Organisasi Pemerintahan

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Januari 2026

Susunan organisasi pemerintahan merupakan pembahasan dalam disiplin kajian hukum tata negara yang erat kaitannya dengan hukum administrasi negara. Sebagai disiplin kajian yang berdekatan, hukum administrasi negara dan hukum tata negara memiliki subbab pembahasan yang saling bersinggungan dan saling melengkapi.[1] Organisasi pemerintah di Indonesia disusun berdasarkan pada ketetapan Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang sektoral, dan berbagai peraturan pelaksanaannya, yang telah membentuk ratusan organisasi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.[2]

Struktur organisasi pemerintahan Indonesia mengalami dinamika yang signifikan seiring dengan perkembangan ketatanegaraan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Reformasi konstitusional melalui amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan mendasar dalam struktur kekuasaan dan ketatanegaraan, termasuk pembentukan lembaga-lembaga negara baru dan restrukturisasi organisasi pemerintahan.[3] Perubahan ini mencerminkan upaya untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang lebih demokratis, efektif, dan akuntabel dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat.

Pada tahun 2024, Indonesia memasuki era pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan membentuk Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 48 kementerian.[4] Jumlah ini menjadikan Kabinet Merah Putih sebagai struktur kementerian terbesar sejak era Orde Baru, melampaui kabinet-kabinet sebelumnya yang rata-rata memiliki 34 kementerian.[5] Pembentukan kabinet dengan jumlah kementerian yang besar ini menimbulkan berbagai perdebatan di kalangan akademisi, praktisi, dan masyarakat mengenai efektivitas, efisiensi, dan implikasinya terhadap tata kelola pemerintahan.

Selain kementerian, Indonesia juga memiliki lembaga-lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) dan lembaga non-struktural (LNS) yang jumlahnya mencapai 160 lembaga.[6] Keberadaan lembaga-lembaga ini dimaksudkan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang bersifat khusus atau memerlukan independensi dalam pelaksanaannya. Namun, banyaknya lembaga pemerintahan ini juga menimbulkan persoalan terkait koordinasi, tumpang tindih kewenangan, dan efisiensi anggaran.

Di tingkat daerah, susunan organisasi pemerintahan diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.[7] Pemerintah daerah memiliki perangkat daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, dan badan yang bertugas membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.[8] Struktur organisasi pemerintahan daerah ini dirancang untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Esai ini akan menguraikan secara komprehensif mengenai susunan organisasi pemerintahan Indonesia, yang meliputi: pertama, klasifikasi lembaga-lembaga negara berdasarkan dasar pembentukannya; kedua, struktur organisasi pemerintahan tingkat pusat yang mencakup kementerian negara, Kabinet Merah Putih 2024-2029, dan kontroversi seputar pengangkatan wakil menteri; ketiga, lembaga pemerintah non-kementerian dan lembaga non-struktural; keempat, susunan organisasi pemerintahan tingkat daerah termasuk perangkat daerah; dan kelima, organisasi pemerintahan desa. Pembahasan ini akan didasarkan pada kajian normatif terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta analisis terhadap praktik penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.

KLASIFIKASI LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA

Dasar Pembentukan Lembaga Negara

Lembaga-lembaga negara di Indonesia dapat diklasifikasikan berdasarkan dasar hukum pembentukannya dan kewenangannya. Klasifikasi ini penting untuk memahami hierarki, kedudukan, dan kewenangan masing-masing lembaga dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.[9] Berdasarkan dasar pembentukannya, lembaga-lembaga negara di Indonesia dapat dibagi menjadi lima kategori sebagai berikut:

1. Lembaga yang Keberadaan dan Kewenangannya Ditentukan Secara Tegas dalam UUD 1945

Kategori pertama adalah lembaga-lembaga yang eksistensi dan kewenangannya diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Lembaga-lembaga ini merupakan lembaga utama (main state organs) yang memiliki kedudukan konstitusional tertinggi dalam struktur ketatanegaraan Indonesia.[10] Adapun lembaga-lembaga tersebut adalah:

  1. Presiden dan Wakil Presiden
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  4. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  5. Mahkamah Konstitusi (MK)
  6. Mahkamah Agung (MA)
  7. Komisi Yudisial (KY)
  8. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Lembaga-lembaga konstitusional ini memiliki kewenangan yang bersifat original atau asli yang diperoleh langsung dari konstitusi, bukan dari pemberian lembaga lain atau peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945. Perubahan terhadap kedudukan, susunan, atau kewenangan lembaga-lembaga ini hanya dapat dilakukan melalui perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945 itu sendiri.[11]

2. Lembaga yang Dibentuk Atas Perintah atau Berdasarkan Undang-Undang

Kategori kedua adalah lembaga-lembaga yang dibentuk berdasarkan perintah undang-undang atau yang kewenangannya didelegasikan oleh pembuat undang-undang (legislatively entrusted power). Lembaga-lembaga ini kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau Keputusan Presiden.[12] Kewenangan lembaga-lembaga dalam kategori ini bersifat derivative atau turunan, yang diperoleh dari pemberian undang-undang.

3. Lembaga yang Dibentuk oleh Undang-Undang dan Kewenangannya Ditentukan oleh Undang-Undang

Kategori ketiga adalah lembaga-lembaga yang dibentuk dan kewenangannya ditentukan secara langsung oleh undang-undang. Berdasarkan data yang ada, terdapat sekurang-kurangnya 58 lembaga dalam kategori ini.[13] Beberapa di antaranya adalah:

  1. Komisi Kepolisian Nasional
  2. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
  3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  4. Komisi Informasi
  5. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
  6. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  7. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)
  8. Lembaga Kerja Sama Tripartit
  9. Dewan Riset Nasional
  10. Dewan Pengupahan Nasional
  11. Dewan Energi Nasional
  12. Dewan Pers
  13. Dewan Pertimbangan Presiden

Lembaga-lembaga dalam kategori ini umumnya bersifat independen dan memiliki fungsi khusus yang memerlukan kemandirian dalam pelaksanaan tugasnya. Pembentukan lembaga-lembaga ini melalui undang-undang memberikan legitimasi yang kuat serta perlindungan hukum yang lebih baik terhadap independensi dan eksistensinya.[14]

4. Lembaga yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden

Kategori keempat adalah lembaga-lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang kemudian diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Pembentukan, perubahan, dan pembubaran lembaga-lembaga dalam kategori ini bersumber dari kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.[15] Fleksibilitas pembentukan lembaga melalui peraturan presiden memungkinkan pemerintah untuk merespons kebutuhan yang bersifat dinamis dan mendesak tanpa harus melalui proses legislasi yang relatif lebih panjang.

5. Lembaga yang Dibentuk oleh Peraturan Menteri

Kategori kelima adalah lembaga-lembaga yang dibentuk oleh Peraturan Menteri dan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Menteri atau keputusan pejabat di bawah menteri. Beberapa contoh lembaga dalam kategori ini adalah:[16]

  1. Komisi Ombudsman Nasional (KON)
  2. Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
  3. Dewan Energi Nasional (DEN)
  4. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)

Lembaga-lembaga yang dibentuk melalui peraturan menteri umumnya bersifat teknis operasional dan berada dalam lingkup kewenangan kementerian tertentu.

Implikasi Klasifikasi Lembaga Negara

Klasifikasi lembaga negara berdasarkan dasar pembentukannya memiliki implikasi yang signifikan terhadap kedudukan, independensi, dan kewenangan lembaga tersebut. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 memiliki kedudukan konstitusional yang paling tinggi dan tidak dapat dibubarkan atau diubah kewenangannya tanpa melalui amandemen konstitusi. Sebaliknya, lembaga yang dibentuk melalui peraturan yang lebih rendah memiliki fleksibilitas yang lebih besar untuk direstrukturisasi atau bahkan dibubarkan sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan pemerintah.[17]

Banyaknya lembaga negara yang ada di Indonesia, yang saat ini mencapai ratusan lembaga, menimbulkan berbagai persoalan terkait koordinasi, efektivitas, efisiensi anggaran, dan potensi tumpang tindih kewenangan. Oleh karena itu, upaya penataan kelembagaan pemerintahan (institutional reform) menjadi salah satu agenda penting dalam reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.[18]

SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN TINGKAT PUSAT

Kementerian Negara dalam Sistem Presidensial Indonesia

Berdasarkan Pasal 17 UUD RI 1945, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara.[19] Keberadaan menteri-menteri tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024.[20] Menteri-menteri tersebut mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan tertentu dalam pemerintahan, sehingga dapat diartikan bahwa semua fungsi pemerintahan sudah terbagi habis dalam tugas kementerian.

Penyelenggara negara mempunyai peran yang penting dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.[21]

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Menteri-menteri negara tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementeriannya diatur dalam undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UUD NRI 1945.[22]

Kabinet Merah Putih 2024-2029: Struktur 48 Kementerian

Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 menetapkan bahwa terdapat 48 (empat puluh delapan) kementerian yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.[23] Pembentukan Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan publik karena jumlah kementerian yang membengkak hingga mencapai 48 pos kementerian. Angka ini menjadikan Kabinet Merah Putih sebagai struktur kementerian terbesar sejak era Orde Baru, melampaui kabinet Presiden Joko Widodo dan Susilo Bambang Yudhoyono yang rata-rata memiliki 34 kementerian.[24]

Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, memberikan kewenangan lebih besar kepada Presiden dalam menyusun struktur kementerian, termasuk pembentukan kementerian baru, pemekaran, penggabungan, dan penghapusan kementerian.[25] Pasal 15 Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 menyatakan: “Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.”[26]

Landasan hukum ini menjadi dasar legal bagi perluasan jumlah kementerian dari 34 menjadi 48 kementerian. Pembentukan kementerian-kementerian baru ini dimaksudkan untuk lebih fokus dalam menangani urusan-urusan pemerintahan yang spesifik serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan program-program pemerintah.[27]

Tujuh Kementerian Koordinator

Kementerian-kementerian dalam Kabinet Merah Putih dikoordinasikan oleh tujuh Menteri Koordinator, yaitu:[28]

a. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta instansi lain yang dianggap perlu dan melaksanakan tugas serta fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan.[29]

b. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pembentukan kementerian koordinator khusus untuk bidang hukum dan HAM ini merupakan inovasi baru dalam struktur pemerintahan Indonesia yang menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan perhatian khusus pada penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.[30]

c. Menteri Koordinator Perekonomian

Menteri Koordinator Perekonomian mengoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta Kementerian Pariwisata.[31]

d. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.[32]

e. Menteri Koordinator Pembangunan Kewilayahan

Menteri Koordinator Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian Perhubungan.[33]

f. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan Kementerian Sosial, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Koperasi, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.[34]

g. Menteri Koordinator Bidang Pangan

Menteri Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Badan Pangan Nasional, dan Badan Gizi Nasional. Pembentukan kementerian koordinator khusus bidang pangan ini menunjukkan perhatian serius pemerintah terhadap isu kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.[35]

Klasifikasi Kementerian Berdasarkan Fungsi

Berdasarkan fungsi dan dasar pembentukannya, kementerian-kementerian di Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok:[36]

1. Kementerian yang Nomenklaturnya Disebut Secara Tegas dalam UUD RI 1945

Terdapat tiga urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD RI 1945, yaitu urusan luar negeri, urusan dalam negeri, dan urusan pertahanan. Ketiga urusan tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan.[37] Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara.

Susunan organisasi kementerian yang membidangi pemerintahan yang nomenklaturnya disebut dalam UUD RI 1945 tersebut terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:[38]

  1. Pemimpin, yaitu menteri
  2. Pembantu pemimpin, yaitu sekretariat jenderal
  3. Pelaksana tugas pokok, yaitu direktorat jenderal
  4. Pengawas, yaitu inspektorat jenderal
  5. Pendukung, yaitu badan dan/atau pusat
  6. Pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan

2. Kementerian yang Membidangi Urusan Pemerintahan yang Ruang Lingkupnya Disebutkan dalam UUD RI 1945

Kementerian yang membidangi urusan pemerintahannya secara jelas disebut dalam UUD RI Tahun 1945 meliputi urusan-urusan yang terkait dengan industri, ketenagakerjaan, sosial, kesehatan, kebudayaan, pendidikan, hak asasi manusia, keamanan, keuangan, hukum, agama, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.[39]

Urusan-urusan pemerintahan tersebut tidak harus dijadikan sendiri-sendiri dalam suatu kementerian, namun dapat saja urusan tersebut digabung menjadi satu dalam satu kementerian negara. Susunan organisasi kementerian yang membidangi urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD RI Tahun 1945 terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:[40]

  1. Pemimpin, yaitu menteri
  2. Pembantu pemimpin, yaitu sekretariat jenderal
  3. Pelaksana, yaitu direktorat jenderal
  4. Pengawas, yaitu inspektorat jenderal
  5. Pendukung, yaitu badan dan/atau pusat

3. Kementerian yang Bertugas Melakukan Koordinasi, Harmonisasi, dan Sinkronisasi

Kementerian yang bertugas melakukan kegiatan dalam rangka penajaman, koordinasi, harmonisasi, dan sinkronisasi meliputi kementerian yang terkait dengan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.[41]

Adapun susunan organisasi kementerian yang membidangi urusan tersebut, terdiri dari:[42]

  1. Pemimpin, yaitu menteri
  2. Pembantu pemimpin, yaitu sekretariat kementerian
  3. Pelaksana, yaitu deputi
  4. Pengawas, yaitu inspektorat

Kontroversi Jabatan Wakil Menteri

Dalam susunan organisasi kementerian berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara tidak disebutkan adanya wakil menteri. Namun, terdapat frasa “beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus” sebagai alasan presiden dalam menetapkan wakil menteri sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 10 undang-undang tersebut.[43]

Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara menyatakan bahwa wakil menteri haruslah pejabat karier, bukan merupakan anggota kabinet. Pejabat karier merupakan seorang yang memiliki jabatan struktural dan fungsional yang hanya dapat diduduki pegawai negeri sipil setelah memenuhi syarat yang ditentukan. Syarat tertentu seorang pejabat karier ini tunduk pada undang-undang di bidang kepegawaian.[44]

Namun kenyataannya, pengangkatan wakil menteri saat ini diangkat dari para politisi yang bukan pejabat karier. Hal ini menimbulkan kontroversi di kalangan para ahli hukum administrasi negara.[45] Kasus ini pernah terjadi pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada saat mengangkat wakil menteri Denny Indrayana sebelum yang bersangkutan menjadi profesor. Pengangkatan Denny Indrayana pada waktu itu dipermasalahkan oleh beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat, karena yang bersangkutan masih berada pada golongan yang belum memenuhi kriteria karier seorang wakil menteri.[46]

Pada Kabinet Merah Putih, kontroversi masih tetap berlanjut dengan diangkatnya wakil menteri yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara. Wakil menteri Kabinet Merah Putih tersebut jauh melebihi jumlah menteri yang ada. Untuk satu kementerian terdapat satu sampai dengan tiga orang wakil menteri.[47]

Bagi yang tidak setuju dengan adanya jabatan wakil menteri menyatakan bahwa keberadaan wakil menteri inkonstitusional dikarenakan dalam Pasal 17 UUD RI Tahun 1945 tidak disebutkan adanya jabatan wakil menteri. Walaupun sebenarnya telah diakui keberadaannya dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara.[48]

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang membatasi kewenangan presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri/wakil menteri berdasarkan UUD RI Tahun 1945. Dengan demikian, berdasarkan putusan tersebut maka kontroversi jabatan wakil menteri telah selesai dari perdebatan.[49]

Pertimbangan Mahkamah Konstitusi salah satunya adalah presiden berhak mengangkat wakil menteri bilamana bertujuan memenuhi harapan masyarakat yang membuat beban kerja kementerian kian berat. Dengan demikian, presiden memiliki kewenangan diskresioner dalam menetapkan jumlah dan pengangkatan wakil menteri sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, tanpa harus terikat pada ketentuan yang membatasi dalam undang-undang.[50]

Wewenang Presiden dalam Pembentukan Kementerian

Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara tidak lagi membatasi jumlah Kementerian Negara. Wewenang untuk membentuk jumlah Kementerian Negara diserahkan kepada presiden sebagai kepala pemerintahan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara.[51]

Wewenang presiden untuk membentuk kementerian tanpa batas jumlah tersebut pada saat ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Undang-undang ini dimaksudkan untuk memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, serta susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan juga efektif.[52]

Fleksibilitas ini memberikan ruang bagi presiden untuk merespons dinamika pembangunan nasional yang semakin kompleks dan kebutuhan untuk lebih efisien dan efektif dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Namun, di sisi lain, pemberian kewenangan yang luas kepada presiden tanpa batasan kuantitatif juga menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya pembengkakan birokrasi yang tidak efisien dan pemborosan anggaran negara.[53]

LEMBAGA PEMERINTAH NON-KEMENTERIAN DAN LEMBAGA NON-STRUKTURAL

Konsep dan Klasifikasi LPNK/LNS

Lembaga Pemerintah Non-Departemen atau Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) atau juga dikenal sebagai Lembaga Non-Struktural (LNS), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND), adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden.[54] Kepala LNS berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden atau menteri.

Kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Non-Struktural diklasifikasikan berdasarkan beberapa indikator berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan pembentukannya, urusan yang ditangani, dan pendanaan yang digunakan.[55] Saat ini, terdapat sekurang-kurangnya 160 lembaga nonkementerian, baik lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) maupun lembaga nonstruktural (LNS) di Indonesia.[56]

Klasifikasi Berdasarkan Dasar Pembentukan

Jika berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang membentuk, Lembaga Non-Struktural dapat dibagi menjadi empat kategori:[57]

1. LNS yang Dibentuk Berdasarkan Undang-Undang

Lembaga dalam bentuk ini sejumlah 58 (lima puluh delapan) lembaga, di antaranya:

  1. Komisi Kepolisian Nasional
  2. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
  3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  4. Komisi Informasi
  5. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
  6. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  7. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)
  8. Lembaga Kerja Sama Tripartit
  9. Dewan Riset Nasional
  10. Dewan Pengupahan Nasional
  11. Dewan Energi Nasional
  12. Dewan Pers
  13. Dewan Pertimbangan Presiden

Lembaga-lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang umumnya memiliki tingkat independensi yang lebih tinggi dan kewenangan yang lebih kuat karena legitimasinya berasal langsung dari pembentuk undang-undang (DPR bersama Presiden).[58]

2. LNS yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Lembaga-lembaga dalam kategori ini antara lain:

  1. Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
  2. Komite Anti-Dumping Indonesia
  3. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
  4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
  5. Badan Olahraga Profesional
  6. Badan Pertimbangan Perfilman Nasional[59]

3. LNS yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Presiden

Lembaga-lembaga dalam kategori ini antara lain:

  1. Komite Kebijakan Industri Pertahanan
  2. Dewan Ketahanan Pangan
  3. Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
  4. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
  5. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
  6. Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
  7. Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian
  8. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
  9. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
  10. Kantor Staf Presiden
  11. Komite Ekonomi dan Industri Nasional
  12. Badan Restorasi Gambut
  13. Badan Otorita Danau Toba
  14. Komite Nasional Keuangan Syariah
  15. Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila[60]

4. LNS yang Dibentuk Berdasarkan Keputusan Presiden

Lembaga-lembaga dalam kategori ini antara lain:

  1. Badan Promosi Pariwisata Indonesia
  2. Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
  3. Dewan Ketahanan Nasional
  4. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN[61]

Kedudukan dan Fungsi LPNK/LNS

Lembaga non-struktural dalam lembaga pemerintah pusat dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu yang ditugaskan oleh presiden. LNS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. LNS mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari pembentukannya.[62]

Kedudukan dari lembaga pemerintahan non kementerian pada dasarnya sama dengan kementerian. LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada presiden. Dalam pelaksanaan tugasnya, LPNK menjalankan tugas pemerintahan tertentunya langsung dari presiden. Akan tetapi, hal itu tetap sesuai dengan ketentuan dan peraturan dari undang-undang yang berlaku.[63]

Pembedaan LPNK dan LNS

Mengingat sifatnya yang lebih luwes dan independen, terdapat perbedaan karakteristik antara LPNK dan LNS. LPNK umumnya bersifat permanen dan memiliki struktur organisasi yang lebih teratur sebagaimana kementerian, sedangkan LNS dapat bersifat ad hoc atau sementara sesuai dengan kebutuhan tertentu.[64]

Idealnya, guna konsistensi, penamaan nomenklatur LNS tidak boleh sama dengan penamaan LPNK. Pembedaan ini penting untuk membedakan mana lembaga yang tergolong LPNK, dan mana lembaga yang tergolong LNS. Namun dalam praktiknya, masih terdapat ketidakjelasan dan inkonsistensi dalam pembedaan kedua jenis lembaga ini, sehingga diperlukan penataan dan pembakuan kriteria yang lebih jelas.[65]

Kritik terhadap Proliferasi Lembaga

Proliferasi atau perkembangbiakan lembaga-lembaga pemerintah yang sangat banyak menimbulkan berbagai persoalan, antara lain:[66]

  1. Tumpang Tindih Kewenangan: Banyaknya lembaga dengan fungsi yang mirip atau saling berkaitan dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan konflik antar-lembaga.
  2. Inefisiensi Anggaran: Setiap lembaga memerlukan anggaran untuk operasional, personel, dan fasilitas, sehingga semakin banyak lembaga berarti semakin besar beban anggaran negara.
  3. Koordinasi yang Sulit: Banyaknya lembaga menyulitkan koordinasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.
  4. Fragmentasi Kebijakan: Setiap lembaga cenderung memiliki kepentingan sendiri-sendiri, yang dapat mengakibatkan fragmentasi kebijakan dan menghambat pencapaian tujuan pembangunan nasional yang terintegrasi.

Oleh karena itu, upaya penataan kelembagaan pemerintahan menjadi salah satu agenda penting dalam reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.[67]

SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN TINGKAT DAERAH

Konsep Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mendefinisikan pemerintah daerah sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.[68]

Penanggung jawab penyelenggaraan pemerintah daerah adalah gubernur untuk daerah provinsi dan bupati atau walikota untuk kabupaten atau kota. Selain itu, terdapat perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Daerah, inspektorat, dinas, dan badan daerah.[69]

Lembaga-Lembaga Tingkat Daerah

Lembaga di tingkat daerah disebut lembaga daerah yang dapat dibedakan berdasarkan dasar pembentukan dan pejabat yang mengangkat anggotanya, yaitu sebagai berikut:[70]

a. Lembaga Daerah yang Dibentuk Berdasarkan UUD, UU, PP, atau Perpres dengan Pengangkatan Anggota oleh Keputusan Presiden

Contoh lembaga dalam kategori ini adalah Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, dan Otorita Batam. Lembaga-lembaga ini meskipun berada di daerah, namun karena kepentingannya yang strategis bagi pemerintah pusat, pengangkatan pejabatnya dilakukan oleh presiden.[71]

b. Lembaga Daerah yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Tingkat Pusat atau Peraturan Daerah Provinsi dengan Pengangkatan Anggota oleh Keputusan Presiden atau Pejabat Pusat

Contoh dalam kategori ini adalah Sekretaris Daerah. Sekretaris Daerah provinsi, meskipun membantu gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengangkatannya dilakukan oleh Presiden atas usul Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri.[72]

c. Lembaga Daerah yang Kewenangannya Diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi dengan Pengangkatan Anggota oleh Keputusan Gubernur

d. Lembaga Daerah yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Gubernur dengan Pengangkatan Anggota oleh Keputusan Gubernur

e. Lembaga Daerah yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Gubernur dengan Pengangkatan Anggota oleh Keputusan Bupati atau Wali Kota

f. Lembaga Daerah yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan Pengangkatan Anggota oleh Keputusan Bupati atau Wali Kota[73]

Perangkat Daerah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang dimaksud dengan organisasi perangkat daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.[74]

Pembentukan perangkat daerah harus mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:[75]

  1. Kewenangan pemerintah yang dimiliki oleh daerah
  2. Karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah
  3. Kemampuan keuangan daerah
  4. Ketersediaan sumber daya aparatur
  5. Pengembangan pola kerja sama antardaerah dan/atau dengan pihak ketiga

Berdasarkan jenis perangkat daerah, organisasi perangkat daerah terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, dan badan. Perangkat daerah provinsi dan kabupaten atau kota dimaknai sebagai unsur pembantu pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.[76]

1. Sekretariat Daerah

Sekretariat daerah provinsi merupakan unsur staf yang dipimpin oleh sekretaris daerah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah. Adapun tugasnya adalah membantu gubernur dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.[77]

Sekretariat daerah provinsi dan kabupaten atau kota dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:[78]

  1. Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah
  2. Pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah
  4. Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya

2. Sekretariat DPRD

Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi serta pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. Perangkat daerah ini dipimpin oleh sekretaris DPRD yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD serta secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.[79]

Sekretaris DPRD diangkat serta diberhentikan dengan keputusan gubernur dan bupati atau wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. Dual accountability ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara independensi DPRD sebagai lembaga legislatif daerah dengan struktur pemerintahan daerah.[80]

3. Inspektorat

Inspektorat daerah provinsi dan kabupaten atau kota dikenal sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Perangkat daerah ini dipimpin oleh seorang inspektur dan melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.[81]

Inspektorat daerah mempunyai tugas pokok membantu gubernur dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah. Dalam melaksanakan tugas, inspektorat daerah menyelenggarakan fungsi:[82]

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari gubernur
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan
  5. Pelaksanaan administrasi inspektorat daerah
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala daerah terkait dengan tugas dan fungsinya

4. Dinas

Dinas daerah provinsi ialah unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Perangkat daerah ini dipimpin oleh kepala dinas daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.[83]

Organisasi perangkat daerah ini memiliki tugas membantu kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. Dinas tersebut melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:[84]

  1. Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  2. Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala daerah terkait dengan tugas dan fungsinya

5. Badan

Badan daerah merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. Lembaga ini dipimpin oleh kepala badan daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.[85]

Perangkat daerah ini mempunyai tugas membantu kepala daerah melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Badan daerah dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:[86]

  1. Penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya

Reformasi Struktur Organisasi Perangkat Daerah

Dalam konteks reformasi birokrasi, pemerintah telah melakukan berbagai kebijakan untuk menyederhanakan struktur organisasi perangkat daerah. Penyederhanaan struktur organisasi ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih ramping, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.[87]

Kebijakan penyederhanaan organisasi pemerintahan meliputi kegiatan penyiapan peraturan dan penataan formasi peta jabatan, serta kegiatan sosialisasi kepada seluruh stakeholder. Langkah-langkah yang dilakukan termasuk pengalihan jabatan struktural (eselon IV) menjadi jabatan fungsional tertentu, yang berdampak signifikan terhadap pegawai negeri sipil yang mengalami peralihan jabatan tersebut.[88]

Implementasi reformasi birokrasi melalui penyetaraan jabatan fungsional di berbagai kementerian dan daerah merupakan upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan kelas dunia pada tahun 2025. Meskipun demikian, pencapaian tujuan substantif reformasi birokrasi masih menghadapi berbagai tantangan mengingat luasnya fokus reformasi dan kompleksitas permasalahan yang dihadapi.[89]

ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA

Konsep Desa dan Pemerintahan Desa

Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui serta dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[90]

Desa diurus oleh pemerintahan desa dalam menjalankan urusan pemerintahan. Pada umumnya pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Di Indonesia, pemerintah desa merupakan kepala desa atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa atau nama lain dari desa.[91]

Struktur Pemerintahan Desa

Kepala desa merupakan pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya serta melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Pemerintah desa biasanya terdiri dari kepala desa yang dibantu oleh perangkat desa.[92]

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perangkat desa terdiri dari:[93]

1. Sekretariat Desa

Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris desa yang bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Sekretaris desa berkedudukan sebagai unsur staf pemerintahan desa. Sekretariat desa terdiri dari urusan-urusan yang dipimpin oleh kepala urusan sesuai dengan kebutuhan desa.

2. Pelaksana Kewilayahan

Pelaksana kewilayahan terdiri dari kepala dusun atau sebutan lain yang wilayah kerjanya meliputi wilayah kerja dusun atau sebutan lain. Kepala dusun bertugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya.

3. Pelaksana Teknis

Pelaksana teknis terdiri dari kepala seksi yang bertugas membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. Seksi-seksi ini disesuaikan dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa dan kebutuhan desa.

Perangkat desa tersebut berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa. Jumlah dan jenis perangkat desa dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.[94]

Kedudukan Desa dalam Struktur Pemerintahan

Desa memiliki kedudukan yang unik dalam struktur pemerintahan Indonesia. Di satu sisi, desa merupakan bagian dari pemerintahan daerah kabupaten/kota, namun di sisi lain, desa memiliki otonomi asli yang berbeda dengan otonomi daerah provinsi atau kabupaten/kota. Otonomi desa lebih bersifat otonomi berdasarkan hak asal-usul dan bukan semata-mata penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat.[95]

Pengakuan terhadap desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa ini tercermin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”

Dengan demikian, pemerintahan desa memiliki karakteristik yang berbeda dengan pemerintahan daerah dalam hal sumber otonomi, struktur organisasi, dan mekanisme pengisian jabatan. Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat desa, bukan diangkat oleh pemerintah atasan, yang mencerminkan prinsip demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan tingkat paling bawah.[96]

PENUTUP

Susunan organisasi pemerintahan Indonesia merupakan refleksi dari kompleksitas penyelenggaraan negara yang mengakomodasi berbagai fungsi, kepentingan, dan dinamika pemerintahan. Struktur organisasi pemerintahan yang ada saat ini merupakan hasil dari perkembangan sejarah ketatanegaraan Indonesia, reformasi konstitusional, dan respons terhadap tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin kompleks.

Di tingkat pusat, Kabinet Merah Putih 2024-2029 dengan 48 kementerian menandai era baru dalam struktur pemerintahan Indonesia. Pembentukan kementerian dalam jumlah yang besar ini dimaksudkan untuk memberikan fokus yang lebih tajam dalam penanganan urusan-urusan pemerintahan yang spesifik. Namun, di sisi lain, struktur kabinet yang besar ini juga menimbulkan kekhawatiran akan inefisiensi, pemborosan anggaran, dan kesulitan koordinasi. Kewenangan presiden yang tidak terbatas dalam membentuk kementerian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 memberikan fleksibilitas bagi presiden untuk merespons dinamika pembangunan, namun juga memerlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan pembengkakan birokrasi yang kontraproduktif.

Kontroversi seputar pengangkatan wakil menteri menunjukkan adanya ketegangan antara ketentuan normatif dalam undang-undang dengan praktik ketatanegaraan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-IX/2011 telah memberikan legitimasi konstitusional bagi presiden untuk mengangkat wakil menteri tanpa terikat pada batasan-batasan dalam undang-undang. Namun, pengangkatan wakil menteri dari kalangan politisi yang bukan pejabat karier menimbulkan pertanyaan tentang profesionalitas dan merit system dalam birokrasi pemerintahan.

Keberadaan 160 lembaga pemerintah non-kementerian dan lembaga non-struktural menunjukkan luasnya cakupan tugas-tugas pemerintahan yang memerlukan penanganan khusus atau independensi dalam pelaksanaannya. Namun, proliferasi lembaga-lembaga ini juga menimbulkan persoalan terkait koordinasi, tumpang tindih kewenangan, dan efisiensi anggaran. Diperlukan upaya penataan kelembagaan yang lebih sistematis untuk mengklarifikasi kedudukan, fungsi, dan kewenangan masing-masing lembaga serta meminimalkan duplikasi dan inefisiensi.

Di tingkat daerah, susunan organisasi pemerintahan dirancang untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perangkat daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas, dan badan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah. Reformasi birokrasi melalui penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah dan pengalihan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional merupakan upaya untuk menciptakan birokrasi yang lebih ramping, efisien, dan profesional.

Pemerintahan desa sebagai tingkat pemerintahan paling bawah memiliki karakteristik yang unik dengan otonomi yang bersumber dari hak asal-usul dan tradisi masyarakat. Pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum mencerminkan komitmen negara untuk menjaga keberagaman dan kearifan lokal dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *