Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024
Penelitian hukum terdiri atas dua jenis utama, yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris (sosio-legal). Penelitian hukum normatif berfokus pada norma hukum itu sendiri, mencakup kajian tentang peraturan perundang-undangan, doktrin, dan keputusan pengadilan. Sementara itu, penelitian hukum empiris atau sosio-legal lebih memperhatikan praktik hukum dalam kehidupan masyarakat, termasuk pengaruh norma hukum pada perilaku sosial dan respons masyarakat terhadap penerapan hukum. Kedua jenis penelitian ini memiliki pendekatan dan tujuan yang berbeda namun saling melengkapi.
Leave a Reply