Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Desember 2025
Hukum lingkungan Indonesia merupakan cabang ilmu hukum yang relatif muda tetapi berkembang pesat, mengalami evolusi signifikan sejak Deklarasi Stockholm 1972 hingga adopsi UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan perubahan-perubahannya melalui UU Cipta Kerja. Esai ini menganalisis secara komprehensif konsep-konsep dasar hukum lingkungan Indonesia, definisi lingkungan hidup dalam perspektif relasional dan holistik, isu-isu lingkungan kontemporer, dan kerangka prinsip-prinsip hukum lingkungan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini mengidentifikasi tiga dimensi utama hukum lingkungan Indonesia: dimensi regulasi perilaku masyarakat, dimensi penguasaan kewajiban dan kewenangan pemerintah, dan dimensi perlindungan hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Analisis mendalam tentang dua puluh enam prinsip Deklarasi Stockholm 1972, dua puluh tujuh prinsip Deklarasi Rio de Janeiro 1992, dan empat belas asas hukum lingkungan Indonesia menunjukkan evolusi paradigma dari use-oriented menjadi environment-oriented dalam pengelolaan sumber daya alam. Penelitian ini juga mengkaji definisi operasional pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, konsep baku mutu lingkungan sebagai instrumen pengukuran, serta konsep-konsep kunci dalam hukum lingkungan modern seperti precautionary principle, polluter pays principle, sustainable development, dan intergenerational equity. Temuan signifikan menunjukkan bahwa hukum lingkungan Indonesia telah mengadopsi norma-norma internasional yang progresif, namun implementasi masih menghadapi tantangan berupa kesenjangan antara perumusan norma dengan praktik, kurangnya kesadaran publik, keterbatasan kapasitas pemerintah, dan konflik kepentingan antara pembangunan ekonomi dengan perlindungan lingkungan. Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dikombinasikan dengan Pasal 33 ayat (3) yang mengatur penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam, membentuk basis konstitusional yang kuat untuk perlindungan lingkungan. Esai ini merekomendasikan penguatan implementasi melalui pendekatan green constitutionalism, harmonisasi peraturan perundang-undangan yang tersebar, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah, peningkatan kesadaran dan partisipasi publik, dan penyeimbangan antara kepentingan ekonomi dengan perlindungan lingkungan melalui konsep pembangunan berkelanjutan.
I. LATAR BELAKANG DAN SIGNIFIKANSI
Hukum lingkungan Indonesia merupakan cabang hukum yang masih relatif muda di Indonesia, namun berkembang dengan sangat pesat sejak memasuki era kesadaran lingkungan global pada dekade 1970-an. Signifikansi hukum lingkungan menjadi semakin nyata ketika konsekuensi dari degradasi lingkungan dan pencemaran semakin terasa dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia: banjir tahunan di kota-kota besar, krisis air bersih, udara tercemar, tanah yang tidak lagi subur, dan ancaman kepunahan spesies-spesies endemik Indonesia.
Indonesia sebagai negara megabiodiversitas dengan kekayaan sumber daya alam yang luar biasa menghadapi paradoks: kekayaan alam yang seharusnya menjadi aset bagi kemakmuran rakyat justru semakin cepat mengalami degradasi. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tingkat deforestasi Indonesia masih mencapai 170.000 hingga 200.000 hektar per tahun, pencemaran air semakin parah dengan 11.019 desa mengalami pencemaran air pada 2024 (meningkat dari 8.786 desa pada 2014), dan pencemaran udara mempengaruhi lebih dari 150 juta penduduk di seluruh Indonesia terutama di wilayah urban yang padat penduduk.
Menghadapi tantangan ini, Indonesia memerlukan kerangka hukum yang kuat, komprehensif, dan implementatif. Hukum lingkungan Indonesia telah mengalami evolusi signifikan sejak UU No. 4 Tahun 1982 (UULH 1982) sebagai undang-undang pertama yang mengatur pengelolaan lingkungan, diikuti dengan UU No. 23 Tahun 1997 (UULH 1997), dan sekarang UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) beserta perubahannya melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023).
Setiap generasi undang-undang membawa inovasi dan perkembangan baru. UULH 1982 merintis kesadaran hukum lingkungan modern di Indonesia dengan memperkenalkan konsep AMDAL (environmental impact assessment). UULH 1997 memperkuat aspek penegakan hukum dengan mengintegrasikan tiga jalur penegakan: administrasi, perdata, dan pidana. Sementara UU PPLH 2009 membawa paradigma baru dengan konsep pembangunan berkelanjutan dan pendekatan berbasis ekoregion, serta menempatkan perlindungan lingkungan sebagai prioritas yang sama pentingnya dengan pembangunan ekonomi.
II. KONSEP-KONSEP DASAR HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA
2.1 Definisi Lingkungan Hidup
Memahami konsep “lingkungan hidup” merupakan fondasi penting dalam studi hukum lingkungan. Definisi lingkungan tidak homogen—berbeda perspektif menghasilkan definisi yang berbeda pula.
2.1.1 Perspektif Biologis dan Ekologis
Dalam perspektif biologis-ekologis, lingkungan didefinisikan sebagai semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang secara langsung dapat mempengaruhi kehidupan, pertumbuhan, perkembangan, dan reproduksi organisme (Naughton dan Larry L. Wolf). Definisi ini berasal dari disiplin ilmu biologi dan ekologi, menekankan aspek-aspek natural dan bio-fisik lingkungan.
2.1.2 Perspektif Relasional dan Holistik (Definisi Legal Indonesia)
Dalam perspektif relasional yang diadopsi oleh hukum Indonesia, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain (UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 1 ayat 12).
Definisi relasional ini mencakup tiga elemen penting:
Pertama, dimensi spasial (“kesatuan ruang”). Lingkungan hidup bukan hanya kumpulan elemen-elemen yang terpisah, tetapi merupakan satu kesatuan sistem yang terintegrasi secara geografis dan fungsional. Sistem ini mencakup wilayah-wilayah dengan karakteristik ekologis yang sama (ekoregion), batas-batas administratif, dan fungsi-fungsi ekologis yang saling terkait.
Kedua, dimensi komposisi (benda, daya, keadaan, makhluk hidup). Lingkungan hidup terdiri dari berbagai komponen: – Komponen biotik (benda hidup): manusia, hewan, tumbuhan, mikroorganisme – Komponen abiotik (benda tidak hidup): batu, tanah, air, udara, cahaya, suhu – Keadaan (state of environment): iklim, topografi, kesuburan tanah, kualitas air – Daya/energi: termal, kinetik, potensial, cahaya
Ketiga, dimensi relasional dan fungsional. Elemen-elemen lingkungan tidak berdiri sendiri, tetapi saling berinteraksi. Definisi menekankan “yang mempengaruhi” dan “kelangsungan perikehidupan”, mengakui bahwa perubahan satu elemen akan berdampak pada elemen lain.
Definisi relasional ini sangat penting karena mengakui lingkungan hidup sebagai sistem yang kompleks dan dinamis, bukan sekadar “sumber daya” yang pasif dapat dieksploitasi. Ini juga mengakui peran manusia dan perilakunya sebagai bagian integral dari lingkungan, bukan sebagai entitas yang terpisah atau di luar lingkungan.
2.1.3 Pentingnya Lingkungan Hidup
Menurut UU PPLH, lingkungan hidup merupakan bagian terpenting dan sangat menentukan bagi kehadiran dan kelangsungan manusia, bagi kebudayaan, dan peradabannya. Pernyataan ini mengakui bahwa lingkungan hidup bukan “luxury” tetapi “necessity”—kebutuhan fundamental bagi eksistensi manusia, budaya, dan peradaban.
2.2 Dimensi-Dimensi Hukum Lingkungan
Hukum lingkungan, menurut perspektif Andi Hamzah (praktisi hukum lingkungan Indonesia terkemuka), memiliki dua dimensi utama yang saling melengkapi:
2.2.1 Dimensi Pertama: Regulasi Perilaku Masyarakat
Dimensi pertama mencakup ketentuan-ketentuan terkait perilaku masyarakat, yang memiliki tujuan untuk mengajak masyarakat atau dengan paksaan agar mau memenuhi hukum lingkungan sehingga permasalahan lingkungan dapat terselesaikan.
Dimensi ini operasional dalam bentuk:
- Larangan dan kewajiban untuk menjaga lingkungan (Pasal 60-65 UU PPLH)
- Izin dan persetujuan lingkungan untuk kegiatan yang berdampak lingkungan
- Instrumen lingkungan hidup seperti AMDAL, UKL-UPL, audit lingkungan
- Sanksi (administrasi, perdata, pidana) bagi yang melanggar
Tujuan akhir dari dimensi ini adalah behavior change—mengubah perilaku masyarakat agar lebih menghormati lingkungan. Pendekatan ini mengakui bahwa banyak kerusakan lingkungan disebabkan oleh keputusan dan perilaku individual dan kolektif yang tidak ramah lingkungan. Perubahan perilaku ini dapat dicapai melalui berbagai cara: edukasi, insentif positif, atau sanksi.
2.2.2 Dimensi Kedua: Kewajiban dan Kewenangan Pemerintah
Dimensi kedua memberikan hak, kewajiban, dan wewenang kepada badan-badan pemerintah dalam mengelola lingkungan.
Dimensi ini mencakup:
- Kewajiban pemerintah untuk melindungi dan mengelola lingkungan (Pasal 65-75 UU PPLH)
- Kewenangan pemerintah untuk membuat kebijakan, standar, dan peraturan lingkungan
- Lembaga-lembaga pemerintah yang bertanggung jawab: KLHK, Bapedal, pemerintah daerah
- Instrumen kebijakan seperti RPPLH, penetapan standar baku mutu, pemberian izin
- Fungsi pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah
Dimensi kedua ini sangat penting karena mengakui bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab positif (positive obligation) untuk melindungi lingkungan, bukan hanya peran regulatif/pembatasan. Ini sejalan dengan konsep state responsibility for environmental protection dalam hukum internasional.
2.3 Komposisi Lingkungan Hidup: Tiga Unsur Utama
UU PPLH mengakui bahwa lingkungan hidup terdiri dari tiga unsur utama yang saling terkait:
2.3.1 Unsur Hayati (Biotik)
Mencakup semua makhluk hidup: manusia, hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme, serta interaksi di antara mereka melalui rantai makanan (food chain), siklus nutrisi, dan simbiosis. Indonesia dengan kekayaan biodiversitas yang luar biasa memiliki tanggung jawab khusus untuk melindungi unsur hayati ini, termasuk spesies endemik yang hanya ditemukan di Indonesia seperti orang utan, komodo, gajah Sumatera, dan ribuan spesies lainnya.
2.3.2 Unsur Fisik/Abiotik
Mencakup komponen non-hidup seperti batu, tanah, air, udara, dan iklim. Unsur fisik ini memberikan “tempat tinggal” bagi unsur hayati dan menyediakan sumber daya yang dibutuhkan manusia.
2.3.3 Unsur Sosial Budaya
Mencakup dimensi manusia: struktur sosial, kebudayaan, nilai-nilai, pengetahuan lokal, dan perilaku masyarakat dalam berinteraksi dengan lingkungan. Unsur ini sering diabaikan dalam pendekatan lingkungan yang hanya fokus pada aspek bio-fisik, padahal sangat penting karena keputusan-keputusan tentang pemanfaatan lingkungan diambil oleh manusia yang dibimbing oleh nilai-nilai dan pengetahuan budaya mereka.
Integrasi tiga unsur ini adalah kunci dari pendekatan holistik hukum lingkungan Indonesia. Tidak dapat mengelola lingkungan dengan fokus hanya pada aspek biotik atau hanya aspek ekonomi, tetapi harus mempertimbangkan ketiga dimensi secara seimbang.
III. ISU-ISU LINGKUNGAN DAN DEFINISI OPERASIONAL
3.1 Isu-Isu Lingkungan Kontemporer di Indonesia
Indonesia menghadapi berbagai isu lingkungan yang serius dan saling terkait:
| Isu Lingkungan | Deskripsi | Status di Indonesia |
| Perubahan Iklim | Peningkatan suhu bumi akibat emisi GRK | Indonesia termasuk 10 emitter terbesar GRK |
| Deforestasi | Kehilangan hutan alami yang merusak habitat | 170.000-200.000 ha/tahun |
| Hilangnya Keanekaragaman Hayati | Kepunahan spesies dan ekosistem | 25% spesies global terancam |
| Pencemaran Udara | Polutan di atmosfer yang mengganggu kesehatan | 150+ juta penduduk terekspos |
| Pencemaran Air | Kontaminasi badan air oleh polutan | 11.019 desa tercemar (2024) |
| Pencemaran Tanah | Pencemaran lapisan tanah | 947 desa (2024) |
| Pengolahan Limbah | Limbah B3 dan sampah domestik tidak terkelola | 280+ juta ton sampah/tahun |
| Pengasaman Laut | Peningkatan pH laut dan dampaknya | Terumbu karang bleaching |
3.2 Definisi Kerusakan Lingkungan Hidup
Dalam konteks hukum Indonesia, kerusakan lingkungan hidup didefinisikan sebagai perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup (UU PPLH Pasal 1 ayat 14).
3.2.1 Unsur-Unsur Kerusakan Lingkungan
Definisi kerusakan mengandung dua unsur penting:
Pertama, adanya perubahan (baik langsung maupun tidak langsung) terhadap sifat lingkungan: – Perubahan sifat fisik: misalnya perubahan topografi akibat penambangan, perubahan aliran sungai – Perubahan sifat kimia: misalnya perubahan pH air, peningkatan konsentrasi bahan kimia tertentu – Perubahan sifat hayati: misalnya berkurangnya biodiversitas, punahnya spesies tertentu
Kedua, perubahan melampaui baku kerusakan yang telah ditetapkan. Ini adalah elemen normatif—tidak setiap perubahan adalah kerusakan, hanya perubahan yang melebihi standar yang ditetapkan.
3.2.2 Kaitan dengan Baku Mutu Lingkungan
Kerusakan lingkungan hidup sangat terkait dengan konsep baku mutu lingkungan hidup, yang didefinisikan sebagai ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup (UU PPLH Pasal 1 ayat 10).
Dengan kata lain, kerusakan terjadi ketika kondisi lingkungan melampaui baku mutu yang ditetapkan. Oleh karena itu, penetapan baku mutu yang tepat adalah kunci untuk mengukur dan mengendalikan kerusakan lingkungan.
3.3 Definisi Pencemaran Lingkungan Hidup
Pencemaran lingkungan didefinisikan dalam UU PPLH (Pasal 1 ayat 14) sebagai masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
3.3.1 Unsur-Unsur Pencemaran
Definisi pencemaran mengandung beberapa unsur penting:
Pertama, masuk atau dimasukkannya zat/energi ke dalam lingkungan. Aspek ini penting—pencemaran melibatkan transfer zat atau energi dari sumber (source) ke media lingkungan (air, udara, tanah).
Kedua, pelaku adalah manusia atau kegiatan manusia. Definisi ini secara eksplisit menyebut “oleh kegiatan manusia”, sehingga perubahan lingkungan akibat faktor alam saja tidak dianggap pencemaran (meskipun dampaknya bisa sama buruknya). Ini penting secara yuridis karena pertanggungjawaban hukum hanya ada jika ada kegiatan manusia yang menyebabkan pencemaran.
Ketiga, perlampauan baku mutu. Pencemaran terjadi jika zat yang masuk melebihi baku mutu yang telah ditetapkan. Jika ada zat yang masuk tetapi masih di bawah baku mutu, maka secara yuridis tidak dianggap pencemaran meskipun zat tersebut tentu saja memiliki dampak kumulatif.
3.3.2 Baku Mutu Air Limbah sebagai Contoh
Untuk memberikan gambaran konkret, berikut adalah beberapa contoh baku mutu air limbah menurut regulasi Indonesia:
Baku Mutu Air Limbah Domestik (Permen KLHK No. 11/2025): – BOD (Biochemical Oxygen Demand): maksimal 12 mg/L – COD (Chemical Oxygen Demand): maksimal 30 mg/L – TSS (Total Suspended Solids): maksimal 30 mg/L – pH: 6-9
Baku Mutu Air Baku (air untuk air minum, PerMenKes No. 32/2017): – Kekeruhan: maksimal 5 NTU (Nephelometric Turbidity Unit) – Bakteri E. coli: maksimal 0 CFU/100 mL
Jika suatu sumber air menunjukkan BOD 25 mg/L, maka air tersebut dianggap tercemar karena melampaui baku mutu 12 mg/L.
3.4 Perbedaan Penting: Kerusakan vs Pencemaran
Meskipun sering digunakan bergantian, kerusakan dan pencemaran lingkungan memiliki perbedaan penting:
| Aspek | Kerusakan | Pencemaran |
| Proses | Perubahan sifat lingkungan | Masuk/transfer zat ke lingkungan |
| Penyebab | Bisa dari alam atau manusia | Hanya dari kegiatan manusia |
| Dampak | Berkurangnya fungsi lingkungan | Menurunnya kualitas lingkungan |
| Contoh | Erosi, longsor (bisa alamiah) | Limbah industri ke sungai |
| Reversibilitas | Beberapa tidak dapat dipulihkan | Beberapa dapat diatasi |
Pemahaman perbedaan ini penting untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana penanganannya.
IV. PRINSIP-PRINSIP HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL DAN ADOPSINYA DI INDONESIA
4.1 Evolusi Prinsip-Prinsip: Dari Stockholm ke Rio
Hukum lingkungan internasional telah berkembang melalui serangkaian konferensi tingkat tinggi dan deklarasi internasional yang menghasilkan prinsip-prinsip fundamental untuk pengelolaan lingkungan. Dua deklarasi utama yang membentuk hukum lingkungan modern adalah Deklarasi Stockholm 1972 dan Deklarasi Rio de Janeiro 1992.
4.2 Deklarasi Stockholm 1972: Fondasi Hukum Lingkungan Modern
Deklarasi Stockholm (United Nations Conference on the Human Environment/UNCHE 1972) merupakan terobosan utama dalam pengakuan lingkungan sebagai isu global dan hak asasi manusia. Konferensi ini ditandatangani oleh 113 kepala negara dan menghasilkan 26 prinsip yang kemudian diperluas menjadi 27 prinsip.
4.2.1 Prinsip-Prinsip Kunci Deklarasi Stockholm
Beberapa prinsip penting dari Deklarasi Stockholm meliputi:
Prinsip 1-2: Hak Asasi Manusia atas Lingkungan “Manusia memiliki hak fundamental untuk kebebasan, persamaan, dan kondisi hidup yang memadai, dalam lingkungan berkualitas baik yang memungkinkan kehidupan yang bermartabat dan sejahtera.”
Ini merupakan pengakuan pertama secara formal di tingkat internasional bahwa lingkungan yang baik adalah hak asasi manusia, bukan hanya masalah konservasi alam.
Prinsip 21: Tanggung Jawab Negara “Negara memiliki hak kedaulatan untuk memanfaatkan sumber daya alam menurut kebijakan lingkungan mereka sendiri, namun bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan dalam yurisdiksi atau kendali mereka tidak menyebabkan kerusakan lingkungan negara lain atau kawasan di luar batas yurisdiksi nasional.”
Prinsip ini sangat penting karena menyeimbangkan kedaulatan negara dengan tanggung jawab global. Ini juga merupakan basis dari konsep hukum lingkungan transnasional dan tanggung jawab negara untuk pencemaran lintas batas.
Prinsip 8-9: Perencanaan Pembangunan “Pembangunan ekonomi dan sosial diperlukan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan kapasitas alam untuk memenuhi kebutuhan manusia, namun perencanaan harus menggabungkan aspek lingkungan.”
Prinsip 13-15: Pengendalian Pencemaran Negara harus melakukan upaya maksimal untuk mencegah pencemaran dan menetapkan standar nasional.
Prinsip 19-20: Pendidikan dan Penelitian Lingkungan Pendidikan lingkungan dan penelitian ilmiah adalah esensial untuk perlindungan lingkungan.
4.2.2 Struktur Deklarasi Stockholm
Deklarasi Stockholm tidak hanya berisi prinsip-prinsip tetapi juga:
- Rencana Aksi (Action Plan) dengan 109 rekomendasi untuk implementasi, termasuk 18 rekomendasi tentang perencanaan pemukiman manusia
- Rekomendasi tentang kelembagaan dan keuangan yang menghasilkan:
- Dewan Pengurus Program Lingkungan (Governing Council of UNEP)
- Sekretariat UNEP yang dikepalai Direktur Eksekutif
- Dana Lingkungan Hidup (Environmental Fund)
- Koordinasi lembaga lingkungan
4.2.3 Signifikansi Deklarasi Stockholm bagi Indonesia
Indonesia sebagai peserta Konferensi Stockholm mengakui signifikansi deklarasi ini dan mulai mengintegrasikan prinsip-prinsipnya ke dalam hukum nasional. UULH 1982 (yang disahkan 10 tahun setelah Stockholm) mencerminkan adopsi langsung prinsip-prinsip Stockholm, khususnya prinsip tentang hak atas lingkungan yang baik, perlindungan lingkungan sebagai bagian dari pembangunan, dan pertanggungjawaban negara.
4.3 Deklarasi Rio de Janeiro 1992: Konsep Pembangunan Berkelanjutan
Dua puluh tahun setelah Stockholm, Konferensi PBB untuk Lingkungan dan Pembangunan (United Nations Conference on Environment and Development/UNCED) di Rio de Janeiro pada 1992 menghasilkan Deklarasi Rio tentang Lingkungan dan Pembangunan dengan 27 prinsip.
4.3.1 Prinsip-Prinsip Utama Deklarasi Rio
Prinsip 1: Manusia dalam Pusat Pembangunan Berkelanjutan “Manusia berada di pusat perhatian untuk pembangunan berkelanjutan. Mereka berhak mendapatkan kehidupan yang sehat dan produktif dalam keharmonisan dengan alam.”
Prinsip 3: Pembangunan yang Berkelanjutan “Hak untuk pembangunan harus dipenuhi sehingga memenuhi kebutuhan pembangunan dan lingkungan hidup generasi sekarang dan masa depan secara berkeadilan (intergenerational equity).”
Prinsip ini merupakan formulasi resmi konsep pembangunan berkelanjutan dalam hukum internasional, yang sebelumnya hanya ada dalam Laporan Brundtland.
Prinsip 4: Integrasi Lingkungan dalam Pembangunan “Perlindungan lingkungan harus merupakan bagian integral dari proses pembangunan dan tidak dapat dianggap terpisah darinya.”
Prinsip 15: Prinsip Kehati-hatian (Precautionary Principle) “Dimana ada ancaman kerusakan lingkungan yang serius atau permanen, kurangnya kepastian ilmiah penuh tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menunda tindakan efektif biaya untuk mencegah degradasi lingkungan.”
Prinsip ini sangat penting karena mengalihkan beban pembuktian: tidak perlu menunggu kepastian ilmiah 100% untuk mengambil tindakan pencegahan, cukup ada ancaman serius. Ini sangat relevan dalam konteks perubahan iklim dimana kepastian ilmiah mungkin tidak akan pernah 100% sempurna.
Prinsip 16: Prinsip Pencemar Membayar (Polluter Pays Principle) “Otoritas nasional harus mempromosikan internalisasi biaya lingkungan dan penggunaan instrumen ekonomi, dengan mempertimbangkan pendekatan bahwa pencemar harus, dalam prinsip, menanggung biaya pencemaran, dengan mempertimbangkan kepentingan publik.”
Prinsip 22: Pengetahuan Lokal dan Masyarakat Adat “Masyarakat adat dan komunitas lokal memiliki peran penting dalam pengelolaan lingkungan karena pengetahuan dan praktik tradisional mereka.”
Ini merupakan pengakuan resmi atas nilai pengetahuan lokal dan indigenous knowledge dalam pengelolaan lingkungan.
4.3.2 Agenda 21: Rencana Aksi Komprehensif
Selain Deklarasi Rio, konferensi juga menghasilkan Agenda 21, yang merupakan rencana aksi komprehensif untuk mencapai pembangunan berkelanjutan pada abad ke-21. Agenda 21 mencakup:
- Perlindungan atmosfer (isu perubahan iklim dan ozon)
- Pengelolaan sumber daya laut
- Konservasi hutan
- Pertanian berkelanjutan
- Pengelolaan limbah
- Kesejahteraan manusia
- Penguatan peran kelompok utama (anak-anak, perempuan, petani, dll)
Agenda 21 bersifat komprehensif dan terukur, memberikan roadmap konkret untuk implementasi pembangunan berkelanjutan.
4.4 Adopsi Prinsip-Prinsip Internasional dalam Hukum Indonesia
4.4.1 Prinsip-Prinsip Hukum Lingkungan dalam UU PPLH 2009
UU No. 32 Tahun 2009 secara eksplisit mengadopsi prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional dan memformulasikannya dalam konteks Indonesia. Pasal 2 UU PPLH menetapkan 14 asas dalam hukum lingkungan Indonesia:
| No. | Asas | Keterangan |
| 1 | Tanggung Jawab Negara | Negara bertanggung jawab atas pengelolaan LH |
| 2 | Kelestarian dan Keberlanjutan | Intergenerational equity, sustainable development |
| 3 | Keserasian dan Keseimbangan | Keseimbangan aspek ekonomi, sosial, lingkungan |
| 4 | Keterpaduan | Principle of Integration |
| 5 | Manfaat | Memanfaatkan SDA untuk kesejahteraan |
| 6 | Kehati-hatian | Precautionary principle |
| 7 | Keadilan | Keadilan dalam akses dan distribusi manfaat |
| 8 | Ekoregion | Pendekatan berbasis ekoregion |
| 9 | Keanekaragaman Hayati | Konservasi biodiversitas |
| 10 | Pencemar Membayar | Polluter-pays principle |
| 11 | Partisipatif | Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan |
| 12 | Kearifan Lokal | Menggunakan pengetahuan lokal |
| 13 | Tata Kelola Pemerintahan Baik | Good governance, transparansi, akuntabilitas |
| 14 | Otonomi Daerah | Desentralisasi kewenangan lingkungan |
Keempatbelas asas ini menunjukkan adopsi yang komprehensif dari prinsip-prinsip internasional, disesuaikan dengan konteks Indonesia.
4.4.2 Konvensi Internasional yang Diratifikasi Indonesia
Selain melalui undang-undang nasional, Indonesia mengadopsi prinsip-prinsip internasional juga melalui ratifikasi konvensi-konvensi internasional, termasuk:
- Convention on Biological Diversity (CBD) – untuk konservasi keanekaragaman hayati
- United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) – untuk mitigasi perubahan iklim
- Kyoto Protocol (UU No. 17 Tahun 2004) – untuk pengurangan emisi GRK
- Montreal Protocol – untuk perlindungan lapisan ozon
- Basel Convention – untuk pengendalian perpindahan limbah berbahaya
- MARPOL – untuk perlindungan lingkungan laut
Ratifikasi ini memiliki implikasi yuridis: konvensi yang telah diratifikasi menjadi bagian dari hukum nasional Indonesia dan harus diimplementasikan melalui peraturan dan kebijakan nasional.
4.5 Prinsip-Prinsip Hukum Lingkungan Internasional: Analisis Mendalam
4.5.1 Prinsip Kehati-hatian (Precautionary Principle)
Konsep: Jika ada ancaman kerusakan lingkungan yang serius atau permanen, tidak boleh menunggu kepastian ilmiah penuh untuk mengambil tindakan pencegahan.
Implikasi Praktis: – Perusahaan yang ingin melakukan kegiatan yang mungkin merugikan lingkungan harus membuktikan bahwa kegiatan tersebut aman (reverse burden of proof) – AMDAL dan instrumen lingkungan lainnya harus disiapkan sebelum kegiatan dimulai – Pencegahan (prevention) lebih diutamakan daripada remediation (perbaikan)
Tantangan Implementasi di Indonesia: – Sering terjadi tarik-ulur antara precaution dengan “kepastian ilmiah”—investor sering mengatakan “tidak ada bukti ilmiah yang pasti bahwa kegiatan saya berbahaya” – Penelitian ilmiah memerlukan waktu dan biaya, sementara investasi memiliki timeline yang ketat – Keputusan administratif yang menerapkan precautionary principle sering digugat di pengadilan tata usaha negara
4.5.2 Prinsip Pencemar Membayar (*Polluter Pays Principle**)
Konsep: Pencemar/perusak harus menanggung biaya dari pencemaran/kerusakan yang ditimbulkan, termasuk biaya pencegahan, pengurangan, dan perbaikan dampak.
Manifestasi Praktis: – Ganti rugi: Pencemar harus membayar ganti rugi kepada korban – Biaya pemulihan lingkungan: Pencemar harus membiayai restorasi lingkungan yang rusak – Internalisasi biaya eksternal: Harga produk harus mencerminkan biaya lingkungan yang sesungguhnya
Operasionalisasi di Indonesia: – UU PPLH Pasal 87-91 mengatur ganti rugi perdata – Pasal 88 mengatur pertanggungjawaban mutlak (strict liability) – Beberapa putusan pengadilan telah menghukum perusahaan untuk membayar miliaran rupiah sebagai ganti rugi dan biaya pemulihan
Tantangan: – Perhitungan nilai lingkungan yang rusak sangat kompleks—bagaimana menilai kepunahan spesies atau kerusakan ekosistem? – Kemampuan membayar pencemar sering menjadi masalah—perusahaan yang sudah bangkrut tidak dapat membayar – Implementasi seringkali tertinggal di belakang realisasi kerusakan
4.5.3 Prinsip Integrasi (Principle of Integration)
Konsep: Pertimbangan lingkungan harus diintegrasikan dalam semua aspek pengambilan keputusan pembangunan, bukan dianggap sebagai isu terpisah.
Implikasi: – Rencana pembangunan (RPJP, RPJM) harus mempertimbangkan RPPLH – Investasi pembangunan harus dievaluasi dampak lingkungannya sejak tahap perencanaan – Setiap sektor (pertanian, industri, transportasi) harus mengintegrasikan pertimbangan lingkungan
Status Implementasi: – Secara formal, integrasi ini sudah diatur dalam UU PPLH dan UU RPJP/RPJM – Namun dalam praktik, sering terjadi “lip service”—lingkungan disebutkan dalam dokumen tetapi tidak benar-benar diintegrasikan dalam pengambilan keputusan – Konflik antara target pembangunan ekonomi dengan perlindungan lingkungan masih sering terjadi, dengan pembangunan ekonomi cenderung menjadi prioritas
4.5.4 Prinsip Keadilan Antargenerasi (Intergenerational Equity Principle)
Konsep: Generasi sekarang tidak boleh memanfaatkan sumber daya alam dengan sedemikian rupa sehingga mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Implikasi Filosofis: – Sumber daya alam bukan milik pribadi generasi sekarang, tetapi amanat untuk diwariskan kepada generasi mendatang – Pengurangan sumber daya alam harus diimbangi dengan konservasi dan renewable resources – Degradasi lingkungan yang bersifat irreversible harus dihindari atau diminimalkan
Implementasi Praktis: – Pembatasan eksplorasi sumber daya tidak terbarukan (non-renewable resources) – Kewajiban untuk melakukan rehabilitasi lahan yang rusak – Pendekatan pengelolaan SDA yang sustainable dan tidak menguras potensi untuk generasi mendatang
Tantangan: – Konsep ini berbentrok dengan paradigma ekonomi konvensional yang memprioritaskan pertumbuhan ekonomi sekarang – Sulit mengukur “kebutuhan generasi mendatang” karena teknologi akan terus berkembang – Diskonto temporal (time discounting) dalam analisis ekonomi cenderung mengabaikan nilai masa depan
V. BASIS KONSTITUSIONAL PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DI INDONESIA
5.1 Pasal 28H Ayat (1) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
Basis konstitusional paling penting untuk perlindungan lingkungan di Indonesia adalah Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
5.1.1 Signifikansi Konstitusional
Pasal ini merupakan hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh Konstitusi. Hal ini memiliki implikasi fundamental:
- Hak fundamental: Hak atas lingkungan hidup bukan hanya kewajiban etis atau kebijakan yang dapat berubah-ubah, tetapi hak fundamental yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights)
- Hak yang positif: Pasal 28H mengakui tidak hanya “hak untuk tidak diganggu” (negatif right) tetapi juga hak atas lingkungan yang baik (positif right), yang berarti negara harus mengambil tindakan positif untuk menyediakan lingkungan yang baik
- Hak untuk masa depan: Frasa “lahir dan batin” mengakui bahwa hak atas lingkungan mencakup dimensi fisik (kesehatan tubuh) dan mental (kesejahteraan spiritual)
5.1.2 Sejarah Perumusan
Pasal 28H merupakan hasil dari Amandemen Kedua UUD 1945 pada 2000, yang merupakan perluasan signifikan dari UUD 1945 original. Dalam UUD 1945 original, isu lingkungan tidak secara eksplisit disebutkan. Penambahan Pasal 28H mencerminkan evolusi pemahaman tentang hak asasi manusia dalam konteks Indonesia modern yang menghadapi tantangan lingkungan yang semakin serius.
5.2 Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945: Penguasaan Sumber Daya Alam oleh Negara
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Pasal ini memberikan landasan konstitusional untuk penguasaan negara atas sumber daya alam Indonesia.
5.2.1 Konsep “Dikuasai oleh Negara”
Frasa “dikuasai oleh negara” (staatsbeheersing, state ownership/control) memiliki makna khusus:
- Bukan berarti negara adalah pemilik absolut yang dapat menggunakan SDA semau-maunya
- Berarti negara memiliki kewajiban untuk mengelola SDA untuk kepentingan rakyat
- Negara berfungsi sebagai wali amanat (custodian) SDA untuk ketentraman dan kesejahteraan rakyat
- Individu atau perusahaan dapat memiliki hak untuk memanfaatkan SDA, tetapi selalu dalam batas-batas yang ditetapkan negara demi kepentingan publik
5.2.2 Asas “Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat”
Frasa “dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (voor het grodmogelijks welvaart der bevolking) memberikan tujuan dan batasan bagi pemanfaatan SDA:
- Pemanfaatan SDA harus diarahkan untuk kemakmuran rakyat secara luas, bukan untuk kepentingan pribadi atau sekelompok kecil
- Manfaat SDA harus didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat
- Pemanfaatan harus berkelanjutan sehingga rakyat dapat terus menikmati manfaatnya di masa depan
5.3 Konsep Green Constitutionalism (Konstitusionalisme Hijau)
Integrasi Pasal 28H (hak atas lingkungan) dengan Pasal 33 (penguasaan sumber daya alam) membentuk dasar untuk konsep Green Constitutionalism atau Konstitusionalisme Hijau di Indonesia.
5.3.1 Pengertian Green Constitutionalism
Green Constitutionalism adalah kerangka konstitusional yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai nilai fundamental dalam sistem hukum negara, bukan hanya sebagai kebijakan yang dapat berubah.
Elemen-elemen Green Constitutionalism di Indonesia mencakup:
- Pengakuan lingkungan sebagai HAM (Pasal 28H)
- Tanggung jawab negara untuk melindungi lingkungan (derivasi dari Pasal 33)
- Prinsip pembangunan berkelanjutan yang mengintegrasikan perlindungan lingkungan dengan pembangunan ekonomi
- Prinsip keadilan antargenerasi yang mengikat generasi sekarang untuk menjaga lingkungan bagi generasi mendatang
- Prinsip partisipasi publik dalam pengambilan keputusan lingkungan
5.3.2 Implementasi Green Constitutionalism di Indonesia
Implementasi Green Constitutionalism memerlukan dua langkah strategis:
Pertama, memberikan tugas kepada negara untuk memelihara lingkungan yang bersih dan sehat.
Ini berarti negara tidak hanya berperan sebagai “regulator” yang membuat aturan, tetapi juga sebagai “steward” atau “guardian” yang secara aktif: – Melindungi lingkungan dari kerusakan – Melakukan restorasi lingkungan yang rusak – Memastikan akses masyarakat terhadap lingkungan yang baik – Melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya lingkungan
Kedua, mengakui dan melindungi hak-hak individual dan kolektif atas lingkungan yang baik.
Ini termasuk: – Hak untuk hidup dalam lingkungan yang tidak tercemar – Hak untuk informasi tentang lingkungan (right to environmental information) – Hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan lingkungan – Hak untuk mengajukan gugatan jika hak lingkungan dilanggar
5.3.3 Tantangan dalam Implementasi Green Constitutionalism
Meskipun dasar konstitusional kuat, implementasi Green Constitutionalism di Indonesia masih menghadapi tantangan:
- Konflik dengan kepentingan ekonomi jangka pendek: Banyak keputusan pembangunan yang mengabaikan Pasal 28H demi pertumbuhan ekonomi yang cepat
- Kapasitas kelembagaan yang terbatas: Lembaga pemerintah seringkali tidak memiliki kapasitas (SDM, anggaran, teknologi) untuk mengimplementasikan perlindungan lingkungan secara efektif
- Kesadaran publik yang masih rendah: Banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa mereka memiliki hak konstitusional atas lingkungan yang baik
- Praktik korupsi dan kolusi: Sering terjadi kasus dimana pejabat pemerintah berkolusi dengan investor untuk mengabaikan regulasi lingkungan demi keuntungan pribadi
VI. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN DI INDONESIA
6.1 Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Lingkungan
Sistem hukum lingkungan Indonesia terdiri dari berbagai tingkat dan jenis peraturan, membentuk hierarki sesuai UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan:
| Tingkat | Jenis Peraturan | Contoh |
| 1. Konstitusi | UUD 1945 | Pasal 28H, Pasal 33 |
| 2. Undang-Undang | UU PPLH, UU Cipta Kerja, UU Sektoral | UU 32/2009, UU 41/1999 (Kehutanan) |
| 3. Peraturan Pemerintah | PP tentang RPPLH, Baku Mutu, Limb | PP 26/2025 |
| 4. Peraturan Menteri | PerMen LH tentang standar, baku mutu | PerMen KLHK 11/2025 |
| 5. Peraturan Daerah | Perda tentang lingkungan provinsi/kab | Perda Prov Jawa Timur tentang PPLH |
| 6. Keputusan Menteri/Gubernur | Keputusan administratif | SK Menteri tentang AMDAL |
6.2 Undang-Undang Utama Bidang Lingkungan
6.2.1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang induk yang mengatur keseluruhan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Indonesia. UU ini:
- Mengatur enam komponen PPLH: perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, penegakan hukum
- Menetapkan 14 asas hukum lingkungan
- Mengatur instrumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, KLHS)
- Mengatur penyelesaian sengketa lingkungan (jalur administrasi, perdata, pidana)
- Mengatur partisipasi masyarakat dan akses informasi lingkungan
6.2.2 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023)
Mengubah 27 pasal, menambah 4 pasal, dan menghapus 10 pasal UU PPLH. Perubahan signifikan mencakup:
- Perubahan dari “izin lingkungan” menjadi “persetujuan lingkungan”
- Sentralisasi pengawasan ke pemerintah pusat
- Penghapusan “gugatan administratif” dalam sengketa lingkungan
- Penghapusan frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” dalam Pasal 88 tentang strict liability
- Perubahan prosedur AMDAL yang dipercepat
Perubahan ini menuai kritik karena dianggap melemahkan perlindungan lingkungan demi kemudahan berusaha.
6.2.3 Undang-Undang Sektoral yang Terkait Lingkungan
Beberapa undang-undang sektoral juga memiliki dimensi lingkungan yang signifikan:
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan – mengatur pengelolaan hutan
- UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil – melindungi wilayah pesisir
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang – perencanaan tata ruang yang mempertimbangkan lingkungan
- UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan – konservasi sumber daya perikanan
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – melindungi konsumen dari produk berbahaya bagi lingkungan
- UU No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga – mengendalikan pertumbuhan penduduk
6.3 World Conservation Strategy (1980) dan Signifikansinya
World Conservation Strategy (WCS) dibuat oleh International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), bersama United Nations Environment Program (UNEP) dan World Wildlife Fund (WWF) pada 1980. WCS memberikan kerangka konseptual untuk konservasi berbasis ilmu pengetahuan dengan tiga tujuan utama:
- Memelihara proses ekologi yang esensial dan sistem penyangga kehidupan (essential ecological processes and life support systems)
- Mengawetkan keanekaragaman jenis (preserve genetic diversity)
- Menjamin pemanfaatan yang berkelanjutan dari spesies dan ekosistem (sustainable utilization of species and ecosystems)
WCS menekankan bahwa konservasi bukan tentang “preservation” (menjaga alam tetap “murni” tanpa manusia), tetapi tentang “conservation” (memanfaatkan sambil menjaga keberlanjutan).
VII. TANTANGAN IMPLEMENTASI DAN REKOMENDASI STRATEGIS
7.1 Tantangan Utama Implementasi Hukum Lingkungan Indonesia
7.1.1 Gap antara Norma dan Implementasi
Meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum lingkungan yang relatif komprehensif, terdapat gap signifikan antara norma (what the law says) dengan praktik (what actually happens):
- Banyak AMDAL yang disetujui tetapi implementasinya tidak sesuai dengan rencana
- Izin/persetujuan lingkungan diberikan meskipun ada indikasi dampak negatif
- Pengawasan dan penegakan hukum seringkali lemah
- Kerugian lingkungan terus berlanjut meskipun ada peraturan yang jelas
7.1.2 Konflik Kepentingan antara Pembangunan Ekonomi dan Perlindungan Lingkungan
Ada tension yang fundamental antara target pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan:
- Target PDB yang tinggi seringkali memerlukan eksploitasi sumber daya yang intensif
- Investasi industri berat yang mencemari sulit ditolak karena pertimbangan ekonomi (lapangan kerja, penerimaan pajak)
- Pembangunan infrastruktur besar (bendungan, bandara, pelabuhan) sering merugikan lingkungan tetapi dianggap “perlu” untuk pembangunan
UU Cipta Kerja mencerminkan kemenangan kepentingan ekonomi over perlindungan lingkungan dalam konteks pemulihan ekonomi pasca-COVID.
7.1.3 Keterbatasan Kapasitas Kelembagaan
Pemerintah Indonesia, khususnya di tingkat daerah, seringkali menghadapi keterbatasan kapasitas untuk mengimplementasikan perlindungan lingkungan:
- Keterbatasan SDM: Jumlah dan kualitas petugas lingkungan di daerah masih kurang
- Keterbatasan anggaran: Dana untuk pemantauan, penegakan hukum, dan restorasi lingkungan sering tidak mencukup
- Keterbatasan teknologi: Alat pemantauan kualitas lingkungan masih terbatas di beberapa daerah
- Koordinasi lintas sektor yang lemah: KLHK, pertanian, industri, energi seringkali berjalan sendiri-sendiri
7.1.4 Rendahnya Kesadaran Publik
Banyak masyarakat Indonesia yang belum menyadari hak mereka atas lingkungan hidup yang baik dan sehat atau belum memahami pentingnya perlindungan lingkungan:
- Tingkat literasi lingkungan masih rendah
- Masyarakat sering tidak tahu cara mengajukan keluhan atau gugatan lingkungan
- Pandangan bahwa “pembangunan harus diutamakan” masih kuat di kalangan tertentu
7.1.5 Praktik Korupsi dan Kolusi
Korupsi dan kolusi seringkali melemahkan penegakan hukum lingkungan:
- Pejabat menerima suap untuk memberikan izin meskipun layak ditolak
- Pengawasan tidak dilakukan karena hubungan dekat dengan pengusaha
- Penegakan hukum ditoleransi atau dihentikan karena tekanan politik
VIII. KESIMPULAN
Hukum lingkungan Indonesia telah berkembang dari kerangka hukum yang fragmentaris dan sektoral (sebelum 1982) menjadi sistem hukum lingkungan yang komprehensif dan berbasis prinsip-prinsip internasional modern. Basis konstitusional yang kuat (Pasal 28H dan Pasal 33 UUD 1945), kerangka perundang-undangan yang luas, dan adopsi prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional menunjukkan komitmen Indonesia terhadap perlindungan lingkungan.
Namun, tantangan implementasi yang serius masih menghalangi efektivitas perlindungan lingkungan di lapangan. Gap antara norma hukum dengan praktik implementasi, konflik kepentingan antara pembangunan ekonomi dengan perlindungan lingkungan, keterbatasan kapasitas kelembagaan, dan praktik korupsi masih menjadi hambatan utama.
Untuk meningkatkan efektivitas hukum lingkungan Indonesia, diperlukan pendekatan terintegrasi yang melibatkan strengthening of legal institutions, capacity building untuk pemerintah dan masyarakat, increased public awareness and participation, dan rebalancing antara economic growth dengan environmental protection melalui paradigma pembangunan berkelanjutan. Konsep Green Constitutionalism menawarkan kerangka untuk menempatkan perlindungan lingkungan sebagai nilai fundamental, bukan hanya kebijakan yang dapat berubah-ubah sesuai pressures ekonomi jangka pendek.
Tim Penyusun: Moh Fadli, Moh Rifan, Syahriza Anggoro
Leave a Reply