Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024
Pemungutan pajak merupakan salah satu kewajiban fundamental antara warga negara dan pemerintah. Pertanyaan mengapa pajak dipungut dapat dijawab melalui berbagai teori. Dari sisi negara sebagai pemungut, pajak didasarkan pada konsep orgaantheorie dari Von Gierke yang melihat negara sebagai organisasi yang berhak menuntut pengabdian dari rakyat demi kepentingan umum. Dalam kerangka ini, pemerintah memiliki kewajiban menyelenggarakan kepentingan masyarakat sehingga pemungutan pajak menjadi tindakan yang wajar. Sementara itu, dari sisi rakyat sebagai pihak yang dipungut, teori liberal menekankan bahwa pajak sejatinya kembali untuk kepentingan rakyat itu sendiri. Teori badan umum memandang pajak sebagai iuran anggota suatu perkumpulan, sedangkan teori asuransi menyamakan pembayaran pajak dengan premi asuransi, di mana negara berkewajiban melindungi masyarakat.
Beberapa teori mencoba menjembatani kedua kepentingan tersebut. Teori daya beli, misalnya, menekankan bahwa rumah tangga masyarakat dan rumah tangga negara saling terkait sehingga pajak harus dipungut dengan asas keadilan, bukan hanya untuk kepentingan individu ataupun negara semata. Teori dividen juga melihat pajak sebagai “pembagian keuntungan” negara kepada rakyatnya, seolah-olah rakyat adalah pemegang saham yang menerima kembali manfaat dari kontribusinya. Dari berbagai pendekatan ini tampak jelas bahwa pemungutan pajak memiliki legitimasi sosial, filosofis, dan yuridis.
Fungsi pajak sendiri sangat beragam. Fungsi anggaran (budgetair) menjadikan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara untuk membiayai belanja rutin maupun pembangunan. Fungsi regulerend atau mengatur memungkinkan pemerintah menggunakan kebijakan pajak sebagai instrumen ekonomi, misalnya memberikan insentif pajak untuk mendorong investasi atau menetapkan bea masuk tinggi guna melindungi produk dalam negeri. Fungsi redistribusi pendapatan menggarisbawahi peran pajak dalam pemerataan ekonomi, karena dana pajak digunakan untuk membiayai pembangunan dan menciptakan lapangan kerja. Sementara fungsi stabilitas menjadikan pajak sebagai instrumen mengendalikan inflasi, menjaga peredaran uang, serta menstabilkan perekonomian.
Untuk memastikan fungsi pajak berjalan optimal, pemerintah melakukan berbagai langkah seperti intensifikasi melalui pemeriksaan yang ketat, ekstensifikasi dengan memperluas basis pajak, memberantas korupsi, hingga menciptakan instrumen pajak baru. Optimalisasi ini penting karena pajak tidak hanya menopang keuangan negara tetapi juga memengaruhi struktur sosial-ekonomi secara luas.
Dalam praktiknya, pemungutan pajak harus memperhatikan prinsip-prinsip yang telah dirumuskan sejak zaman Adam Smith, yakni keadilan (equity), kepastian (certainty), kelayakan (convenience), dan ekonomi (economy). Prinsip keadilan berarti pemungutan pajak disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak; prinsip kepastian memastikan aturan jelas agar tidak menimbulkan multitafsir; prinsip kelayakan menekankan bahwa pajak harus mudah dibayar tanpa memberatkan; sedangkan prinsip ekonomi menuntut agar biaya pemungutan pajak tidak melebihi hasil yang diperoleh.
Dasar hukum pemungutan pajak di Indonesia sangat kuat. Di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (yang beberapa kali diubah), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemeriintahan Daerah. Selain itu, terdapat juga undang-undang khusus mengenai cukai, pengampunan pajak, hubungan keuangan pusat dan daerah, hingga Undang-Undang Cipta Kerja yang memuat aspek perpajakan. Semua peraturan tersebut memperlihatkan betapa vitalnya pajak dalam kehidupan bernegara.
Dengan demikian, pajak bukan hanya instrumen fiskal, melainkan juga sarana mewujudkan keadilan sosial, pemerataan ekonomi, dan stabilitas pembangunan. Pemahaman terhadap fungsi, prinsip, serta dasar hukumnya penting agar masyarakat tidak hanya melihat pajak sebagai kewajiban yang membebani, melainkan sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga keberlangsungan negara dan meningkatkan kesejahteraan bersama.
Leave a Reply