- Publikasi laporan keuangan pemerintah daerah: Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh BPK harus dipublikasikan kepada masyarakat.
- Portal data terbuka: Pemerintah daerah didorong untuk mengembangkan portal data terbuka (open data) yang memuat informasi keuangan daerah dalam format yang mudah diakses dan diolah.
Penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara regulasi transparansi telah diatur dengan baik, implementasinya masih bervariasi antar daerah, tergantung pada komitmen kepala daerah, kapasitas kelembagaan, dan partisipasi masyarakat.[111]
Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Akuntabilitas berarti bahwa setiap pengelola keuangan daerah harus mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.[112] Akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah memiliki beberapa dimensi:[113]
- Akuntabilitas Hukum dan Administratif
Pengelolaan keuangan daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap keputusan dan tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Akuntabilitas Keuangan
Pertanggungjawaban penggunaan anggaran dilakukan melalui Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan Perda, yang sebelumnya telah diaudit oleh BPK.
- Akuntabilitas Kinerja
Pertanggungjawaban tidak hanya pada aspek finansial, tetapi juga pada pencapaian kinerja program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD. Pemerintah daerah harus menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) yang memuat capaian target kinerja.
- Akuntabilitas Politik
Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD setiap akhir tahun anggaran, yang memuat pelaksanaan APBD dan capaian kinerja pemerintah daerah.
Implementasi akuntabilitas diperkuat melalui peran BPK sebagai auditor eksternal, Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal, DPRD sebagai pengawas legislatif, serta partisipasi masyarakat sebagai kontrol sosial.[114]
Partisipasi Masyarakat
Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan wujud demokrasi dan good governance.[115] Partisipasi dapat dilakukan melalui:[116]
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang): Forum di mana masyarakat dapat menyampaikan usulan program dan kegiatan yang akan dibiayai APBD.
- Konsultasi Publik: Forum dialog antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat untuk membahas rancangan APBD.
- Pengawasan masyarakat: Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD melalui organisasi masyarakat sipil, media massa, dan mekanisme pengaduan.
- Penghargaan dan Sanksi Sosial: Masyarakat dapat memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang mengelola keuangan dengan baik, atau memberikan kritik dan sanksi sosial bagi yang tidak akuntabel.
Namun, partisipasi masyarakat dalam praktik masih menghadapi kendala, seperti rendahnya literasi keuangan publik, keterbatasan akses informasi, dan lemahnya kapasitas organisasi masyarakat sipil.[117]
Isu dan Tantangan Kontemporer
Ketergantungan Fiskal dan Kemandirian Daerah
Tantangan terbesar dalam pengelolaan keuangan daerah adalah ketergantungan fiskal yang sangat tinggi terhadap transfer pusat.[118] Data empiris menunjukkan bahwa sebagian besar daerah di Indonesia memiliki rasio PAD terhadap total pendapatan yang sangat rendah (di bawah 20%), sementara kontribusi transfer pusat (terutama DAU) mencapai 70-90% dari total pendapatan daerah.[119]
Ketergantungan fiskal ini menimbulkan beberapa implikasi:[120]
- Keterbatasan ruang fiskal daerah: Daerah sangat tergantung pada kebijakan fiskal pusat dan rentan terhadap perubahan alokasi transfer.
- Lemahnya insentif untuk meningkatkan PAD: Karena formula DAU yang berbasis celah fiskal, daerah yang memiliki PAD rendah justru mendapat DAU lebih besar, sehingga menimbulkan moral hazard (fiscal illusion).[121]
- Perbedaan kapasitas fiskal antardaerah yang sangat lebar: Daerah kaya sumber daya alam memiliki kapasitas fiskal jauh lebih tinggi dibanding daerah yang tidak memiliki sumber daya alam, menimbulkan ketimpangan horizontal yang signifikan.
Fenomena Ilusi Fiskal
Penelitian tentang fenomena ilusi fiskal dalam kinerja anggaran pemerintah daerah menunjukkan bahwa terdapat kecenderungan daerah untuk tidak memaksimalkan PAD dan meningkatkan belanja secara tidak proporsional untuk mendapatkan Dana Alokasi Umum (DAU) dalam jumlah yang lebih besar dari pemerintah pusat.[122] Fenomena ini terjadi karena:[123]
- Formula DAU yang berbasis celah fiskal memberikan insentif negatif bagi daerah untuk meningkatkan PAD;
- Monitoring dan evaluasi terhadap upaya peningkatan PAD belum optimal;
- Belum adanya mekanisme reward and punishment yang efektif terkait kinerja peningkatan PAD.
Ilusi fiskal ini menghambat tercapainya tujuan desentralisasi fiskal, yaitu kemandirian daerah dan efisiensi alokasi sumber daya publik.
Kapasitas Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia
Implementasi pengelolaan keuangan daerah yang baik memerlukan kapasitas kelembagaan dan SDM yang memadai.[124] Namun, banyak daerah menghadapi kendala:[125]
- Keterbatasan jumlah dan kompetensi SDM pengelola keuangan: Kurangnya tenaga profesional di bidang perencanaan, penganggaran, akuntansi, dan audit internal.
- Sistem informasi keuangan daerah yang belum terintegrasi: Banyak daerah masih menggunakan sistem manual atau sistem informasi yang tidak terintegrasi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan.
- Lemahnya koordinasi antar-SKPD: Koordinasi antara Bappeda, BPKAD/Dinas Keuangan, Inspektorat, dan SKPD lainnya masih lemah, menghambat sinkronisasi perencanaan dan penganggaran.
- Kapasitas DPRD yang terbatas: Kemampuan DPRD dalam menganalisis RAPBD dan melakukan pengawasan pelaksanaan APBD masih terbatas, sehingga fungsi check and balance kurang optimal.
Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
UU 1/2022 tentang HKPD menekankan pentingnya sinergi kebijakan fiskal nasional.[126] Namun, dalam praktik masih terdapat masalah koordinasi antara kebijakan pusat dan daerah:[127]
- Tumpang tindih kewenangan: Masih ada grey area dalam pembagian kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, terutama dalam urusan konkuren.
- Inkonsistensi regulasi: Peraturan daerah terkadang tidak sinkron dengan peraturan pusat, menimbulkan ketidakpastian hukum.
- Timing penyaluran transfer yang tidak tepat: Keterlambatan penyaluran transfer pusat sering menghambat pelaksanaan program dan kegiatan di daerah.
- Kurangnya konsultasi dalam penyusunan kebijakan: Kebijakan fiskal pusat yang berdampak pada daerah seringkali tidak melibatkan konsultasi yang memadai dengan pemerintah daerah.
Digitalisasi dan Inovasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Era digital membawa peluang dan tantangan baru dalam pengelolaan keuangan daerah.[128] Beberapa daerah telah mengimplementasikan sistem informasi keuangan daerah berbasis teknologi informasi, seperti Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), e-budgeting, e-procurement, dan e-audit.[129]
Manfaat digitalisasi meliputi:[130]
- Peningkatan efisiensi dan kecepatan proses pengelolaan keuangan;
- Peningkatan transparansi dan akses informasi bagi publik;
- Minimalisasi kesalahan dan potensi penyimpangan;
- Integrasi data perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan.
Namun, digitalisasi juga menghadapi tantangan:[131]
- Keterbatasan infrastruktur teknologi informasi di daerah tertinggal dan terpencil;
- Resistensi birokrasi terhadap perubahan sistem;
- Kerentanan terhadap risiko keamanan siber (cybersecurity);
- Kesenjangan digital (digital divide) antara daerah maju dan tertinggal.
Penutup
Pengelolaan keuangan daerah merupakan instrumen krusial dalam mewujudkan otonomi daerah yang nyata, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Kerangka hukum pengelolaan keuangan daerah di Indonesia telah mengalami evolusi signifikan sejak era reformasi, ditandai dengan lahirnya UU 1/2022 tentang HKPD, PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Permendagri 77/2020 yang memberikan landasan normatif yang komprehensif dan selaras dengan prinsip good governance.
Meskipun demikian, implementasi pengelolaan keuangan daerah masih menghadapi tantangan struktural yang serius. Ketergantungan fiskal yang tinggi terhadap transfer pusat, rendahnya derajat desentralisasi fiskal, fenomena ilusi fiskal, serta keterbatasan kapasitas kelembagaan dan SDM menjadi hambatan utama dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah. Analisis kinerja keuangan daerah di berbagai wilayah menunjukkan bahwa mayoritas daerah masih berada pada kategori kemandirian “rendah sekali” atau “rendah”, dengan kontribusi PAD yang belum optimal.
Ke depan, beberapa agenda reformasi yang perlu diprioritaskan meliputi: (1) penyempurnaan formula Transfer ke Daerah untuk memberikan insentif yang tepat bagi peningkatan PAD dan efisiensi belanja; (2) penguatan kapasitas kelembagaan dan SDM pengelola keuangan daerah melalui pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi profesi; (3) pengembangan sistem informasi keuangan daerah yang terintegrasi dan berbasis teknologi digital; (4) peningkatan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan APBD; (5) harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah untuk menciptakan sinergi yang optimal; serta (6) penguatan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah penyimpangan dan korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Tim Penyusun: Bahrul Ulum A., Mohamad Rifan
Leave a Reply