Wewenang

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Februari 2024

Wewenang adalah hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pejabat administrasi untuk mengambil tindakan tertentu dalam kerangka hukum yang berlaku. Wewenang ini bersifat atribusi, delegasi, atau mandat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan yang diambil oleh pejabat tersebut sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *