Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Januari 2026
Pendahuluan
Negara dan warga negara merupakan dua konsep yang saling terkait erat dalam pembangunan sistem ketatanegaraan suatu bangsa[1]. Kehadiran negara sebagai organisasi kekuasaan yang terstruktur dan kehadiran warga negara sebagai anggota dari komunitas politik yang merupakan pemilik kedaulatan menciptakan hubungan kontraktual yang kompleks dan saling menentukan[2].
Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan hasil dari sebuah perjanjian sosial—ikrar bersejarah yang dituangkan dalam Sumpah Pemuda 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 1945—di mana rakyat dari berbagai suku, agama, dan budaya bersepakat untuk membentuk satu negara yang berdaulat dan mandiri[3]. Pemahaman yang mendalam tentang hubungan antara negara dan warga negara sangat penting untuk mengembangkan kesadaran bersama tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara[4].
Pengertian dan Konsep Negara
Definisi Negara Secara Umum
Negara dapat didefinisikan sebagai suatu komunitas yang menempati suatu wilayah tertentu, mempunyai pemerintahan yang terorganisir, independen/merdeka dan memiliki kedaulatan untuk mengatur dirinya sendiri[5]. Definisi ini menekankan empat elemen dasar yang membentuk sebuah negara: komunitas manusia, wilayah tertentu, organisasi pemerintah, dan kedaulatan.
Istilah “negara” dalam bahasa Inggris (state) pertama kali digunakan oleh Niccolò Machiavelli pada awal tahun 1600-an dengan padanan kata status[6]. Sejak saat itu, konsep negara telah berkembang dan menjadi salah satu instrumen organisasi sosial yang paling fundamental dalam peradaban manusia modern[7].
Teori Negara Menurut Para Filsuf
Para pemikir besar telah memberikan kontribusi signifikan dalam memahami hakikat dan tujuan negara:
John Locke dan Jean-Jacques Rousseau memandang negara sebagai badan atau organisasi hasil perjanjian kesepakatan masyarakat[8]. Menurut Locke, perjanjian sosial dibuat untuk melindungi hak-hak alamiah manusia—kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan—melalui pemerintahan yang dibatasi kekuasaannya[9]. Sementara Rousseau menekankan bahwa kontrak sosial harus menghasilkan sebuah kehendak umum yang mencerminkan kepentingan kolektif semua anggota masyarakat, bukan hanya agregasi kepentingan individual[10].
George Jellinek mendefinisikan negara sebagai organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu[11]. Definisi ini menekankan aspek struktural dan fungsional dari negara sebagai instrumen pengelolaan kekuasaan.
Karl Marx memandang negara sebagai organisasi yang dibentuk oleh kelas borjuasi untuk memajukan kepentingan ekonomi mereka[12]. Perspektif Marxis ini menekankan analisis kritis tentang bagaimana negara dapat menjadi instrumen dominasi kelas untuk mempertahankan sistem ekonomi kapitalisme.
Max Weber memberikan definisi yang bersifat netral secara nilai: negara adalah institusi yang memiliki legitimasi untuk melakukan tindakan kekerasan (monopoli atas penggunaan kekerasan) dalam suatu wilayah geografis dan memiliki otoritas yang sah untuk mengatur warganya[13]. Definisi Weberian ini menekankan aspek otoritas dan legitimasi sebagai fondasi kekuasaan negara[14].
Unsur-Unsur Pembentuk Negara
Untuk dapat disebut sebagai suatu negara, sebuah entitas politik harus memiliki unsur-unsur konstitutif dan deklaratif:
Unsur Konstitutif
Unsur konstitutif adalah elemen-elemen yang harus ada secara nyata untuk terbentuknya sebuah negara[15]:
Pertama, Rakyat: Sekelompok manusia yang memiliki ikatan bersama dan menempati suatu wilayah tertentu. Rakyat merupakan elemen manusiawi dari negara yang memberikan substansi sosial kepada institusi negara[16].
Kedua, Wilayah Territorial: Wilayah geografis yang jelas batas-batasnya dan diakui secara internasional. Wilayah territorial memberikan dimensi keruangan bagi negara untuk menjalankan fungsinya[17].
Unsur Deklaratif
Unsur deklaratif adalah elemen-elemen yang dideklarasikan dan diakui oleh masyarakat internasional[18]:
Pertama, Pemerintahan: Organisasi kelembagaan yang menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dan mengatur kehidupan warga negaranya[19].
Kedua, Kedaulatan: Kekuasaan tertinggi dalam mengatur urusan internal dan eksternal negara, serta kemampuan untuk membuat dan menjalankan keputusan yang mengikat seluruh warga negara[20].
Tujuan Negara
Menurut berbagai teori ketatanegaraan, negara didirikan dengan beberapa tujuan fundamental[21]:
1. Teori Kekuasaan
Negara dibentuk untuk mengorganisir kekuasaan masyarakat melalui institusi-institusi yang terstruktur dan hirarki yang jelas. Teori ini menekankan fungsi negara sebagai pengelola konflik dan penegak ketertiban[22].
2. Teori Perdamaian Dunia
Negara sebagai kesatuan politis yang berdaulat dan independen bertujuan untuk mempertahankan perdamaian dengan negara-negara lain dan menciptakan tatanan internasional yang stabil[23].
3. Teori Jaminan Hak dan Kebebasan
Negara dibentuk dengan tujuan menjamin dan melindungi hak-hak dasar warga negara, termasuk hak hidup, kebebasan berpendapat, dan hak untuk mengembangkan diri. Teori ini tercermin dalam pemikiran Locke tentang perlindungan hak alamiah manusia[24].
Bentuk-Bentuk Negara
Negara dapat diklasifikasikan berdasarkan struktur organisasi politiknya[25]:
1. Negara Kesatuan (Unitary State)
Negara kesatuan adalah negara yang memiliki satu pusat kekuasaan dan tidak ada pembagian kekuasaan kepada unit-unit pemerintahan lain secara signifikan. Indonesia merupakan contoh negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi melalui otonomi daerah[26].
2. Negara Federasi (Federal State)
Negara federasi adalah negara yang terdiri dari beberapa negara bagian atau states yang memiliki kekuasaan bersama dalam beberapa hal dan kekuasaan sendiri dalam hal-hal lain. Amerika Serikat merupakan contoh klasik negara federasi[27].
3. Konfederasi (Confederal State)
Konfederasi adalah persatuan dari negara-negara independen yang membentuk aliansi untuk tujuan-tujuan tertentu, tetapi masing-masing negara anggota tetap mempertahankan kedaulatan penuhnya[28].
4. Monarki dan Republik
Negara juga dapat diklasifikasikan berdasarkan bentuk pemerintahannya—monarki (dipimpin oleh raja/ratu) atau republik (dipimpin oleh presiden yang dipilih)[29].
Asal-Usul dan Alasan Pembentukan Negara
Pertanyaan Fundamental
Mengapa manusia membentuk komunitas? Mengapa negara itu ada? Apakah mungkin ada masyarakat tanpa negara? Sejak kapan negara modern ada? Pertanyaan-pertanyaan filosofis ini mendasari studi tentang asal-usul negara[30].
Alasan Terbentuknya Negara
Negara terbentuk karena beberapa alasan fundamental[31]:
Pertama, Pengelompokan Diri untuk Memajukan Kepentingan Bersama/Kolektif: Manusia menyadari bahwa mereka memiliki kepentingan bersama yang dapat dicapai lebih efektif melalui organisasi kolektif daripada usaha individual[32].
Kedua, Proses Pembentukan Negara yang Beragam: Negara dapat terbentuk melalui berbagai cara: revolusi (seperti Indonesia), intervensi asing (dominion state atau negara boneka), penaklukan/kolonialisme, atau penentuan nasib sendiri (self-determination)[33].
Faktor-faktor historis, geografis, dan sosial-budaya mempengaruhi cara sebuah negara terbentuk dan berkembang[34].
Pengertian dan Konsep Warga Negara
Sejarah Konsep Warga Negara
Konsep warga negara (citizenship) dapat ditemukan dalam sejarah Yunani Kuno, di mana warga negara adalah individu yang memiliki hak hukum untuk berpartisipasi dalam urusan pemerintahan[35]. Namun, perlu dicatat bahwa dalam sistem Yunani Kuno, hak-hak ini tidak diberikan kepada semua orang—budak, petani, perempuan, dan pendatang tidak dianggap sebagai warga negara[36].
Dalam perkembangannya, konsep warga negara menjadi bagian integral dari unsur konstitutif berdirinya negara modern, sejalan dengan konsep kedaulatan yang diakui dalam Perjanjian Westphalia (1648)[37].
Definisi Warga Negara
Secara implisit, warga negara adalah setiap orang yang memiliki hak dan kewajiban asasi dalam suatu negara[38]. Warga negara bukan hanya sekedar penduduk geografis suatu wilayah, tetapi merupakan anggota legal dari komunitas politik yang memiliki hubungan hukum dengan negara[39].
Perkembangan Kewarganegaraan di Indonesia
Konsep warga negara modern di Indonesia mulai diperkenalkan selama periode kolonialisme Belanda[40]. Selama periode kolonial, Belanda membagi tiga kelas kewarganegaraan yang terkenal dalam Indische Staatregeling (1925)[41]:
- Golongan Eropa: Penduduk berketurunan Eropa yang mendapatkan status istimewa
- Golongan Bumiputera: Penduduk pribumi yang merupakan mayoritas
- Golongan Timur Asing: Penduduk dari Asia Timur dan Asia Tenggara (terutama Tionghoa, Arab, dan lainnya)
Sistem tiga kelas ini merupakan manifestasi dari strategi kolonial untuk mempertahankan kontrol melalui stratifikasi sosial[42].
Setelah proklamasi kemerdekaan, Indonesia menerapkan konsep kewarganegaraan yang inklusif dan merata, di mana semua penduduk memiliki hak yang sama sebagai warga negara tanpa membedakan latar belakang etnis atau ras (dengan pengecualian tertentu berdasarkan asas-asas kewarganegaraan yang berlaku)[43].
Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia
Kewarganegaraan Indonesia menganut beberapa asas yang mengatur siapa yang menjadi warga negara Indonesia dan bagaimana status kewarganegaraan diperoleh dan hilang[44]:
1. Asas Ius Sanguinis (Law of the Blood)
Asas ini menyatakan bahwa kewarganegaraan ditentukan berdasarkan hubungan darah atau keturunan. Seorang anak secara otomatis menjadi warga negara Indonesia jika salah satu atau kedua orang tuanya adalah warga negara Indonesia[45].
2. Asas Ius Soli (Law of the Soil)
Asas ini menyatakan bahwa kewarganegaraan ditentukan berdasarkan tempat kelahiran. Meskipun Indonesia lebih menekankan ius sanguinis, asas ius soli juga berlaku dalam kasus-kasus tertentu, terutama untuk anak yang lahir di wilayah Indonesia dari orang tua yang status kewarganegaraannya tidak jelas[46].
3. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
Indonesia mengakui asas kewarganegaraan ganda terbatas yang berlaku untuk anak-anak yang lahir dari perkawinan campuran antara ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia (atau sebaliknya), sampai anak tersebut mencapai usia 17 tahun atau sudah kawin[47].
4. Naturalisasi
Sebagai upaya untuk memperluas basis kewarganegaraan, Indonesia memungkinkan warga negara asing untuk menjadi warga negara Indonesia melalui proses naturalisasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan[48].
Siapa yang Termasuk Warga Negara Indonesia?
Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, warga negara Indonesia meliputi[49]:
- Orang-orang bangsa Indonesia asli: Warga negara yang sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri[50]
- Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
- Anak hasil perkawinan sah antara ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dengan ayahnya WNI
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang WNI
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI
- Anak yang baru lahir di wilayah negara RI saat lahir tidak jelas status warga negara ayah maupun ibunya
- Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- Anak yang lahir di wilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- Anak yang lahir di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak
- Anak dari seorang ayah dan ibu yang dikabulkan permohonan kewarganegaraannya
Kategorisasi yang luas ini mencerminkan upaya Indonesia untuk memastikan bahwa semua orang yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia dapat menjadi warga negara tanpa memandang latar belakang[51].
Hilangnya Status Kewarganegaraan
Warga negara Indonesia dapat kehilangan status kewarganegaraannya melalui berbagai cara[52]:
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain sementara orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonan sendiri (sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin dan tinggal di luar)
- Masuk dalam dinas tentara negara asing tanpa izin Presiden
- Masuk dalam dinas negara asing
- Secara sukarela mengambil sumpah atau janji setia kepada negara asing
- Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilu di negara asing
- Memiliki paspor negara asing
- Bertempat tinggal di luar RI selama 5 tahun bukan dalam rangka dinas negara atau tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk menjadi WNI
Mekanisme penghilangan kewarganegaraan ini mencerminkan pemahaman bahwa kewarganegaraan adalah hubungan dua arah yang memerlukan ikatan aktif dan komitmen terhadap negara[53].
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hubungan antara negara dan warga negara didasarkan pada prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban[54]. Hak adalah sesuatu yang diterima dari negara, sementara kewajiban adalah tanggung jawab yang diberikan kepada negara[55].
Hak Warga Negara Indonesia
Hak-hak warga negara Indonesia dijamin dalam Pasal 28A-28J UUD NRI 1945 (Bab XA tentang Hak Asasi Manusia) dan termasuk[56]:
Hak Sipil dan Politik: – Hak hidup dan keselamatan fisik – Hak kebebasan berpendapat dan berekspresi – Hak berkumpul dan berserikat – Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum – Hak mendapat kedudukan yang sama di muka hukum
Hak Ekonomi dan Sosial: – Hak mendapatkan pekerjaan yang layak – Hak mendapatkan pendidikan – Hak mendapatkan jaminan sosial – Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan – Hak memeluk agama dan menjalankan ibadah
Hak Budaya dan Lingkungan: – Hak memelihara dan mengembangkan budaya – Hak menikmati lingkungan yang sehat – Hak memperoleh informasi[57]
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Kewajiban-kewajiban warga negara Indonesia diatur dalam Pasal 27-29 UUD NRI 1945 dan termasuk[58]:
Kewajiban Dasar: – Wajib mematuhi dan menghormati hukum serta pemerintahan – Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 ayat 3) – Wajib menghormati hak asasi orang lain – Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
Kewajiban Spesifik: – Wajib membayar pajak dan retribusi yang ditetapkan pemerintah – Wajib mengikuti pendidikan dasar (Pasal 31 ayat 2) – Wajib menjaga persatuan dan keutuhan NKRI – Wajib menghormati kedaulatan negara dan simbol-simbol kebangsaan – Wajib berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi dan pemilihan umum[59]
Hubungan Kontraktual Negara dan Warga Negara: Perspektif Teori Kontrak Sosial
Teori Kontrak Sosial Locke
John Locke mengemukakan bahwa negara terbentuk melalui perjanjian sosial antara individu-individu yang menyerahkan sebagian kekuasaan mereka kepada pemerintah dengan tujuan melindungi hak-hak alamiah mereka (kehidupan, kebebasan, dan kepemilikan)[60]. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak ini, dan jika pemerintah gagal, rakyat memiliki hak untuk melakukan perlawanan dan mengganti pemerintah[61].
Perspektif Locke ini menekankan bahwa kekuasaan pemerintah adalah limited dan accountable kepada rakyat. Prinsip ini menjadi fondasi penting dari teori negara hukum yang membatasi kekuasaan pemerintah[62].
Teori Kontrak Sosial Rousseau
Jean-Jacques Rousseau memiliki perspektif yang berbeda tentang kontrak sosial[63]. Menurut Rousseau, dalam kontrak sosial, setiap individu menyerahkan semua hak perorangannya kepada komunitas sebagai satu kesatuan. Dengan cara ini, karena seseorang menyerahkan kepada semua, ia sebenarnya tidak menyerahkan kepada siapa pun[64].
Inti dari teori Rousseau adalah penciptaan kehendak umum (volonté générale) yang merepresentasikan kepentingan kolektif seluruh masyarakat[65]. Kehendak umum ini menjadi fondasi legitimasi negara dan hukum. Perspektif Rousseau ini menekankan pentingnya partisipasi langsung rakyat dalam pembuatan keputusan dan pemerintahan[66].
Aplikasi Teori Kontrak Sosial di Indonesia
Di Indonesia, teori kontrak sosial dapat dilihat dalam pembentukan negara melalui Sumpah Pemuda 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 1945[67]. Rakyat Indonesia dari berbagai suku, agama, dan budaya membuat kesepakatan untuk membentuk satu negara bersama dengan Pancasila sebagai fondasi ideologis dan UUD 1945 sebagai perjanjian politiknya[68].
Pancasila sebagai kontrak sosial Indonesia mencerminkan nilai-nilai universal yang dapat disepakati bersama oleh semua kelompok masyarakat dengan latar belakang yang berbeda[69]. Dengan demikian, Pancasila berfungsi sebagai common value yang menjadi acuan bersama bagi seluruh warga negara Indonesia[70].
Studi Kasus: Tantangan Kewarganegaraan Kontemporer
Kasus Pengungsi Rohingya
Pengungsi Rohingya dari Myanmar telah menjadi tantangan kewarganegaraan yang serius bagi Indonesia. Konflik antara komunitas Muslim Rohingya dan komunitas Buddha Rakhine telah menghasilkan aliran pengungsi yang besar[71]. Kasus ini menunjukkan tantangan dalam mempertahankan prinsip kemanusiaan sambil tetap menjaga kedaulatan dan sumber daya negara[72].
Kasus Gloria Natapradja Hamel
Kasus Gloria Natapradja Hamel yang digugurkan karena memiliki paspor Prancis menimbulkan kontrovers tentang identitas dan kewarganegaraan[73]. Gloria dianggap bukan warga negara Indonesia meskipun ia lahir dan dibesarkan di Indonesia, karena ia memiliki paspor asing[74]. Kasus ini menunjukkan bagaimana hukum kewarganegaraan dapat bekerja dengan cara yang tidak selalu adil atau sesuai dengan realitas sosial[75].
Negara Hukum Pancasila dan Hubungan Negara-Warga Negara
Indonesia menerapkan konsep negara hukum kesejahteraan (welfare state) yang berlandaskan Pancasila[76]. Dalam model ini, negara memiliki tanggung jawab aktif untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat, tidak hanya menjaga ketertiban dan keamanan[77]. Negara Indonesia bukanlah minimal state atau negara yang hanya berfungsi sebagai penjaga keamanan, tetapi merupakan welfare state yang aktif dalam pembangunan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan rakyat[78].
Hubungan negara dan warga negara dalam konteks negara hukum Pancasila adalah hubungan yang saling bertanggung jawab[79]. Negara berkewajiban melindungi dan mensejahterakan rakyatnya, sementara warga negara berkewajiban mematuhi hukum, membayar pajak, dan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara[80].
Kesimpulan
Negara dan warga negara merupakan dua entitas yang saling tergantung dan saling melengkapi dalam sistem ketatanegaraan modern[81]. Negara sebagai organisasi kekuasaan yang terstruktur memiliki kewenangan untuk mengatur kehidupan warga negaranya dan bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak fundamental mereka[82]. Warga negara, sebaliknya, memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik dan menikmati perlindungan hukum, tetapi juga memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum dan berkontribusi pada kesejahteraan bersama[83].
Indonesia sebagai negara modern menerapkan prinsip-prinsip kontrak sosial yang mencerminkan kedaulatan rakyat sebagai pemilik kekuasaan tertinggi[84]. Pancasila dan UUD 1945 berfungsi sebagai dokumen konstitusional yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara atas dasar nilai-nilai kemanusiaan, persatuan, dan keadilan[85].
Pemahaman yang mendalam tentang hubungan negara-warga negara sangat penting bagi semua anggota masyarakat, agar setiap orang dapat secara sadar melaksanakan hak dan kewajiban mereka dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan keseimbangan yang tepat antara hak dan kewajiban, Indonesia dapat membangun masyarakat yang adil, sejahtera, dan bersatu dalam keragaman[86].
Tim Penyusun: Moh Rifan; Syahriza A.A.; Sayyidatun Nashuha B.; Resa Yuniarsa Hasan.
Leave a Reply