Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 3 September 2025
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (HAPTUN) merupakan cabang hukum yang mengatur prosedur penyelesaian sengketa antara warga negara dengan badan atau pejabat tata usaha negara terkait tindakan administratif yang diambil pejabat negara. Dalam telaah sejarah, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (HAPTUN) di Indonesia dibentuk sebagai instrumen untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan masyarakat. Latar belakangnya berakar pada konsep negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang menuntut adanya jaminan persamaan kedudukan warga negara serta hubungan yang serasi antara aparatur pemerintahan dan masyarakat. Tujuan utama PTUN adalah mencegah serta menyelesaikan benturan kepentingan yang timbul akibat keputusan atau tindakan pejabat tata usaha negara, menjaga rasa keadilan masyarakat, serta mengawal keteraturan pembangunan nasional.
Dari segi istilah, HAPTUN seringkali digunakan bergantian dengan HATUN, HATUP, HATP, atau HAAN, meskipun maknanya memiliki nuansa berbeda. HAPTUN sendiri dipahami sebagai aturan hukum yang mengatur proses penyelesaian sengketa TUN di pengadilan, mulai dari pengajuan gugatan hingga putusan hakim, termasuk tahapan upaya hukum seperti banding atau kasasi. Dokumen ini juga menegaskan dasar hukum HAPTUN, yakni UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN (yang telah diubah terakhir dengan UU No. 51 Tahun 2009), serta UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
Secara akademik, istilah HAPTUN ini juga dikenal sebagai “Hukum Acara Peradilan Administrasi” atau “Hukum Acara Tata Usaha Pemerintahan”, mencerminkan beragam terminologi yang berkembang di fakultas hukum, menandakan kedekatannya dengan tradisi European continental legal systems
Leave a Reply