Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024
Keuangan daerah mencakup pengelolaan anggaran dan pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan, pendapatan asli daerah (PAD), dan sumber-sumber lain. Pengelolaan keuangan daerah diatur agar dana yang diperoleh dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan daerah dan pelayanan publik. Anggaran daerah disusun dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), yang pelaksanaannya diawasi oleh DPRD serta lembaga pengawas keuangan lainnya.
Leave a Reply