Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Februari 2024
Wewenang adalah hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pejabat administrasi untuk mengambil tindakan tertentu dalam kerangka hukum yang berlaku. Wewenang ini bersifat atribusi, delegasi, atau mandat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan yang diambil oleh pejabat tersebut sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Leave a Reply