Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Februari 2024
Perbuatan administrasi negara merujuk pada tindakan atau keputusan yang diambil oleh pejabat administrasi dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Tindakan ini dapat berupa keputusan yang bersifat mengikat (KTUN) atau tindakan yang tidak bersifat mengikat, tergantung pada jenis wewenang yang dimiliki oleh pejabat yang bersangkutan.
Leave a Reply