Pengantar: Hukum Administrasi Daerah

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Februari 2024

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam pengelolaan administrasi negara, di mana pemerintah pusat menangani kebijakan-kebijakan strategis berskala nasional, sementara pemerintah daerah lebih fokus pada urusan pemerintahan yang bersifat lokal. Prinsip otonomi daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Otonomi ini bertujuan untuk meningkatkan kemandirian dan efisiensi pelayanan publik di tingkat lokal, serta mendekatkan pemerintah kepada masyarakat.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *