Pengantar Pendidikan Pancasila

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 10 Januari 2026

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 35 ayat (5), kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Pendidikan Pancasila sebagai mata kuliah yang berdiri sendiri[1]. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) telah mengembangkan esensi materi Pendidikan Pancasila yang komprehensif untuk memberikan pemahaman dan penghayatan kepada mahasiswa mengenai ideologi bangsa Indonesia[2].

Mata Kuliah Pendidikan Pancasila dirancang agar nilai-nilai Pancasila dapat terinternalisasi sehingga menjadi guiding principles atau kaidah penuntun bagi mahasiswa dalam mengembangkan jiwa profesionalismenya sesuai dengan jurusan/program studi masing-masing[3]. Pendidikan Pancasila bertujuan untuk membentuk mahasiswa menjadi individu yang berjiwa Pancasila, bersikap serta berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara[4].

Esensi materi Pendidikan Pancasila yang dikembangkan oleh Dirjen Dikti meliputi tujuh sub-mata kuliah yang saling terkait dan membentuk pemahaman holistik tentang Pancasila[5]:

  1. Pengantar Pendidikan Pancasila
  2. Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia
  3. Pancasila sebagai Sistem Filsafat
  4. Pancasila sebagai Ideologi Negara
  5. Pancasila sebagai Dasar Negara
  6. Pancasila sebagai Sistem Etika
  7. Pancasila sebagai Landasan Nilai Pengembangan Ilmu

Berikut adalah penjelasan komprehensif untuk masing-masing sub-mata kuliah tersebut.


1. Pengantar Pendidikan Pancasila

1.1 Hakikat dan Konsep Pendidikan Pancasila

Pengantar Pendidikan Pancasila merupakan langkah awal untuk mempelajari arti penting Pancasila sebagai pedoman, dasar, falsafah, pandangan hidup, dan ideologi bangsa Indonesia[6]. Pada bagian pengantar ini, mahasiswa diajak untuk memahami konsep, hakikat, dan perjalanan pendidikan Pancasila di Indonesia serta pentingnya Pancasila bagi kehidupan berbangsa dan bernegara[7].

Pendidikan Pancasila adalah mata kuliah wajib umum (MKWU) yang harus ditempuh oleh setiap mahasiswa di seluruh perguruan tinggi di Indonesia, baik negeri maupun swasta[8]. Kedudukan ini menunjukkan bahwa negara berkehendak agar pendidikan Pancasila dilaksanakan secara fokus dalam membina pemahaman dan penghayatan mahasiswa mengenai ideologi bangsa Indonesia[9].

1.2 Landasan Hukum Pendidikan Pancasila

Landasan hukum penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi meliputi[10]:

  1. UUD NRI 1945: Sebagai landasan konstitusional yang menetapkan Pancasila sebagai dasar negara
  2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat
  3. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi: Pasal 35 ayat (5) mewajibkan kurikulum pendidikan tinggi memuat mata kuliah Pancasila
  4. SK Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep/2002: Mengatur tujuan dan kompetensi Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi
  5. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 914/E/T/2011: Menetapkan bahwa perguruan tinggi harus menyelenggarakan Pendidikan Pancasila minimal 2 SKS

1.3 Tujuan Pendidikan Pancasila

Berdasarkan SK Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep/2002, tujuan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi adalah[11]:

  1. Memberikan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila kepada mahasiswa sebagai warga negara Republik Indonesia
  2. Membimbing mahasiswa untuk dapat menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
  3. Membentuk sikap mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan pada tanah air, dan kesatuan bangsa
  4. Memperkuat masyarakat madani yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat berlandaskan Pancasila
  5. Membangun civic disposition yang dapat menjadi landasan untuk pengembangan civic knowledge dan civic skills mahasiswa

1.4 Urgensi Pendidikan Pancasila bagi Mahasiswa

Urgensi Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi mencakup beberapa aspek penting[12]:

Pertama, Membentengi dari Paham Asing yang Negatif: Di era globalisasi, mahasiswa sangat rentan terpapar paham-paham asing yang dapat mengancam ideologi Pancasila. Pendidikan Pancasila berfungsi sebagai benteng ideologis untuk melindungi mahasiswa dari radikalisme, intoleransi, dan paham-paham ekstremis[13].

Kedua, Memperkokoh Jiwa Kebangsaan: Pendidikan Pancasila dapat memperkokoh jiwa kebangsaan mahasiswa sehingga menjadi dorongan pokok (leitmotive) dan bintang penunjuk jalan (leitstar) bagi calon pemegang tongkat estafet kepemimpinan bangsa di berbagai bidang dan tingkatan[14].

Ketiga, Pembentukan Karakter Pancasilais: Mahasiswa diharapkan dapat mengembangkan karakter Pancasilais yang teraktualisasi dalam sikap jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, cinta damai, responsif, dan proaktif[15].

Keempat, Persiapan Menghadapi Tantangan Masa Depan: Pendidikan Pancasila mempersiapkan mahasiswa menjadi warga negara yang mempunyai kemampuan analisis, berpikir rasional, bersikap kritis dalam menghadapi persoalan-persoalan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara[16].

1.5 Tantangan Pendidikan Pancasila

Tantangan dalam penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi meliputi[17]:

  1. Tantangan Internal: Ketersediaan sumber daya (dosen yang kompeten, bahan ajar yang berkualitas, metode pembelajaran yang inovatif)
  2. Tantangan Eksternal: Memahami dinamika dan tantangan Pancasila pada era globalisasi, perkembangan teknologi digital, dan pengaruh budaya asing
  3. Heterogenitas Latar Belakang Dosen: Tidak semua pengampu mata kuliah Pancasila memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai, sehingga diperlukan standardisasi kompetensi dosen
  4. Minat dan Persepsi Mahasiswa: Mengubah persepsi bahwa Pancasila hanya sekadar mata kuliah wajib menjadi kesadaran akan pentingnya internalisasi nilai-nilai Pancasila

2. Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa Indonesia

2.1 Hakikat dan Konsep

Pancasila dalam Kajian Sejarah mengkaji dinamika Pancasila pada era pra-kemerdekaan, kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru, dan era Reformasi[19]. Pokok bahasan ini memberikan pemahaman mendalam tentang bagaimana Pancasila lahir, berkembang, dan berproses sepanjang sejarah bangsa Indonesia[20].

Sub-mata kuliah ini penting untuk memberikan perspektif historis tentang Pancasila, sehingga mahasiswa dapat memahami bahwa Pancasila bukan konsep yang statis, melainkan ideologi yang dinamis dan hidup dalam perjalanan sejarah bangsa[21].

2.2 Pancasila dalam Era Pra-Kemerdekaan

Sebelum kemerdekaan, nilai-nilai yang kemudian dirumuskan sebagai Pancasila telah hidup dalam budaya masyarakat Indonesia[22]. Nilai-nilai seperti gotong royong, musyawarah mufakat, toleransi beragama, dan kekeluargaan telah menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat Nusantara selama berabad-abad.

Para founding fathers, terutama Soekarno, menggali nilai-nilai ini dari khazanah budaya bangsa Indonesia dan merumuskannya menjadi dasar filosofis negara[23]. Dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tahun 1945, terjadi perdebatan intensif tentang rumusan dasar negara yang akhirnya melahirkan Pancasila[24].

2.3 Pancasila pada Era Kemerdekaan (1945-1950)

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidato tentang Pancasila yang kemudian diperingati sebagai hari lahir Pancasila[25]. Melalui serangkaian sidang BPUPKI dan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), rumusan Pancasila disempurnakan dan ditetapkan sebagai dasar negara dalam Pembukaan UUD 1945.

Era ini ditandai dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan sekaligus mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan negara yang baru merdeka[26].

2.4 Pancasila pada Era Orde Lama (1950-1966)

Era Orde Lama dapat dibagi menjadi dua periode[27]:

Periode Demokrasi Liberal (1950-1959): Ditandai dengan sistem pemerintahan parlementer dan kebebasan politik yang relatif luas. Namun, kondisi politik yang tidak stabil dan pergantian kabinet yang sering menyebabkan kesulitan dalam implementasi kebijakan yang konsisten.

Periode Demokrasi Terpimpin (1959-1966): Presiden Soekarno menerapkan sistem Demokrasi Terpimpin dengan konsentrasi kekuasaan pada presiden. Periode ini ditandai dengan tafsir Pancasila yang disesuaikan dengan kepentingan politik penguasa.

2.5 Pancasila pada Era Orde Baru (1966-1998)

Era Orde Baru di bawah Presiden Soeharto ditandai dengan upaya “mengembalikan Pancasila pada kemurniannya”[28]. Pemerintah Orde Baru menjadikan Pancasila sebagai asas tunggal bagi organisasi sosial-politik dan mengembangkan program Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).

Namun, dalam praktiknya, terjadi penyimpangan di mana Pancasila digunakan sebagai alat legitimasi kekuasaan dan pembatasan kebebasan berpendapat[29]. Pancasila menjadi “sakral” namun kehilangan substansi nilainya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2.6 Pancasila pada Era Reformasi (1998-Sekarang)

Era Reformasi menandai babak baru dalam perjalanan Pancasila[30]. Amandemen UUD 1945 (1999-2002) memperkuat jaminan hak asasi manusia dan demokrasi yang merupakan implementasi nilai-nilai Pancasila.

Tantangan era Reformasi adalah bagaimana mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam konteks demokrasi yang lebih terbuka, globalisasi, dan perkembangan teknologi informasi[31]. Pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada tahun 2017 menunjukkan komitmen pemerintah untuk revitalisasi Pancasila.


3. Pancasila sebagai Sistem Filsafat

3.1 Hakikat dan Konsep

Pancasila sebagai Sistem Filsafat mengkaji Pancasila dari perspektif filosofis yang mencakup tiga dimensi utama: ontologi (hakikat), epistemologi (pengetahuan), dan aksiologi (nilai)[33]. Sub-mata kuliah ini memberikan pemahaman mendalam tentang Pancasila sebagai pandangan hidup dan filsafat bangsa Indonesia yang memiliki struktur sistematis dan koheren[34].

3.2 Pengertian Filsafat dan Pancasila sebagai Filsafat

Filsafat adalah ilmu yang berusaha mencari keterangan secara mendalam dan menyeluruh tentang hakikat segala sesuatu dengan menggunakan akal pikiran[35]. Pancasila sebagai sistem filsafat berarti Pancasila merupakan satu kesatuan pemikiran yang sistematis, koheren, dan hierarkis tentang hakikat realitas, pengetahuan, dan nilai-nilai kehidupan[36].

Pancasila memenuhi syarat sebagai sistem filsafat karena memiliki[37]: 1. Sistematika yang jelas: Lima sila yang tersusun secara hierarkis piramidal 2. Koherensi: Setiap sila saling terkait dan tidak bertentangan 3. Komprehensif: Mencakup seluruh aspek kehidupan manusia 4. Fundamental: Menyentuh hakikat dan dasar-dasar keberadaan manusia

3.3 Dimensi Ontologis Pancasila

Ontologi adalah cabang filsafat yang membahas hakikat keberadaan atau realitas[38]. Dalam dimensi ontologis, Pancasila memandang manusia sebagai:

  1. Makhluk Tuhan Yang Maha Esa: Manusia adalah ciptaan Tuhan yang memiliki dimensi spiritual dan kewajiban untuk bertakwa
  2. Makhluk Individu dan Sosial: Manusia memiliki identitas individual namun juga merupakan bagian dari masyarakat
  3. Makhluk yang Berbudaya: Manusia adalah pencipta dan pewaris budaya
  4. Makhluk yang Bermartabat: Manusia memiliki harkat dan martabat yang harus dihormati

Ontologi Pancasila mengakui bahwa realitas memiliki dimensi material dan spiritual, individual dan sosial, yang harus dipahami secara integral[39].

3.4 Dimensi Epistemologis Pancasila

Epistemologi adalah cabang filsafat yang membahas hakikat pengetahuan, sumber pengetahuan, dan cara memperoleh pengetahuan[40]. Dalam dimensi epistemologis, Pancasila mengakui berbagai sumber pengetahuan:

  1. Wahyu/Revelasi: Pengetahuan yang bersumber dari Tuhan melalui kitab suci
  2. Akal/Rasio: Pengetahuan yang diperoleh melalui pemikiran logis dan sistematis
  3. Pengalaman Empiris: Pengetahuan yang diperoleh melalui observasi dan eksperimen
  4. Intuisi: Pengetahuan yang diperoleh melalui penghayatan mendalam
  5. Tradisi dan Budaya: Pengetahuan yang diwariskan dari generasi ke generasi

Epistemologi Pancasila bersifat integratif, tidak mengutamakan satu sumber pengetahuan di atas yang lain, melainkan mengintegrasikan berbagai sumber untuk mencapai pengetahuan yang holistik[41].

3.5 Dimensi Aksiologis Pancasila

Aksiologi adalah cabang filsafat yang membahas nilai, baik nilai etika (moral) maupun estetika (keindahan)[42]. Dalam dimensi aksiologis, Pancasila mengandung nilai-nilai fundamental:

  1. Nilai Ketuhanan: Nilai spiritual yang mengakui eksistensi Tuhan dan kewajiban beribadah
  2. Nilai Kemanusiaan: Nilai yang menghargai martabat manusia, keadilan, dan keberadaban
  3. Nilai Persatuan: Nilai yang mengutamakan kesatuan dalam keragaman
  4. Nilai Kerakyatan: Nilai demokrasi, musyawarah, dan kebijaksanaan
  5. Nilai Keadilan Sosial: Nilai yang mengutamakan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat

Aksiologi Pancasila menekankan keseimbangan dan keharmonisan antara berbagai nilai, tidak mengutamakan satu nilai dengan mengorbankan nilai lainnya[43].

3.6 Pancasila sebagai Sistem yang Hierarkis Piramidal

Kelima sila Pancasila membentuk satu kesatuan organis yang hierarkis piramidal[44]:

  1. Sila Pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) menjadi basis dan sumber dari sila-sila lainnya
  2. Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) dijiwai oleh sila pertama
  3. Sila Ketiga (Persatuan Indonesia) dijiwai oleh sila pertama dan kedua
  4. Sila Keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) dijiwai oleh sila-sila sebelumnya
  5. Sila Kelima (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia) adalah tujuan yang dijiwai oleh keempat sila sebelumnya

Struktur hierarkis piramidal ini menunjukkan bahwa setiap sila saling mengkualifikasi, tidak dapat dipisahkan, dan membentuk satu kesatuan sistem[45].


4. Pancasila sebagai Ideologi Negara

4.1 Hakikat dan Konsep

Pancasila sebagai Ideologi Negara mengkaji Pancasila sebagai sistem pemikiran yang mendasari kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya bangsa Indonesia[47]. Sub-mata kuliah ini memberikan pemahaman tentang karakteristik Pancasila sebagai ideologi terbuka yang adaptif terhadap perubahan zaman namun tetap mempertahankan nilai-nilai dasarnya[48].

4.2 Pengertian Ideologi

Ideologi berasal dari kata idea (gagasan, konsep) dan logos (ilmu)[49]. Secara umum, ideologi dapat diartikan sebagai:

  1. Sistem pemikiran yang mendasari dan mengarahkan kehidupan berbangsa dan bernegara
  2. Pandangan atau filsafat yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pedoman dalam mencapai tujuan
  3. Kesadaran kolektif yang membentuk identitas dan karakter suatu bangsa

Ideologi berfungsi sebagai: – Fungsi Kognitif: Memberikan pemahaman tentang hakikat kehidupan berbangsa – Fungsi Orientatif: Memberikan arah dan tujuan kehidupan bangsa – Fungsi Normatif: Memberikan norma-norma perilaku dalam kehidupan bermasyarakat – Fungsi Integratif: Mempersatukan keragaman dalam bangsa

4.3 Pancasila sebagai Ideologi Terbuka

Pancasila merupakan ideologi terbuka (open ideology), berbeda dengan ideologi tertutup yang kaku dan tidak dapat berubah[50]. Karakteristik Pancasila sebagai ideologi terbuka meliputi:

  1. Memiliki Nilai Dasar yang Tetap: Lima sila Pancasila sebagai nilai fundamental tidak berubah
  2. Nilai Instrumental yang Dinamis: Implementasi dan penjabaran nilai-nilai Pancasila dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman
  3. Nilai Praksis yang Kontekstual: Pengamalan nilai-nilai Pancasila disesuaikan dengan situasi konkret masyarakat

Keterbukaan Pancasila bukan berarti Pancasila dapat diubah atau diganti, melainkan cara mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dapat disesuaikan dengan dinamika sosial, tanpa mengubah substansi nilai dasarnya[51].

4.4 Dimensi Pancasila sebagai Ideologi

Pancasila sebagai ideologi memiliki tiga dimensi[52]:

Dimensi Realita: Pancasila lahir dari realitas kehidupan masyarakat Indonesia yang plural, mencerminkan nilai-nilai yang telah hidup dalam budaya bangsa.

Dimensi Idealisme: Pancasila mengandung cita-cita dan tujuan yang hendak dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Dimensi Fleksibilitas: Pancasila mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa kehilangan identitas dan nilai dasarnya.

4.5 Perbandingan Pancasila dengan Ideologi Besar Dunia

Untuk memahami keunikan Pancasila, perlu membandingkannya dengan ideologi-ideologi besar dunia[53]:

Pancasila vs. Liberalisme: – Liberalisme menekankan kebebasan individu yang hampir tanpa batas – Pancasila mengakui kebebasan individu namun dibatasi oleh tanggung jawab sosial dan nilai-nilai kolektif

Pancasila vs. Komunisme: – Komunisme menekankan kepemilikan kolektif dan menghilangkan kelas sosial – Pancasila mengakui kepemilikan individu dan kolektif secara seimbang serta mengakui eksistensi Tuhan

Pancasila vs. Kapitalisme: – Kapitalisme menekankan pasar bebas dan akumulasi modal tanpa intervensi negara – Pancasila mengakui ekonomi pasar namun dengan peran negara untuk menjamin keadilan sosial

Pancasila vs. Teokrasi: – Teokrasi menjadikan agama tertentu sebagai dasar negara – Pancasila mengakui pluralisme agama dan menjamin kebebasan beragama

Pancasila mengambil jalan tengah yang mengintegrasikan keunggulan berbagai ideologi sambil menghindari kelemahan ekstremnya[54].

4.6 Tantangan terhadap Pancasila sebagai Ideologi

Tantangan kontemporer terhadap Pancasila sebagai ideologi meliputi[55]:

  1. Globalisasi dan Dominasi Ideologi Asing: Arus globalisasi membawa masuk ideologi-ideologi yang tidak sesuai dengan nilai Pancasila
  2. Radikalisme dan Ekstremisme: Munculnya paham-paham radikal yang ingin mengganti Pancasila
  3. Materialisme dan Hedonisme: Budaya konsumerisme yang menggerus nilai-nilai spiritualitas dan gotong royong
  4. Krisis Pemahaman: Degradasi pemahaman generasi muda tentang makna dan implementasi Pancasila
  5. Polarisasi Sosial-Politik: Perpecahan masyarakat berdasarkan identitas primordial

5. Pancasila sebagai Dasar Negara

5.1 Hakikat dan Konsep

Pancasila sebagai Dasar Negara mengkaji kedudukan, fungsi, dan implementasi Pancasila dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia[57]. Sub-mata kuliah ini memberikan pemahaman tentang bagaimana Pancasila menjadi fondasi yuridis-konstitusional bagi seluruh aspek penyelenggaraan negara[58].

5.2 Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam Pembukaan UUD 1945[59]. Kedudukan ini memiliki implikasi yuridis yang sangat penting:

  1. Sebagai Staatsgrundnorm (Norma Dasar Negara): Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia
  2. Sebagai Philosophische Grondslag: Pancasila adalah fundamen filsafat yang mendasari penyelenggaraan negara
  3. Sebagai Rechtsidee: Pancasila adalah cita hukum yang menjadi ideal bagi sistem hukum nasional

5.3 Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara memiliki beberapa fungsi fundamental[60]:

Fungsi Konstitutif: Pancasila membentuk dan memberikan legitimasi kepada negara Indonesia. Tanpa Pancasila, negara Indonesia kehilangan dasar filosofisnya.

Fungsi Regulatif: Pancasila mengatur dan mengarahkan seluruh aspek penyelenggaraan negara, mulai dari pembuatan undang-undang hingga kebijakan pemerintah.

Fungsi Normatif: Pancasila menjadi norma atau kaidah yang harus dipatuhi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Fungsi Integratif: Pancasila mempersatukan keragaman bangsa Indonesia dalam satu kesatuan politik.

5.4 Pancasila dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sebagaimana diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022), Pancasila berada pada posisi puncak sebagai sumber dari segala sumber hukum[61]. Hierarki peraturan perundang-undangan adalah:

  1. UUD NRI 1945 (yang memuat Pancasila dalam Pembukaannya)
  2. Tap MPR
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Semua peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila[62].

5.5 Implementasi Pancasila dalam Sistem Ketatanegaraan

Implementasi Pancasila dalam sistem ketatanegaraan Indonesia mencakup[63]:

Dalam Sistem Pemerintahan: Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dengan prinsip check and balances yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat tentang kerakyatan dan musyawarah.

Dalam Sistem Hukum: Sistem hukum Indonesia dibangun atas dasar Pancasila, yang berarti hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol sosial tetapi juga sebagai alat rekayasa sosial untuk mewujudkan keadilan sosial.

Dalam Hubungan Negara-Warga Negara: Pancasila menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara, tidak seperti liberalisme yang cenderung menekankan hak atau otoritarianisme yang menekankan kewajiban.

Dalam Kebijakan Ekonomi: Sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada ekonomi Pancasila yang menekankan keseimbangan antara mekanisme pasar dan peran negara untuk mewujudkan keadilan sosial (Pasal 33 UUD 1945).

5.6 Pancasila dalam Konteks Demokrasi Indonesia

Demokrasi Indonesia adalah demokrasi Pancasila yang memiliki karakteristik unik[64]:

  1. Demokrasi yang Berketuhanan: Mengakui supremasi Tuhan dalam kehidupan berbangsa
  2. Demokrasi yang Berkemanusiaan: Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
  3. Demokrasi yang Berpersatuan: Mengutamakan kepentingan nasional di atas kepentingan golongan
  4. Demokrasi Musyawarah: Menekankan musyawarah untuk mufakat, bukan sekedar voting
  5. Demokrasi yang Berkeadilan Sosial: Berorientasi pada kesejahteraan rakyat

6. Pancasila sebagai Sistem Etika

6.1 Hakikat dan Konsep

Pancasila sebagai Sistem Etika mengkaji Pancasila sebagai pedoman moral dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara[66]. Sub-mata kuliah ini memberikan pemahaman tentang bagaimana nilai-nilai Pancasila membentuk karakter dan perilaku etis warga negara Indonesia[67].

6.2 Pengertian Etika dan Moral

Etika berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti kebiasaan atau adat. Etika adalah cabang filsafat yang membahas tentang baik-buruk, benar-salah dalam perilaku manusia[68].

Moral berasal dari bahasa Latin mores yang juga berarti kebiasaan. Moral adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya[69].

Perbedaan etika dan moral: – Etika bersifat teoritis, merupakan refleksi filosofis tentang moralitas – Moral bersifat praktis, merupakan nilai konkret yang diterapkan dalam kehidupan

6.3 Pancasila sebagai Sumber Etika Nasional

Pancasila menjadi sumber etika nasional karena[70]:

  1. Mengandung Nilai-Nilai Universal: Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan adalah nilai universal yang diakui oleh berbagai peradaban
  2. Berakar pada Budaya Bangsa: Nilai-nilai Pancasila bukan impor dari luar, melainkan penggalian dari kearifan lokal Nusantara
  3. Komprehensif: Mencakup semua dimensi kehidupan manusia, dari spiritual hingga material, dari individu hingga sosial
  4. Holistik: Memandang manusia secara utuh dengan berbagai dimensinya

6.4 Etika Sila-Sila Pancasila

Etika Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa[71] – Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan masing-masing – Menghormati kebebasan beragama dan toleransi antar umat beragama – Mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama – Tidak memaksakan agama atau kepercayaan kepada orang lain

Etika Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab[72] – Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya – Tidak melakukan diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, atau status sosial – Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam pergaulan hidup – Berani membela kebenaran dan keadilan – Tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat manusia

Etika Sila Ketiga: Persatuan Indonesia[73] – Mengutamakan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan – Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara – Cinta tanah air dan bangsa – Bangga sebagai bangsa Indonesia – Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa – Menghargai keragaman sebagai kekayaan bangsa

Etika Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan[74] – Mengutamakan kepentingan masyarakat dan negara – Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain – Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan – Menghormati keputusan musyawarah – Bermusyawarah dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab – Menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah

Etika Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia[75] – Mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan – Bersikap adil terhadap sesama – Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban – Menghormati hak orang lain – Suka memberi pertolongan kepada orang lain – Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah – Bekerja keras dan menghargai hasil karya orang lain

6.5 Implementasi Etika Pancasila dalam Kehidupan

Dalam Kehidupan Pribadi: Etika Pancasila membentuk karakter individu yang religius, humanis, nasionalis, demokratis, dan berkeadilan sosial[76].

Dalam Kehidupan Keluarga: Keluarga menjadi tempat pertama internalisasi nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan karakter.

Dalam Kehidupan Bermasyarakat: Etika Pancasila mendorong sikap gotong royong, toleransi, dan kepedulian sosial.

Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara: Etika Pancasila menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, penegakan hukum, dan kebijakan publik.

Dalam Kehidupan Profesional: Etika Pancasila menjadi dasar etika profesi di berbagai bidang (hukum, kedokteran, pendidikan, bisnis, dll).

6.6 Etika Pancasila dalam Era Digital

Perkembangan teknologi digital membawa tantangan etis baru yang harus dijawab dengan etika Pancasila[77]:

  1. Etika Media Sosial: Menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, tidak menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, atau konten yang merendahkan martabat manusia
  2. Etika Digital Citizenship: Menjadi warga digital yang baik dengan menghormati privasi, hak cipta, dan keragaman pendapat
  3. Etika Teknologi: Mengembangkan dan menggunakan teknologi untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk eksploitasi atau kejahatan

7. Pancasila sebagai Landasan Nilai Pengembangan Ilmu

7.1 Hakikat dan Konsep

Pancasila sebagai Landasan Nilai Pengembangan Ilmu mengkaji bagaimana nilai-nilai Pancasila menjadi paradigma dan pedoman dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia[79]. Sub-mata kuliah ini memberikan pemahaman tentang pentingnya etika dan tanggung jawab ilmuwan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kemanusiaan[80].

7.2 Hubungan Pancasila dengan Ilmu Pengetahuan

Ilmu pengetahuan adalah aktivitas manusia untuk memahami realitas secara sistematis, metodis, dan objektif[81]. Namun, ilmu pengetahuan tidak bebas nilai (value-free), melainkan harus diarahkan oleh nilai-nilai tertentu agar bermanfaat bagi kemanusiaan dan tidak menimbulkan dampak negatif[82].

Pancasila sebagai landasan nilai pengembangan ilmu berarti[83]: 1. Ilmu pengetahuan harus dikembangkan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila 2. Pengembangan ilmu tidak boleh bertentangan dengan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial 3. Ilmu pengetahuan harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Indonesia dan kemanusiaan universal

7.3 Sumber Historis Pancasila sebagai Landasan Nilai Pengembangan Ilmu

Secara historis, bangsa Indonesia telah mengalami dampak negatif dari ilmu pengetahuan yang tidak beretika[84]:

  1. Masa Kolonialisme: Ilmu pengetahuan digunakan untuk eksploitasi sumber daya alam dan manusia Indonesia
  2. Masa Perang Dunia: Teknologi senjata membawa kehancuran massal
  3. Era Modern: Teknologi digital dapat disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, dan pornografi

Pengalaman historis ini menegaskan pentingnya nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman etis dalam pengembangan ilmu pengetahuan[85].

7.4 Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Landasan Nilai Pengembangan Ilmu

Masyarakat Indonesia yang pluralistik membutuhkan pengembangan ilmu pengetahuan yang menghargai keragaman dan tidak diskriminatif[86]. Pancasila memberikan kerangka nilai untuk:

  1. Mengembangkan ilmu yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia
  2. Menghargai kearifan lokal dan pengetahuan tradisional
  3. Mengintegrasikan ilmu modern dengan nilai-nilai budaya Indonesia
  4. Mengembangkan teknologi tepat guna yang sesuai dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat

7.5 Sumber Politis Pancasila sebagai Landasan Nilai Pengembangan Ilmu

Secara politis, Pancasila sebagai dasar negara mengharuskan semua aspek kehidupan bernegara, termasuk pengembangan ilmu pengetahuan, harus sesuai dengan Pancasila[87]. Kebijakan pendidikan tinggi dan riset nasional harus berorientasi pada nilai-nilai Pancasila.

7.6 Implementasi Pancasila dalam Pengembangan Ilmu

Berdasarkan Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa[88] – Ilmu pengetahuan harus mengakui keterbatasan manusia dan tidak mengklaim sebagai pengetahuan absolut – Pengembangan ilmu tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai agama – Ilmuwan harus bertanggung jawab kepada Tuhan atas karya ilmiahnya

Berdasarkan Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab[89] – Ilmu pengetahuan harus menghormati harkat dan martabat manusia – Penelitian tidak boleh merendahkan atau membahayakan manusia – Teknologi harus dikembangkan untuk kesejahteraan manusia, bukan untuk kehancuran – Hasil penelitian harus dapat diakses secara adil oleh semua orang

Berdasarkan Sila Ketiga: Persatuan Indonesia[90] – Pengembangan ilmu harus memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa – Penelitian tidak boleh memicu konflik atau perpecahan – Ilmu pengetahuan harus memperkuat identitas nasional

Berdasarkan Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan[91] – Pengembangan ilmu harus melibatkan partisipasi masyarakat – Kebijakan riset harus diputuskan secara demokratis – Hasil penelitian harus dikomunikasikan kepada publik

Berdasarkan Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia[92] – Ilmu pengetahuan harus berkontribusi pada keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat – Teknologi harus dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat – Penelitian harus berorientasi pada penyelesaian masalah sosial

7.7 Etika Ilmiah Berbasis Pancasila

Etika ilmiah berbasis Pancasila mencakup[93]:

  1. Kejujuran Akademik: Tidak melakukan plagiarisme, fabrikasi, atau falsifikasi data
  2. Objektivitas: Mengembangkan ilmu secara objektif tanpa bias subjektif
  3. Transparansi: Terbuka tentang metode penelitian dan sumber data
  4. Akuntabilitas: Bertanggung jawab atas hasil penelitian dan dampaknya
  5. Kebermanfaatan: Mengembangkan ilmu yang bermanfaat bagi masyarakat
  6. Kehati-hatian: Mempertimbangkan dampak negatif dari penelitian
  7. Kolaborasi: Bekerja sama dengan peneliti lain untuk kemajuan ilmu

7.8 Tantangan Pengembangan Ilmu di Era Global

Pengembangan ilmu pengetahuan di era global menghadapi berbagai tantangan[94]:

  1. Dominasi Epistemologi Barat: Ilmu pengetahuan didominasi oleh paradigma Barat yang seringkali tidak sesuai dengan konteks Indonesia
  2. Komersialisasi Ilmu: Ilmu pengetahuan semakin berorientasi profit daripada kesejahteraan masyarakat
  3. Kesenjangan Teknologi: Gap antara negara maju dan berkembang dalam akses terhadap teknologi
  4. Etika Teknologi: Perkembangan teknologi seperti AI, bioteknologi, dan nanoteknologi menimbulkan dilema etis

Pancasila dapat menjadi panduan untuk menjawab tantangan-tantangan ini dengan memberikan kerangka nilai yang khas Indonesia[95].


Kesimpulan

Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan kompetensi mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa. Melalui tujuh sub-mata kuliah yang komprehensif, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami Pancasila secara kognitif, tetapi juga menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Implementasi pendidikan Pancasila yang efektif memerlukan komitmen dari semua pihak: pemerintah, perguruan tinggi, dosen, dan mahasiswa. Hanya dengan pendidikan Pancasila yang berkualitas, kita dapat menjamin bahwa generasi muda Indonesia tetap berpegang teguh pada identitas dan nilai-nilai bangsa di tengah dinamika global yang terus berubah[102].

Pancasila bukan sekadar warisan sejarah, melainkan ideologi hidup yang harus terus dikontekstualisasikan dan direaktualisasikan dalam setiap era. Mahasiswa sebagai generasi muda adalah aktor kunci dalam menjaga, memperkuat, dan mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila untuk masa depan Indonesia yang lebih baik[103].

Tim Penyusun: Moh Rifan; Syahriza A.A.; Sayyidatun Nashuha B.; Resa Yuniarsa Hasan.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *