Pancasila sebagai Dasar Negara

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024

Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna yang mendalam dan menjadi pilar utama dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila tidak hanya menjadi fondasi bagi semua hukum yang ada, tetapi juga menjadi sumber dari segala kebijakan yang diambil oleh negara. Makna dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara menggarisbawahi pentingnya nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila, yakni Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan, sebagai pedoman utama dalam membangun tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Bagian ini mendalami kedudukan Pancasila sebagai landasan hukum tertinggi di Indonesia, diantaranya

Pertama, Pengertian dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara: Menjelaskan pentingnya Pancasila sebagai pedoman dasar dalam penyusunan hukum dan peraturan negara.

Kedua, Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945: Menguraikan hubungan struktural dan substansial antara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, yang mempertegas Pancasila sebagai landasan konstitusi.

Ketiga, Penjabaran Pancasila dalam Pasal-Pasal UUD NRI Tahun 1945: Menjelaskan bagaimana nilai-nilai Pancasila tercermin dalam berbagai pasal UUD 1945.

Keempat, Implementasi Pancasila dalam Pembuatan Kebijakan Negara: Menggambarkan peran Pancasila dalam membentuk kebijakan di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, serta bagaimana nilai-nilai Pancasila dijadikan pedoman dalam kebijakan negara.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *