Pengantar Pendidikan Pancasila

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024

Secara umum Tujuan Utama Pendidikan Pancasila adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran berbangsa dan bernegara, sikap dan perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan negara NKRI yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEKS.

Secara khusus tujuan Pendidikan Pancasila terkandung dalam tujuan Pendidikan Nasional, yaitu: meningkatkan manusia yang kualitas, berimtak, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif, serta sehat jasmani dan rohani … dan harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, sikap menghargai jasa para pahlawan, dan berorientasi ke masa depan.

Di samping itu, menurut hasil lokakarya mata kuliah Pancasila 1978:

Tujuan Perkuliahan Pancasila di perguruan tinggi adalah:

  1. Mahasiswa mengerti dan menghayati tentang Pancasila yang sah dan benar sebagaimana yang telah dirumuskan secara formal dalam Pembukaan UUD 1945, alenia IV.
  2. Mahasiswa mengamankan Pancasila dari segala macam bahaya darimana pun datangnya.
  3. Mahasiswa dapat mengamalkan Pancasila dalam kehidupannya sehari-hari dalam masyarakat sesuai dengan keahliannya masing-masing.
  4. Mahasiswa ikut aktif berperan dalam mengusahakan kelestarian Pancasila, pandangan hidup bangsa dan dasar Negara Republik Indonesia.

Tujuan Pendidikan Pancasila juga memang tidak dapat dilepaskan dari tujuan nasional bangsa Indonesia serta tujuan pendidikan nasional. Tujuan nasional bangsa Indonesia telah ditetapkan dalam pembukaan UUD NRI 1945, alinea ke-4 yakni:

  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
    Indonesia;
  2. Memajukan kesejahteraan umum;
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tujuan nasional bangsa Indonesia tersebut haruslah direalisasikan dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk pada bidang pendidikan. Pendidikan nasional Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Untuk mencapai fungsi dan tujuan pendidikan nasional di atas, maka diselenggarakanlah pendidikan di Perguruan Tinggi. Pendidikan tinggi yang memiliki salah satu fungsi “berkembangnya potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten dan berbudaya untuk kepentingan bangsa” tidaklah boleh mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal.

Dalam mengantisipasi perkembangan dan perubahan dalam masyarakat maka mahasiswa harus dibekali dengan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS) yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai dasar tersebut menjadi pegangan hidup bagi warga negara dalam menjalani kehidupannya di berbagai bidang kehidupannya. Nilai-nilai tersebut pula akan memantapkan kepribadiannya sebagai warga negara Indonesia yang bersendikan pada nilai-nilai Pancasila. Untuk menumbuhkan kesadaran, sikap dan perilaku yang bersendikan nilai-nilai Pancasila maka dilaksanakanlah pendidikan Pancasila sebagai salah satu mata kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dari Departemen Pendidikan Nasional Nomor 265/Dikti/Kep/2000 Pasal 4, merumuskan tujuan Pendidikan Pancasila yang mencakup unsur Filsafat Pancasila di Perguruan Tinggi adalah:

  1. Dapat memahami dan mampu melaksanakan jiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam kehidupannya sebagai warganegara Republik Indonesia.
  2. Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
  3. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma Pancasila, sehingga mampu menanggapi perubahan yang terjadi dalam rangka keterpaduan IPTEKS dan pembangunan.
  4. Membantu mahasiswa dalam proses belajar, proses berpikir, memecahkan masalah dan mengambil keputusan dengan menerapkan
  5. strategi euristic terhadap nilai-nilai Pancasila.

Lebih lanjut lagi, Laboratorium Pendidikan Pancasila (Lapsila) IKIP Malang, 1990 (dalam Soegito, 2003) merumuskan tujuan mempelajari Pendidikan Pancasila adalah untuk:

  1. Meningkatkan penghayatan dan pengamalan (nilai) Pancasila yang benar dan sah, yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, teoretis ilmiah, filosofi ideologis, etis-moral, teistis-religius.
  2. Meningkatkan kesadaran dan kebanggaan bahwa nilai Pancasila bersumber dari sosio-budaya bangsa, sebagai perwujudan jiwa dan kepribadian bangsa.
  3. Meningkatkan kesetiaan dan kebanggaan sebagai warga negara sebagai kesatuan nilai yang utuh itu, bangsa Indonesia bertekad mengembangkan, mewariskan dan melestarikan Pancasila dan UUD 1945.

Sementara itu, menurut Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (2013) Pendidikan Pancasila sebagai bagian dari pendidikan nasional mempunyai tujuan mempersiapkan mahasiswa sebagai calon sarjana yang berkualitas berdedikasi tinggi dan bermartabat agar:

  • Menjadi pribadi yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Sehat jasmani dan rohani, berakhlak mulia, dan berbudi pekerti luhur;
  • Memiliki kepribadian yang mantap, mandiri, dan bertanggung jawab
    sesuai hati nurani;
  • Mampu mengikuti perkembangan IPTEK dan seni, serta;
  • Mampu ikut mewujudkan kehidupan yang cerdas dan mewujudkan kesejahteran bagi bangsa.

Sumber: Ali Amran, Pendidikan pancsila di Perguruan Tinggi, Rajawali Pres, Depok, 2016

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *