Good (Local) Governance

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Januari 2025

Tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance telah menjadi paradigma fundamental dalam reformasi administrasi publik di Indonesia sejak era pasca-reformasi tahun 1998. Konsep ini muncul sebagai respons terhadap berbagai permasalahan struktural yang mengakar dalam sistem pemerintahan Indonesia, terutama praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang meluas selama masa Orde Baru.[1] Krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada tahun 1997-1998 semakin memperjelas urgensi reformasi fundamental dalam tata kelola negara, yang kemudian mendorong adopsi prinsip-prinsip good governance sebagai bagian integral dari restrukturisasi sistem pemerintahan.[2]

Dalam konteks desentralisasi dan otonomi daerah yang dimulai sejak tahun 2001, good governance mengalami transformasi menjadi good local governance—tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Transformasi ini bukan sekadar pergeseran terminologi, melainkan mencerminkan perubahan fundamental dalam distribusi kekuasaan, tanggung jawab, dan akuntabilitas dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.[3] Good local governance merupakan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, responsif, partisipatif, efektif, efisien, dan bebas dari korupsi, yang melibatkan tidak hanya pemerintah daerah tetapi juga masyarakat sipil dan sektor swasta dalam suatu ekosistem kolaboratif.[4]

Pentingnya good local governance terletak pada dampaknya yang multidimensional terhadap kualitas pelayanan publik, tingkat kepercayaan masyarakat, efisiensi pengelolaan sumber daya, serta pencegahan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di tingkat daerah.[5] Penelitian empiris menunjukkan bahwa implementasi prinsip-prinsip good governance secara signifikan meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan koefisien jalur sebesar 0,813, mengindikasikan pengaruh yang sangat kuat dan positif.[6] Namun, implementasi good local governance di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan yang kompleks, mulai dari lemahnya penegakan hukum, rendahnya partisipasi masyarakat yang bermakna, birokrasi yang tidak efisien, hingga persistensi praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah.[7]

Esai ini menganalisis secara komprehensif konsep, prinsip-prinsip, dimensi, implementasi, tantangan, dan strategi peningkatan good local governance dalam konteks sistem desentralisasi pemerintahan daerah Indonesia. Analisis didasarkan pada kajian terhadap literatur akademis, penelitian empiris, dan praktik terbaik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk memberikan perspektif yang mendalam dan kontekstual terhadap fenomena good local governance di Indonesia.


I. KONSEP DAN PENGERTIAN GOOD GOVERNANCE

A. Definisi dan Evolusi Konsep

Good governance, dalam pengertian paling luas, mengacu pada penyelenggaraan kekuasaan dan manajemen sumber daya publik yang didasarkan pada norma-norma etika, transparansi, akuntabilitas, responsivitas, dan partisipasi masyarakat.[8] Konsep ini pertama kali dikembangkan oleh Organisasi Ekonomi Kerja Sama dan Pembangunan dan Bank Dunia pada tahun 1990-an sebagai standar baru dalam tata kelola sektor publik dan korporat, yang kemudian diadopsi secara global sebagai prasyarat bagi pembangunan yang berkelanjutan dan efektif.[9]

Dalam konteks Indonesia, konsep good governance mengalami adaptasi dan kontekstualisasi untuk merespons tantangan spesifik yang dihadapi oleh sistem pemerintahan Indonesia. Good governance sering dipadankan dengan istilah “pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan bebas dari korupsi,” yang mencerminkan aspirasi reformasi untuk membersihkan sistem pemerintahan dari praktik-praktik yang merugikan kepentingan publik.[10] Setelah melalui berbagai diskusi akademis dan praktis, konsep ini berkembang mencakup tidak hanya pemerintah sebagai aktor tunggal, tetapi melibatkan tiga sektor utama: sektor publik (pemerintah), sektor swasta (bisnis), dan masyarakat sipil.[11]

Penyelenggaraan good governance memerlukan sinergi yang kuat di antara ketiga sektor tersebut. Pemerintah bertanggung jawab sebagai regulator dan penyelenggara kebijakan serta layanan publik; sektor swasta berkontribusi sebagai penggerak ekonomi, penyedia lapangan kerja, dan sumber inovasi; sementara masyarakat sipil berfungsi sebagai pengawas, advokat kepentingan publik, dan mitra dalam pengambilan keputusan.[12] Relasi yang seimbang dan saling memperkuat di antara ketiga sektor ini menjadi prasyarat fundamental bagi terwujudnya good governance yang efektif dan berkelanjutan.

B. Latar Belakang Munculnya Good Governance di Indonesia

Kebangkitan konsep good governance di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial-politik yang berkembang pada masa transisi menjelang dan sesudah reformasi 1998. Pada era Orde Baru, sistem pemerintahan Indonesia mengalami tingkat sentralisasi kekuasaan yang sangat tinggi, dengan konsentrasi pengambilan keputusan pada institusi kepresidenan.[13] Sentralisasi yang berlebihan ini mengakibatkan berbagai penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk korupsi yang endemik, kolusi antar institusi, dan nepotisme yang sistemik, yang secara kolektif dikenal sebagai fenomena KKN.[14]

Krisis ekonomi tahun 1997-1998 memperburuk situasi dan membangkitkan kesadaran kolektif tentang perlunya reformasi fundamental dalam sistem tata kelola negara. Lembaga-lembaga keuangan internasional seperti International Monetary Fund dan World Bank mendorong Indonesia untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance sebagai bagian dari persyaratan restrukturisasi ekonomi dan bantuan keuangan.[15] Tekanan internasional ini sejalan dengan gelombang global reformasi tata kelola pemerintahan yang menekankan pada transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi sebagai prasyarat bagi pembangunan yang berkelanjutan.

Dengan didukung oleh berbagai organisasi internasional dan tekanan reformasi domestik, pemerintah Indonesia secara bertahap mulai mengadopsi prinsip-prinsip good governance dalam berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menjadi tonggak awal implementasi good governance di Indonesia.[16] Peraturan ini kemudian diikuti oleh berbagai instrumen hukum lainnya yang mengatur tentang transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

C. Good Local Governance dalam Konteks Desentralisasi

Good local governance merupakan spesifikasi dari konsep good governance yang diterapkan pada tingkat pemerintahan lokal atau daerah. Dalam konteks desentralisasi yang dimulai sejak tahun 2001, pemerintah daerah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan lokal.[17] Desentralisasi ini membawa implikasi penting bagi implementasi good governance, karena pemerintah daerah menjadi garda terdepan dalam interaksi dengan masyarakat dan penyediaan pelayanan publik.

Good local governance dapat didefinisikan sebagai penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memenuhi prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, responsivitas, partisipasi, efektivitas, efisiensi, penegakan hukum, dan orientasi konsensus dalam pengambilan keputusan.[18] Implementasi good local governance bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif masyarakat sipil dan sektor swasta dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan publik.

Penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip good governance di tingkat lokal memiliki dampak yang signifikan terhadap kualitas pelayanan publik dan kinerja pemerintah daerah.[19] Namun, keberhasilan implementasi good local governance sangat bergantung pada berbagai faktor, termasuk kesiapan kelembagaan, kapasitas sumber daya manusia, komitmen politik pemimpin daerah, serta partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengawasan dan evaluasi.


II. PRINSIP-PRINSIP GOOD LOCAL GOVERNANCE

Berdasarkan literatur akademis dan kebijakan pemerintah Indonesia, terdapat delapan prinsip fundamental yang menjadi pilar good local governance. Prinsip-prinsip ini tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan dan memperkuat satu sama lain dalam menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan berintegritas.[20]

A. Partisipasi Masyarakat

Partisipasi masyarakat merupakan prinsip yang menekankan keterlibatan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pemerintah daerah.[21] Partisipasi ini dapat berwujud dalam berbagai bentuk, mulai dari memberikan masukan dalam rapat publik, mengikuti forum diskusi, menjadi anggota lembaga partisipatif seperti musyawarah perencanaan pembangunan, hingga terlibat dalam pengawasan pelaksanaan program pemerintah.[22]

Penelitian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat yang tinggi berhubungan positif dengan kualitas keputusan publik dan efektivitas implementasi kebijakan.[23] Dalam konteks otonomi daerah, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjamin bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah benar-benar mengabdi pada kepentingan warga, termasuk adanya jaminan hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan publik untuk menyampaikan keluhan serta mekanisme penyelesaian sengketa.[24]

Namun, tantangan yang sering dihadapi adalah partisipasi masyarakat yang bersifat simbolis dan tidak bermakna. Meskipun berbagai forum publik dan mekanisme partisipasi telah disediakan, partisipasi seringkali tidak menghasilkan pengaruh yang signifikan terhadap keputusan akhir yang diambil oleh pemerintah daerah.[25] Faktor-faktor yang menyebabkan hal ini antara lain kesadaran rendah, kurangnya akses informasi, ketidakpercayaan terhadap pemerintah, dan kurangnya insentif untuk berpartisipasi.

B. Penegakan Hukum

Penegakan hukum dalam good local governance mengacu pada supremasi hukum di mana semua keputusan dan tindakan pemerintah daerah harus berdasarkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[26] Prinsip ini menjamin bahwa tidak ada kekuasaan yang berada di atas hukum, termasuk pemerintah dan pejabat publik, sehingga menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Penegakan hukum dalam konteks good local governance mencakup konsistensi penerapan peraturan daerah, kejelasan prosedur administratif, serta kepastian hukum bagi semua pihak yang berinteraksi dengan institusi pemerintahan daerah. Penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berkontribusi signifikan terhadap pencegahan korupsi dan pelanggaran kekuasaan.[27]

Namun, implementasi prinsip penegakan hukum masih menghadapi tantangan, terutama dalam konteks lemahnya kapasitas judisial lokal, kurangnya koordinasi antara berbagai lembaga penegak hukum, dan masih adanya praktik nepotisme dalam penempatan jabatan publik yang merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan kesetaraan.[28]

C. Transparansi

Transparansi adalah prinsip yang menekankan keterbukaan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk informasi tentang kebijakan, anggaran, keputusan, dan hasil-hasil yang dicapai.[29] Keterbukaan ini memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang mudah, cepat, dan memadai terhadap informasi yang relevan dan tepat waktu.

Transparansi menciptakan kondisi yang kondusif bagi akuntabilitas karena meningkatkan kemungkinan terdeteksinya penyimpangan dan memudahkan pengawasan publik terhadap tindakan pemerintah.[30] Di era digital, transparansi dapat ditingkatkan melalui platform e-government dan portal informasi publik yang terintegrasi. Penelitian menunjukkan bahwa e-government yang transparan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mengurangi praktik korupsi.[31]

Transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang transparansi dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan desa. Implementasinya mencakup publikasi informasi anggaran, laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu, serta keterbukaan dalam proses pengadaan barang dan jasa.[32] Namun, implementasi masih menghadapi tantangan teknis seperti keterbatasan infrastruktur digital dan kapasitas sumber daya manusia, terutama di daerah-daerah kurang berkembang.

D. Responsivitas

Responsivitas mengacu pada kemampuan pemerintah daerah untuk merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat dengan cepat, tepat, dan efektif.[33] Pemerintah yang responsif adalah pemerintah yang mendengarkan masalah masyarakat, mengambil tindakan yang sesuai, dan memberikan umpan balik kepada masyarakat mengenai upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Tingkat responsivitas pemerintah daerah dapat diukur dari beberapa indikator, termasuk seberapa cepat pemerintah merespons keluhan masyarakat, seberapa relevan solusi yang diberikan dengan masalah yang dihadapi, tingkat kepuasan masyarakat terhadap respons tersebut, serta keberadaan mekanisme umpan balik yang efektif.[34] Responsivitas pemerintah daerah terhadap kebutuhan masyarakat juga bergantung pada struktur organisasi pemerintah daerah yang fleksibel dan mampu beradaptasi terhadap perubahan.

E. Orientasi Konsensus

Orientasi konsensus adalah prinsip yang mengutamakan pencapaian kesepakatan dan konsensus dalam proses pengambilan keputusan, baik di antara pemerintah, masyarakat, maupun dengan para pemangku kepentingan lainnya.[35] Prinsip ini menolak pengambilan keputusan yang bersifat unilateral dan top-down, sebaliknya mengutamakan dialog, negosiasi, dan musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan berbagai pihak.

Dalam praktik, orientasi konsensus seringkali berbenturan dengan model pengambilan keputusan yang cepat dalam situasi krisis atau keadaan darurat. Oleh karena itu, dibutuhkan mekanisme yang seimbang yang memungkinkan pengambilan keputusan dengan konsultasi yang bermakna, namun tetap responsif terhadap situasi yang mendesak.[36]

F. Kesetaraan dan Kewajaran

Kesetaraan dan kewajaran mengacu pada perlakuan yang adil dan setara terhadap semua pihak dalam proses pemerintahan, tanpa diskriminasi berdasarkan status sosial, latar belakang budaya, gender, atau faktor lainnya.[37] Prinsip ini memastikan bahwa setiap warga daerah memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses layanan publik dan berpartisipasi dalam proses pemerintahan.

Kesetaraan dalam akses pelayanan publik tidak selalu terpenuhi di Indonesia, terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau mengalami marginalitas sosial. Penelitian menunjukkan adanya ketimpangan dalam penyediaan pelayanan publik di daerah terpencil, yang memerlukan pendekatan collaborative governance untuk solusinya.[38]

G. Efektivitas dan Efisiensi

Efektivitas dan efisiensi adalah prinsip yang menuntut pemerintah daerah menjalankan fungsinya dengan optimal, menghasilkan output yang sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, dan menggunakan sumber daya secara hemat tanpa pemborosan.[39] Pemerintah yang efektif adalah pemerintah yang mampu mencapai tujuan pembangunan dan melayani masyarakat dengan baik, sementara pemerintah yang efisien adalah pemerintah yang dapat mencapai tujuan tersebut dengan penggunaan sumber daya yang minimal.

Efektivitas dan efisiensi pemerintah daerah dapat diukur melalui berbagai indikator kinerja, seperti waktu respons terhadap keluhan masyarakat, tingkat penyelesaian proyek tepat waktu, pencapaian target pembangunan, serta rasio antara biaya yang dikeluarkan dengan manfaat yang diterima oleh masyarakat.[40] Namun, pengukuran ini memerlukan data yang akurat dan sistem monitoring yang solid.

H. Akuntabilitas

Akuntabilitas adalah prinsip yang menekankan tanggung jawab pemerintah daerah untuk melaporkan, mempertanggungjawabkan, dan mengevaluasi seluruh tindakan dan keputusan yang dibuat kepada masyarakat dan kepada tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.[41] Akuntabilitas dapat bersifat vertikal (kepada pemerintah atasan dan masyarakat nasional) dan horizontal (kepada masyarakat lokal dan DPRD).

Akuntabilitas dalam pemerintahan daerah meliputi akuntabilitas keuangan yang mencakup laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu; akuntabilitas kinerja yang mengukur pencapaian target yang telah ditetapkan; dan akuntabilitas administratif yang menjamin kepatuhan terhadap prosedur yang ditetapkan.[42] Setiap jenis akuntabilitas memerlukan mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban yang berbeda, serta sistem audit internal dan eksternal yang independen.


III. DIMENSI-DIMENSI GOOD LOCAL GOVERNANCE

Para ahli tata kelola pemerintahan telah mengidentifikasi berbagai dimensi yang membentuk kerangka good local governance. Dimensi-dimensi ini mencerminkan aspek-aspek fundamental yang harus diperhatikan dalam implementasi good governance di tingkat daerah.[43]

A. Dimensi Desentralisasi dan Otonomi

Desentralisasi merupakan dimensi fundamental dalam good local governance, di mana kewenangan pengambilan keputusan didistribusikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.[44] Desentralisasi yang tepat memungkinkan pemerintah daerah untuk lebih responsif terhadap kebutuhan lokal, mengingat pemerintah daerah berada lebih dekat dengan masyarakat dan lebih memahami karakteristik serta tantangan yang dihadapi oleh daerah mereka.

Penelitian menunjukkan bahwa desentralisasi yang berhasil memerlukan tiga elemen penting. Pertama, terbentuknya lembaga lokal yang representatif seperti DPRD yang mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Kedua, adanya sumber-sumber keuangan lokal yang memadai untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Ketiga, adanya tanggung jawab administratif pemerintah daerah yang jelas dan terukur.[45]

B. Dimensi Kelembagaan dan Organisasi

Struktur kelembagaan pemerintah daerah harus dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mendukung implementasi good governance. Hal ini mencakup pengembangan kelembagaan yang semi-otonom yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, serta pengembangan lembaga pengawas independen yang bebas dari pengaruh politisasi.[46]

Restrukturisasi kelembagaan harus menghasilkan organisasi yang lebih ramping, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Simplifikasi struktur organisasi dapat mengurangi birokrasi yang berbelit, mempercepat proses pengambilan keputusan, dan meningkatkan koordinasi antar unit kerja.[47]

C. Dimensi Sumber Daya Manusia Aparatur

Kualitas aparatur pemerintah daerah sangat menentukan kesuksesan implementasi good governance. Penelitian menunjukkan bahwa kompetensi aparatur, profesionalisme, integritas, dan motivasi berpengaruh signifikan terhadap kinerja pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.[48] Aparatur yang kompeten tidak hanya memiliki pengetahuan teknis yang memadai, tetapi juga memiliki pemahaman yang baik tentang prinsip-prinsip good governance dan komitmen untuk menerapkannya dalam praktik sehari-hari.

Pelatihan dan pengembangan karir aparatur menjadi investasi penting dalam meningkatkan kapasitas ini. Program pelatihan harus dirancang secara sistematis, melibatkan berbagai level aparatur, dan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik pemerintah daerah. Selain pelatihan formal, pengembangan karir yang berbasis merit, sistem reward yang mendorong perilaku positif, dan sistem punishment yang efektif terhadap pelanggaran merupakan bagian integral dari peningkatan kapasitas aparatur.[49]

D. Dimensi Budaya Kerja dan Perilaku Organisasi

Budaya kerja dalam organisasi pemerintah daerah yang mendukung good governance adalah budaya yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, integritas, dan orientasi pada pelayanan masyarakat.[50] Transformasi budaya kerja dari budaya birokrasi tradisional yang hierarkis dan top-down menuju budaya yang kolaboratif, inovatif, dan partisipatif merupakan tantangan yang signifikan namun sangat penting.

Yang mempengaruhi kualitas pelayanan publik adalah adanya kendala kultural di dalam birokrasi, termasuk resistensi terhadap perubahan, orientasi pada prosedur daripada hasil, dan kurangnya orientasi pelayanan kepada masyarakat.[51] Perubahan budaya kerja memerlukan komitmen dari seluruh jajaran pimpinan pemerintah daerah dan upaya yang konsisten untuk mengubah mindset aparatur.

E. Dimensi Teknologi Informasi dan Digitalisasi

Teknologi informasi dan e-government menjadi enabler penting dalam mewujudkan good local governance. Platform digital dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan responsivitas pelayanan publik secara signifikan.[52] E-government mencakup penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk menyediakan layanan publik secara online, meningkatkan transparansi melalui publikasi informasi secara terbuka, dan memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Penelitian menunjukkan bahwa e-government yang transparan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan mengurangi korupsi. Sistem informasi yang terintegrasi mendukung pengambilan keputusan berbasis data serta mempercepat pelayanan kepada publik secara real-time.[53] Di Indonesia, implementasi e-KTP sebagai sistem informasi kependudukan terpadu dan SP4N-LAPOR sebagai sistem pengaduan masyarakat telah berhasil meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, dengan lebih dari 2 juta laporan yang masuk sejak diluncurkan.[54]

Namun, implementasi e-government memerlukan investasi yang signifikan dalam infrastruktur teknologi informasi dan pelatihan aparatur dalam penggunaan teknologi. Banyak pemerintah daerah, terutama di daerah kurang berkembang, masih memiliki keterbatasan dalam hal investasi dan pemeliharaan infrastruktur IT.[55]

F. Dimensi Sosial-Budaya dan Kearifan Lokal

Dalam konteks desentralisasi, pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk lebih banyak menerapkan nilai-nilai lokalitas, adat, tradisi, dan kearifan lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan.[56] Dimensi ini penting untuk memastikan bahwa good governance bukan hanya adopsi nilai-nilai universal, tetapi juga menghormati dan mengintegrasikan konteks lokal yang spesifik.

Penghormatan terhadap kearifan lokal dalam good local governance tidak berarti mengabaikan prinsip-prinsip universal seperti transparansi dan akuntabilitas, melainkan mengadaptasi implementasi prinsip-prinsip tersebut dengan cara yang sesuai dengan konteks budaya lokal dan dapat diterima oleh masyarakat setempat.


IV. HUBUNGAN GOOD GOVERNANCE DENGAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Salah satu kontribusi utama good governance adalah peningkatan kualitas pelayanan publik. Penelitian empiris menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip good governance secara signifikan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Studi kuantitatif menganalisis pengaruh lima prinsip good government governance—transparansi, akuntabilitas, budaya hukum, kesetaraan atau kewajaran, dan demokrasi—terhadap kualitas pelayanan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transparansi, akuntabilitas, budaya hukum, dan kesetaraan atau kewajaran berpengaruh secara signifikan dan positif pada kualitas pelayanan publik pada tingkat signifikansi 10%. Secara simultan, good government governance memiliki pengaruh signifikan dan positif terhadap kualitas pelayanan publik dengan koefisien jalur sebesar 0,813, yang mengindikasikan pengaruh yang sangat kuat.[57]

Mekanisme melalui mana good governance meningkatkan kualitas pelayanan publik dapat dijelaskan melalui beberapa jalur. Pertama, transparansi memungkinkan masyarakat untuk mengawasi dan memberikan umpan balik terhadap kualitas pelayanan, yang pada gilirannya mendorong aparatur untuk meningkatkan kualitas layanan mereka. Kedua, akuntabilitas membuat aparatur merasa bertanggung jawab terhadap kualitas pelayanan yang diberikan, sehingga motivasi untuk memberikan pelayanan terbaik meningkat. Ketiga, partisipasi masyarakat dalam merancang dan mengevaluasi pelayanan membuat pelayanan lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat. Keempat, responsivitas pemerintah yang cepat dalam merespons kebutuhan dan keluhan masyarakat meningkatkan kepuasan masyarakat. Kelima, efisiensi dalam penggunaan sumber daya memungkinkan pelayanan dapat diakses lebih luas dan dengan biaya yang lebih terjangkau.[58]

Terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas merupakan salah satu ciri good governance. Untuk itu, aparatur negara harus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif dan efisien, karena diharapkan dengan penerapan good governance dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.[59]


V. IMPLEMENTASI E-GOVERNMENT DALAM GOOD LOCAL GOVERNANCE

E-government atau pemerintahan elektronik telah menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan good local governance. E-government merujuk pada penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk menyediakan layanan publik, mengelola pemerintahan, dan meningkatkan hubungan antara pemerintah dan masyarakat.[60]

A. Peran E-Government dalam Meningkatkan Transparansi

E-government memainkan peran sentral dalam meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui platform digital, informasi terkait prosedur, biaya, dan progres layanan publik dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat tanpa hambatan birokrasi. Penelitian menegaskan bahwa transparansi ini berkontribusi pada peningkatan kepercayaan publik terhadap pemerintah.[61]

Dengan sistem informasi yang terintegrasi, masyarakat dapat mengakses informasi publik secara terbuka. Laporan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta kinerja pemerintah dapat dipantau melalui dashboard digital. Studi menunjukkan bahwa e-government yang transparan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mengurangi korupsi.[62]

B. Peningkatan Akuntabilitas melalui E-Government

Fitur pelaporan dan pengaduan online dalam sistem e-government memungkinkan masyarakat untuk langsung menyampaikan keluhan dan memantau tindak lanjutnya secara real-time. Studi menambahkan bahwa keterbukaan informasi dan mekanisme pengaduan online menciptakan horizontal accountability antara pemerintah daerah dengan masyarakatnya, sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang lebih akuntabel.[63]

Transparansi akan menciptakan horizontal accountability antara pemerintah daerah dengan masyarakatnya sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang lebih bertanggung jawab. Apabila informasi tentang anggaran keuangan daerah tersampaikan kepada masyarakat, maka akan mengurangi kontroversi anggaran. Dengan adanya transparansi dari pemerintah daerah juga akan mengurangi kesalahan penyusunan anggaran, karena dengan adanya transparansi maka masyarakat bisa menilai atau mengoreksi jika terjadi kekeliruan.[64]

C. Efisiensi dan Efektivitas Pelayanan Publik

Penerapan sistem informasi memungkinkan pelayanan publik menjadi lebih cepat, mudah, dan minim kontak langsung. Misalnya, layanan administrasi kependudukan, perizinan usaha, hingga pengaduan masyarakat kini tersedia dalam satu pintu digital. Penelitian menunjukkan bahwa sistem berbasis e-government memperluas jangkauan layanan ke daerah terpencil dan mengurangi waktu layanan hingga 60%.[65]

E-government mencakup berbagai aspek administrasi negara, seperti pelayanan publik online termasuk pembuatan paspor, perizinan bisnis, dan pembayaran pajak; transparansi dan akuntabilitas dengan memungkinkan publik untuk mengakses informasi pemerintah dengan lebih mudah; efisiensi dalam proses administrasi yang menjadi lebih cepat dan efisien; serta penghematan biaya karena penyediaan layanan online seringkali lebih murah dibandingkan dengan metode konvensional.[66]

D. Studi Kasus: SP4N-LAPOR dan E-KTP di Indonesia

Indonesia menerapkan e-KTP sebagai sistem informasi kependudukan terpadu yang memperkuat identitas digital warga. Selain itu, SP4N-LAPOR memungkinkan masyarakat mengadukan masalah pelayanan publik secara online dan ditindaklanjuti secara sistematis oleh instansi terkait. SP4N-LAPOR berhasil meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan layanan publik dengan lebih dari 2 juta laporan yang masuk sejak diluncurkan.[67]

Sistem informasi merupakan fondasi dari e-government yang efektif. Dengan arsitektur digital yang terintegrasi dan berorientasi pada masyarakat, pemerintah dapat mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif. Studi kasus Indonesia menunjukkan bahwa dengan komitmen dan pengelolaan yang tepat, e-government mampu menjadi alat transformasi yang nyata dalam mewujudkan good local governance.[68]


VI. TANTANGAN IMPLEMENTASI GOOD LOCAL GOVERNANCE

Meskipun konsep good governance telah diadopsi dalam berbagai kebijakan pemerintah Indonesia, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan yang signifikan. Pemahaman yang mendalam tentang tantangan-tantangan ini penting untuk merumuskan strategi yang efektif dalam meningkatkan kualitas good local governance.

A. Lemahnya Penegakan Hukum dan Budaya Hukum

Salah satu tantangan utama adalah lemahnya penegakan hukum dan budaya menghormati hukum di kalangan aparatur pemerintah dan masyarakat.[69] Penelitian menunjukkan bahwa masih banyak pejabat publik yang melanggar peraturan dengan impunitas, atau bahkan peraturan yang ada tidak konsisten diterapkan. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Laporan mengenai nepotisme dalam jabatan publik menunjukkan bahwa masih banyak penempatan jabatan yang didasarkan pada hubungan personal daripada merit, yang merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan dalam good governance.[70] Praktik nepotisme ini tidak hanya merugikan aparatur yang kompeten, tetapi juga menurunkan kualitas pelayanan publik karena jabatan diisi oleh orang yang tidak memiliki kompetensi yang memadai.

B. Rendahnya Partisipasi Masyarakat yang Bermakna

Meskipun berbagai forum publik dan mekanisme partisipasi telah disediakan, partisipasi masyarakat masih seringkali bersifat simbolis dan tidak bermakna.[71] Faktor-faktor yang menyebabkan hal ini antara lain kesadaran rendah tentang pentingnya partisipasi, kurangnya akses informasi tentang kebijakan dan program pemerintah, ketidakpercayaan terhadap pemerintah akibat pengalaman negatif di masa lalu, dan kurangnya insentif untuk berpartisipasi.

Penelitian menunjukkan bahwa meskipun transparansi dan akuntabilitas efektif diterapkan, kurangnya partisipasi masyarakat yang bermakna tetap menghambat upaya tata kelola yang optimal dalam pencegahan penyelewengan.[72] Hal ini mengindikasikan bahwa partisipasi bukan sekadar kehadiran masyarakat dalam forum publik, tetapi juga tentang kualitas input yang diberikan dan pengaruhnya terhadap keputusan akhir yang diambil oleh pemerintah daerah.

C. Birokrasi yang Berbelit dan Tidak Efisien

Birokrasi pemerintah daerah masih seringkali menunjukkan karakteristik yang berbelit, tidak transparan dalam prosedur, dan tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat.[73] Hal ini menyebabkan masyarakat mengalami kesulitan dalam mengakses layanan publik, dan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu layanan sering kali jauh lebih lama dari yang diharapkan.

Prosedur yang berbelit-belit, kurangnya kepastian yang diberikan kepada masyarakat, dan biaya yang tinggi menjadi masalah yang sering muncul dalam penerapan pelayanan publik di Indonesia.[74] Fenomena ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi tentang pelayanan publik telah ada, implementasinya masih jauh dari ideal dan memerlukan reformasi yang komprehensif.

D. Keterbatasan Kapasitas Sumber Daya Manusia

Aparatur pemerintah daerah, terutama di daerah-daerah terpencil atau kurang berkembang, seringkali memiliki keterbatasan dalam hal kompetensi, pengetahuan tentang good governance, dan kemampuan untuk mengimplementasikannya.[75] Pelatihan dan pengembangan karir yang tidak memadai menjadi faktor penyebab utamanya.

Penelitian menunjukkan bahwa kompetensi aparatur, profesionalisme, integritas, dan motivasi berpengaruh signifikan terhadap kinerja pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan.[76] Oleh karena itu, investasi dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia aparatur menjadi sangat penting untuk meningkatkan kualitas good local governance.

E. Infrastruktur Teknologi Informasi yang Terbatas

Implementasi e-government dan digitalisasi pelayanan publik memerlukan investasi yang signifikan dalam infrastruktur teknologi informasi. Namun, banyak pemerintah daerah, terutama di daerah kurang berkembang, masih memiliki keterbatasan dalam hal investasi dan pemeliharaan infrastruktur IT.[77] Keterbatasan ini menghambat implementasi sistem informasi yang terintegrasi dan pelayanan publik berbasis digital.

Selain keterbatasan infrastruktur, kapasitas sumber daya manusia dalam mengelola dan memanfaatkan teknologi informasi juga masih terbatas. Pelatihan dan pengembangan kompetensi digital aparatur menjadi kebutuhan yang mendesak untuk mendukung implementasi e-government yang efektif.[78]

F. Ketidakselarasan Antara Regulasi Nasional dan Lokal

Masih terdapat inkonsistensi dan ketidakselarasan antara peraturan nasional dan peraturan daerah, yang menyebabkan kebingungan dalam implementasi dan menciptakan peluang untuk interpretasi yang berbeda-beda.[79] Ketidakselarasan ini dapat menghambat implementasi good governance karena menciptakan ketidakpastian hukum dan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.

Harmonisasi dan penyederhanaan regulasi menjadi kebutuhan yang penting untuk menciptakan kepastian hukum dan memudahkan implementasi kebijakan di tingkat daerah.

G. Masalah Korupsi dan Penyimpangan Kekuasaan

Meskipun good governance diharapkan dapat mencegah korupsi, data menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di tingkat pemerintahan daerah. Pengamatan KPK mengidentifikasi lima modus korupsi yang biasa dilakukan oleh para kepala daerah: intervensi dalam penggunaan APBD; campur tangan dalam pengelolaan penerimaan daerah; ikut menentukan dalam pelaksanaan perizinan dengan pemerasan; benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang jasa; dan penyalahgunaan wewenang terkait manajemen ASN seperti rotasi, mutasi, dan pengangkatan pegawai.[80]

Berdasarkan data kasus korupsi, terdapat beberapa modus yang dilakukan, seperti 44% terkait penyalahgunaan anggaran, 42% terkait pengadaan barang dan jasa, 7% terkait sektor perbankan, 3% terkait pemerasan atau pungutan liar, dan sisanya 4% mencakup modus lainnya.[81] Data ini menunjukkan bahwa korupsi di tingkat pemerintahan daerah masih meluas dan memerlukan upaya yang lebih sistematis dan komprehensif untuk pencegahannya.

Korupsi pemerintah daerah mendominasi tren kasus korupsi berdasarkan instansi. Pada tahun 2016 terdapat 292 kasus, tahun 2017 terdapat 267 kasus, tahun 2018 terdapat 238 kasus, dan tahun 2019 terdapat 134 kasus.[82] Meskipun terdapat tren penurunan, angka-angka ini masih menunjukkan bahwa korupsi di tingkat pemerintahan daerah merupakan masalah yang serius dan memerlukan perhatian khusus.


VIII. TABEL ANALISIS PRINSIP DAN IMPLEMENTASI GOOD LOCAL GOVERNANCE

No.PrinsipDefinisiIndikator ImplementasiUkuran KeberhasilanTantangan Utama
1PartisipasiKeterlibatan aktif masyarakat dalam pengambilan keputusanForum publik, mekanisme konsultasi, survey kepuasan, MusrenbangTingkat kehadiran, kualitas input, pengaruh terhadap keputusanPartisipasi simbolis, kurang bermakna, akses informasi terbatas
2Penegakan HukumSupremasi hukum dan kepatuhan terhadap regulasiKejelasan prosedur, konsistensi penerapan, audit hukumTingkat kepatuhan, pengurangan pelanggaran, konsistensi penegakanNepotisme jabatan, lemah koordinasi lembaga penegak hukum
3TransparansiKeterbukaan informasi penyelenggaraan pemerintahPortal informasi publik, publikasi anggaran, rapat terbuka, e-governmentAkses informasi, ketepatan waktu, kemudahan akses, kepercayaan publikInfrastruktur digital terbatas, kapasitas SDM rendah
4ResponsivitasKemampuan merespons kebutuhan masyarakatWaktu respons keluhan, feedback mechanism, layanan inovatifKepuasan masyarakat, waktu respons, kecepatan penyelesaianStruktur organisasi kaku, birokrasi lambat
5Orientasi KonsensusPencapaian kesepakatan dalam pengambilan keputusanDialog multi-stakeholder, musyawarah, mediasi konflikTingkat kesepakatan, resolusi konflik, dukungan masyarakatKonflik dengan keputusan cepat saat krisis
6KesetaraanPerlakuan adil dan setara tanpa diskriminasiAkses yang sama ke layanan, prosedur yang adil, proteksi hakIndeks kesetaraan akses, pengaduan diskriminasi, inklusivitasKetimpangan pelayanan daerah terpencil
7Efektivitas & EfisiensiPencapaian tujuan dengan penggunaan sumber daya optimalEfisiensi biaya, pencapaian target, produktivitas, ROIROI, pencapaian KPI, penghematan biayaProsedur berbelit, alokasi tidak tepat
8AkuntabilitasTanggung jawab atas tindakan dan keputusanLaporan kinerja, audit internal-eksternal, pertanggungjawaban publikKualitas laporan, tepat waktu, komprehensif, audit independenLemah sistem pelaporan, kurang pengawasan

IX. TABEL DAMPAK E-GOVERNMENT TERHADAP GOOD LOCAL GOVERNANCE

AspekDampak PositifIndikator KeberhasilanBukti EmpirisTantangan Implementasi
TransparansiKeterbukaan informasi publik, akses mudah dan cepatDashboard anggaran, publikasi online, portal informasiMeningkatkan kepercayaan publik (Bannister & Connolly, 2011)Infrastruktur IT terbatas, literasi digital rendah
AkuntabilitasHorizontal accountability, monitoring real-timeSP4N-LAPOR, sistem pengaduan online, tracking status>2 juta laporan SP4N-LAPOR, pengawasan publik meningkatKapasitas tindak lanjut terbatas
Efisiensi WaktuPengurangan waktu layanan 60%, tanpa kontak langsungWaktu proses administrasi, tingkat kepuasanMengurangi waktu layanan 60% (Kumar et al., 2007)Resistensi perubahan aparatur
Jangkauan PelayananAkses daerah terpencil, layanan 24/7Cakupan geografis, aksesibilitas onlineLayanan terpencil meningkat, tanpa batas waktu-wilayahKonektivitas internet tidak merata
Pengurangan KorupsiMinimalisasi kontak fisik, jejak digitalTingkat korupsi, transparansi procurementE-government transparan kurangi korupsiPenyalahgunaan sistem, celah digital
Partisipasi MasyarakatMekanisme feedback online, konsultasi publik digitalJumlah input online, tingkat keterlibatanPengawasan publik lebih aktifPartisipasi digital tidak merata
Integrasi DataSistem terintegrasi, keputusan berbasis dataAkurasi data, kecepatan aksesKeputusan lebih cepat, berbasis data (Heeks, 2006)Silo data antar instansi
Biaya OperasionalPenghematan biaya administrasi, efisiensi anggaranCost reduction percentagePenyediaan layanan online lebih murahInvestasi awal tinggi

Sumber: Heeks (2006), Kumar et al. (2007), Bannister & Connolly (2011), Bappenas (2022), dan berbagai studi e-government Indonesia


KESIMPULAN

Good local governance merupakan keharusan dalam sistem pemerintahan desentralisasi yang berlaku di Indonesia. Implementasinya yang efektif dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, pencegahan korupsi, penguatan demokrasi lokal, dan pencapaian pembangunan berkelanjutan di tingkat daerah.

Analisis komprehensif dalam esai ini menunjukkan beberapa temuan penting. Pertama, dari aspek konseptual, good local governance merupakan adaptasi dari konsep good governance yang dikembangkan oleh lembaga internasional pada tahun 1990-an, yang kemudian disesuaikan dengan konteks Indonesia pasca-reformasi 1998. Good local governance tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat sipil dan sektor swasta dalam suatu ekosistem kolaboratif yang saling memperkuat.

Kedua, dari aspek prinsip-prinsip, good local governance dibangun atas delapan prinsip fundamental: partisipasi, penegakan hukum, transparansi, responsivitas, orientasi konsensus, kesetaraan, efektivitas dan efisiensi, serta akuntabilitas. Prinsip-prinsip ini tidak berdiri sendiri, melainkan saling berkaitan dan memperkuat satu sama lain dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berintegritas.

Ketiga, dari aspek dampak terhadap pelayanan publik, penelitian empiris menunjukkan bahwa penerapan prinsip-prinsip good governance memiliki pengaruh signifikan dan positif terhadap kualitas pelayanan publik dengan koefisien jalur sebesar 0,813. Mekanisme pengaruh ini bekerja melalui berbagai jalur, termasuk transparansi yang memungkinkan pengawasan publik, akuntabilitas yang menciptakan tanggung jawab, partisipasi yang meningkatkan relevansi layanan, responsivitas yang mempercepat penanganan keluhan, dan efisiensi yang memperluas jangkauan pelayanan.

Keempat, dari aspek e-government, implementasi teknologi informasi dan komunikasi telah menjadi enabler penting dalam mewujudkan good local governance. E-government meningkatkan transparansi melalui publikasi informasi secara terbuka, memperkuat akuntabilitas melalui sistem pengaduan online seperti SP4N-LAPOR yang telah menerima lebih dari 2 juta laporan, meningkatkan efisiensi dengan mengurangi waktu layanan hingga 60%, dan memperluas jangkauan pelayanan ke daerah terpencil.

Kelima, dari aspek tantangan, implementasi good local governance di Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan serius. Lemahnya penegakan hukum dan budaya hukum yang masih mengizinkan nepotisme dalam jabatan publik; rendahnya partisipasi masyarakat yang bermakna meskipun berbagai forum publik telah disediakan; birokrasi yang berbelit dan tidak efisien dengan prosedur yang rumit dan waktu penyelesaian yang lama; keterbatasan kapasitas sumber daya manusia terutama di daerah terpencil; infrastruktur teknologi informasi yang terbatas; ketidakselarasan antara regulasi nasional dan lokal; serta persistensi praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah dengan 44% kasus terkait penyalahgunaan APBD dan 42% terkait pengadaan barang dan jasa.

Keenam, dari aspek strategis, untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut diperlukan strategi komprehensif yang meliputi penguatan kapasitas aparatur melalui pelatihan berkelanjutan dan sistem merit yang konsisten; reformasi birokrasi yang mencakup restrukturisasi kelembagaan, simplifikasi prosedur, dan transformasi budaya kerja; peningkatan transparansi melalui implementasi e-government dan digitalisasi layanan publik; penguatan peran masyarakat sipil dan stakeholder engagement; harmonisasi dan penyederhanaan regulasi; penguatan mekanisme akuntabilitas dengan sistem pelaporan yang komprehensif dan audit independen; serta pencegahan korupsi melalui sistem whistleblowing yang aman, koordinasi lembaga penegak hukum, dan budaya organisasi zero tolerance terhadap korupsi.

Ketujuh, dari perspektif kebijakan, diperlukan komitmen yang kuat dari semua pihak—pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, masyarakat sipil, dan sektor swasta—untuk bersama-sama mewujudkan good local governance. Pemda dan DPRD sebagai aktor kunci harus mengambil peran besar dalam memastikan pelayanan publik semakin baik, perekonomian daerah meningkat, serta demokrasi lokal tumbuh sehat. Keberhasilan good local governance bukan hanya bergantung pada regulasi yang memadai, tetapi juga pada implementasi yang konsisten, monitoring dan evaluasi yang ketat, serta kesediaan untuk melakukan perbaikan berkelanjutan.


Tim Penyusun: Bahrul Ulum A., Mohamad Rifan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *