Inovasi Daerah

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Januari 2026

Inovasi daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah untuk meningkatkan kinerja pemerintahan, kualitas pelayanan publik, dan daya saing daerah. Secara yuridis, inovasi daerah diakui dan diatur secara eksplisit dalam kerangka hukum nasional, terutama sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.[1] Melalui inovasi, pemerintah daerah didorong tidak sekadar menjalankan fungsi administratif rutin, tetapi berani melakukan pembaharuan yang terukur, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kemanfaatan publik.

Di tengah dinamika globalisasi, perkembangan teknologi digital, dan kompleksitas persoalan lokal seperti kemiskinan, ketimpangan, degradasi lingkungan, dan disparitas pelayanan kesehatan, kemampuan pemerintah daerah untuk berinovasi menjadi penentu keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan. Kajian empiris menunjukkan bahwa daerah yang memiliki ekosistem inovasi lebih matang cenderung mampu menyediakan pelayanan publik yang lebih responsif dan adaptif dibandingkan daerah yang masih mengandalkan pola birokrasi konvensional.[2] Lebih dari itu, riset berbasis data tingkat kabupaten/kota di Indonesia membuktikan bahwa akumulasi inovasi sektor publik berperan sebagai faktor pendorong positif terhadap hasil pembangunan ekonomi dan inklusivitas pembangunan.[3]


I. KERANGKA HUKUM DAN KONSEPTUAL INOVASI DAERAH

A. Landasan Hukum

Secara hierarkis, pengaturan inovasi daerah bersandar pada beberapa instrumen hukum yang membangun arsitektur legal desentralisasi dan inovasi pemerintahan. Landasan konstitusional terletak pada Pasal 18, 18A, dan 18B UUD NRI Tahun 1945 yang menjadi dasar otonomi daerah, hubungan kewenangan pusat–daerah, serta pengakuan kekhususan dan keragaman daerah.[4] Pasal-pasal ini menegaskan bahwa negara kesatuan Indonesia mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa, sekaligus memberikan ruang bagi daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan inovasi sebagai salah satu asas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang harus dikembangkan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.[5] Dalam kerangka UU ini, inovasi bukan lagi sekadar pilihan diskresi kepala daerah, melainkan bagian dari kewajiban struktural dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Implementasi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, yang merupakan regulasi kunci yang mendefinisikan inovasi daerah, mengatur jenis inovasi, prinsip, tata cara pengembangan, pembinaan, pengawasan, hingga mekanisme penilaian dan insentif.[6]

PP 38/2017 memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah dan aparatur sipil negara yang berani mengambil risiko terukur dalam rangka inovasi. Pasal 17 ayat 2 secara eksplisit menyatakan bahwa selama masa uji coba, pelaksana inovasi daerah dapat melakukan penyesuaian rancang bangun untuk menghasilkan inovasi yang diinginkan. Bahkan, ayat 3 memberikan perlindungan hukum dengan menegaskan bahwa dalam hal uji coba inovasi daerah tidak berhasil, pelaksana inovasi daerah menghentikan pelaksanaan uji coba dan melaporkan kepada kepala perangkat daerah yang membidangi penelitian dan pengembangan, bukan dipidana atau dikenai sanksi administratif.[7] Perlindungan hukum ini sangat penting karena menghilangkan kekhawatiran aparat birokrasi bahwa kegagalan inovasi akan dianggap sebagai kerugian negara atau peristiwa hukum.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penilaian Inovasi Daerah menjadi dasar pembentukan dan pengelolaan Indeks Inovasi Daerah serta Innovative Government Award oleh Kementerian Dalam Negeri.[8] Dengan konstruksi legal yang berlapis ini, inovasi daerah bukan lagi sekadar inisiatif sporadis berbasis kepentingan politik jangka pendek, melainkan bagian dari mandat hukum yang melekat pada penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka negara kesatuan yang terdesentralisasi.

B. Definisi dan Prinsip Dasar Inovasi Daerah

PP Nomor 38 Tahun 2017 mendefinisikan inovasi daerah sebagai segala bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertujuan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.[9] Pembaharuan ini dapat terkait dengan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, maupun bentuk lain yang sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Definisi ini mencerminkan pendekatan pragmatis yang tidak membatasi inovasi pada bentuk tertentu, melainkan menekankan pada tujuan substantif yaitu peningkatan kinerja dan kemanfaatan publik.

Beberapa prinsip penting yang melekat pada inovasi daerah perlu dipahami secara mendalam. Pertama, prinsip orisinalitas relatif menegaskan bahwa inovasi tidak harus benar-benar baru secara absolut, tetapi dapat berupa modifikasi, adaptasi, atau replikasi praktik baik dari daerah lain sesuai konteks lokal.[10] Prinsip ini sangat realistis karena mengakui bahwa tidak semua daerah memiliki kapasitas riset dan pengembangan yang sama. Replikasi dan adaptasi inovasi dari daerah lain dengan penyesuaian konteks lokal justru dapat mempercepat difusi praktik baik secara nasional.

Kedua, prinsip tujuan kemanfaatan publik menegaskan bahwa inovasi harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan kualitas pelayanan, bukan semata-mata kepentingan politik jangka pendek atau pencitraan kepala daerah.[11] Prinsip ini menjadi kriteria evaluatif yang penting dalam penilaian inovasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Ketiga, prinsip tidak menimbulkan konflik kepentingan menekankan bahwa inovasi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu, sehingga harus bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Keempat, prinsip kepatuhan terhadap hukum menegaskan bahwa inovasi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip negara hukum. Meskipun inovasi menuntut terobosan dan kreativitas, terobosan tersebut harus tetap berada dalam koridor konstitusionalitas dan legalitas. Kelima, prinsip dapat diukur dan dievaluasi menunjukkan bahwa inovasi perlu didampingi dengan indikator kinerja yang jelas untuk menilai keberhasilan maupun dampaknya terhadap peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.[12]

Dalam perspektif tata kelola publik kontemporer, inovasi daerah dipandang sebagai proses pembelajaran kelembagaan yang menuntut perubahan pola pikir, budaya organisasi, dan cara kerja birokrasi dari sekadar business as usual menuju continuous improvement dan adaptive governance. Inovasi bukan hanya soal teknologi atau sistem informasi, tetapi juga tentang bagaimana birokrasi mengubah pola pikir dari menghindari risiko menjadi mengelola risiko secara terukur untuk menghasilkan nilai publik yang lebih besar.


II. EKOSISTEM DAN AKTOR INOVASI DAERAH

A. Konsep Sistem Inovasi Daerah

Sejumlah studi kontemporer mengembangkan konsep Sistem Inovasi Daerah yang menekankan pentingnya keterhubungan antara aktor pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat sipil dalam mendorong inovasi di tingkat lokal.[13] Sistem inovasi yang kuat dicirikan oleh adanya kelembagaan yang jelas seperti lembaga perencana atau litbang daerah, mekanisme koordinasi dan kolaborasi lintas-aktor, akses terhadap sumber daya berupa pendanaan, data, teknologi, dan sumber daya manusia, serta budaya organisasi yang mendukung pembelajaran dan pengambilan risiko terukur.

Dalam konteks Indonesia, pengembangan Sistem Inovasi Daerah masih menghadapi berbagai tantangan struktural. Riset menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah mengamanatkan pembentukan fungsi litbang di tingkat daerah, tidak semua daerah memiliki kapasitas kelembagaan yang memadai untuk menjalankan fungsi sebagai pusat pengetahuan dan inovasi kebijakan.[14] Fragmentasi kelembagaan sering terjadi, di mana fungsi inovasi tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah tanpa koordinasi yang kuat, sehingga sulit membangun portofolio inovasi yang terarah dan sinergis.

Studi tentang implementasi konsep Sistem Inovasi Daerah di Indonesia menunjukkan bahwa keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada lima elemen kunci: pertama, komitmen politik kepala daerah yang kuat dan konsisten; kedua, kelembagaan inovasi yang mampu mengoordinasikan berbagai inisiatif lintas sektor; ketiga, ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten dalam desain, implementasi, dan evaluasi inovasi; keempat, mekanisme pendanaan yang fleksibel dan memadai; kelima, budaya organisasi yang mendukung pembelajaran dari kegagalan dan eksperimentasi kebijakan.[15]

B. Aktor Kunci dalam Ekosistem Inovasi Daerah

Ekosistem inovasi daerah melibatkan berbagai aktor dengan peran dan kepentingan yang berbeda namun saling terkait. Pemerintah daerah, yang terdiri dari kepala daerah dan Organisasi Perangkat Daerah, berperan sebagai inisiator, pengambil keputusan, dan fasilitator dengan menetapkan kebijakan, menyediakan anggaran, dan mengoordinasikan implementasi inovasi. Kepala daerah memiliki peran strategis dalam menciptakan iklim inovasi melalui dukungan politik dan alokasi sumber daya.[16]

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berperan sebagai legislator dan pengawas dengan menetapkan Peraturan Daerah pendukung inovasi, menyetujui anggaran untuk program inovasi, dan mengawasi pelaksanaannya agar tetap akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik. Lembaga Litbang atau Bappelitbang berperan sebagai perencana dan pengembang konsep dengan mengkaji kebutuhan, merancang model inovasi, dan melakukan evaluasi kebijakan berbasis bukti.[17] Di beberapa daerah seperti Kabupaten Bintan, Bappelitbang menjalankan pola pembinaan inovasi melalui skema satu perangkat daerah satu inovasi yang dikaitkan dengan sistem perencanaan dan penganggaran tahunan.[18]

Akademisi dari perguruan tinggi berperan sebagai penyedia basis ilmiah dengan melakukan penelitian, menyusun policy brief, dan memberikan pendampingan teknis inovasi. Kolaborasi antara pemerintah daerah dengan perguruan tinggi terbukti meningkatkan kualitas desain inovasi dan memperkuat basis pengetahuan dalam pengambilan keputusan.[19] Sektor swasta dan UMKM berperan sebagai mitra implementasi dengan mengembangkan solusi teknologi dan model bisnis inovatif berbasis potensi lokal. Dalam pengembangan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal, misalnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pelaku UMKM telah menghasilkan peningkatan nilai tambah produk, perluasan akses pasar, dan penguatan jaringan usaha.[20]

Masyarakat dan komunitas berperan sebagai pengguna dan pengontrol sosial dengan memberi masukan, berpartisipasi dalam implementasi, dan memberikan umpan balik terhadap inovasi. Media dan platform digital berperan dalam diseminasi dan advokasi dengan mengkomunikasikan inovasi, memperluas adopsi, dan mendorong akuntabilitas publik. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan inovasi daerah sangat dipengaruhi oleh kualitas koordinasi antar-aktor ini, bukan hanya oleh kuat-lemahnya regulasi formal.[21]

Tabel berikut merangkum aktor utama dan perannya dalam ekosistem inovasi daerah:

AktorPeran UtamaKeterangan Singkat
Pemerintah DaerahInisiator, pengambil keputusan, dan fasilitatorMenetapkan kebijakan, menyediakan anggaran, dan mengoordinasikan implementasi inovasi
DPRDLegislator dan pengawasMenetapkan Perda pendukung inovasi, menyetujui anggaran, dan mengawasi pelaksanaannya
Lembaga Litbang/BappelitbangPerencana dan pengembang konsepMengkaji kebutuhan, merancang model inovasi, dan melakukan evaluasi kebijakan
AkademisiPenyedia basis ilmiahMelakukan penelitian, policy brief, dan pendampingan teknis inovasi
Sektor Swasta & UMKMMitra implementasiMengembangkan solusi teknologi dan model bisnis inovatif berbasis potensi lokal
Masyarakat & KomunitasPengguna dan pengontrol sosialMemberi masukan, partisipasi, dan umpan balik terhadap inovasi
Media & Platform DigitalDiseminasi dan advokasiMengkomunikasikan inovasi, memperluas adopsi, dan mendorong akuntabilitas

III. BENTUK DAN BIDANG INOVASI DAERAH

A. Inovasi Tata Kelola Pemerintahan

Inovasi tata kelola pemerintahan mencakup pembaharuan dalam struktur, proses, dan prosedur administrasi untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas. Studi tentang tata kelola inovasi daerah menekankan bahwa tanpa pembaharuan tata kelola internal birokrasi, inovasi di bidang lain seperti pelayanan publik cenderung bersifat kosmetik dan tidak berkelanjutan.[22] Transformasi digital pemerintahan melalui pengembangan e-government platform dan implementasi sistem manajemen data terintegrasi telah terbukti meningkatkan efisiensi administratif, transparansi, dan kemudahan akses terhadap pelayanan publik.[23]

Bentuk-bentuk inovasi tata kelola yang telah dikembangkan berbagai daerah antara lain penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang mengintegrasikan berbagai fungsi administrasi seperti surat-menyurat elektronik, manajemen kepegawaian digital, dan sistem kinerja berbasis indikator. Integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis aplikasi terpadu di Bappeda atau Bappelitbang memungkinkan proses perencanaan pembangunan yang lebih partisipatif, transparan, dan akuntabel. Penguatan fungsi litbang daerah sebagai pusat inovasi kebijakan atau policy innovation hub merupakan strategi jangka panjang untuk membangun kapasitas daerah dalam menghasilkan kebijakan berbasis bukti.[24]

Data Indeks Inovasi Daerah tahun 2020 menunjukkan bahwa inovasi tata kelola pemerintahan mencakup 13,15 persen dari total 17.779 inovasi yang terdaftar, dengan komposisi 512 inovasi di tingkat provinsi, 1.422 inovasi di tingkat kabupaten, dan 404 inovasi di tingkat kota.[25] Menariknya, inovasi tata kelola pemerintahan cenderung lebih banyak menggunakan pendekatan digital dibandingkan inovasi pelayanan publik dan inovasi bentuk lainnya. Hal ini mengindikasikan bahwa transformasi digital lebih cepat terjadi pada sisi internal birokrasi dibandingkan pada sisi pelayanan langsung kepada masyarakat.

B. Inovasi Pelayanan Publik

Inovasi pelayanan publik merupakan bentuk inovasi yang paling menonjol dan berdampak langsung kepada masyarakat. Berdasarkan data Indeks Inovasi Daerah tahun 2020, inovasi pelayanan publik mendominasi dengan proporsi 60,65 persen dari total inovasi, yang terdiri dari 1.667 inovasi di tingkat provinsi, 6.909 inovasi di tingkat kabupaten, dan 2.207 inovasi di tingkat kota.[26] Dominasi ini menunjukkan orientasi pemerintah daerah yang kuat pada peningkatan kualitas pelayanan sebagai wujud tanggungjawab kepada masyarakat.

Analisis sistematis terhadap inovasi pelayanan publik di Indonesia mengidentifikasi empat tipe utama: pertama, proses teknologi yang mencakup 25,12 persen dari total inovasi, meliputi penerapan teknologi pada aktivitas operasional dan mekanisme pelayanan digital hingga pengambilan keputusan otomatis oleh algoritma; kedua, inovasi sosial yang ditujukan untuk mengatasi masalah sosial di bidang kesehatan dan pendidikan; ketiga, pelayanan baru untuk segmen masyarakat yang belum terlayani dengan baik atau jenis pelayanan yang belum ada; keempat, inovasi administrasi yang menyederhanakan prosedur dan memangkas birokrasi.[27]

Contoh-contoh konkret inovasi pelayanan publik yang telah berhasil diimplementasikan antara lain layanan terpadu satu pintu atau One Stop Service berbasis daring untuk perizinan usaha dan investasi; aplikasi layanan administrasi kependudukan untuk pengurusan KTP, KK, dan akta kelahiran secara online yang memangkas waktu dan biaya transaksi; layanan kesehatan berbasis aplikasi seperti pendaftaran, antrian digital, dan telemedicine lokal yang meningkatkan aksesibilitas layanan kesehatan; serta layanan pengaduan masyarakat terpadu melalui command center, call center, dan aplikasi aduan yang meningkatkan responsivitas pemerintah.[28]

Penelitian tentang inovasi pelayanan publik di Kota Batam menunjukkan bahwa penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi mampu mempercepat waktu layanan, mengurangi biaya transaksi, dan meningkatkan kepuasan masyarakat. Namun, studi tersebut juga mengidentifikasi kendala literasi digital dan keterbatasan infrastruktur di sebagian kelompok masyarakat yang menghambat akses optimal terhadap inovasi berbasis digital.[29] Temuan ini menggarisbawahi pentingnya pendekatan inklusif dalam pengembangan inovasi pelayanan publik agar tidak menciptakan kesenjangan digital yang baru.

C. Inovasi Pembangunan dan Ekonomi Lokal

Inovasi daerah juga dikembangkan untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi lokal dan memperkuat daya saing daerah melalui pendekatan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal dan pengembangan sektor unggulan. Ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal telah menjadi penggerak pertumbuhan UMKM di Indonesia dengan memadukan budaya, tradisi, dan inovasi untuk menciptakan produk yang unik dan berdaya saing.[30] Produk-produk seperti kerajinan tangan, kuliner tradisional, fashion etnik, tenun daerah, dan batik khas diangkat kembali dengan pendekatan kreatif dan tampilan yang lebih segar untuk memenuhi selera pasar modern tanpa menghilangkan nilai budaya.

Studi tentang model ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal pada UMKM perempuan di pedesaan menunjukkan bahwa inovasi ini mendorong diversifikasi produk, pengembangan kemampuan pemasaran digital, dan penguatan jaringan usaha melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.[31] Program inovasi primer dalam agribisnis kopi robusta di Kabupaten Brebes, misalnya, menggabungkan pemberdayaan petani, pemberian hibah alat modern seperti greenhouse, mesin pulper dan huller, serta pelatihan manajemen bisnis untuk meningkatkan produksi dan kualitas produk unggulan daerah.[32]

Pengembangan inovasi berbasis potensi daerah juga dilakukan melalui kolaborasi antara lembaga pendidikan vokasi, industri, dan pemerintah daerah untuk membangun ekosistem inovasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Penelitian-penelitian ini menegaskan bahwa inovasi ekonomi lokal yang berhasil umumnya memiliki tiga ciri: pertama, berakar pada potensi dan budaya lokal; kedua, didukung oleh kebijakan daerah yang jelas dan konsisten; ketiga, melibatkan pendampingan intensif terhadap pelaku usaha agar memiliki kapasitas manajemen dan kemampuan beradaptasi dengan dinamika pasar.[33]

Inovasi bentuk lainnya yang mencakup 26,20 persen dari total inovasi tahun 2020 juga meliputi bidang-bidang strategis seperti pertanian berkelanjutan, pengelolaan lingkungan, pengembangan pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat.[34] Keberagaman bidang inovasi ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah memanfaatkan ruang diskresi yang diberikan oleh kerangka regulasi untuk merespons kebutuhan dan potensi lokal yang sangat beragam di Indonesia.


IV. TATA KELOLA, PENILAIAN, DAN INSENTIF INOVASI DAERAH

A. Indeks Inovasi Daerah

Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri mengembangkan Indeks Inovasi Daerah sebagai instrumen untuk mengukur dan memetakan tingkat inovasi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.[35] IID disusun berdasarkan pelaporan inovasi oleh pemerintah daerah melalui sistem aplikasi online, kemudian diverifikasi dan dinilai berdasarkan kriteria yang meliputi jumlah dan keragaman inovasi yang dilaporkan, kualitas desain inovasi mencakup tujuan, sasaran, dan indikator kinerja yang jelas, tingkat kebaruan dan replikasi dengan mempertimbangkan orisinalitas relatif, serta dampak inovasi terhadap peningkatan pelayanan dan kinerja pemerintahan yang dapat diukur secara kuantitatif maupun kualitatif.[36]

Daerah kemudian diklasifikasikan dalam beberapa kategori yaitu Kurang Inovatif, Cukup Inovatif, Inovatif, dan Sangat Inovatif berdasarkan skor yang diperoleh. Klasifikasi ini digunakan sebagai dasar pemberian penghargaan dan pembinaan lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri. Data menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam partisipasi daerah. Pada tahun 2019, hanya 260 pemerintah daerah atau 47,97 persen yang menginput inovasi di sistem IID. Angka ini melonjak drastis pada tahun 2020 menjadi 484 pemerintah daerah atau 89,30 persen, menunjukkan peningkatan partisipasi sebesar 86,15 persen.[37]

Total inovasi yang terdaftar pada tahun 2020 mencapai 17.779 inovasi, yang menunjukkan akselerasi signifikan dibandingkan periode sebelumnya. Dari 34 provinsi, seluruhnya telah menginput data inovasi dengan 21 provinsi atau 61,67 persen memperoleh predikat Sangat Inovatif, 3 provinsi atau 8,82 persen memperoleh predikat Inovatif, dan 10 provinsi atau 29,41 persen memperoleh predikat Kurang Inovatif.[38] Distribusi predikat ini menunjukkan bahwa mayoritas provinsi telah memiliki komitmen dan kapasitas yang baik dalam mengembangkan inovasi, meskipun masih terdapat kesenjangan yang perlu mendapat perhatian khusus.

Namun demikian, peta sebaran inovasi menunjukkan kesenjangan regional yang signifikan. Provinsi-provinsi di Pulau Jawa mendominasi dengan Jawa Timur mencatat 32 inovasi, DKI Jakarta 21 inovasi, Jawa Tengah 12 inovasi, serta DI Yogyakarta dan Jawa Barat masing-masing 10 inovasi dalam kategori inovasi unggulan.[39] Kesenjangan ini mengkonfirmasi temuan penelitian sebelumnya tentang disparitas pembangunan antara kawasan Barat-Timur dan kawasan Jawa-Luar Jawa yang masih menjadi tantangan struktural dalam pembangunan nasional.[40]

B. Innovative Government Award dan Insentif

Selain IID, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Innovative Government Award sebagai bentuk apresiasi kepada daerah yang mampu menunjukkan kinerja inovasi tinggi dan konsisten.[41] Ajang penganugerahan IGA yang diselenggarakan secara tahunan ini memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah dalam berbagai kategori: Provinsi Terinovatif dan Kabupaten/Kota Terinovatif, Daerah Perbatasan Terinovatif, Daerah Wilayah Papua Terinovatif, Provinsi dan Kabupaten/Kota Sangat Inovatif, pemda dengan IID tertinggi per regional, pemda tercepat melaporkan inovasi daerah, pemda dengan sebaran inovasi terbanyak pada urusan pemerintahan konkuren, serta pemda dengan kenaikan IID tertinggi.[42]

Penghargaan IGA diharapkan dapat menjadi role model bagi daerah lain, mendorong kepala daerah untuk menjadikan inovasi sebagai agenda prioritas, serta membuka peluang dukungan teknis dan pendanaan tambahan baik dari pemerintah pusat maupun mitra pembangunan. Di sejumlah daerah, predikat Sangat Inovatif atau penerima IGA terbukti menjadi modal politik dan sosial bagi kepala daerah yang dapat digunakan untuk memperkuat legitimasi dan dukungan publik. Kabupaten Banyuwangi, misalnya, telah berhasil meraih predikat sebagai Kabupaten Terinovatif dalam ajang IGA 2018 dan 2022, yang didorong oleh kepemimpinan inovatif dan komitmen kepala daerah dalam menghasilkan berbagai inovasi pelayanan publik yang memberikan kemudahan bagi masyarakat termasuk pemanfaatan teknologi digital dalam administrasi pemerintahan.[43]

Kota Jambi juga mencatat prestasi dengan meraih penghargaan sebagai Kota Terinovatif dalam IGA tahun 2020 dan 2022, dengan mengusung inovasi Kampung Bantar yaitu Bersih, Aman, dan Pintar serta Aplikasi SIPADEK untuk Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Perkantoran.[44] Provinsi Nusa Tenggara Barat meraih predikat Provinsi Sangat Inovatif pada IGA 2025 dengan dua inovasi unggulan yaitu ROSSI Mandalika yang merupakan sistem digital untuk rekonsiliasi obat secara akurat guna meningkatkan keselamatan pasien dan efisiensi kerja tenaga kesehatan, serta Tumpangsari Kurma dengan Kacang Sacha Inchi di Kabupaten Lombok Utara yang dikembangkan melalui kolaborasi riset dengan Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, dan BRIN untuk pengentasan kemiskinan melalui penguatan sektor pertanian.[45]

Namun, prestasi ini juga memunculkan tantangan baru untuk menjaga konsistensi dan keberlanjutan inovasi pasca-pergantian kepemimpinan. Beberapa kajian politik lokal menyoroti bahwa banyak inovasi lahir sebagai signature program kepala daerah sehingga keberlanjutannya rentan ketika terjadi pergantian kepemimpinan politik.[46] Hal ini menunjukkan perlunya pelembagaan inovasi ke dalam sistem perencanaan dan penganggaran daerah agar tidak bergantung pada figur kepala daerah semata.

C. Peran Bappeda/Bappelitbang dalam Pembinaan Inovasi

Sejumlah penelitian kasus menyoroti peran strategis Bappeda atau Bappelitbang dalam pembinaan inovasi daerah. Di Kabupaten Bintan, Bappelitbang menjalankan pola pembinaan inovasi melalui skema satu perangkat daerah satu inovasi yang dikaitkan dengan sistem perencanaan dan penganggaran tahunan, serta melakukan sosialisasi masif baik secara offline maupun online, membentuk tim fasilitasi inovasi yang melibatkan akademisi, dan menyelenggarakan kegiatan Galanova sebagai ajang pemberian reward untuk menjaga budaya inovasi tetap tumbuh.[47] Pendekatan serupa juga diterapkan di beberapa kabupaten/kota lain sebagai upaya membangun budaya inovasi di lingkungan birokrasi.

Namun, studi tersebut juga mengidentifikasi bahwa komitmen organisasi perangkat daerah dan komitmen individu aparatur untuk menjaga iklim inovasi tidak hanya menghasilkan inovasi baru tetapi juga merawat dan menjaga inovasi yang sudah ada merupakan kewajiban dan tanggungjawab bersama. Terdapat inovasi yang bertahan hanya sementara dan tidak ada keberlanjutan yang disebabkan oleh faktor pengelola, keterbatasan sumber daya, atau perubahan prioritas politik.[48]


V. TANTANGAN IMPLEMENTASI INOVASI DAERAH

A. Tantangan Struktural dan Kelembagaan

Berbagai kajian mengenai tata kelola inovasi daerah di Indonesia mengidentifikasi sejumlah tantangan struktural yang menghambat pengembangan dan keberlanjutan inovasi. Pertama, fragmentasi kelembagaan merupakan masalah serius di mana fungsi inovasi sering tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah tanpa koordinasi yang kuat, sehingga sulit membangun portofolio inovasi yang terarah dan sinergis.[49] Akibatnya, terjadi duplikasi upaya, pemborosan sumber daya, dan kurangnya sinergi antar-OPD dalam mengembangkan inovasi yang berdampak sistemik.

Kedua, ketergantungan pada figur kepala daerah menjadi tantangan keberlanjutan yang signifikan. Banyak inovasi lahir sebagai signature program kepala daerah yang dikaitkan dengan pencitraan politik dan elektabilitas, sehingga keberlanjutannya rentan ketika terjadi pergantian kepemimpinan.[50] Fenomena ini mencerminkan belum kuatnya pelembagaan inovasi ke dalam sistem birokrasi yang independen dari dinamika politik elektoral. Studi komparatif antara pemerintah daerah di Indonesia dan Meksiko menunjukkan bahwa inovasi daerah seringkali digunakan sebagai sarana politik pemimpin daerah, dan kepemimpinan menentukan keberhasilan inovasi, namun sering mengabaikan aspek keberlanjutan jangka panjang.[51]

Ketiga, keterbatasan fungsi litbang merupakan hambatan kapasitas kelembagaan. Lembaga litbang daerah belum sepenuhnya berfungsi sebagai pusat pengetahuan dan inovasi kebijakan yang kuat. Di banyak daerah, lembaga litbang masih berperan sebagai unit administratif yang melakukan pelaporan rutin, belum menjadi policy innovation hub yang mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis riset dan data.[52] Penguatan peran lembaga litbang menjadi prasyarat penting untuk membangun kapasitas inovasi yang berkelanjutan.

B. Tantangan Sumber Daya dan Kapasitas

Keterbatasan sumber daya menjadi hambatan serius dalam pengembangan inovasi daerah. Dari sisi sumber daya manusia, kapasitas aparatur dalam desain, implementasi, dan evaluasi inovasi masih terbatas, terutama di daerah tertinggal dan perdesaan.[53] Kurangnya pemahaman tentang manajemen inovasi sektor publik, desain layanan, pemanfaatan teknologi digital, serta evaluasi dampak kebijakan menyebabkan banyak inovasi yang dirancang tidak optimal atau gagal dalam implementasi.

Dari sisi anggaran, belum semua daerah mengalokasikan anggaran khusus untuk inovasi. Inovasi sering disisipkan dalam program rutin tanpa dukungan pembiayaan yang memadai, sehingga sulit untuk melakukan uji coba, penyempurnaan, dan scaling-up inovasi yang berhasil.[54] Meskipun regulasi memberikan ruang bagi daerah untuk mengalokasikan anggaran inovasi, dalam praktiknya masih banyak daerah yang belum menjadikan inovasi sebagai prioritas anggaran karena berbagai pertimbangan fiskal dan tekanan belanja rutin.

Dari sisi infrastruktur teknologi, kesenjangan akses internet dan perangkat teknologi menghambat inovasi berbasis digital, khususnya di wilayah luar Jawa, daerah perbatasan, dan daerah tertinggal.[55] Transformasi digital pemerintahan yang menjadi salah satu prioritas nasional masih menghadapi tantangan kesenjangan infrastruktur digital yang signifikan antar-wilayah. Kondisi ini menciptakan paradoks di mana daerah yang paling membutuhkan inovasi untuk mengejar ketertinggalan justru memiliki kapasitas paling rendah untuk mengembangkan inovasi.

C. Tantangan Regulasi dan Akuntabilitas

Walaupun PP 38/2017 telah memberikan landasan hukum dan perlindungan bagi inovasi, terdapat kekhawatiran di kalangan birokrasi bahwa inovasi dapat berujung pada risiko hukum apabila tidak dipahami dengan baik.[56] Budaya menghindari risiko yang telah mengakar dalam birokrasi Indonesia membuat sebagian pejabat daerah lebih memilih aman dengan menjalankan pola kerja konvensional daripada berani mengambil inisiatif inovatif yang berisiko. Meskipun regulasi telah memberikan perlindungan hukum untuk inovasi yang tidak berhasil, pemahaman dan sosialisasi tentang perlindungan ini belum merata di seluruh tingkatan birokrasi.

Di sisi lain, pengaturan akuntabilitas dan pengawasan terhadap inovasi belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem pengendalian intern pemerintah dan mekanisme audit eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau Inspektorat.[57] Hal ini menimbulkan ketidakpastian tentang batasan antara diskresi yang diperbolehkan dalam inovasi dengan pelanggaran prosedur yang dapat dikenai sanksi. Kejelasan mekanisme akuntabilitas inovasi menjadi penting agar tidak menghambat kreativitas sekaligus tetap menjaga prinsip good governance.

Masalah lain adalah keterbatasan regulasi daerah yang secara eksplisit mendukung ekosistem inovasi. Belum banyak daerah yang memiliki Peraturan Daerah tentang inovasi daerah, Perda litbang, atau regulasi insentif bagi inovator di lingkungan ASN maupun masyarakat.[58] Ketiadaan regulasi daerah yang spesifik ini menyebabkan inovasi tidak memiliki landasan hukum lokal yang kuat dan tidak terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan daerah secara komprehensif.

D. Dinamika Politik Lokal dan Resistensi Perubahan

Inovasi daerah tidak dapat dilepaskan dari konteks politik lokal yang kompleks. Resistensi perubahan dari kalangan birokrasi yang terbiasa dengan pola kerja konvensional, konflik kepentingan antar-elit lokal, dan pola patronase yang masih kuat dapat menghambat penerapan inovasi, khususnya ketika inovasi tersebut menyentuh area yang selama ini menjadi sumber rente atau kewenangan yang sensitif.[59] Inovasi yang menuntut transparansi dan akuntabilitas, misalnya, sering menghadapi resistensi dari pihak-pihak yang selama ini mendapat keuntungan dari sistem yang tidak transparan.

Selain itu, siklus politik elektoral juga mempengaruhi konsistensi pengembangan inovasi. Dalam masa menjelang pemilihan kepala daerah, inovasi sering digunakan sebagai alat kampanye dan pencitraan politik. Sebaliknya, dalam periode transisi kepemimpinan, banyak inovasi yang ditinggalkan karena dianggap sebagai program kepala daerah sebelumnya tanpa mempertimbangkan manfaatnya bagi masyarakat.[60] Politisasi inovasi ini menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan dan pelembagaan inovasi sebagai bagian integral dari tata kelola pemerintahan daerah.


VI. PROSPEK DAN REKOMENDASI PENGUATAN INOVASI DAERAH

A. Prospek Pengembangan Inovasi Daerah

Secara umum, prospek pengembangan inovasi daerah di Indonesia cukup menjanjikan dan didukung oleh beberapa faktor positif. Pertama, kerangka hukum yang semakin kuat dengan adanya UU 23/2014, PP 38/2017, dan berbagai Permendagri yang mewajibkan dan mendorong inovasi daerah memberikan legitimasi dan kepastian hukum bagi pengembangan inovasi.[61] Kedua, meningkatnya jumlah dan variasi inovasi yang dilaporkan pemerintah daerah setiap tahun melalui IID menunjukkan tren positif partisipasi dan komitmen daerah. Dari hanya 260 daerah pada tahun 2019 menjadi 484 daerah pada tahun 2020, peningkatan ini mencerminkan kesadaran yang semakin tinggi tentang pentingnya inovasi.[62]

Ketiga, munculnya praktik baik inovasi layanan publik dan ekonomi lokal yang berhasil direplikasi lintas daerah menunjukkan proses pembelajaran dan difusi inovasi yang berjalan dengan baik. Mekanisme kompetisi Top 99 inovasi pelayanan publik dan IGA telah berfungsi sebagai platform knowledge sharing dan benchmarking antar-daerah.[63] Keempat, menguatnya dukungan teknologi digital dan kolaborasi dengan sektor swasta serta perguruan tinggi membuka peluang untuk mengembangkan inovasi yang lebih canggih dan berdampak luas. Transformasi digital pemerintahan yang dipercepat sejak pandemi COVID-19 telah menciptakan momentum bagi akselerasi inovasi berbasis teknologi.[64]

Namun, realisasi prospek tersebut sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah membangun ekosistem inovasi yang berkelanjutan, bukan hanya sekadar mengejar penghargaan jangka pendek atau pencitraan politik. Riset empiris menunjukkan bahwa inovasi sektor publik berpengaruh positif terhadap kemandirian fiskal daerah, tingkat kematangan e-government, dan daya saing daerah, meskipun tidak berpengaruh langsung terhadap pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah.[65] Temuan ini mengindikasikan bahwa dampak inovasi bersifat jangka menengah dan panjang, sehingga memerlukan komitmen yang konsisten dan tidak terpengaruh oleh siklus politik elektoral.

B. Rekomendasi Normatif dan Strategis

Berdasarkan analisis terhadap kerangka hukum, ekosistem, praktik empiris, dan tantangan yang dihadapi, beberapa rekomendasi strategis dapat diajukan untuk penguatan inovasi daerah di Indonesia. Pertama, penguatan kerangka regulasi daerah menjadi prioritas. Pemerintah daerah perlu menyusun Peraturan Daerah atau kebijakan kepala daerah yang secara eksplisit mengatur ekosistem inovasi daerah, termasuk peran lembaga litbang, mekanisme pembiayaan inovasi, insentif bagi ASN dan masyarakat yang berkontribusi pada inovasi, serta mekanisme akuntabilitas yang jelas namun tidak menghambat kreativitas.[66]

Kedua, penguatan peran lembaga litbang atau Bappelitbang sebagai policy innovation hub yang mengintegrasikan data, riset, dan perencanaan pembangunan menjadi sangat penting. Lembaga ini perlu diposisikan bukan sekadar sebagai unit administratif, melainkan sebagai think tank daerah yang mampu menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis bukti, mengoordinasikan pengembangan inovasi lintas-OPD, dan melakukan evaluasi dampak inovasi secara sistematis.[67] Penguatan kapasitas kelembagaan ini memerlukan dukungan anggaran yang memadai, rekrutmen SDM berkualitas, dan akses terhadap jaringan pengetahuan nasional maupun internasional.

Ketiga, peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui program pelatihan berkelanjutan tentang manajemen inovasi sektor publik, desain layanan, pemanfaatan teknologi digital, metode evaluasi dampak kebijakan, serta change management.[68] Program capacity building ini perlu dirancang secara berjenjang mulai dari level pimpinan hingga level pelaksana, dengan melibatkan kerjasama dengan perguruan tinggi, lembaga pelatihan profesional, dan praktisi inovasi dari daerah yang telah berhasil.

Keempat, integrasi inovasi dengan sistem perencanaan dan penganggaran daerah merupakan langkah krusial untuk keberlanjutan. Inovasi hendaknya tidak berdiri terpisah dari siklus perencanaan RPJMD dan RKPD serta penganggaran APBD, melainkan diintegrasikan secara eksplisit dalam dokumen perencanaan dan perjanjian kinerja OPD.[69] Mekanisme ini akan memastikan bahwa inovasi memiliki dukungan anggaran yang jelas dan menjadi bagian dari akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.

Kelima, pengembangan kolaborasi multi-pihak melalui pendekatan pentahelix atau dodecahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, komunitas, sektor swasta, dan media secara aktif dalam mengembangkan, menguji, dan mengimplementasikan inovasi. Skema co-creation dan public-private partnership perlu dikembangkan dengan kerangka regulasi yang jelas untuk memfasilitasi kolaborasi yang saling menguntungkan.[70] Kolaborasi ini tidak hanya dalam tahap implementasi, tetapi sejak tahap identifikasi masalah, desain solusi, uji coba, hingga evaluasi dampak.

Keenam, penguatan sistem monitoring dan evaluasi inovasi daerah perlu dikembangkan dengan indikator kinerja yang jelas mencakup aspek input, proses, output, outcome, dan impact. Sistem Monev ini harus memberi ruang untuk pembelajaran dari kegagalan, bukan hanya merayakan keberhasilan. Dokumentasi lesson learned dari inovasi yang gagal sama pentingnya dengan dokumentasi best practices, karena proses pembelajaran kelembagaan memerlukan refleksi kritis terhadap kegagalan.[71]

Ketujuh, pengembangan mekanisme insentif yang lebih konkret bagi inovator di lingkungan birokrasi maupun masyarakat. Selain penghargaan simbolik, perlu dikembangkan insentif material seperti bonus kinerja, promosi jabatan yang mempertimbangkan kontribusi inovasi, atau dana pengembangan karir bagi ASN inovator. Bagi inovator dari masyarakat, dapat dikembangkan skema pendanaan inkubasi inovasi sosial, fasilitasi akses pasar, atau program kemitraan dengan pemerintah daerah.[72]


PENUTUP

Inovasi daerah telah bergerak dari sekadar jargon menuju suatu agenda kebijakan yang memiliki landasan hukum jelas, mekanisme penilaian terstruktur, dan praktik-praktik empiris yang terus berkembang. Data menunjukkan peningkatan signifikan partisipasi pemerintah daerah dalam mengembangkan inovasi, dari 260 daerah pada tahun 2019 menjadi 484 daerah pada tahun 2020, dengan total 17.779 inovasi terdaftar yang didominasi oleh inovasi pelayanan publik sebesar 60,65 persen. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerangka regulasi yang memberikan legitimasi dan perlindungan hukum, sistem penilaian dan insentif melalui IID dan IGA, serta munculnya praktik-praktik inovatif di berbagai daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Namun, keberhasilan inovasi daerah tidak semata-mata ditentukan oleh keberadaan regulasi dan sistem penilaian, melainkan oleh kualitas ekosistem inovasi yang melibatkan berbagai aktor, ketersediaan sumber daya manusia dan anggaran yang memadai, serta budaya organisasi yang mendukung pembaharuan dan pembelajaran dari kegagalan. Tantangan struktural seperti fragmentasi kelembagaan, ketergantungan pada figur kepala daerah, keterbatasan fungsi litbang, kesenjangan kapasitas SDM dan anggaran, serta resistensi perubahan dan politik lokal masih menjadi hambatan serius yang memerlukan strategi penanganan komprehensif.

Kesenjangan regional yang ditunjukkan oleh dominasi provinsi-provinsi di Pulau Jawa dalam inovasi juga menjadi refleksi disparitas pembangunan yang lebih luas. Diperlukan kebijakan afirmatif yang lebih kuat untuk mendorong daerah-daerah di luar Jawa, daerah perbatasan, dan daerah tertinggal agar memiliki kapasitas yang setara dalam mengembangkan inovasi. Pendekatan one size fits all tidak akan efektif mengingat keberagaman karakteristik, potensi, dan tantangan yang dihadapi masing-masing daerah.


Tim Penyusun: Bahrul Ulum A., Mohamad Rifan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *