Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Februari 2024

Pembahasan mengenai bentuk negara dan bentuk pemerintahan merupakan salah satu tema sentral dalam kajian ilmu negara (Staatslehre) yang menghubungkan dimensi sosiologis dengan dimensi yuridis dalam memahami organisasi kenegaraan. Diskursus ini menjadi penting karena berkaitan erat dengan bagaimana kekuasaan negara diorganisasikan, baik secara vertikal maupun horizontal, untuk mencapai tujuan negara dalam mensejahterakan rakyat. Namun demikian, perdebatan akademik mengenai definisi dan kategorisasi bentuk negara serta bentuk pemerintahan masih terus berlangsung. Sebagian sarjana menganggap republik dan kerajaan sebagai bentuk negara, sementara yang lain mengklasifikasikannya sebagai bentuk pemerintahan. Terlepas dari perbedaan sudut pandang tersebut, pemahaman yang komprehensif terhadap kedua konsep ini sangat diperlukan, terutama dalam konteks Indonesia sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik.​

Pemisahan Kekuasaan sebagai Basis Pembagian Bentuk Negara dan Pemerintahan

Untuk memahami bentuk negara dan bentuk pemerintahan secara tepat, perlu dipahami terlebih dahulu konsep pemisahan kekuasaan yang menjadi landasan teoretisnya. Menurut Miriam Budiardjo, bentuk negara berkaitan dengan susunan negara yang menyangkut pengorganisasian kekuasaan negara secara vertikal, yakni bagaimana kekuasaan dijalankan di dalam wilayah negara yang bersangkutan. Pemisahan kekuasaan ini dapat dibedakan menjadi dua dimensi utama.​​

Pertama, pemisahan kekuasaan secara horizontal, yaitu pembagian kekuasaan berdasarkan fungsinya meliputi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Konsep ini mengacu pada teori trias politica Montesquieu yang bertujuan menciptakan sistem checks and balances antar lembaga negara agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Dalam praktiknya, lembaga legislatif bertugas membuat undang-undang, eksekutif menjalankan undang-undang, dan yudikatif mengadili pelanggaran hukum serta menguji konstitusionalitas peraturan perundang-undangan.​​

Kedua, pemisahan kekuasaan secara vertikal, yaitu pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatan pemerintahan, seperti antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pemisahan kekuasaan vertikal inilah yang menjadi fokus utama pembahasan bentuk negara, karena berkaitan dengan distribusi kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di berbagai tingkat teritorial. Di Indonesia, pembagian kekuasaan vertikal ini diatur dalam Pasal 18 UUD 1945 yang membagi Negara Kesatuan Republik Indonesia atas daerah-daerah provinsi, dan provinsi atas kabupaten dan kota.​​

Bentuk-Bentuk Negara: Unitaris, Federal, dan Konfederasi

Berdasarkan pemisahan kekuasaan secara vertikal, bentuk negara dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori utama, yaitu negara kesatuan (unitary state), negara serikat atau federal (federal state), dan konfederasi (confederation).​

Negara Kesatuan (Unitaris)

Negara kesatuan adalah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan pada satu badan legislatif pusat, sehingga tidak ada negara di dalam negara dan hanya ada satu pemerintahan pusat dengan kekuasaan tertinggi. Karakteristik utama negara kesatuan meliputi adanya satu konstitusi yang berlaku untuk seluruh wilayah negara, kekuasaan dipegang oleh pemerintah pusat yang kemudian menyerahkan sebagian wewenang kepada daerah, serta wewenang hubungan luar negeri sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.​

Menurut Miriam Budiardjo, hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam negara kesatuan bersifat administrasi negara, di mana kekuasaan asli (original power) melekat pada negara yang diwakili oleh pemerintah pusat. Desentralisasi dalam konteks ini dipahami sebagai penyerahan kekuasaan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri.​​

Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua sistem berdasarkan tingkat desentralisasinya. Pertama, sistem sentralisasi di mana pemerintah pusat mendominasi pelaksanaan urusan pemerintahan dengan mengesampingkan peran pemerintah daerah. Kedua, sistem desentralisasi di mana daerah diberikan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri melalui pembentukan daerah otonom. Kecenderungan modern dalam pengelolaan pemerintahan negara kesatuan adalah menerapkan sistem desentralisasi untuk mengakomodasi keberagaman dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.​​

Negara Federal (Negara Serikat)

Negara federal adalah bentuk negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak berdaulat secara penuh, di mana kedaulatan ada pada gabungan negara-negara bagian tersebut. Setiap negara bagian memiliki konstitusi sendiri, kepala negara, parlemen, dan kabinet, namun tetap terikat pada konstitusi federal yang mengatur batas-batas kewenangan.​

Kata “federal” berasal dari bahasa Latin foedus yang berarti perjanjian, menggambarkan ikatan perjanjian di antara negara-negara bagian untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan bersama, terutama dalam pertahanan. Menurut William Riker, ikatan federasi awalnya dibentuk untuk tujuan militer sebagai respons terhadap ancaman eksternal atau internal, yang kemudian berkembang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi seperti pasar bebas dan mata uang tunggal.​​

Pembagian wewenang dalam negara federal umumnya meliputi: kekuasaan federal yang mencakup angkatan perang, hubungan luar negeri, keuangan, dan moneter; kekuasaan negara bagian yang diatur dalam konstitusi federal dengan prinsip bahwa kewenangan yang tidak disebutkan sebagai kewenangan federal menjadi kewenangan negara bagian; serta penetapan bahwa negara federal sebagai keseluruhan merupakan subjek hukum internasional, bukan negara bagian secara individual.​​

Dalam praktiknya, negara federal seringkali diterapkan pada populasi yang multietnik, di mana setiap negara bagian memiliki susunan pemerintahan yang disesuaikan dengan karakteristik lokal. Terdapat variasi dalam penerapan federalisme, seperti federalisme asimetris yang diterapkan di Belgia di mana negara bagian atau komunitas memiliki kewenangan yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan linguistik dan budaya. Contoh lain adalah etnofederalisme yang diterapkan di India dan Afrika Selatan di mana pembagian negara bagian didasarkan pada identitas etnis atau linguistik untuk mengakomodasi keberagaman.​​

Konfederasi dan Bentuk Penggabungan Negara Lainnya

Konfederasi adalah gabungan negara-negara yang berdaulat penuh melalui perjanjian internasional, di mana setiap negara anggota tetap mempertahankan kedaulatannya dan merupakan subjek hukum internasional. Berbeda dengan negara federal, dalam konfederasi tidak terdapat pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan tertinggi, melainkan hanya lembaga koordinasi yang wewenangnya diserahkan oleh negara-negara anggota.​

Selain konfederasi, terdapat bentuk penggabungan negara lainnya seperti uni riil (dua atau lebih negara di bawah kepala negara yang sama dan bertindak sebagai satu kesatuan dalam hubungan internasional) dan uni personal (dua negara berdaulat bergabung karena memiliki raja yang sama namun masing-masing tetap menjadi subjek hukum internasional). Dalam praktik kontemporer, hampir tidak ada negara yang berada dalam sistem uni riil atau uni personal. Bahkan Swiss yang secara resmi bernama Swiss Confederation, sejak tahun 1848 lebih bersifat federal daripada konfederasi sejati.​

Unsur-Unsur Pembentuk Negara Menurut Konvensi Montevideo

Konvensi Montevideo 1933 tentang Hak dan Kewajiban Negara menetapkan empat unsur penting sebagai kriteria tradisional pembentukan negara. Keempat unsur tersebut adalah:​​

Pertamapenduduk yang tetap (permanent population). Rakyat merupakan unsur utama terbentuknya suatu negara karena berperan sebagai penggerak agar organisasi negara dapat berfungsi. Tidak ada ketentuan jumlah minimum penduduk yang harus dipenuhi, namun yang penting adalah penduduk menjadikan wilayah tersebut sebagai tempat tinggal dan memiliki ikatan hukum kebangsaan dengan negara.​​

Keduawilayah yang pasti (defined territory). Wilayah negara dapat terdiri dari daratan, perairan, ruang udara, dan wilayah ekstrateritorial. Tidak ada ketentuan luas minimum wilayah, namun harus ada kedaulatan wilayah yang jelas dan kemampuan untuk mengontrol wilayah tersebut.​​

Ketigapemerintahan yang efektif (effective government). Menurut Crawford, persyaratan adanya pemerintahan yang efektif merupakan inti dari klaim suatu entitas sebagai negara. Pemerintahan yang efektif mencakup dua aspek: pertama, adanya lembaga politik, administratif, dan eksekutif yang bertujuan melakukan pengaturan dalam komunitas dan melaksanakan tugas sesuai hukum; kedua, lembaga-lembaga tersebut sungguh-sungguh melaksanakan tugasnya di wilayah yang bersangkutan dan diakui oleh penduduk setempat.​​

Keempatkemampuan untuk mengadakan hubungan internasional (capacity to enter into relations with other states). Unsur ini lebih merupakan konsekuensi dari lahirnya negara daripada syarat pendiriannya, yang memungkinkan negara untuk berinteraksi dengan entitas lain di panggung global. Dengan pengakuan dari negara-negara lain, suatu negara dianggap memiliki tingkatan yang setara dan diakui dalam pergaulan internasional.​​

Bentuk Pemerintahan: Monarki dan Republik

Bentuk pemerintahan merujuk pada rangkaian institusi politik yang mengorganisasikan negara untuk menegakkan kekuasaannya. Pengaturan susunan organisasi negara ini dipengaruhi oleh tujuan politik, yaitu apakah untuk menjauhkan rakyat dari urusan penyelenggaraan negara (otokratis) atau melibatkan rakyat (demokratis).​

Sistem pendistribusian kekuasaan negara menentukan bentuk pemerintahan. Jika kekuasaan bersifat sentralistik dan terpusat pada satu orang atau institusi tunggal, maka terbentuk monarki. Sebaliknya, jika kekuasaan bersifat desentralistik dengan pembagian atau pemisahan kekuasaan antar berbagai lembaga, maka terbentuk republik.​​

Monarki

Monarki adalah bentuk pemerintahan di mana penyelenggaraan negara berada di tangan satu orang penguasa (raja), dan rakyat tidak memiliki kekuasaan dalam menentukan kepala negara karena kedudukan raja umumnya bersifat turun-temurun. Secara historis, monarki dapat dibedakan menjadi monarki absolut (raja memiliki kekuasaan penuh tanpa pembatasan), monarki konstitusional (kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi), dan monarki parlementer (raja hanya sebagai simbol dengan kekuasaan pemerintahan berada di tangan parlemen dan perdana menteri).​​

Republik

Republik adalah bentuk pemerintahan di mana kemauan negara ditentukan oleh dewan atau lebih dari satu orang, bukan oleh satu orang raja. Dalam republik, kepala negara dan pejabat pemerintahan dipilih melalui mekanisme demokratis seperti pemilihan umum, dan jabatan tersebut tidak bersifat turun-temurun. Republik menekankan pada partisipasi rakyat dalam proses penyelenggaraan negara dan pembagian kekuasaan antar berbagai lembaga negara untuk mencegah konsentrasi kekuasaan.​​

Sistem Pemerintahan: Presidensil, Parlementer, dan Campuran

Sistem pemerintahan adalah tatanan komponen yang saling bergantung untuk mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan. Sistem pemerintahan berbeda dari bentuk pemerintahan dalam hal bahwa sistem pemerintahan lebih fokus pada hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban pemerintahan dijalankan.​

Sistem presidensil ditandai dengan pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif dan legislatif, di mana presiden dipilih langsung oleh rakyat dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Presiden memiliki masa jabatan tetap dan tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen kecuali melalui mekanisme impeachment untuk pelanggaran konstitusi.​

Sistem parlementer ditandai dengan peleburan kekuasaan eksekutif dan legislatif, di mana pemerintahan (kabinet) dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada parlemen. Kepala pemerintahan (perdana menteri) dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi tidak percaya.​

Sistem campuran atau semi-presidensil menggabungkan elemen-elemen sistem presidensil dan parlementer, di mana terdapat presiden yang dipilih langsung namun juga terdapat perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen.​

Indonesia sebagai Negara Kesatuan Republik dengan Desentralisasi

Indonesia menerapkan bentuk negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”. Ketentuan ini diperjelas dalam Pasal 18 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang masing-masing memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.​

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Indonesia menganut asas desentralisasi di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia terhadap persatuan dalam keberagaman (Bhinneka Tunggal Ika), dengan memberikan otonomi kepada daerah untuk mengelola urusan rumah tangga mereka sendiri, sambil tetap berada dalam kerangka negara kesatuan.​​

Sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem presidensil, di mana Presiden memegang kekuasaan tertinggi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, dipilih melalui pemilihan umum setiap 5 tahun, dan diawasi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun demikian, Indonesia tidak menganut sistem pemerintahan manapun secara mutlak, melainkan disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila dan keberagaman budaya bangsa Indonesia.​

Penutup

Pembahasan mengenai bentuk negara dan bentuk pemerintahan merupakan kajian fundamental dalam ilmu kenegaraan yang menghubungkan aspek teoretis dengan praktik penyelenggaraan negara. Pemahaman terhadap pemisahan kekuasaan secara vertikal dan horizontal menjadi kunci untuk memahami bagaimana kekuasaan negara diorganisasikan guna mencapai tujuan negara.

Bentuk negara—yang mencakup negara kesatuan, federal, dan konfederasi—menggambarkan bagaimana kekuasaan didistribusikan secara vertikal antara pemerintah pusat dan daerah atau negara bagian. Sementara bentuk pemerintahan—yang meliputi monarki dan republik—menunjukkan bagaimana kekuasaan diorganisasikan secara horizontal dan apakah rakyat terlibat dalam proses penyelenggaraan negara. Indonesia sebagai negara kesatuan republik dengan sistem desentralisasi mencerminkan komitmen terhadap persatuan nasional sambil mengakomodasi keberagaman lokal melalui otonomi daerah, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi yang berlaku.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *