Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Januari 2026

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menempati posisi strategis dan unik dalam sistem perekonomian Indonesia sebagai entitas yang menanggung dua peran simultan: sebagai agen pembangunan (agent of development) dan sebagai entitas bisnis (business entity).[1] Eksistensi BUMN merupakan manifestasi konkret dari amanat konstitusi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.[2]

Dalam perspektif hukum keuangan negara, BUMN memiliki kompleksitas tersendiri karena berkaitan dengan isu fundamental tentang status kekayaan negara yang dipisahkan (separated state assets).[3] Perdebatan akademik dan praktis mengenai apakah kekayaan BUMN merupakan bagian dari keuangan negara atau telah bertransformasi menjadi kekayaan korporasi privat telah berlangsung selama lebih dari dua dekade, dengan implikasi signifikan terhadap mekanisme pengawasan, pertanggungjawaban, dan penerapan prinsip good corporate governance.[4]

Pengelolaan BUMN tidak dapat dilepaskan dari dinamika reformasi keuangan negara yang dimulai pasca-krisis moneter 1997/1998, yang ditandai dengan lahirnya paket undang-undang keuangan negara—UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara—serta UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2025.[5]

Transformasi kelembagaan melalui pembentukan holding BUMN dan Lembaga Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai sovereign wealth fund Indonesia membawa paradigma baru dalam pengelolaan aset negara, yang menimbulkan pertanyaan kritis mengenai keseimbangan antara efisiensi korporasi dan akuntabilitas publik.[6] Kebijakan privatisasi BUMN yang terus bergulir juga menambah dimensi kompleksitas dalam memahami relasi antara pengelolaan BUMN dengan sistem keuangan negara.

Landasan Konstitusional dan Hukum Positif

Dasar Konstitusional: Pasal 33 UUD 1945

Pasal 33 UUD 1945 merupakan fondasi konstitusional bagi eksistensi BUMN di Indonesia yang mengamanatkan tiga prinsip fundamental:[7]

  1. Ayat (1): “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” — menegaskan prinsip ekonomi kerakyatan yang membedakan sistem ekonomi Indonesia dari sistem ekonomi liberal kapitalis;
  2. Ayat (2): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” — memberikan legitimasi bagi negara untuk menguasai sektor-sektor strategis melalui BUMN;
  3. Ayat (3): “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” — menegaskan pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan rakyat.

Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah menafsirkan bahwa “dikuasai oleh negara” dalam Pasal 33 ayat (2) tidak identik dengan “dimiliki oleh negara”, melainkan mencakup lima fungsi: pembuatan kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad).[8]

BUMN merupakan salah satu instrumen untuk melaksanakan fungsi pengelolaan (beheersdaad) atas cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.[9] Dengan demikian, pembentukan BUMN bukan semata-mata pilihan kebijakan pemerintah, melainkan amanat konstitusi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN

UU Nomor 19 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2025, merupakan lex specialis yang mengatur tentang BUMN.[10] Undang-undang ini memberikan kerangka hukum bagi pendirian, pengelolaan, pengawasan, dan restrukturisasi BUMN.

A. Definisi dan Bentuk BUMN

Pasal 1 angka 1 UU BUMN mendefinisikan BUMN sebagai “badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.”[11]

BUMN terdiri dari dua bentuk:[12]

  1. Perusahaan Perseroan (Persero): BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh negara dan yang tujuan utamanya mengejar keuntungan;
  2. Perusahaan Umum (Perum): BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

B. Maksud dan Tujuan BUMN

Pasal 2 UU BUMN menetapkan bahwa maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah:[13]

  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
  2. Mengejar keuntungan;
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

Dualitas tujuan ini — profit dan public service — menciptakan dilema manajerial yang unik bagi BUMN dibandingkan dengan perusahaan swasta murni yang semata-mata berorientasi profit.[14]

C. Pengelolaan dan Pengawasan BUMN

UU BUMN 2025 memperkenalkan struktur pengelolaan baru dengan memisahkan fungsi pengawasan dan operasional:[15]

  1. Kekuasaan Pengelolaan BUMN berada di tangan Presiden yang dikuasakan kepada:
  2. Menteri BUMN selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna;
  3. Lembaga Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) selaku pemegang saham Seri B pada holding investasi dan holding operasional.
  4. Menteri BUMN bertugas menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.
  5. Danantara memiliki wewenang pelaksanaan pengelolaan BUMN melalui holding investasi dan holding operasional.

Struktur ini bertujuan untuk memisahkan fungsi regulasi (Menteri BUMN) dan fungsi bisnis (Danantara) guna meningkatkan profesionalitas dan efisiensi pengelolaan BUMN.[16]

Keterkaitan dengan Paket Undang-Undang Keuangan Negara

A. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 2 huruf g UU Keuangan Negara menetapkan bahwa ruang lingkup keuangan negara meliputi “kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.”[17]

Ketentuan ini mengidentifikasi bahwa kekayaan yang dipisahkan pada BUMN merupakan bagian dari keuangan negara, yang menimbulkan konsekuensi hukum terkait pengawasan BPK dan potensi penerapan hukum pidana korupsi.[18]

B. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

UU Perbendaharaan Negara menegaskan kewenangan BPK untuk memeriksa semua entitas yang mengelola kekayaan negara, termasuk BUMN, meskipun BUMN tidak tunduk pada mekanisme APBN dalam pengelolaan operasionalnya.[19]

C. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 dan 62/PUU-XI/2013

Mahkamah Konstitusi melalui putusan yang dibacakan pada 18 September 2014 ini telah mengukuhkan status kekayaan negara yang bersumber dari keuangan negara dan dipisahkan dari APBN untuk disertakan menjadi penyertaan modal di BUMN tetap menjadi bagian dari rezim keuangan negara.[20]

Putusan MK ini mengakhiri sebagian perdebatan mengenai frasa “kekayaan yang dipisahkan” dengan menegaskan bahwa:

  1. Kekayaan yang dipisahkan pada BUMN tetap merupakan bagian dari keuangan negara;
  2. BPK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan BUMN;
  3. Prinsip otonomi badan hukum privat tidak menghilangkan wewenang pengawasan negara terhadap penggunaan keuangan negara yang disertakan sebagai modal BUMN.

Namun, UU BUMN 2025 membawa perubahan paradigmatik dengan menghapus frasa “kekayaan negara yang dipisahkan” dan menegaskan bahwa “modal negara pada BUMN merupakan kekayaan BUMN yang menjadi milik dan tanggung jawab BUMN.”[21] Perubahan ini mengindikasikan transformasi status kekayaan dari keuangan negara menjadi kekayaan korporasi, yang akan dibahas lebih lanjut pada bagian berikutnya.

Status Keuangan Negara yang Dipisahkan pada BUMN

Teori Transformasi Keuangan Negara

Salah satu isu paling kompleks dalam hukum keuangan negara Indonesia adalah status kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN. Terdapat dua pandangan yang saling bertentangan:[22]

A. Pandangan Pertama: Kekayaan BUMN Tetap Merupakan Keuangan Negara

Pandangan ini didasarkan pada:[23] – Pasal 2 huruf g UU Nomor 17 Tahun 2003 yang secara eksplisit menyebutkan kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara sebagai bagian dari keuangan negara;

  1. Putusan MK Nomor 48 dan 62/PUU-XI/2013 yang mengukuhkan bahwa pemisahan kekayaan negara pada BUMN tidak mengubah statusnya sebagai keuangan negara;
  2. Asas kelengkapan (volledigheid beginsel) dalam hukum keuangan negara yang menjamin tidak boleh ada celah bagi aliran keuangan negara yang lepas dari pengawasan parlemen melalui audit BPK.

B. Pandangan Kedua: Teori Transformasi Kekayaan

Pandangan ini dikemukakan oleh Prof. Dr. Arifin P. Soeria Atmadja yang menyatakan bahwa terjadi transformasi atau perubahan status hukum keuangan dari keuangan negara menjadi keuangan suatu badan hukum, sehingga ada perbedaan pengelolaan yang bersifat waterdicht (kedap air).[24]

Menurut teori ini:[25]

  1. Keuangan negara diakui ada dalam keuangan BUMN sebagai penyertaan modal oleh negara;
  2. Namun, keuangan negara tersebut telah diubah menjadi kepemilikan saham;
  3. Saat berubah menjadi saham BUMN Persero, maka tidak lagi tunduk pada regulasi keuangan negara dalam konteks operasional;
  4. Penyimpangan atas keuangan negara sebagai saham BUMN kaitannya dengan status negara sebagai pemegang saham, bukan pemegang kekuasaan negara;
  5. Mekanisme penyelesaiannya tunduk pada hukum korporasi, bukan hukum administrasi negara.

Teori transformasi ini pada tahun 2016 mendapat pengakuan resmi pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.[26]

Paradigma Baru dalam UU BUMN 2025

UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN membawa perubahan paradigmatik yang signifikan:[27]

A. Penghapusan Frasa “Kekayaan Negara yang Dipisahkan”

Definisi BUMN dalam UU BUMN 2025 tidak lagi menyebutkan frasa “kekayaan negara yang dipisahkan”, melainkan menegaskan bahwa:

  1. Modal BUMN berasal dari APBN (Pasal 4);
  2. Modal negara pada BUMN merupakan kekayaan BUMN yang menjadi milik dan tanggung jawab BUMN (Pasal 4A).

Dengan demikian, meskipun modal BUMN bersumber dari APBN, setelah disuntikkan ke BUMN maka kekayaan tersebut menjadi milik korporasi dan bukan lagi milik negara secara langsung.[28]

B. Implikasi terhadap Konsep Kerugian Keuangan Negara

Perubahan status kekayaan ini membawa implikasi fundamental terhadap konsep kerugian keuangan negara pada BUMN:[29]

  1. Kerugian BUMN bukan otomatis Kerugian Negara: Kerugian yang dialami BUMN merupakan kerugian perusahaan atau kerugian privat yang mekanisme pertanggungjawabannya menggunakan doktrin Business Judgment Rule (BJR) sebagaimana diatur dalam UU PT;
  2. Perlindungan Direksi BUMN: Direksi BUMN dapat terhindar dari pertanggungjawaban pidana korupsi apabila kerugian terjadi sebagai akibat dari risiko bisnis yang wajar dan bukan karena penyalahgunaan wewenang atau tindakan melawan hukum;
  3. Pemisahan Rezim Hukum: Terjadi pemisahan tegas antara rezim hukum publik (keuangan negara) dan rezim hukum privat (hukum korporasi) dalam pengelolaan BUMN.

Namun, perubahan paradigma ini menimbulkan kekhawatiran bahwa BUMN dapat menjadi “wilayah abu-abu” untuk melakukan praktik koruptif dengan membingkainya sebagai risiko bisnis, sehingga mengancam penyalahgunaan aset negara yang kini mencapai lebih dari Rp 3.500 triliun.[30]

Batasan Pengawasan BPK terhadap BUMN

Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK tetap berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk yang berada pada BUMN.[31] Namun, ruang lingkup pemeriksaan BPK terhadap BUMN dibatasi pada:[32]

  1. Penyertaan modal negara yang berasal dari APBN;
  2. Subsidi yang diberikan pemerintah kepada BUMN;
  3. Penugasan khusus (public service obligation) yang dibebankan kepada BUMN;
  4. Dividen yang disetor BUMN kepada negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap keseluruhan operasional BUMN layaknya audit komprehensif terhadap satuan kerja pemerintah, melainkan terbatas pada aliran keuangan negara yang masuk dan keluar dari BUMN.[33]

Good Corporate Governance pada BUMN

Landasan Hukum dan Prinsip GCG

Implementasi Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN diatur dalam:[34]

  1. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN sebagaimana telah diubah dengan PER-09/MBU/2012;
  2. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN;
  3. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organisasi dan SDM BUMN.

GCG pada BUMN berlandaskan pada lima prinsip fundamental:[35]

1. Transparansi (Transparency)

Keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan. Prinsip ini mencakup:

  1. Pengungkapan informasi yang akurat, tepat waktu, dan jelas mengenai kondisi keuangan, kinerja perusahaan, kepemilikan, dan pengelolaan perusahaan;
  2. Akses stakeholders terhadap informasi yang tidak bersifat rahasia.

2. Akuntabilitas (Accountability)

Kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ perusahaan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Prinsip ini mencakup:

  1. Penetapan tanggung jawab yang jelas dari setiap organ perusahaan sesuai dengan posisi dan fungsinya;
  2. Mekanisme pertanggungjawaban yang terstruktur dan terukur.

3. Pertanggungjawaban (Responsibility)

Kesesuaian pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Prinsip ini mencakup: – Kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku;

  1. Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility);
  2. Komitmen terhadap keberlanjutan (sustainability).

4. Independensi (Independency)

Pengelolaan perusahaan secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Prinsip ini mencakup:

  1. Pengambilan keputusan yang objektif dan bebas dari intervensi politik;
  2. Pencegahan conflict of interest.

5. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)

Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan. Prinsip ini mencakup:

  1. Perlakuan yang adil terhadap seluruh pemegang saham;
  2. Perhatian terhadap kepentingan stakeholders lainnya.

Tujuan Penerapan GCG pada BUMN

Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN PER-01/MBU/2011, tujuan penerapan GCG pada BUMN adalah:[36]

  1. Mengoptimalkan nilai BUMN agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan BUMN;
  2. Mendorong pengelolaan BUMN secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ Persero/Organ Perum;
  3. Mendorong agar Organ Persero/Organ Perum dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial BUMN terhadap stakeholder maupun kelestarian lingkungan di sekitar BUMN;
  4. Meningkatkan kontribusi BUMN dalam perekonomian nasional;
  5. Meningkatkan iklim investasi nasional;
  6. Mensukseskan program privatisasi.

Struktur Organ BUMN

Struktur tata kelola BUMN Persero mengadopsi sistem two-tier yang terdiri dari:[37]

A. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RUPS merupakan organ tertinggi yang memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris. RUPS memiliki wewenang:[38]

  1. Mengangkat dan memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  2. Menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  3. Menyetujui laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan;
  4. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar;
  5. Menyetujui penambahan atau pengurangan modal;
  6. Memutuskan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan.

Dalam konteks BUMN, fungsi RUPS dijalankan oleh Menteri BUMN (untuk saham Seri A Dwiwarna) dan Danantara (untuk saham Seri B).[39]

B. Dewan Komisaris

Dewan Komisaris adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengelolaan BUMN. Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada RUPS.[40]

Fungsi pengawasan Dewan Komisaris meliputi:

  1. Pengawasan atas pelaksanaan strategi dan kebijakan perusahaan;
  2. Evaluasi kinerja Direksi;
  3. Memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar;
  4. Mencegah conflict of interest.

C. Direksi

Direksi adalah organ yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.[41]

Direksi menjalankan pengurusan BUMN berdasarkan prinsip fiduciary duty yang mencakup:

  1. Duty of care: kewajiban menjalankan tugas dengan kehati-hatian yang wajar;
  2. Duty of loyalty: kewajiban mengutamakan kepentingan perusahaan di atas kepentingan pribadi;
  3. Duty of obedience: kewajiban mematuhi Anggaran Dasar dan keputusan RUPS.

Business Judgment Rule (BJR) dalam Pengelolaan BUMN

Business Judgment Rule (BJR) adalah doktrin hukum yang memberikan perlindungan (safe harbor) kepada Direksi dari pertanggungjawaban atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, kehati-hatian yang wajar, dan untuk kepentingan terbaik perusahaan, meskipun keputusan tersebut mengakibatkan kerugian.[42]

A. Landasan Hukum BJR

Pasal 97 ayat (5) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan: “Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:

  1. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
  2. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  3. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
  4. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.”[43]

B. Syarat Penerapan BJR

Untuk mendapatkan perlindungan BJR, Direksi BUMN harus memenuhi syarat:[44]

  1. Keputusan diambil dengan itikad baik (good faith): tidak ada motif tersembunyi untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain;
  2. Keputusan diambil dengan informasi yang memadai (informed decision): Direksi telah melakukan analisis dan kajian yang cukup sebelum mengambil keputusan;
  3. Keputusan diambil dalam lingkup wewenang: tidak melampaui kewenangan yang diberikan oleh Anggaran Dasar atau RUPS;
  4. Tidak ada konflik kepentingan: Direksi tidak memiliki kepentingan pribadi dalam transaksi yang diputuskan;
  5. Keputusan diambil untuk kepentingan perusahaan: tujuan utama adalah memajukan kepentingan perusahaan, bukan kepentingan pribadi atau pihak ketiga.

C. Implikasi BJR terhadap Pertanggungjawaban Pidana Korupsi

Salah satu kontroversi terbesar dalam pengelolaan BUMN adalah penerapan hukum pidana korupsi terhadap Direksi BUMN yang keputusan bisnisnya mengakibatkan kerugian.[45] Terdapat dua pandangan yang bertentangan:

Pandangan Pertama: Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Direksi BUMN Persero dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas dugaan tindak pidana korupsi karena menyebabkan kerugian keuangan negara.

Pandangan Kedua: Kerugian yang dialami BUMN Persero tidak dapat diklasifikasikan sebagai kerugian keuangan negara apabila terjadi sebagai akibat dari risiko bisnis yang wajar, sehingga Direksi dapat dilindungi oleh doktrin BJR dari tuntutan pidana.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 memberikan penegasan bahwa unsur “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus dimaknai dalam konteks wederrechtelijkheid formil (melanggar peraturan perundang-undangan), bukan wederrechtelijkheid materiil (melanggar kepatutan masyarakat).[46] Hal ini memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi penyelenggara negara, termasuk Direksi BUMN, dalam mengambil keputusan dan kebijakan.

UU BUMN 2025 semakin memperjelas dengan menegaskan bahwa modal dan kekayaan BUMN merupakan milik dan tanggung jawab BUMN, sehingga kerugian BUMN merupakan kerugian korporasi yang penyelesaiannya tunduk pada hukum perseroan, bukan hukum pidana korupsi, kecuali terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau tindakan melawan hukum formil.[47]

Tantangan Implementasi GCG pada BUMN

Meskipun regulasi mengenai GCG telah lengkap, implementasinya pada BUMN Indonesia masih menghadapi berbagai kendala:[48]

  1. Dualitas Tujuan: Konflik antara tujuan profit dan public service sering menimbulkan dilema dalam pengambilan keputusan bisnis;
  2. Intervensi Politik: Meskipun prinsip independensi menekankan pengambilan keputusan yang bebas dari intervensi politik, dalam praktik masih sering terjadi campur tangan politik dalam pengelolaan BUMN;
  3. Profesionalisme SDM: Tidak semua BUMN memiliki SDM dengan kompetensi yang memadai untuk menjalankan prinsip-prinsip GCG secara konsisten;
  4. Budaya Organisasi: Budaya birokrasi yang masih melekat pada sebagian BUMN menghambat transformasi menuju tata kelola korporasi yang profesional;
  5. Pengawasan yang Tumpang Tindih: BUMN menghadapi pengawasan dari berbagai pihak (Menteri BUMN, Dewan Komisaris, BPK, BPKP, Inspektorat) yang terkadang tidak terkoordinasi dengan baik.

Kasus PT Jiwasraya yang mengalami kegagalan bayar (default) pada awal tahun 2020 dengan potensi kerugian mencapai Rp 13,7 triliun menunjukkan bahwa penerapan GCG pada BUMN Indonesia belum optimal.[49] Kasus ini mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan Dewan Komisaris dan sistem manajemen risiko yang tidak memadai.

Kebijakan Privatisasi BUMN

Konsep dan Landasan Hukum Privatisasi

Privatisasi BUMN adalah penjualan saham milik negara kepada pihak lain baik sebagian maupun seluruhnya, yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat.[50]

A. Dasar Hukum Privatisasi

  1. Pasal 78 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN mengatur tentang privatisasi BUMN Persero;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas;
  3. Keputusan Menteri BUMN tentang mekanisme dan prosedur privatisasi.

B. Larangan Privatisasi

UU BUMN 2025 menyederhanakan larangan privatisasi menjadi hanya pada bidang yang:[51] 1. Berkaitan dengan industri strategis pertahanan dan keamanan nasional; 2. Diberikan tugas khusus oleh pemerintah pusat untuk menjalankan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan/atau 3. Bergerak di bidang usaha yang secara tegas dilarang untuk diprivatisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan dan Manfaat Privatisasi

Privatisasi BUMN dilaksanakan dengan tujuan:[52]

A. Tujuan Ekonomi

  1. Meningkatkan Efisiensi Operasional: Dengan melibatkan sektor swasta, diharapkan BUMN dapat beroperasi lebih efisien dan kompetitif;
  2. Meningkatkan Nilai Perusahaan: Privatisasi mendorong BUMN untuk meningkatkan kinerja dan profitabilitas;
  3. Mengembangkan Pasar Modal: Penawaran saham BUMN di pasar modal dapat meningkatkan likuiditas dan kedalaman pasar;
  4. Menarik Investasi: Privatisasi membuka peluang bagi investor domestik dan asing untuk berinvestasi.

B. Tujuan Fiskal

  1. Mengurangi Beban Keuangan Pemerintah: Privatisasi mengurangi kebutuhan pemerintah dalam menyediakan dana untuk operasional dan ekspansi BUMN;
  2. Menutup Defisit APBN: Dana hasil privatisasi dapat digunakan untuk menutup defisit anggaran;
  3. Mengoptimalkan PNBP: Setelah privatisasi, BUMN yang lebih profitable akan memberikan dividen yang lebih besar kepada negara.

C. Tujuan Tata Kelola

  1. Meningkatkan Profesionalisme: Dengan keterlibatan investor profesional, tata kelola BUMN diharapkan meningkat;
  2. Mengurangi Intervensi Politik: Privatisasi dapat mengurangi ruang bagi intervensi politik dalam pengelolaan BUMN;
  3. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas: Sebagai perusahaan publik (publicly listed company), BUMN harus memenuhi standar transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi.

Metode Privatisasi

Privatisasi BUMN dapat dilakukan melalui berbagai metode:[53]

1. Initial Public Offering (IPO)

Penjualan saham BUMN kepada publik melalui pasar modal (stock flotation). Metode ini paling transparan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk memiliki saham BUMN.

Contoh: Privatisasi PT Semen Gresik (1999), PT Garuda Indonesia (2003), PT Bank Tabungan Negara.

2. Strategic Sale/Strategic Alliance

Penjualan saham kepada investor strategis yang telah diseleksi melalui tender atau negosiasi. Investor strategis diharapkan membawa keahlian (expertise), teknologi, dan akses pasar.

Contoh: Privatisasi PT Indosat kepada Singapore Technologies Telemedia (2002).

3. Private Placement

Penempatan saham kepada investor tertentu yang sudah diidentifikasi, tanpa melalui penawaran umum. Metode ini lebih cepat tetapi kurang transparan dibandingkan IPO.

4. Employee/Management Buyout

Penjualan saham kepada karyawan atau manajemen perusahaan, dengan tujuan meningkatkan rasa kepemilikan (sense of ownership) dan motivasi karyawan.

5. Asset Sale

Penjualan sebagian aset BUMN kepada pihak lain, bukan penjualan saham perusahaan.

Dampak Privatisasi terhadap Kinerja BUMN

Penelitian empiris mengenai dampak privatisasi terhadap kinerja keuangan BUMN di Indonesia menunjukkan hasil yang beragam:[54]

A. Temuan Positif

  1. Peningkatan Profitabilitas: Beberapa studi menemukan bahwa privatisasi signifikan meningkatkan profitabilitas BUMN, terutama yang diukur dengan Return on Equity (ROE) dan Return on Assets (ROA);
  2. Peningkatan Efisiensi Operasional: Privatisasi mendorong BUMN untuk meningkatkan efisiensi melalui pengurangan biaya operasional dan peningkatan produktivitas;
  3. Peningkatan Investasi dan Output: Privatisasi signifikan positif mempengaruhi investasi dan output BUMN non-bank, yang mendukung rencana pemerintah membangun perekonomian melalui BUMN.

B. Temuan Negatif/Netral

  1. Penurunan Solvabilitas: Privatisasi signifikan negatif mempengaruhi solvabilitas BUMN non-bank, yang mengindikasikan peningkatan penggunaan utang dalam struktur modal;
  2. Hasil Beragam pada Bank BUMN: Privatisasi tidak signifikan mempengaruhi profitabilitas, efisiensi operasional, investasi, output, dan solvabilitas Bank BUMN;
  3. Ketergantungan pada Metode Privatisasi: Dampak privatisasi sangat bergantung pada metode yang digunakan dan kualitas investor strategis yang masuk.

Kontroversi dan Kritik terhadap Privatisasi

Kebijakan privatisasi BUMN tidak luput dari kontroversi dan kritik:[55]

A. Kritik Konstitusional

  1. Bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945: Kritikus berpendapat bahwa privatisasi BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak bertentangan dengan amanat konstitusi yang menyatakan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
  2. Berkurangnya Kedaulatan Ekonomi: Privatisasi kepada investor asing dapat mengurangi kedaulatan ekonomi nasional.

B. Kritik Prosedural

  1. Kurang Transparan: Proses privatisasi sering dianggap kurang transparan, terutama yang dilakukan melalui private placement atau strategic sale;
  2. Tidak Konsisten: Prosedur dan perlakuan privatisasi berbeda-beda untuk setiap BUMN, yang menimbulkan ketidakpastian;
  3. Valuasi yang Tidak Tepat: Ada kekhawatiran bahwa valuasi BUMN yang diprivatisasi tidak mencerminkan nilai wajar, sehingga merugikan negara.

C. Kritik Dampak Sosial

  1. Pengurangan Tenaga Kerja: Privatisasi sering diikuti dengan restrukturisasi yang mengakibatkan pengurangan tenaga kerja;
  2. Kenaikan Harga: Privatisasi BUMN yang menyediakan layanan publik dapat mengakibatkan kenaikan harga yang membebani masyarakat;
  3. Orientasi Profit yang Berlebihan: Setelah privatisasi, BUMN cenderung lebih berorientasi profit dan mengabaikan fungsi pelayanan publik.

Pembentukan Danantara dan Implikasinya terhadap Sistem Keuangan Negara

Latar Belakang Pembentukan Danantara

Lembaga Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dibentuk sebagai sovereign wealth fund (SWF) Indonesia dengan mandat untuk mengelola aset BUMN secara profesional melalui prinsip good corporate governance.[56] Pembentukan Danantara merupakan kelanjutan dari strategi pengelolaan investasi negara yang telah dimulai dengan pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA).

A. Dasar Hukum Danantara

  1. UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN;
  2. Peraturan Pemerintah yang mengatur struktur, mekanisme, dan tata kelola Danantara.

B. Tujuan Pembentukan Danantara

  1. Optimalisasi Pengelolaan Aset BUMN: Mengelola aset BUMN secara lebih profesional dan efisien;
  2. Pemisahan Fungsi Regulasi dan Bisnis: Memisahkan fungsi regulasi (Menteri BUMN) dan fungsi pengelolaan bisnis (Danantara);
  3. Peningkatan Nilai Investasi: Mengembangkan dan meningkatkan nilai aset-aset strategis milik BUMN;
  4. Diversifikasi Portofolio: Melakukan diversifikasi investasi untuk mengurangi risiko dan meningkatkan imbal hasil.

Struktur dan Mekanisme Danantara

A. Struktur Kepemilikan

Berdasarkan UU BUMN 2025, struktur kepemilikan BUMN menjadi:[57]

  1. Saham Seri A Dwiwarna: Dipegang oleh Menteri BUMN dengan hak khusus (golden share) untuk:
  2. Menolak keputusan RUPS yang bertentangan dengan kepentingan nasional;
  3. Mengawasi kebijakan strategis BUMN.
  4. Saham Seri B: Dipegang oleh Danantara dengan hak pengelolaan operasional melalui:
  5. Holding Investasi: Mengelola portofolio investasi BUMN;
  6. Holding Operasional: Mengelola BUMN operasional di berbagai sektor.

B. Wewenang Danantara

Danantara memiliki wewenang:[58]

  1. Mengelola dividen holding investasi, holding operasional, dan dividen BUMN;
  2. Menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;
  3. Bersama menteri membentuk holding investasi dan holding operasional;
  4. Bersama menteri menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih aset BUMN;
  5. Memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan presiden;
  6. Mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding;
  7. Melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung;
  8. Melakukan kerja sama dengan holding investasi, holding operasional, dan pihak ketiga.

Mekanisme Inbreng Aset ke Danantara

Pengalihan aset BUMN ke Danantara dilakukan melalui mekanisme inbreng (penyetoran) aset sebagai setoran modal:[59]

  1. Negara menyerahkan saham BUMN yang dimilikinya kepada Danantara;
  2. Danantara mengelola saham tersebut melalui struktur holding investasi dan holding operasional;
  3. Dividen BUMN tidak lagi langsung masuk ke kas negara (PNBP), melainkan dikelola internal oleh Danantara untuk reinvestasi.

Implikasi Fiskal dan Konstitusional

Pembentukan Danantara dan mekanisme inbreng aset menimbulkan implikasi serius terhadap sistem keuangan negara:[60]

A. Penurunan PNBP

Kementerian Keuangan mencatat bahwa dalam satu kuartal pasca implementasi skema inbreng aset ke Danantara, realisasi PNBP menurun sebesar 26,04% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.[61] Penurunan ini disebabkan karena dividen BUMN tidak lagi masuk ke kas negara, melainkan dikelola secara internal oleh Danantara.

B. Melemahnya Kontrol Fiskal

Dengan hilangnya kontrol langsung negara atas distribusi hasil usaha BUMN, mekanisme APBN tidak lagi mencerminkan nilai aktual dari kontribusi BUMN terhadap keuangan negara.[62] Hal ini berpotensi: – Mengurangi transparansi keuangan negara; – Memperlemah fungsi pengawasan DPR terhadap pengelolaan kekayaan negara; – Menciptakan off-budget mechanism yang tidak terkontrol.

C. Kekhawatiran Konstitusional

Beberapa pakar hukum menyatakan kekhawatiran bahwa skema inbreng aset ke Danantara berpotensi:[63]

  1. Melemahkan Prinsip Supremasi Konstitusi: Pemisahan kekayaan BUMN dari kekayaan negara yang sah secara administratif, tetapi bermasalah dari sisi pertanggungjawaban publik;
  2. Bertentangan dengan Asas Kelengkapan (Volledigheid Beginsel): Dalam sistem keuangan negara, pengelolaan kekayaan negara semestinya tetap berada di bawah kendali publik melalui mekanisme APBN, serta diawasi oleh lembaga legislatif dan audit negara;
  3. Risiko Penggerusan Penerimaan Negara: Skema inbreng aset, tanpa pengawasan fiskal yang kuat, dapat menjadi instrumen penggerusan penerimaan negara secara tidak langsung.

D. Pembelajaran dari Praktik Internasional

Sovereign Wealth Fund di berbagai negara seperti Norway (Government Pension Fund Global), Singapore (Temasek dan GIC), dan Abu Dhabi (ADIA) memang berhasil menciptakan efisiensi dalam pengelolaan aset negara dengan sistem tata kelola yang kuat.[64] Namun, SWF tersebut juga tunduk pada kerangka regulasi yang jelas, termasuk: – Pengawasan legislatif yang ketat; – Kewajiban publikasi laporan keuangan secara berkala; – Mekanisme akuntabilitas kepada parlemen; – Batasan yang jelas mengenai investasi yang diperbolehkan.

Indonesia belum sepenuhnya mengadopsi mekanisme pengawasan yang setara, sehingga ada risiko bahwa Danantara dapat beroperasi dengan akuntabilitas yang lebih rendah dibandingkan mekanisme APBN konvensional.[65]

Pengawasan terhadap Danantara

UU BUMN 2025 mengatur bahwa pertanggungjawaban pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Danantara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.[66] Namun, ruang lingkup dan mekanisme pemeriksaan BPK terhadap Danantara belum diatur secara rinci, yang menimbulkan pertanyaan:

  1. Apakah BPK dapat melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap seluruh portofolio investasi Danantara?
  2. Bagaimana mekanisme akuntabilitas Danantara kepada DPR?
  3. Apakah ada disclosure requirement yang memadai untuk menjamin transparansi?

Tanpa pengaturan yang jelas dan mekanisme pengawasan yang kuat, Danantara dapat menjadi “black box” yang mengelola triliunan rupiah aset negara tanpa akuntabilitas yang memadai kepada publik.[67]

Tabel Perbandingan Bentuk BUMN

AspekPerseroPerum
Bentuk HukumPerseroan Terbatas (PT)Badan Usaha Khusus
Kepemilikan ModalNegara memiliki minimal 51% sahamNegara memiliki 100% modal
Struktur ModalTerbagi atas sahamTidak terbagi atas saham
Tujuan UtamaMengejar keuntungan (profit-oriented)Kemanfaatan umum sambil mengejar keuntungan
OrganRUPS, Direksi, Dewan KomisarisMenteri BUMN, Direksi, Dewan Pengawas
Hukum yang BerlakuUU BUMN dan UU PTUU BUMN
Status KaryawanKaryawan swastaKaryawan BUMN (bukan PNS)
ContohPT Pertamina, PT PLN, PT Telkom, PT Bank MandiriPerum DAMRI, Perum Peruri, Perum Bulog
Kemungkinan PrivatisasiDapat diprivatisasi (kecuali yang dilarang)Tidak dapat diprivatisasi
Laporan KeuanganStandar Akuntansi Keuangan (SAK)SAK atau SAP bergantung regulasi

Tabel Perbandingan Status Keuangan BUMN

AspekSebelum UU BUMN 2025Setelah UU BUMN 2025
Status Kekayaan“Kekayaan negara yang dipisahkan” tetap bagian dari keuangan negara (Pasal 2 huruf g UU 17/2003)Modal negara pada BUMN merupakan kekayaan BUMN yang menjadi milik dan tanggung jawab BUMN
Dasar HukumUU Keuangan Negara dan Putusan MK No. 48 dan 62/PUU-XI/2013UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU BUMN
Konsep KerugianKerugian BUMN dapat dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negaraKerugian BUMN adalah kerugian korporasi, bukan otomatis kerugian negara
Rezim HukumOverlap antara hukum publik (keuangan negara) dan hukum privat (korporasi)Dominasi hukum privat (korporasi) dengan pengawasan terbatas negara
Pertanggungjawaban DireksiPotensi pertanggungjawaban pidana korupsi atas kerugian BUMNPerlindungan Business Judgment Rule, pertanggungjawaban pidana hanya jika ada penyalahgunaan wewenang formil
Pengawasan BPKBPK berwenang memeriksa seluruh aspek keuangan BUMNBPK terbatas pada penyertaan modal, subsidi, PSO, dan dividen
Dividen BUMNMasuk ke kas negara sebagai PNBPDapat dikelola oleh Danantara untuk reinvestasi (tidak langsung masuk kas negara)
Akuntabilitas FiskalTinggi – tunduk pada mekanisme APBNMenurun – sebagian terlepas dari mekanisme APBN

Tabel Perbandingan Metode Privatisasi BUMN

MetodeKeunggulanKelemahanContoh
IPO (Initial Public Offering)Transparan; Akses publik luas; Meningkatkan pasar modal; Harga ditentukan pasarProses lama dan kompleks; Biaya tinggi; Rentan volatilitas pasarPT Semen Gresik (1999), PT Garuda Indonesia (2003)
Strategic SaleMendapat investor strategis dengan expertise; Transfer teknologi; Akses pasarKurang transparan; Potensi dominasi asing; Proses negosiasi kompleksPT Indosat (2002)
Private PlacementProses cepat; Biaya lebih rendah; FleksibelKurang transparan; Akses terbatas; Potensi conflict of interestVarious BUMN
Employee/Management BuyoutMeningkatkan motivasi; Sense of ownership; Menjaga kesinambunganTerbatasnya modal karyawan; Potensi insider dealingJarang diterapkan di Indonesia
Asset SaleFokus pada aset tertentu; Dapat dilakukan parsialTidak mengubah struktur kepemilikan; Valuasi kompleksPenjualan aset non-core BUMN

Kesimpulan

Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam perspektif hukum keuangan negara merupakan salah satu isu paling kompleks dalam sistem tata kelola ekonomi Indonesia. BUMN menempati posisi unik sebagai entitas yang menanggung dua peran simultan — sebagai agen pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 dan sebagai entitas bisnis yang harus beroperasi secara efisien dan kompetitif.

Reformasi hukum keuangan negara pasca-krisis moneter 1997/1998, yang ditandai dengan lahirnya paket undang-undang keuangan negara (UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 15 Tahun 2004) serta UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, telah memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi pengelolaan BUMN. Namun, ketegangan antara rezim hukum publik (keuangan negara) dan rezim hukum privat (korporasi) tetap menjadi isu sentral yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48 dan 62/PUU-XI/2013 telah mengukuhkan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN tetap merupakan bagian dari keuangan negara, yang memberikan legitimasi bagi BPK untuk melakukan pengawasan dan membuka kemungkinan penerapan hukum pidana korupsi terhadap penyimpangan pengelolaan BUMN. Namun, paradigma ini mengalami perubahan signifikan dengan lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU BUMN yang menghapus frasa “kekayaan negara yang dipisahkan” dan menegaskan bahwa modal dan kekayaan BUMN merupakan milik dan tanggung jawab BUMN sebagai korporasi.

Perubahan paradigma ini membawa implikasi fundamental terhadap sistem pengelolaan BUMN dan sistem keuangan negara secara keseluruhan. Di satu sisi, perubahan ini memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi Direksi BUMN dalam mengambil keputusan bisnis dengan perlindungan Business Judgment Rule, yang dapat mendorong inovasi dan pengambilan risiko bisnis yang diperlukan untuk meningkatkan daya saing BUMN. Di sisi lain, perubahan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa BUMN dapat menjadi “wilayah abu-abu” yang terlepas dari pengawasan fiskal yang ketat, sehingga membuka peluang bagi praktik koruptif yang dibingkai sebagai risiko bisnis.

Implementasi Good Corporate Governance (GCG) pada BUMN merupakan kunci untuk menjembatani dilema antara efisiensi korporasi dan akuntabilitas publik. Lima prinsip GCG — transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan kewajaran — harus dijalankan secara konsisten untuk memastikan bahwa BUMN dapat mencapai tujuan ganda sebagai agen pembangunan dan entitas bisnis yang profitable. Namun, implementasi GCG pada BUMN Indonesia masih menghadapi berbagai kendala struktural dan kultural, sebagaimana terbukti dari kasus-kasus kegagalan BUMN seperti PT Jiwasraya yang mengalami default dengan kerugian mencapai triliunan rupiah.

Kebijakan privatisasi BUMN, yang telah dilaksanakan sejak era 1990-an dan diperkuat dengan UU BUMN 2003, merupakan instrumen untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme BUMN melalui keterlibatan sektor swasta. Penelitian empiris menunjukkan bahwa privatisasi memiliki dampak positif terhadap kinerja keuangan BUMN dalam aspek profitabilitas dan efisiensi operasional, meskipun hasilnya bervariasi tergantung pada metode privatisasi yang digunakan dan kualitas investor strategis yang masuk. Namun, privatisasi juga menimbulkan kontroversi konstitusional terkait dengan ketentuan Pasal 33 UUD 1945 dan kekhawatiran akan berkurangnya kedaulatan ekonomi nasional, terutama jika privatisasi dilakukan kepada investor asing pada sektor-sektor strategis.

Transformasi kelembagaan melalui pembentukan Lembaga Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai sovereign wealth fund Indonesia menandai fase baru dalam pengelolaan aset negara. Dengan memisahkan fungsi regulasi (Menteri BUMN) dan fungsi pengelolaan bisnis (Danantara), serta mengadopsi struktur kepemilikan saham Seri A Dwiwarna dan Seri B, pemerintah berupaya meningkatkan profesionalitas dan efisiensi pengelolaan BUMN. Namun, mekanisme inbreng aset BUMN ke Danantara menimbulkan implikasi fiskal yang serius, terutama terkait penurunan PNBP dan melemahnya kontrol fiskal DPR terhadap pengelolaan kekayaan negara.


Tim Penyusun: Bahrul Ulum A., Mohamad Rifan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *