Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024
Hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dalam kerangka desentralisasi dan dekonsentrasi yang bertujuan untuk membagi kewenangan secara efektif. Desentralisasi memungkinkan daerah memiliki kewenangan penuh pada bidang-bidang tertentu, sementara dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pejabat daerah. Hubungan kewenangan ini juga dijabarkan dalam peraturan mengenai pembagian urusan pemerintahan yang memuat urusan wajib dan urusan pilihan yang ditangani oleh pemerintah daerah.
Leave a Reply