Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Januari 2026
Pancasila, dalam esensinya yang paling fundamental, bukan hanya sekadar ideologi negara atau dokumentasi konstitusional, melainkan sebuah sistem filsafat yang komprehensif dan terintegrasi. Sebagai sistem filsafat, Pancasila merepresentasikan hasil dari perenungan yang mendalam oleh para pendiri bangsa mengenai hakikat kehidupan, pengetahuan, dan nilai-nilai yang seharusnya menjadi pegangan hidup bagi bangsa Indonesia[1]. Dalam pengertian ini, Pancasila adalah manifestasi dari khasanah filsafat Indonesia yang dapat disejajarkan dengan ideologi-ideologi besar dunia lain seperti Marxisme, Liberalisme, Kapitalisme, dan Sosialisme, namun dengan karakteristik yang unik dan autentik bagi bangsa Indonesia[2].
Pemahaman tentang Pancasila sebagai sistem filsafat memerlukan pendekatan analitik yang mendalam terhadap tiga dimensi fundamental: dimensi ontologis (berkaitan dengan hakikat keberadaan), dimensi epistemologis (berkaitan dengan cara memperoleh pengetahuan), dan dimensi aksiologis (berkaitan dengan nilai-nilai dan tujuan)[3]. Ketiga dimensi ini tidak terpisah-pisah melainkan terintegrasi dalam satu kesatuan yang harmonis, membentuk sistem filsafat yang kohesif dan relevan untuk membimbing kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Esai ini mengkaji Pancasila dari perspektif filsafat, menganalisis tiga dimensi filosofis Pancasila secara mendalam, menjelaskan bagaimana Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki struktur hierarki piramidal yang logis dan sistematis, serta mengidentifikasi relevansi Pancasila sebagai filsafat praktis yang dapat dijadikan pedoman hidup sehari-hari di tengah tantangan era modern.
1. Pengertian Filsafat dan Karakteristiknya
1.1 Definisi dan Asal Muasal Filsafat
Istilah “filsafat” berasal dari bahasa Yunani, “philos” atau “philein” yang berarti cinta atau teman, dan “sophos” yang artinya kebijaksanaan[4]. Secara sederhana, filsafat berarti “cinta kepada kebijaksanaan” atau “teman kebijaksanaan” (wisdom). Istilah “philosophos” pertama kali digunakan oleh Pythagoras (572-497 SM) untuk menunjukkan dirinya sebagai pecinta kebijaksanaan (lover of wisdom), bukan kebijaksanaan itu sendiri[5].
Mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep yang bermanfaat bagi peradaban manusia[6]. Berbagai tokoh filsuf telah memberikan definisi filsafat yang berbeda-beda sesuai dengan perspektif mereka:
- Plato (427-347 SM): Filsafat adalah pengetahuan tentang segala yang ada atau ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli[7].
- Aristoteles (384-322 SM): Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran, yang di dalamnya terkandung ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika, atau filsafat menyelidiki sebab dan asas segala benda[8].
- Marcus Tullius Cicero (106-43 SM): Filsafat adalah pengetahuan tentang sesuatu yang mahaagung dan usaha-usaha untuk mencapainya[9].
1.2 Ciri-Ciri Pemikiran Filosofis
Pemikiran filosofis memiliki karakteristik yang membedakannya dari cara berpikir biasa atau ilmu pengetahuan empiris. Ada empat ciri utama pemikiran filosofis[10]:
Pertama, Rasional: Pemikiran filosofis harus logis, runtut, dan dapat diterima oleh akal. Kesimpulan yang ditarik harus didukung oleh alasan-alasan yang kuat dan dapat diverifikasi melalui nalar.
Kedua, Radikal: Pemikiran filosofis tidak berhenti pada fakta empiris belaka, tetapi menggali hingga ke hal-hal yang terdalam dan fundamental. Filosofi mencari akar dari segala sesuatu, mengajukan pertanyaan “mengapa?” dan “bagaimana?” secara terus-menerus.
Ketiga, Kritis: Pemikiran filosofis senantiasa mempertanyakan segala sesuatu, termasuk asumsi-asumsi yang diterima secara umum. Sikap kritis ini diperlukan untuk menemukan kebenaran yang sesungguhnya.
Keempat, Komprehensif: Pemikiran filosofis harus menyeluruh, tidak parsial. Tidak hanya berdasarkan pada fakta-fakta khusus dan individual saja yang kemudian hanya sampai pada kesimpulan yang khusus dan individual, melainkan harus sampai pada kesimpulan yang bersifat umum, universal, dan sistematis[11].
1.3 Tiga Cabang Pokok Filsafat
Dalam tradisi filsafat Barat, filsafat umumnya dibagi menjadi tiga cabang pokok yang fundamental[12]:
Pertama, Ontologi: Adalah filsafat pokok yang menelaah “prinsip pertama” (the first principle). Objek material ontologi adalah segala sesuatu yang ada/being/wujud. Pendekatan dalam ontologi adalah menemukan hakikat kenyataan. Ontologi menanyakan: Apa yang sesungguhnya ada? Apa hakikat dari eksistensi? Apa asal-usul segala sesuatu yang ada?
Kedua, Epistemologi: Adalah teori pengetahuan yang membicarakan sumber, struktur, dan terjadinya pengetahuan serta mengkaji kevalidan/kebenaran pengetahuan. Epistemologi menanyakan: Bagaimana kita bisa mengetahui sesuatu? Apa sumber pengetahuan yang dapat diandalkan? Bagaimana cara kita membedakan pengetahuan yang benar dari yang salah?
Ketiga, Aksiologi: Adalah filsafat nilai yang membahas tentang nilai-nilai material dan immaterial. Aksiologi menanyakan: Apa yang bernilai dalam hidup? Apa tujuan hidup manusia? Bagaimana seharusnya manusia bertindak dan membuat pilihan?
2. Pengertian Filsafat Pancasila dan Konsep “Phobia Pancasila”
2.1 Definisi Filsafat Pancasila
Filsafat Pancasila dapat didefinisikan sebagai refleksi kritis dan rasional tentang Pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh[13]. Pancasila dikatakan sebagai filsafat karena Pancasila merupakan hasil kontemplasi yang mendalam yang dilakukan oleh founding fathers Indonesia, yang dituangkan dalam suatu sistem berpikir atau filsafat[14].
Pancasila dapat didefinisikan juga sebagai hasil berpikir atau pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai kenyataan, norma-norma dan nilai-nilai yang benar, adil, bijaksana, dan paling sesuai dengan kehidupan dan kepribadian bangsa Indonesia[15]. Dengan demikian, Filsafat Pancasila juga dapat bermakna pembahasan Pancasila sampai pada hakikat terdalam, yaitu pembahasan Pancasila hingga hakikat Pancasila yang bersifat esensial, absolut, umum, universal, tetap dan tidak berubah[16].
Filsafat Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat praktis, karena Pancasila dapat dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (way of life)[17]. Ini berarti bahwa Filsafat Pancasila bukan hanya teori abstrak semata, melainkan memiliki aplikabilitas nyata dalam kehidupan konkret masyarakat Indonesia.
Dalam hal objek material dan formal, Filsafat Pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut: Objek formal dari filsafat Pancasila adalah filsafat (cara berpikir filosofis), sedang objek material dari filsafat Pancasila adalah Pancasila itu sendiri[18]. Dengan demikian, Filsafat Pancasila adalah filsafat yang menjadikan Pancasila sebagai objeknya, menganalisis Pancasila dengan menggunakan metode-metode filosofis yang ketat dan sistematis.
2.2 Pancasila Sebagai “Living Ideology” dan Fenomena “Phobia Pancasila”
Pancasila adalah ideologi yang hidup dan dinamis yang seharusnya berkembang sesuai dengan tantangan zaman sambil tetap mempertahankan nilai-nilai fundamental. Seperti yang diungkapkan oleh Notonagoro, “Pancasila merupakan azas pandangan dunia, suatu azas pandangan hidup, buah hasil perenungan jiwa yang mendalam, buah hasil penelaahan cipta yang teratur dan seksama di atas basis pengetahuan dan pengalaman hidup yang luas dan mendalam[19].”
Namun, pasca-Reformasi, Pancasila mengalami degradasi yang disebut sebagai “Phobia Pancasila”. Fenomena ini terjadi karena pada zaman Orde Baru, Pancasila digunakan sebagai legitimasi konstitusional bagi praktik “otoritarianisme” Presiden Soeharto[20]. Penggunaan Pancasila secara sepihak oleh rezim otoritarian untuk membenarkan pelanggaran hak asasi manusia, korupsi, dan tindakan-tindakan diktatorial telah menciptakan persepsi negatif terhadap Pancasila di kalangan masyarakat luas[21].
Konsekuensi dari “Phobia Pancasila” ini adalah masyarakat mulai merasakan dan menghadapi permasalahan-permasalahan yang mengancam keutuhan bernegara, seperti[22]: – Ancaman disintegrasi dari pelbagai wilayah di Indonesia – Intoleransi yang didasarkan pada ras, etnis, dan sentimen agama – Praktik korupsi yang semakin menyebar sejak era desentralisasi – Gerakan yang mendesak diganti ideologi Pancasila dengan ideologi lainnya
Oleh karena itu, revitalisasi dan pemahaman mendalam terhadap Pancasila sebagai sistem filsafat menjadi semakin penting dan mendesak untuk dilakukan.
3. Konstruksi Sistem Filsafat Pancasila
3.1 Sistem dan Filsafat sebagai Kesatuan Integral
Menurut Shrode dan Don Voich, sistem diartikan sebagai “suatu kesatuan bagian-bagian; bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri; saling berhubungan, saling ketergantungan; kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan bersama (tujuan sistem); dan terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks[23].” Dalam konteks Pancasila, sistem merujuk pada bagaimana lima sila Pancasila membentuk satu kesatuan yang terintegrasi, di mana setiap sila memiliki fungsi sendiri namun saling terkait dan bersama-sama mencapai tujuan untuk membimbing kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kombinasi antara “Sistem” dan “Filsafat” menghasilkan suatu konstruksi yang unik: Pancasila sebagai sistem filsafat berarti Pancasila adalah hasil dari pemikiran filosofis yang sistematis dan terintegrasi, bukan kumpulan ide-ide yang terpisah-pisah. Pancasila merepresentasikan satu pandangan hidup yang utuh, yang mencakup dimensi ontologis, epistemologis, dan aksiologis secara seimbang[24].
3.2 Proses Konstruksi Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Pancasila, dalam kualitasnya sebagai sistem filsafat, dibentuk melalui proses yang melibatkan tiga tahap:
Pertama, Abstraksi: Nilai-nilai yang berasal dari budaya, tradisi, dan pengalaman hidup bangsa Indonesia diekstrak dan diabstraksi menjadi prinsip-prinsip universal yang dapat diterima oleh semua elemen masyarakat.
Kedua, Refleksi: Prinsip-prinsip ini kemudian direfleksikan secara kritis dan rasional untuk memastikan konsistensi logis dan koherensi internal dalam sistem filsafat.
Ketiga, Teorisasi: Hasil dari refleksi kemudian diteoritisasikan menjadi sistem pengetahuan yang terstruktur dan sistematis—Pancasila sebagai sistem filsafat[25].
Proses ini menunjukkan bahwa Pancasila bukan sekadar produk impor dari luar, melainkan hasil dari pemikiran mendalam tentang nilai-nilai yang berasal dari budaya bangsa Indonesia itu sendiri.
4. Dimensi Ontologis Pancasila
4.1 Hakikat dan Landasan Ontologis
Dimensi ontologis Pancasila digali dari essensi dalam setiap sila dari Pancasila itu sendiri[26]. Ontologi berkaitan dengan penyelidikan tentang hakikat atau eksistensi—apa yang sesungguhnya ada dan mengapa ada. Secara ontologis, penyelidikan Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila dan bagaimana sila-sila tersebut berhubungan dengan realitas keberadaan bangsa Indonesia[27].
Dimensi ontologis Pancasila tergambar dalam sistem pengetahuan yang mendasari perjalanan sebuah bangsa[28]. Pancasila mengakui bahwa bangsa Indonesia adalah entitas yang beragam namun bersatu, terdiri dari berbagai elemen (agama, etnis, budaya, bahasa) yang memiliki kesamaan fundamental dalam hal kemanusiaan, keterhubungan sosial, dan aspirasi bersama untuk hidup damai dan sejahtera.
4.2 Hirarkis Piramidal Pancasila dan Hubungan Ontologis Antar Sila
Salah satu karakteristik unik dari Pancasila adalah struktur hierarkinya yang piramidal. Dalam susunan hierarki dan piramidal ini, sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis dari semua sila lainnya—kemanusiaan, persatuan Indonesia, kerakyatan, dan keadilan sosial[29].
Struktur hirarkis piramidal Pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut[30]:
Sila Pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa) menjadi fondasi ontologis seluruh sistem filsafat Pancasila. Hakikat adanya Tuhan adalah ada karena dirinya sendiri; Tuhan adalah causa prima—sebab pertama dari segala sesuatu. Oleh karena itu, segala sesuatu yang ada, termasuk manusia, ada karena diciptakan Tuhan atau manusia ada sebagai akibat adanya Tuhan[31].
Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab): Karena manusia ada sebagai akibat dari adanya Tuhan, maka manusia adalah makhluk yang bernilai dan bermartabat. Manusia adalah subjek pendukung pokok negara, karena negara adalah lembaga kemanusiaan—negara adalah persekutuan hidup bersama yang anggotanya adalah manusia[32].
Sila Ketiga (Persatuan Indonesia): Dengan demikian, negara adalah akibat adanya manusia yang bersatu. Manusia tidak bisa hidup sendiri; mereka membutuhkan ikatan bersama, kesepakatan, dan visi kolektif untuk membangun kehidupan bersama.
Sila Keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan): Terbentuklah persekutuan hidup bersama yang disebut rakyat. Rakyat adalah totalitas individu-individu dalam negara yang bersatu. Pengambilan keputusan dalam negara harus dilakukan melalui musyawarah dan mufakat yang menghormati kesetaraan dan kebijaksanaan bersama[33].
Sila Kelima (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia): Keadilan adalah tujuan dari lembaga hidup bersama yang disebut negara. Keadilan sosial merupakan akibat logis dari akui hadirnya manusia yang setara, bersatu, dan membuat keputusan bersama untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi semua[34].
Struktur hierarki piramidal ini menunjukkan bahwa setiap sila Pancasila saling meliputi dan dijiwai oleh sila di atasnya, menciptakan sistem ontologis yang logis, kohesif, dan terintegrasi dengan sempurna[35].
5. Dimensi Epistemologis Pancasila
5.1 Pengetahuan dan Sumber Pancasila
Dimensi epistemologis Pancasila digali dari essensi dalam setiap sila dari Pancasila itu sendiri[36]. Secara epistemologis, kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan[37]. Pancasila sebagai sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan sistem pengetahuan. Ini berarti Pancasila telah menjadi suatu belief system, sistem cita-cita, dan menjadi suatu ideologi[38].
Sumber pengetahuan Pancasila adalah nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia sendiri[39]. Pancasila digali dari budaya, tradisi, adat-istiadat, dan pengalaman hidup kolektif bangsa Indonesia yang telah berkembang selama berabad-abad. Dengan demikian, Pancasila bukan merupakan produk pemikiran abstrak yang tidak memiliki akar dalam realitas kehidupan masyarakat, melainkan hasil dari integrasi sistematis nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia[40].
5.2 Struktur Epistemologis Pancasila
Sebagai sistem pengetahuan, Pancasila memiliki susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-sila Pancasila maupun isi arti dari sila-sila Pancasila itu[41]. Pancasila harus memiliki unsur rasionalitas terutama dalam kedudukannya sebagai sistem pengetahuan. Ini berarti bahwa Pancasila dapat dijustifikasi secara rasional—nilai-nilainya dapat dijelaskan, diargumentasikan, dan dipertahankan melalui penalaran logis[42].
Dasar epistemologis Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologis Pancasila, yaitu hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial[43]. Sebagai suatu paham epistemologi, Pancasila mendasarkan pada pandangannya bahwa ilmu pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakkan pada kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religius dalam upaya untuk mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan yang mutlak dalam hidup manusia[44].
Ini adalah karakteristik unik epistemologi Pancasila: pengetahuan tidak dipandang sebagai sesuatu yang netral dari nilai, melainkan pengetahuan harus selalu dipertimbangkan dalam konteks etika, moralitas, dan kepercayaan religius. Pengetahuan yang diperoleh harus berkontribusi pada pengembangan kehidupan manusia yang lebih baik, lebih adil, dan lebih beradab[45].
6. Dimensi Aksiologis Pancasila
6.1 Nilai dan Aksiologi Pancasila
Dimensi aksiologi filsafat Pancasila menelisik lebih dalam nilai-nilai kearifan dalam Pancasila sebagai dasar tindakan[46]. Aksiologi adalah ilmu tentang nilai atau teori nilai. Secara aksiologis, kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat Pancasila sebagai suatu sistem nilai[47]. Pancasila sebagai sistem filsafat pada hakikatnya juga merupakan sistem nilai. Ini berarti Pancasila telah menjadi suatu value system, sistem tujuan, dan menjadi suatu ideologi[48].
Pancasila harus memiliki unsur normativitas terutama dalam kedudukannya sebagai sistem nilai. Ini berarti bahwa nilai-nilai Pancasila memiliki kekuatan normatif untuk mengarahkan dan mengatur perilaku manusia. Nilai-nilai tersebut bukan sekadar pernyataan deskriptif tentang apa yang ada, melainkan pernyataan normatif tentang apa yang seharusnya ada dan bagaimana manusia seharusnya berperilaku[49].
6.2 Nilai-Nilai Fundamental dalam Setiap Sila
Setiap sila Pancasila mengandung nilai-nilai fundamental yang khas:
Sila Pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa): Mengandung nilai monoteis, spiritual, kekudusan, dan sakral. Nilai-nilai ini menunjukkan bahwa fondasi hidup manusia adalah kesadaran akan kehadiran dan kekuasaan Tuhan[50].
Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab): Mengandung nilai martabat, harga diri, kebebasan, dan tanggung jawab. Nilai-nilai ini mengakui bahwa setiap manusia memiliki harkat dan martabat yang harus dihormati dan dilindungi[51].
Sila Ketiga (Persatuan Indonesia): Mengandung nilai solidaritas dan kesetiakawanan. Nilai-nilai ini menekankan pentingnya ikatan bersama, rasa keterlibatan dalam komunitas nasional, dan kesediaan untuk berkorban demi kepentingan kolektif[52].
Sila Keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan): Mengandung nilai demokrasi, musyawarah, mufakat, dan partisipasi. Nilai-nilai ini menekankan pentingnya keterlibatan aktif rakyat dalam pengambilan keputusan[53].
Sila Kelima (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia): Mengandung nilai keadilan distributif, kesejahteraan sosial, dan keseimbangan antara hak individu dan tanggung jawab sosial[54].
6.3 Aksiologi Pancasila sebagai Sistem Nilai Holistik
Dasar aksiologis Pancasila pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dengan dasar ontologis dan epistemologis Pancasila, yaitu hakikat sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial serta cara pandang dan cara berpikir bangsa Indonesia yang mengutamakan nilai-nilai moral dan kearifan lokal[55].
Sebagai suatu paham aksiologi, Pancasila mendasarkan pada pandangannya bahwa nilai-nilai yang ada dalam kehidupan manusia harus sesuai dengan kodrat manusia serta moralitas religius dalam upaya untuk mencapai suatu tingkatan kebahagiaan yang mutlak dalam hidup manusia[56]. Dengan demikian, tujuan aksiologis Pancasila bukan hanya untuk mencapai kepuasan material semata, melainkan pencapaian kebahagiaan spiritual dan moral yang mengintegrasikan kehidupan individu dengan kehidupan kolektif[57].
7. Pancasila Sebagai Weltanschauung dan Philosophische Grondslag
7.1 Konsep Weltanschauung (Pandangan Dunia)
Soekarno menggunakan dua istilah untuk menggambarkan Pancasila: “Weltanschauung” dan “Philosophische Grondslag.” Weltanschauung adalah bahasa Jerman yang biasa diterjemahkan dalam bahasa Inggris dengan “worldview” dan dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai “pandangan dunia[58].”
Weltanschauung atau worldview atau pandangan tentang dunia pada prinsipnya berbicara tentang totalitas eksistensi kehidupan itu sendiri—seperti apa hakikat dunia kehidupan kita? Bagaimana dunia kehidupan kita berfungsi atau teratur? Ini adalah pertanyaan ontologis fundamental[59].
Selain itu, pandangan tentang dunia juga berkaitan dengan penjelasan atas realitas kehidupan kita dari masa lalu dan masa depan—bagaimana dunia kehidupan kita ini pada mulanya terjadi, dan setelah kehidupan ini kemana kita akan pergi? Ini berkaitan dengan dimensi historis dan teleologis dari pandangan dunia[60].
Unsur keempat dari pandangan dunia adalah bahwa pandangan dunia dihubungkan dengan pemberian makna dalam hidup. Doret de Ruyter dan Siebren Miedema membuat perbedaan antara “makna hidup” (meaning of life) dan “makna dalam hidup” (meaning in life). Keduanya adalah pertanyaan eksistensial yang menjadi inti dari setiap weltanschauung[61].
7.2 Pancasila Sebagai Philosophische Grondslag
Philosophische Grondslag adalah istilah Belanda yang berarti “dasar filsafat” atau “landasan filosofis.” Sebagai philosophische grondslag, Pancasila berfungsi sebagai dasar filsafat negara yang memberikan alasan filosofis bagi berdirinya negara Indonesia[62]. Filosofis grondslag menunjukkan bahwa setiap produk hukum di Indonesia harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Dengan demikian, pengertian Soekarno yang memandang Pancasila sebagai Weltanschauung dan sekaligus sebagai Philosophische Grondslag menunjukkan bahwa Pancasila memiliki dua fungsi: pertama, sebagai pandangan hidup yang memberikan makna dan arah kepada kehidupan bangsa; kedua, sebagai dasar filsafat yang memberi justifikasi rasional dan filosofis bagi berdirinya negara[63].
Pancasila sebagai scientific worldview yang terintegrasi dengan philosophische grondslag menjadi ideologi negara yang tidak hanya bersifat material, melainkan juga moral dan spiritual[64]. Dengan Pancasila, negara Indonesia merdeka merefleksikan pengalaman masa lalunya, memproyeksikan masa depannya sendiri, dan memberikan pedoman konkret untuk kehidupan sehari-hari warganya.
8. Pancasila sebagai Filsafat Praktis (Way of Life)
8.1 Fungsi Pancasila sebagai Pedoman Hidup Sehari-hari
Filsafat Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat praktis, karena Pancasila dapat dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (way of life)[65]. Ini berarti bahwa Filsafat Pancasila bukan hanya teori abstrak yang hanya relevan dalam diskusi akademis semata, melainkan memiliki aplikabilitas langsung dalam kehidupan konkret masyarakat Indonesia[66].
Sebagai filsafat praktis, Pancasila mempunyai fungsi dan peranan sebagai pedoman dan pegangan dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi bangsa Indonesia[67]. Ini berarti bahwa nilai-nilai Pancasila harus teraktualisasikan bukan hanya dalam bentuk legislasi atau kebijakan publik, melainkan juga dalam perilaku individu dan hubungan interpersonal sehari-hari[68].
8.2 Praktikalisasi Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat
Pancasila dipraktikkan secara konsisten ke dalam tindakan sehari-hari melalui berbagai cara:
Pertama, dalam kehidupan keluarga: Nilai-nilai Pancasila dapat diwujudkan melalui hubungan yang penuh kasih sayang, saling menghormati, gotong royong, dan pembentukan karakter anak-anak yang bermoral[69].
Kedua, dalam kehidupan masyarakat: Nilai-nilai Pancasila dapat diwujudkan melalui kegiatan-kegiatan sosial, kerja sama komunitas, saling membantu dalam menghadapi kesulitan, dan penghormatan terhadap keragaman[70].
Ketiga, dalam kehidupan organisasi dan institusi publik: Pemimpin dan anggota organisasi harus menunjukkan komitmen nyata terhadap nilai-nilai Pancasila dalam pengambilan keputusan, distribusi sumber daya, dan perlakuan terhadap berbagai pihak[71].
Keempat, dalam kehidupan bernegara: Nilai-nilai Pancasila harus terefleksi dalam kebijakan publik, sistem hukum, dan tindakan-tindakan pemerintah yang mengutamakan kepentingan rakyat dan mewujudkan keadilan sosial[72].
9. Tantangan dan Relevansi Pancasila sebagai Sistem Filsafat di Era Modern
9.1 Tantangan Kontemporer terhadap Pancasila
Pancasila sebagai sistem filsafat menghadapi berbagai tantangan di era modern:
Pertama, Globalisasi dan Penetrasi Nilai-Nilai Asing: Globalisasi membawa nilai-nilai universal yang tidak selalu sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai individualistik, materialistik, dan konsumeristik dari budaya Barat dapat menggeser komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila[73].
Kedua, Krisis Kepercayaan terhadap Institusi: Ketika institusi publik dan pemimpin tidak menunjukkan komitmen nyata terhadap nilai-nilai Pancasila, kepercayaan masyarakat akan terkikis. Praktik korupsi, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan menunjukkan ketidaksesuaian antara nilai-nilai Pancasila dan realitas praktik pemerintahan[74].
Ketiga, Fragmentasi Sosial dan Polarisasi: Meningkatnya polarisasi di kalangan masyarakat berdasarkan ideologi, agama, atau kepentingan ekonomi mengancam kesatuan yang dijanjikan oleh Pancasila[75].
Keempat, Upaya untuk Mengganti Pancasila: Ada kelompok-kelompok yang berusaha mengganti Pancasila dengan ideologi atau sistem nilai lainnya, baik berdasarkan agama tertentu maupun ideologi lainnya[76].
9.2 Relevansi Pancasila di Era Digital dan Global
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, Pancasila tetap relevan dan bahkan semakin penting di era modern:
Pertama, Pancasila menawarkan kerangka integrasi yang inklusif: Di tengah fragmentasi dan polarisasi sosial, Pancasila menawarkan nilai-nilai universal yang dapat menjadi platform bersama bagi berbagai elemen masyarakat untuk hidup bersama[77].
Kedua, Pancasila menyediakan pedoman etika yang terintegrasi: Dalam era ketidakpastian nilai dan krisis moral, Pancasila menyediakan sistem etika yang komprehensif yang mencakup dimensi spiritual, kemanusiaan, kolektif, partisipatif, dan keadilan[78].
Ketiga, Pancasila dapat diartikulasikan dalam konteks modern: Nilai-nilai Pancasila tidak merupakan dogma yang tertutup, melainkan dapat terus diinterpretasikan dan diaktualisasikan untuk merespons tantangan kontemporer tanpa mengorbankan prinsip-prinsip fundamentalnya[79].
Keempat, Pancasila menjadi jaminan keberlanjutan negara Indonesia: Dalam konteks ancaman disintegrasi dan separatisme, komitmen terhadap nilai-nilai Pancasila menjadi jaminan bagi keberlanjutan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia[80].
Kesimpulan
Pancasila, dalam essentinya sebagai sistem filsafat, merepresentasikan hasil dari perenungan mendalam para pendiri bangsa mengenai hakikat keberadaan, pengetahuan, dan nilai-nilai yang seharusnya menjadi pegangan hidup bagi bangsa Indonesia. Tiga dimensi filosofis Pancasila—ontologis, epistemologis, dan aksiologis—membentuk sistem yang terintegrasi dan kohesif, memberikan panduan menyeluruh tentang bagaimana bangsa Indonesia seharusnya memahami realitas, mencari kebenaran, dan mewujudkan nilai-nilai dalam kehidupan praktis.
Struktur hierarki piramidal Pancasila menunjukkan logika filosofis yang sempurna: Sila Pertama tentang Ketuhanan menjadi fondasi ontologis, yang kemudian mengimplikasikan pengakuan terhadap Kemanusiaan (Sila Kedua), yang menyebabkan kebutuhan akan Persatuan (Sila Ketiga), yang memerlukan mekanisme pengambilan keputusan yang adil melalui Kerakyatan (Sila Keempat), dengan tujuan akhir untuk mewujudkan Keadilan Sosial (Sila Kelima).
Sebagai philosophische grondslag, Pancasila memberikan dasar filsafat bagi negara Indonesia yang legitimasi normatifnya tidak didasarkan pada kekuatan semata melainkan pada kesepakatan filosofis yang mendalam. Sebagai weltanschauung, Pancasila memberikan panduan tentang bagaimana memahami totalitas kehidupan, dari dimensi ontologis hingga makna eksistensial, dan bagaimana menjalani kehidupan dengan arah dan tujuan yang jelas.
Sebagai filsafat praktis, Pancasila tidak berhenti pada tingkatan teoritis, melainkan menuntut untuk diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai Pancasila harus hidup dalam tindakan nyata warga negara, dalam kebijakan publik, dalam sistem hukum, dan dalam struktur sosial-ekonomi yang adil.
Menghadapi tantangan era modern, Pancasila tetap relevan sebagai sistem filsafat yang dapat membimbing bangsa Indonesia menemukan jati diri, mempertahankan kesatuan dalam keragaman, dan mewujudkan kehidupan yang bermartabat, adil, dan sejahtera. Pemahaman mendalam dan komitmen praktis terhadap Pancasila sebagai sistem filsafat adalah kunci bagi keberlanjutan dan kemajuan bangsa Indonesia di masa depan.
Tim Penyusun: Moh Rifan; Syahriza A.A.; Sayyidatun Nashuha B.; Resa Yuniarsa Hasan.
Leave a Reply