Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Februari 2024
Konflik hukum terjadi ketika terdapat pertentangan antara dua atau lebih aturan hukum yang berlaku atau ketika terdapat pertentangan yurisdiksi, baik antar wilayah maupun antar sistem hukum. Dalam konteks Indonesia (misalnya), konflik hukum sering terjadi antara hukum adat dan hukum negara, serta antara hukum agama dan hukum positif, terutama dalam kasus pernikahan dan warisan. Penyelesaian konflik hukum di Indonesia menggunakan asas lex specialis derogat legi generali (aturan khusus mengesampingkan aturan umum) dan lex posterior derogat legi priori (aturan terbaru mengesampingkan aturan lama) untuk menentukan prioritas hukum yang berlaku.
Leave a Reply