Pengelolaan Harta Kekayaan Negara 

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Januari 2026

Pengelolaan harta kekayaan negara merupakan salah satu subsistem penting dalam hukum keuangan negara yang menentukan kualitas tata kelola keuangan publik secara keseluruhan. Jika keuangan negara secara umum berfokus pada arus kas (penerimaan dan pengeluaran), maka pengelolaan harta kekayaan negara menitikberatkan pada pengelolaan aset negara sebagai salah satu komponen utama neraca pemerintah.[1] Dalam perspektif kontemporer, pengelolaan kekayaan negara tidak lagi dipahami semata sebagai kegiatan administratif pencatatan barang, tetapi sebagai manajemen aset (asset management) yang strategis, berorientasi pada optimalisasi nilai (value for money), dan mendukung pencapaian tujuan konstitusional sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[2]

Nilai kekayaan negara Indonesia sangat besar. Kajian sistematik menunjukkan bahwa nilai Barang Milik Negara (BMN) sebagai bagian dari kekayaan negara mencapai ribuan triliun rupiah, dan total kekayaan negara pada tahun 2023 tercatat sekitar Rp6.388,18 triliun.[3] Sekitar 30% dari total kekayaan negara tersebut berupa BMN yang mayoritas berwujud aset tetap seperti tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan.[4] Namun, kontribusi pemanfaatan BMN terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) masih relatif kecil, rata-rata hanya sekitar 0,87% dari total PNBP dalam tiga tahun terakhir.[5] Fakta ini menunjukkan adanya kesenjangan antara potensi dan realisasi pemanfaatan kekayaan negara.

Konsep Kekayaan Negara dan Barang Milik Negara

Kekayaan Negara dan Kedudukannya dalam Hukum Keuangan Negara

Kekayaan negara dalam konteks hukum keuangan negara mencakup seluruh aset yang dimiliki atau dikuasai negara, baik yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan, yang dapat dinilai dengan uang.[6] Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menempatkan kekayaan negara sebagai bagian integral dari keuangan negara, sehingga pengelolaannya tunduk pada prinsip-prinsip tata kelola keuangan publik.[7]

Secara garis besar, kekayaan negara dibedakan menjadi dua kategori.[8]

  1. Kekayaan negara yang tidak dipisahkan, yaitu kekayaan negara yang dikelola langsung dalam sistem APBN/APBD dan dikenal sebagai Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD). Kekayaan ini digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi pemerintahan.
  2. Kekayaan negara yang dipisahkan, yaitu kekayaan negara yang dijadikan penyertaan modal negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau badan hukum lainnya. Kekayaan ini tunduk pada rezim hukum korporasi, sekaligus tetap berada dalam cakupan keuangan negara menurut UU 17/2003.[9]

Perbedaan karakter antara kekayaan yang dipisahkan dan tidak dipisahkan menimbulkan konsekuensi yuridis yang signifikan, misalnya dalam hal pertanggungjawaban, pengawasan, dan rezim hukum yang mengatur kerugian negara.[10]

Definisi Barang Milik Negara

Secara normatif, konsep BMN dijabarkan dalam beberapa peraturan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan bahwa pengelolaan barang milik negara merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara.[11] Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 mendefinisikan BMN sebagai:[12]

“Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lain yang sah.”

Dengan demikian, BMN merupakan subkategori dari kekayaan negara yang tidak dipisahkan, yang secara akuntansi dimasukkan sebagai aset pemerintah yang tercermin dalam neraca pemerintah pusat.[13] Kajian akademik menegaskan bahwa BMN tidak hanya dipahami sebagai inventaris barang, melainkan sebagai portofolio aset negara yang harus dikelola secara profesional agar memberikan manfaat maksimal baik secara finansial maupun nonfinansial.[14]

Landasan Hukum Pengelolaan Harta Kekayaan Negara

Undang-Undang Perbendaharaan Negara dan Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menjadi landasan utama pengelolaan BMN. Pasal 49 ayat (6) UU ini mengamanatkan bahwa pengelolaan BMN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.[15] Sementara itu, UU 17/2003 menempatkan kekayaan negara sebagai bagian dari keuangan negara yang harus dikelola secara tertib, taat asas, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.[16]

Dalam perspektif hukum keuangan negara, kedua undang-undang ini membentuk kerangka normatif yang mengintegrasikan pengelolaan kas dan aset. Aset negara tidak lagi dipandang sebagai pelengkap, tetapi sebagai salah satu basis utama keberlanjutan fiskal ( state asset-based public finance).[17]

PP 27/2014 jo. PP 28/2020 tentang Pengelolaan BMN/BMD

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (PP 27/2014) merupakan regulasi kunci yang mengatur secara komprehensif siklus pengelolaan BMN/BMD. PP ini kemudian disempurnakan melalui PP Nomor 28 Tahun 2020 untuk menyesuaikan dengan kebutuhan optimalisasi pemanfaatan aset dan perkembangan praktik asset management modern.[18]

Pasal 3 ayat (1) PP 27/2014 menegaskan bahwa pengelolaan BMN/BMD dilaksanakan berdasarkan asas:[19]

  1. Fungsional – setiap pihak yang terlibat mengelola BMN sesuai fungsi dan kewenangannya.
  2. Kepastian hukum – seluruh pengelolaan aset harus berlandaskan ketentuan hukum yang jelas.
  3. Transparansi – proses dan informasi pengelolaan aset bersifat terbuka dan dapat diakses.
  4. Efisiensi – pengelolaan aset dilakukan dengan memperhatikan biaya dan manfaat.
  5. Akuntabilitas – setiap keputusan dan tindakan terkait aset dapat dipertanggungjawabkan.
  6. Kepastian nilai – penilaian aset dilakukan secara andal dan dapat dipertanggungjawabkan.

Asas-asas ini menunjukkan pergeseran paradigma dari sekadar “pengurusan barang” menuju “manajemen aset” yang modern.[20]

Kelembagaan Pengelolaan Kekayaan Negara

PP 27/2014 membagi peran kelembagaan dalam pengelolaan BMN/BMD ke dalam tiga kategori utama:[21]

  1. Pengelola Barang – di tingkat pusat dijabat oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Pengelola barang berwenang merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan BMN, menetapkan status penggunaan, menyetujui pemanfaatan dan pemindahtanganan, serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.[22]
  2. Pengguna Barang – adalah Menteri/Pimpinan Lembaga yang memegang kewenangan penggunaan BMN untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi kementerian/lembaga yang dipimpinnya.[23]
  3. Kuasa Pengguna Barang – pejabat pada unit/satuan kerja yang menerima pendelegasian untuk mengelola BMN pada level operasional.[24]

Selain struktur tersebut, dibentuk juga Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) sebagai special mission vehicle untuk mengelola aset negara yang potensial, khususnya dalam fungsi sebagai special land bank untuk mendukung pembiayaan proyek strategis nasional.[25] LMAN memfokuskan diri pada pemanfaatan aset untuk menghasilkan manfaat finansial (PNBP) dan nonfinansial (penghematan anggaran, dukungan infrastruktur).[26]

Siklus Pengelolaan Harta Kekayaan Negara

Tahapan Siklus Pengelolaan BMN

Pengelolaan BMN diatur melalui suatu siklus yang terdiri dari sebelas tahapan sebagaimana dijelaskan dalam PP 27/2014, modul pelatihan DJKN, dan berbagai pedoman teknis:[27]

  1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran
  2. Pengadaan
  3. Penggunaan
  4. Pemanfaatan
  5. Pengamanan dan pemeliharaan
  6. Penilaian
  7. Pemindahtanganan
  8. Pemusnahan
  9. Penghapusan
  10. Penatausahaan
  11. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian

Siklus ini merefleksikan pendekatan life cycle asset management yang menempatkan aset sebagai objek pengelolaan dari tahap perencanaan hingga penghapusan.[28] Literatur internasional menegaskan bahwa pendekatan siklus hidup aset penting untuk meminimalkan biaya total kepemilikan (total cost of ownership) dan memaksimalkan nilai pemanfaatan aset publik.[29]

Perencanaan Kebutuhan dan Pengadaan

Tahap perencanaan kebutuhan merupakan fase awal yang menentukan efektivitas seluruh siklus. Perencanaan kebutuhan BMN harus disusun berdasarkan analisis kebutuhan riil, proyeksi beban kerja, dan standar barang, sehingga tidak menimbulkan aset menganggur (idle assets) atau pemborosan belanja modal.[30]

Pengadaan dilakukan sesuai dengan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021) yang menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, dan bersaing.[31] Kegagalan merencanakan kebutuhan secara tepat mengakibatkan akumulasi aset yang tidak produktif, yang kemudian membebani biaya pemeliharaan tanpa memberikan manfaat optimal.[32]

Penggunaan dan Pemanfaatan

Penggunaan BMN adalah pendayagunaan aset untuk pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga, sedangkan pemanfaatan merupakan pendayagunaan aset yang tidak digunakan secara langsung untuk tugas dan fungsi tersebut tetapi dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan nilai tambah, terutama dalam bentuk PNBP.[33]

PP 27/2014 jo. PP 28/2020 dan berbagai regulasi turunannya mengenal sejumlah bentuk pemanfaatan BMN, antara lain:[34]

  1. Sewa
  2. Pinjam pakai
  3. Kerja sama pemanfaatan (KSP)
  4. Bangun Guna Serah (BGS) / Bangun Serah Guna (BSG) (BOT/BTO)
  5. Kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI)
  6. Limited Concession Schemes (LCS) sebagai skema baru dalam PP 28/2020

Skema LCS memungkinkan pemerintah menjual hak kelola atas arus kas masa depan suatu aset untuk jangka waktu tertentu, sementara kepemilikan aset tetap berada pada negara.[35] Skema ini relevan untuk mengoptimalkan aset brownfield yang telah beroperasi tetapi belum memberikan nilai optimal.

Pengamanan dan Pemeliharaan

Pengamanan dan pemeliharaan BMN merupakan kewajiban hukum Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang sebagaimana diatur dalam PP 27/2014 dan berbagai peraturan menteri teknis.[36] Pengamanan dilakukan dalam tiga dimensi:[37]

  1. Pengamanan administrasi – mencakup penertiban dokumen kepemilikan, penyimpanan BAST, sertifikat, dan dokumen legal lainnya.
  2. Pengamanan fisik – melalui pemasangan pagar, papan nama, pengawasan fisik, dan pencegahan risiko kebakaran atau kerusakan.
  3. Pengamanan hukum – melalui pensertifikatan tanah, pengurusan status hukum aset, dan penanganan sengketa melalui mekanisme litigasi/nonlitigasi.[38]

Pemeliharaan BMN dilakukan untuk memastikan aset selalu dalam kondisi layak guna. Pemeliharaan dibedakan menjadi pemeliharaan ringan (rutin) dan berat, yang dianggarkan dalam Rencana Kebutuhan BMN dan RKA-K/L.[39] Penelitian menunjukkan bahwa kelemahan pemeliharaan dan pengamanan seringkali menjadi sumber temuan BPK terkait ketidaksesuaian pencatatan dan kondisi fisik aset.[40]

Penilaian, Pemindahtanganan, dan Penghapusan

Penilaian BMN penting untuk memastikan kepastian nilai aset yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan. PP 27/2014 menegaskan kewajiban penilaian dalam konteks pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penyajian dalam laporan keuangan.[41] Penelitian terbaru menyoroti kompleksitas penilaian aset tak berwujud (ATB) seperti software, paten, dan hasil penelitian, yang memerlukan pendekatan khusus untuk menetapkan nilai wajar.[42]

Pemindahtanganan merupakan pengalihan kepemilikan BMN melalui penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah, yang diatur antara lain dalam PMK 83/PMK.06/2016 dan PMK 165/PMK.06/2021.[43] Pemindahtanganan diikuti dengan penghapusan aset dari daftar barang, yang membebaskan pengelola dan pengguna dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas aset tersebut.[44]

Literatur hukum menekankan bahwa pemindahtanganan aset negara harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian negara dan potensi tindak pidana korupsi, terutama terkait ketidakwajaran nilai dan penyalahgunaan kewenangan.[45]

Penatausahaan dan Sistem Informasi

Penatausahaan BMN merupakan rangkaian kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[46] Untuk mendukung penatausahaan, pemerintah mengembangkan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN), yang merupakan subsistem Sistem Akuntansi Instansi (SAI).[47]

SIMAK-BMN kemudian berevolusi menuju Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) yang dikelola DJKN, dan integrasi dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI).[48] Berbagai penelitian empiris menunjukkan bahwa efektivitas SIMAK-BMN dan SAKTI sangat berpengaruh terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah dan akuntabilitas pengelolaan aset.[49]

Penelitian di berbagai instansi mengindikasikan bahwa kendala utama dalam penatausahaan adalah:[50]

  1. Keterbatasan kapasitas SDM dalam memahami klasifikasi dan pencatatan aset
  2. Keterbatasan infrastruktur teknologi dan konektivitas
  3. Perbedaan pemahaman mengenai penggolongan aset antara unit kerja
  4. Sinkronisasi data fisik dan administrasi yang belum optimal

Asas dan Prinsip Pengelolaan Harta Kekayaan Negara

Asas Normatif dalam PP 27/2014

Sebagaimana telah disebutkan, Pasal 3 PP 27/2014 menetapkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai sebagai dasar pengelolaan BMN.[51] Asas-asas ini sejalan dengan prinsip good governance dan good financial governance yang menekankan pentingnya integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.[52]

Prinsip Manajemen Aset Menurut Literatur

Mardiasmo mengemukakan tiga prinsip dasar pengelolaan kekayaan/aset negara, yaitu: (1) perencanaan yang tepat; (2) pemanfaatan yang efisien dan efektif; dan (3) pengawasan yang memadai.[53] Prinsip-prinsip ini bersinggungan dengan literatur internasional tentang public asset management yang menekankan pentingnya:

  1. Pendekatan siklus hidup aset
  2. Integrasi antara perencanaan aset dan perencanaan anggaran
  3. Transparansi informasi aset
  4. Partisipasi publik dan akuntabilitas vertikal-horisontal.

Kajian literatur sistematik mengenai kebijakan pengelolaan BMN menegaskan bahwa Indonesia telah mengadopsi banyak best practices internasional dalam regulasi (misalnya PP 27/2014 dan PMK-PMK terkait), namun masih menghadapi tantangan serius dalam implementasi kebijakan, koordinasi antar lembaga, dan kapasitas sumber daya manusia.[54]

Model Pengelolaan Aset Berbasis Pancasila dan Highest and Best Use

Penelitian konseptual terbaru mengusulkan model “Sustainable and Equitable Organization and Management of State/Region/Village-Owned Assets Based on Pancasila” yang menekankan prinsip highest and best use (HBU) dalam pengelolaan aset negara.[55] Model ini menekankan bahwa setiap aset negara harus dikelola sedemikian rupa sehingga penggunaan terbaik dan tertinggi dicapai, dengan tetap berorientasi pada kemakmuran rakyat dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.[56]

Model ini juga mengusulkan pembentukan lembaga khusus pengelola aset negara dan pengadilan agraria untuk menangani sengketa aset publik, sebagai respons atas ketiadaan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dalam kerangka hukum yang ada.[57]

Pemanfaatan Kekayaan Negara dan Optimalisasi Penerimaan Negara

Kontribusi BMN terhadap PNBP

Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa meskipun nilai BMN sangat besar, kontribusi PNBP yang berasal dari pemanfaatan BMN masih relatif kecil.[58] Rata-rata PNBP dari pengelolaan BMN dalam tiga tahun terakhir hanya sekitar Rp2,86 triliun atau 0,87% dari total PNBP.[59]

Hal ini menunjukkan bahwa aset negara belum dimanfaatkan secara optimal sebagai sumber pendapatan negara. Banyak aset tercatat tetapi tidak produktif, idle, atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.[60]

Bentuk-bentuk Pemanfaatan BMN

Regulasi mengatur berbagai bentuk pemanfaatan BMN yang dapat meningkatkan PNBP tanpa mengubah status kepemilikan aset, antara lain:[61]

  1. Sewa
  2. Pinjam pakai
  3. Kerja sama pemanfaatan (KSP)
  4. BGS/BSG (BOT/BTO)
  5. Kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI)
  6. Limited Concession Schemes (LCS)

Penelitian mengenai optimalisasi pemanfaatan BMN untuk pembiayaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menunjukkan bahwa skema-skema tersebut dapat menjadi alternatif pembiayaan infrastruktur tanpa menambah utang, sepanjang dikelola secara hati-hati dan transparan.[62]

BMN dan Skema Public-Private Partnership (PPP)

Studi terkini mengenai “State Asset Utilization to Support Public Private Partnership Project in Indonesia” menunjukkan bahwa BMN berupa tanah dan bangunan dapat menjadi faktor kunci dalam meningkatkan kelayakan finansial proyek PPP.[63] Dalam kerangka PPP, ketersediaan lahan negara yang siap pakai dapat mengurangi biaya pengadaan tanah dan mempercepat realisasi proyek.

Namun, penelitian tersebut juga menekankan pentingnya:

  1. Sistem informasi aset yang mutakhir dan andal untuk memetakan potensi BMN yang dapat dimanfaatkan.
  2. Kerangka hukum yang jelas terkait risiko, pembagian keuntungan, dan jangka waktu pemanfaatan.
  3. Penilaian aset yang objektif untuk menghindari kerugian negara.[64]

Aset Tak Berwujud dan Potensi Penerimaan

Kajian tentang penilaian BMN berupa aset tak berwujud (ATB) seperti software, hak cipta, dan hasil kajian menunjukkan bahwa ATB memiliki potensi sebagai sumber PNBP, tetapi menghadapi tantangan dalam penilaian dan penghapusan.[65] Studi kasus penghapusan dokumen perencanaan jalan di Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa penghapusan ATB dapat mengurangi beban administrasi dan meningkatkan akurasi neraca BMN, tetapi harus mengikuti prosedur regulasi yang kompleks.[66]

Sistem Informasi dan Digitalisasi Pengelolaan Kekayaan Negara

SIMAK-BMN, SIMAN, dan SAKTI

Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) telah lama menjadi tulang punggung penatausahaan BMN di pemerintah pusat.[67] SIMAK-BMN merupakan subsistem SAI yang menghasilkan informasi tentang aset tetap, persediaan, dan aset lainnya untuk penyusunan neraca dan laporan BMN.[68]

Perkembangan selanjutnya adalah pengembangan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) oleh DJKN dan implementasi SAKTI sebagai sistem aplikasi keuangan terintegrasi di tingkat instansi.[69] Penelitian mengenai implementasi SAKTI di lingkungan DJKN menunjukkan bahwa sistem ini masih memerlukan integrasi dengan aplikasi lain untuk mengakomodasi kompleksitas pengelolaan dana pihak ketiga dan jurnal akrual tertentu.[70]

Tantangan Digitalisasi

Kajian sistematik tentang kebijakan pengelolaan BMN menyoroti sejumlah tantangan utama dalam digitalisasi pengelolaan aset negara:[71]

  1. Fragmentasi aplikasi dan kurangnya integrasi antar sistem informasi.
  2. Keterbatasan kapasitas SDM dalam mengoperasikan sistem yang kompleks.
  3. Infrastruktur teknologi informasi yang belum merata.
  4. Risiko kesalahan data yang berdampak pada keandalan laporan keuangan.

Meskipun demikian, digitalisasi juga membawa peluang besar untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan kekayaan negara, terutama jika dikombinasikan dengan big data analytics dan machine learning untuk deteksi dini penyimpangan atau aset tidak produktif.[72]

Isu Hukum : Poin-Poin Pengelolaan Kekayaan Negara

Aset Idle, Underutilized, dan Sengketa

Berbagai penelitian dan laporan pengawasan menunjukkan bahwa masih banyak aset negara yang idle, underutilized, bahkan dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang kuat.[73] Contoh nyata adalah aset tanah dan bangunan milik TNI AD atau TNI AU yang dikuasai masyarakat secara turun-temurun sehingga tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh negara.[74]

Permasalahan serupa juga terjadi di pemerintah daerah, dimana aset daerah seringkali tidak tercatat dengan baik, dimanfaatkan tanpa perjanjian yang jelas, atau terlibat dalam sengketa hukum yang panjang.[75] Penelitian tentang model pengamanan aset tidak bergerak di Kabupaten Sumenep menegaskan perlunya standar model pengamanan administratif dan fisik yang lebih baku.[76]

Kompleksitas Regulasi dan Koordinasi Kelembagaan

Kajian literatur tentang isu ilmiah dalam implementasi kebijakan pengelolaan BMN menyimpulkan bahwa salah satu masalah utama adalah kompleksitas regulasi dan lemahnya koordinasi antar lembaga.[77] Pengelolaan kekayaan negara melibatkan banyak aktor: Kementerian Keuangan (DJKN, LMAN), kementerian/lembaga pengguna, pemerintah daerah, dan lembaga pengawasan seperti BPK dan BPKP.

Tanpa koordinasi yang kuat, regulasi yang baik pun sulit diimplementasikan secara konsisten, sehingga menghambat optimalisasi pemanfaatan aset dan meningkatkan risiko inefisiensi serta korupsi.[78]

Konformitas dengan Standar Internasional

Dalam konteks globalisasi, pengelolaan kekayaan negara juga dihadapkan pada tuntutan konvergensi dengan standar internasional seperti International Public Sector Accounting Standards (IPSAS).[79] Penelitian mengenai aspek hukum manajemen aset negara menyoroti bahwa masih terdapat kesenjangan antara kerangka hukum domestik dan praktik terbaik internasional, terutama dalam hal pelaporan aset di luar negeri, perlindungan aset negara di yurisdiksi asing, dan kerja sama hukum lintas negara.[80]

Transformasi Model Pengelolaan: Danantara dan Superholding

Perkembangan terbaru dalam hukum ekonomi publik ditandai dengan lahirnya model superholding seperti Danantara yang bertujuan mengintegrasikan pengelolaan aset perbankan BUMN.[81] Studi tentang implikasi hukum model Danantara menyoroti potensi melemahnya akuntabilitas publik dan pengaburan batas antara aset negara dan aset korporasi, jika tidak diiringi penguatan mekanisme pengawasan, transparansi, dan audit eksternal.[82]

Transformasi serupa juga dikaji dalam literatur yang menekankan pentingnya pendekatan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) dalam pengelolaan kekayaan negara yang terintegrasi, efisien, dan akuntabel.[83]

Tabel (Opsional): Tahapan Siklus Pengelolaan BMN dan Tantangan Utama

Tahap Siklus BMNInti KegiatanTantangan Utama
Perencanaan kebutuhan & penganggaranMenyusun RKBMN dan anggaran pengadaan/pemeliharaanData aset tidak akurat; perencanaan tidak berbasis kebutuhan riil; potensi aset idle tinggi[84]
PengadaanPengadaan barang sesuai Perpres 16/2018 jo. 12/2021Risiko mark-up, kolusi,[85] dan ketidaksesuaian spesifikasi; integrasi dengan sistem aset belum optimal[86]
PenggunaanPenggunaan aset untuk tugas dan fungsi K/LAset digunakan di luar peruntukan; tidak ada pemetaan utilization rate[87]
PemanfaatanSewa, KSP, BGS/BSG, KSPI, LCSSkema belum dimanfaatkan optimal; PNBP rendah; risiko ketidakseimbangan manfaat negara–swasta[88][89]
Pengamanan & pemeliharaanPengamanan administratif, fisik, hukum; pemeliharaan rutin dan beratDokumen kepemilikan belum lengkap; sengketa lahan; anggaran pemeliharaan terbatas; lemahnya pengawasan[90][91]
PenilaianPenentuan nilai wajar asetMetodologi penilaian ATB; keterbatasan SDM penilai; standar penilaian belum seragam[92]
PemindahtangananPenjualan, tukar-menukar, hibah, penyertaan modalRisiko kerugian negara; proses birokratis; transparansi hasil penjualan[93]
PemusnahanPemusnahan fisik aset yang tidak bernilai ekonomisProsedur panjang; pengawasan lemah; potensi penyalahgunaan[94]
PenghapusanMenghapus aset dari daftar barangDokumentasi lemah; sinkronisasi data fisik-akuntansi belum optimal[95]
PenatausahaanPembukuan, inventarisasi, pelaporanKualitas data SIMAK-BMN/SIMAN; integrasi dengan SAKTI; kapasitas SDM[96][97]
Pembinaan, pengawasan, pengendalianMonitoring dan evaluasi pengelolaan asetKoordinasi antar lembaga; tindak lanjut rekomendasi pengawasan yang lambat[98]

Penutup

Pengelolaan harta kekayaan negara, khususnya Barang Milik Negara, merupakan dimensi strategis dalam hukum keuangan negara yang menentukan kualitas tata kelola keuangan publik dan kemampuan negara dalam membiayai pembangunan secara berkelanjutan. Kerangka hukum Indonesia—yang dibangun di atas UU 17/2003, UU 1/2004, PP 27/2014 jo. PP 28/2020, serta berbagai regulasi turunan—telah mengadopsi banyak prinsip best practices internasional, termasuk asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Meskipun demikian, berbagai studi empiris dan kajian normatif menunjukkan bahwa tantangan implementasi masih besar. Permasalahan data aset yang tidak akurat, aset idle dan underutilized, sengketa kepemilikan, keterbatasan kapasitas SDM, fragmentasi sistem informasi, serta lemahnya koordinasi antar lembaga menjadi faktor penghambat utama optimalisasi pengelolaan kekayaan negara. Di sisi lain, tuntutan konvergensi dengan standar internasional dan dinamika model baru pengelolaan aset—seperti superholding Danantara dan skema PPP yang kompleks—menambah lapisan tantangan hukum dan tata kelola.


Tim Penyusun: Bahrul Ulum A., Mohamad Rifan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *