Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Januari 2026
Salah satu aspek paling penting dari sistem hukum Indonesia selama masa penjajahan Belanda adalah adanya pluralisme hukum, yaitu berlakunya sistem hukum yang berbeda-beda untuk golongan-golongan penduduk yang berbeda.[1] Sistem ini bukan sekadar pengaturan administratif, melainkan cerminan dari ideologi kolonial yang memposisikan golongan Eropa di atas golongan-golongan lain dan menciptakan hierarki hukum yang sangat jelas.
Indische Staatsregeling (IS), yang menjadi konstitusi Hindia Belanda sejak 1926, secara eksplisit mengatur hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan penduduk melalui Pasal 131.[2] Namun, Pasal 131 IS tidak langsung mengatur materi hukum perdata apa yang berlaku, melainkan hanya menunjuk kepada hukum-hukum yang sudah ada sebelumnya untuk masing-masing golongan. Lebih menarik lagi, Pasal 131 IS hanya mengatur hukum yang berlaku bagi setiap golongan secara terpisah, tetapi tidak mengatur hukum apa yang berlaku apabila terjadi hubungan hukum antar golongan yang berbeda, yang kemudian menimbulkan cabang hukum baru yang disebut hukum antar golongan atau hukum intergentil (intergentiele recht).[3]
Memahami sistem hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan sangat penting karena:[4]
- Menjelaskan pluralisme hukum yang masih berlaku: Sistem ini menunjukkan akar dari pluralisme hukum Indonesia yang terus berlanjut hingga hari ini
- Memahami kompleksitas hukum perdata Indonesia kontemporer: Banyak problem dalam hukum perdata Indonesia modern berasal dari sistem ini
- Menggali warisan kolonial yang masih mempengaruhi sistem hukum nasional: Hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan di masa kolonial masih memiliki pengaruh signifikan dalam praktik hukum Indonesia saat ini
I. PASAL 131 INDISCHE STAATSREGELING SEBAGAI DASAR HUKUM
A. Posisi dan Fungsi Pasal 131 IS
Pasal 131 Indische Staatsregeling merupakan pasal yang sangat penting dalam sistem hukum Hindia Belanda karena mengatur tentang hukum apa yang berlaku bagi masing-masing golongan penduduk.[5]
Pasal 131 IS terdiri dari beberapa bagian (ayat/leden) yang masing-masing mengatur:
1. Pasal 131 (1) IS: Pendahuluan
Pasal ini menyatakan bahwa sistem pembagian golongan penduduk di Hindia Belanda adalah seperti yang diatur dalam pasal 163 IS, yaitu tiga golongan: Golongan Eropa, Golongan Bumi Putra, dan Golongan Timur Asing.
2. Pasal 131 (2a) IS: Hukum yang Berlaku bagi Golongan Eropa
Pasal ini mengatur tentang hukum perdata yang berlaku bagi golongan Eropa. Hukum perdata ini harus menganut azas konkordansi, yang artinya hukum perdata yang berlaku bagi golongan Eropa di Hindia Belanda harus sama (konkordan) dengan hukum perdata yang berlaku di Belanda.[6]
Penyimpangan dari azas konkordansi dapat dilakukan apabila:[7]
- Keadaan menghendaki (omstandigheden dit noodzakelijk maken), atau
- Hendak dibuat peraturan yang berlaku bagi semua golongan penduduk (regleering gebragt ter verordening op gelijke voet)
Selama belum ada ordonansi khusus yang dibuat, hukum yang berlaku adalah hukum yang sudah ada sebelumnya (BW dan WvK).
3. Pasal 131 (2b) IS: Hukum yang Berlaku bagi Golongan Bumi Putra dan Timur Asing
Pasal ini mengatur bahwa dalam membentuk ordonansi (peraturan) yang memuat hukum perdata bagi golongan Bumi Putra dan Timur Asing, pemerintah harus menghormati atau memperhatikan hukum adat mereka (het volk te besturen respekt zij zich schuldig jegens het adatrecht).
Ini menunjukkan bahwa hukum adat masih diakui dan harus dihormati dalam pengembangan hukum perdata bagi golongan-golongan ini.
4. Pasal 131 (6) IS: Aturan Peralihan
Pasal peralihan ini menyatakan bahwa hukum perdata yang berlaku bagi golongan Bumi Putra dan Timur Asing pada saat berlakunya IS masih tetap berlaku sampai diganti dengan ordonansi baru sebagaimana diatur dalam Pasal 131 (2b) IS.
Ini berarti bahwa hukum yang sebelumnya berlaku (berdasarkan RR) tetap berlaku sampai ada peraturan baru.
B. Sifat Pasal 131 IS
Pasal 131 IS memiliki beberapa sifat penting:[8]
1. Bersifat Menunjuk (Verwijzend), Bukan Mengatur Materi
Pasal 131 IS tidak langsung mengatur materi hukum perdata apa yang berlaku. Sebaliknya, Pasal ini hanya menunjuk kepada hukum-hukum yang sudah ada sebelumnya.[9]
Untuk golongan Eropa, menunjuk kepada hukum Belanda (BW dan WvK).
Untuk golongan Bumi Putra dan Timur Asing, menunjuk kepada hukum adat dan hukum yang sebelumnya berlaku (berdasarkan RR).
2. Tidak Mengatur Hukum Intergentil (Antar Golongan)
Pasal 131 IS hanya mengatur hukum yang berlaku bagi setiap golongan secara terpisah-pisah (intra-golongan), tetapi tidak mengatur hukum apa yang berlaku apabila terjadi hubungan hukum antara dua golongan yang berbeda (antar-golongan/intergentil).[10]
Kekosongan hukum ini kemudian menimbulkan problem praktis yang cukup kompleks dan menimbulkan cabang hukum baru.
II. HUKUM YANG BERLAKU BAGI GOLONGAN EROPA
A. Landasan Hukum
Hukum yang berlaku bagi golongan Eropa didasarkan pada:[11]
- Pasal 131 (2a) IS untuk hukum perdata
- Pasal-pasal lain dalam IS untuk hukum pidana dan hukum acara
B. Hukum Perdata yang Berlaku Bagi Golongan Eropa
1. Asas Konkordansi
Hukum perdata yang berlaku bagi golongan Eropa di Hindia Belanda menganut azas konkordansi, yang mengandung makna:[12]
- Hukum perdata yang berlaku bagi golongan Eropa di Hindia Belanda harus sama dengan hukum perdata yang berlaku di Belanda
- Semua peraturan perundang-undangan perdata yang berlaku di Belanda berlaku pula di Hindia Belanda untuk golongan Eropa
- Apabila ada perubahan dalam hukum perdata Belanda, maka perubahan tersebut juga berlaku di Hindia Belanda
2. Hukum Perdata yang Berlaku Secara Konkret
Hukum perdata yang berlaku bagi golongan Eropa mencakup:[13]
- Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mencakup:
- Buku I: Tentang Orang-orang dan Keluarga
- Buku II: Tentang Kebendaan
- Buku III: Tentang Pewarisan
- Buku IV: Tentang Perikatan
- Wetboek van Koophandel (WvK) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang mencakup:
- Buku I: Tentang Perdagangan pada Umumnya
- Buku II: Tentang Perdagangan Maritim
- Buku III: Tentang Pailit dan Penundaan Pembayaran Utang
- Peraturan-peraturan khusus lainnya yang berlaku di Belanda dan kemudian diberlakukan di Hindia Belanda untuk golongan Eropa
3. Karakteristik Hukum Perdata Golongan Eropa
Hukum perdata yang berlaku bagi golongan Eropa memiliki beberapa karakteristik:[14]
- Bersifat kodifikasi: Hukum dikodifikasikan (ditulis secara sistematis) dalam bentuk peraturan perundang-undangan
- Bersifat individualistik: Fokus pada hak-hak dan kewajiban individu, bukan pada komunitas
- Bersifat sekular: Tidak didasarkan pada agama, tetapi pada nilai-nilai universal hak dan kewajiban
- Mengutamakan kepastian hukum: Kejelasan aturan menjadi prioritas utama
- Menggunakan prosedur formal: Penggunaan prosedur-prosedur formal dalam setiap transaksi hukum
C. Hukum Pidana yang Berlaku bagi Golongan Eropa
1. Hukum Pidana Berlaku Sama untuk Semua Golongan (Sejak 1918)
Berbeda dengan hukum perdata, hukum pidana yang berlaku bagi golongan Eropa tidak berbeda dengan hukum pidana yang berlaku bagi golongan lain. Sejak tahun 1918 (atau tepatnya 1 Januari 1918), semua golongan tunduk pada hukum pidana yang sama, yaitu Wetboek van Strafrecht (WvS) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelum tahun 1918, golongan Eropa memiliki hukum pidana yang berbeda (lebih ringan) dibandingkan dengan golongan Bumi Putra.
2. Karakteristik Hukum Pidana
Hukum pidana (WvS/KUHP) yang berlaku bagi semua golongan memiliki beberapa karakteristik:[15]
- Bersifat kodifikasi: Hukum pidana dikodifikasikan secara sistematis dalam bentuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Bersifat universal: Berlaku untuk semua golongan penduduk tanpa terkecuali
- Menggunakan asas legalitas: Tidak ada hukuman tanpa aturan yang jelas sebelumnya (nullum crimen sine lege)
- Mengutamakan kepastian hukum: Kejelasan ancaman hukuman dan tindakan apa yang merupakan kejahatan menjadi prioritas
D. Hukum Acara yang Berlaku bagi Golongan Eropa
1. Hukum Acara Perdata
Hukum acara perdata yang berlaku bagi golongan Eropa adalah Reglement op de Burgerlijk Rechtvordering (RV) atau Peraturan tentang Hukum Acara Perdata.
2. Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana yang berlaku bagi golongan Eropa adalah Reglement op de Strafvordering atau Peraturan tentang Hukum Acara Pidana.
E. Susunan Peradilan bagi Golongan Eropa
Golongan Eropa memiliki pengadilan khusus yang berbeda dari pengadilan untuk golongan lain:[16]
1. Landraad (Pengadilan Kelas Pertama)
- Berkedudukan di tingkat keresidenan dan mempunyai wilayah hukum di wilayah keresidenan
- Diketuai oleh seorang hakim Eropa
- Menangani perkara perdata dan pidana golongan Eropa
2. Raad van Justitie (Pengadilan Tinggi)
- Berkedudukan di Jakarta, Surabaya, dan Semarang
- Berfungsi sebagai pengadilan banding untuk Landraad di wilayah masing-masing
- Menangani banding dari Landraad
3. Hooggerechtshof (Mahkamah Agung)
- Berkedudukan di Jakarta
- Berfungsi sebagai pengadilan tertinggi untuk golongan Eropa
- Menangani kasasi dan hal-hal istimewa lainnya
III. HUKUM YANG BERLAKU BAGI GOLONGAN BUMI PUTRA
A. Landasan Hukum dan Prinsip Umum
Hukum yang berlaku bagi golongan Bumi Putra didasarkan pada:[17]
- Pasal 131 (2b) IS yang menyatakan bahwa hukum adat harus dihormati
- Pasal 131 (6) IS (aturan peralihan) yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku pada saat IS berlaku masih terus berlaku sampai diganti
- Pasal 75 (3) RR yang mengatur bahwa hakim yang mengadili Bumi Putra harus menjalankan hukum adat
- Pasal 75 (4) RR yang mengatur tentang hukum yang berlaku bagi Timur Asing
Prinsip umum yang berlaku untuk hukum Bumi Putra adalah pengakuan terhadap hukum adat, meskipun dalam subordinasi terhadap hukum Belanda.
B. Hukum Perdata yang Berlaku bagi Golongan Bumi Putra
1. Hukum Adat Sebagai Hukum Utama
Hukum perdata yang berlaku bagi golongan Bumi Putra adalah hukum adat, dengan beberapa pengecualian tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 75 (3) RR: “Jika hakim yang diperuntukkan bagi golongan Bumi Putra mengadili orang Bumi Putra, maka ia harus menjalankan hukum adatnya.”[18]
Ini menunjukkan bahwa hukum adat adalah hukum utama yang harus diterapkan oleh hakim kepada Bumi Putra.
2. Sifat Hukum Adat untuk Bumi Putra
Hukum adat yang berlaku bagi Bumi Putra memiliki beberapa sifat:[19]
- Tidak tertulis: Hukum adat hidup dalam tradisi lisan dan praktik masyarakat
- Lokal/beragam: Setiap daerah memiliki hukum adat yang berbeda-beda
- Fleksibel: Dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat
- Kultural: Mencerminkan nilai-nilai budaya dan kepercayaan lokal
- Kosmologis: Sering mengandung unsur-unsur kepercayaan animisme, dinamisme, dan monoteisme yang dipadukan
3. Bidang-Bidang Hukum Perdata yang Diatur Oleh Hukum Adat untuk Bumi Putra
Hukum adat untuk Bumi Putra berlaku terutama dalam bidang-bidang:[20]
- Hukum Keluarga: Perkawinan, perceraian, kedudukan anak, dll.
- Hukum Waris: Pembagian warisan, hak ahli waris, dll.
- Hukum Tanah: Kepemilikan, penguasaan, dan pemindahan tanah
- Hukum Benda: Kepemilikan benda-benda bergerak
- Hukum Perikatan: Dalam beberapa hal yang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah
4. Keterbatasan Berlakunya Hukum Adat
Meskipun hukum adat diakui sebagai hukum utama, tetap ada beberapa keterbatasan:[21]
- Hukum adat tidak berlaku apabila hal tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan positif
- Hukum adat harus menghormati asas-asas yang berlaku dalam hukum Eropa, seperti asas kesusilaan umum
- Pemerintah Belanda dapat mengeluarkan ordonansi (peraturan khusus) yang mengesampingkan hukum adat dalam hal-hal tertentu
5. Hukum Islam untuk Sengketa Perdata Keluarga
Untuk sengketa perdata yang menyangkut hukum keluarga (perkawinan, perceraian, waris), bagi masyarakat Muslim, hukum Islam juga berlaku, baik berdasarkan teori Receptio in Complexu (penerimaan menyeluruh) maupun berdasarkan peraturan-peraturan khusus tentang peradilan agama.[22]
C. Hukum Pidana yang Berlaku bagi Golongan Bumi Putra
Sejak 1 Januari 1918, golongan Bumi Putra tunduk pada hukum pidana yang sama dengan golongan lain, yaitu Wetboek van Strafrecht (WvS) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelum tahun 1918, golongan Bumi Putra memiliki hukum pidana yang terpisah dan berbeda, sering dengan ancaman hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan golongan Eropa untuk pelanggaran yang sama.
D. Hukum Acara yang Berlaku bagi Golongan Bumi Putra
1. Hukum Acara Perdata
Hukum acara perdata yang berlaku bagi golongan Bumi Putra adalah Inlands Reglement (IR) atau Peraturan untuk Golongan Pribumi, yang berbeda dari hukum acara perdata untuk golongan Eropa.
2. Hukum Acara Pidana
Hukum acara pidana yang berlaku bagi golongan Bumi Putra juga mengikuti IR, dengan beberapa penyesuaian.
E. Susunan Peradilan bagi Golongan Bumi Putra di Jawa
Golongan Bumi Putra memiliki pengadilan tersendiri yang berbeda dari golongan Eropa:[23]
1. Districtsgerecht (Pengadilan Kawedanan)
- Diketuai oleh Wedana
- Menangani perkara perdata dan pidana tingkat pertama untuk golongan Bumi Putra di tingkat kawedanan
2. Regentschapsgerecht (Pengadilan Kabupaten)
- Diketuai oleh Bupati atau hakim yang ditunjuk
- Menangani perkara perdata dan pidana, serta banding dari Districtsgerecht
3. Landraad (Pengadilan Kota)
- Diselenggarakan di kabupaten dan kota-kota tertentu yang memerlukan
- Berfungsi sebagai pengadilan banding untuk Regentschapsgerecht dan Districtsgerecht, atau sebagai pengadilan tingkat pertama untuk perkara-perkara tertentu
4. Pengadilan Adat dan Pengadilan Agama
Untuk sengketa yang menyangkut hukum adat atau hukum Islam, ada pengadilan adat atau pengadilan agama yang menangani
IV. HUKUM YANG BERLAKU BAGI GOLONGAN TIMUR ASING
A. Prinsip Umum
Hukum yang berlaku bagi golongan Timur Asing didasarkan pada Pasal 75 (4) RR, yang menyatakan:[24]
“Pada dasarnya atau pada azasnya hukum perdata yang berlaku bagi golongan Timur Asing adalah hukum adat mereka, dengan pengecualian-pengecualian yang dapat ditentukan kemudian dalam peraturan khusus.”
Ini menunjukkan bahwa hukum adat adalah hukum utama untuk golongan Timur Asing, sama seperti untuk golongan Bumi Putra.
B. Hukum Perdata yang Berlaku bagi Golongan Timur Asing
1. Hukum Adat Sebagai Hukum Utama
Sama seperti golongan Bumi Putra, hukum perdata utama yang berlaku bagi golongan Timur Asing adalah hukum adat mereka.[25]
2. Variasi Hukum Adat Menurut Kelompok Timur Asing
Golongan Timur Asing terdiri dari berbagai kelompok etnis dengan latar belakang budaya dan hukum yang berbeda-beda:
- Golongan Tionghoa: Memiliki hukum adat yang didasarkan pada tradisi Cina, dengan beberapa tempat tunduk pada hukum perdata Eropa (BW)
- Golongan Arab: Memiliki hukum adat yang banyak dipengaruhi oleh hukum Islam
- Golongan India: Memiliki hukum adat yang didasarkan pada tradisi India
- Golongan lainnya: Memiliki hukum adat mereka masing-masing
3. Pengecualian: Hukum Perdata Eropa untuk Golongan Tionghoa di Beberapa Tempat
Meskipun prinsip umum adalah berlakunya hukum adat, untuk golongan Tionghoa di beberapa tempat (khususnya di kota-kota besar), pemerintah Belanda memberlakukan hukum perdata Eropa (BW) dengan alasan praktis dan karena golongan Tionghoa sudah cukup terintegrasi dengan kehidupan Eropa.[26]
C. Hukum Pidana yang Berlaku bagi Golongan Timur Asing
Sejak 1 Januari 1918, golongan Timur Asing juga tunduk pada hukum pidana yang sama, yaitu Wetboek van Strafrecht (WvS) atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
D. Susunan Peradilan bagi Golongan Timur Asing
Golongan Timur Asing memiliki pengadilan tersendiri, yang mirip dengan pengadilan untuk golongan Bumi Putra, dengan beberapa penyesuaian sesuai dengan sifat khusus golongan Timur Asing.
V. HUKUM ANTAR GOLONGAN (HUKUM INTERGENTIL)
A. Latar Belakang Lahirnya Hukum Intergentil
Pasal 131 IS hanya mengatur hukum yang berlaku bagi setiap golongan secara terpisah-pisah. Namun, dalam praktik, sering terjadi hubungan hukum antara dua golongan yang berbeda, misalnya:[27]
- Seorang laki-laki Eropa menikah dengan seorang perempuan Bumi Putra
- Seorang Bumi Putra membeli tanah dari seorang Tionghoa
- Seorang Eropa membuat kontrak dengan seorang Bumi Putra
Pasal 131 IS tidak mengatur hukum apa yang berlaku dalam situasi-situasi semacam ini. Kekosongan hukum ini menciptakan problem praktis yang cukup serius dan menimbulkan cabang hukum baru yang disebut hukum antar golongan atau hukum intergentil (intergentiele recht).
B. Pengertian Hukum Intergentil
Hukum intergentil adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang-orang yang termasuk dalam golongan penduduk yang berbeda dan yang tunduk pada hukum perdata yang berlainan.[28]
Dengan kata lain, hukum intergentil adalah hukum yang mengatur situasi di mana dua atau lebih pihak dalam suatu hubungan hukum termasuk dalam golongan penduduk yang berbeda, sehingga hukum apa yang berlaku menjadi pertanyaan yang kompleks.
C. Sumber-Sumber Hukum Intergentil
Hukum intergentil tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, melainkan dikembangkan melalui beberapa sumber:[29]
1. Asas-Asas Umum Hukum
Asas-asas umum hukum yang berlaku untuk semua golongan, seperti: – Asas kesusilaan umum – Asas ketertiban umum – Asas keadilan
2. Yurisprudensi (Putusan-Putusan Pengadilan)
Putusan-putusan pengadilan yang menangani perkara-perkara intergentil menjadi sumber hukum intergentil yang penting. Melalui putusan-putusan ini, hakim mengembangkan prinsip-prinsip untuk mengatasi kekosongan hukum.
3. Doktrin Hukum
Para ahli hukum mengembangkan doktrin hukum intergentil berdasarkan asas-asas dan prinsip-prinsip hukum umum.
D. Prinsip-Prinsip dalam Hukum Intergentil
Beberapa prinsip-prinsip yang dikembangkan dalam hukum intergentil antara lain:[30]
1. Asas Pilihan Hukum (Choice of Law)
Dalam hubungan intergentil, hukum mana yang berlaku dapat ditentukan melalui: – Pilihan para pihak (jika diperbolehkan) – Tempat terjadinya peristiwa hukum – Tempat pelaksanaan kontrak – Hukum dari orang yang aktif (dalam kasus tertentu)
2. Asas Lex Loci Actus (Hukum Tempat Tindakan)
Hukum yang berlaku adalah hukum tempat di mana perbuatan hukum dilakukan.
3. Asas Lex Loci Contractus (Hukum Tempat Kontrak)
Untuk kontrak, hukum yang berlaku adalah hukum tempat di mana kontrak dibuat.
4. Asas Lex Loci Rei Sitae (Hukum Tempat Benda Berada)
Untuk hal-hal yang menyangkut benda, hukum yang berlaku adalah hukum tempat benda tersebut berada.
5. Asas Lex Personalis (Hukum Personal)
Dalam beberapa hal, hukum pribadi orang (sesuai dengan golongannya) yang berlaku.
E. Contoh-Contoh Kasus Hukum Intergentil
1. Perkawinan Campuran (Antara Eropa dan Bumi Putra)
Apabila seorang laki-laki Eropa menikah dengan seorang perempuan Bumi Putra, hukum apa yang berlaku untuk perkawinan ini?
Berdasarkan prinsip-prinsip hukum intergentil, hukum yang berlaku dapat ditentukan dengan melihat:[31]
- Hukum mana yang lebih menguntungkan kedua belah pihak
- Prinsip-prinsip umum yang berlaku di Hindia Belanda
- Asas keadilan dan ketertiban umum
Dalam praktik, seringkali digunakan hukum Eropa (karena pihak Eropa) atau hukum adat (karena pihak Bumi Putra), tergantung pada situasi spesifik.
2. Kontrak Jual Beli Tanah (Antara Bumi Putra dan Tionghoa)
Apabila seorang Bumi Putra membeli tanah dari seorang Tionghoa, hukum apa yang berlaku untuk jual beli ini?
Hukum yang berlaku dapat ditentukan dengan melihat:
- Tempat tanah berada (asas lex loci rei sitae)
- Tempat perjanjian dibuat (asas lex loci contractus)
- Pilihan para pihak (jika ada)
Dalam praktik, sering digunakan hukum adat untuk orang Bumi Putra (apabila mereka adalah pihak yang aktif) atau hukum adat Tionghoa (jika yang lain).
VI. DAMPAK PLURALISME HUKUM DALAM PRAKTIK
A. Ketidakpastian Hukum
Sistem pluralisme hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan mengakibatkan ketidakpastian hukum yang tinggi, terutama dalam hal-hal berikut:[32]
1. Penentuan Hukum yang Berlaku
Tidak selalu jelas hukum mana yang harus diterapkan dalam suatu perkara, terutama dalam kasus intergentil.
2. Konsistensi Penerapan Hukum
Penafsiran hakim terhadap hukum adat dapat berbeda-beda, mengakibatkan putusan-putusan yang tidak konsisten untuk kasus-kasus serupa.
3. Kepastian Hak-Hak Pihak
Pihak-pihak tidak selalu dapat dengan pasti mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam suatu hubungan hukum.
B. Diskriminasi dan Ketidakadilan
Sistem pluralisme hukum ini juga menciptakan diskriminasi dan ketidakadilan:[33]
1. Perlakuan yang Berbeda-beda
Pihak-pihak yang berada dalam situasi serupa dapat menerima perlakuan yang berbeda-beda hanya karena mereka termasuk dalam golongan yang berbeda.
2. Keuntungan Bagi Golongan Eropa
Golongan Eropa mendapatkan keuntungan dari sistem ini, karena hukum Eropa yang berlaku bagi mereka dirancang untuk melindungi kepentingan ekonomi dan bisnis.
3. Kerugian Bagi Golongan Lain
Golongan Bumi Putra dan Timur Asing sering merasa dirugikan oleh sistem ini, terutama apabila mereka berhubungan dengan golongan Eropa.
C. Kesulitan Praktek Hukum
Sistem pluralisme hukum ini juga menciptakan kesulitan dalam praktik hukum:[34]
1. Kesulitan Bagi Hakim
Hakim sering menghadapi kesulitan dalam menentukan hukum mana yang harus diterapkan, terutama dalam kasus-kasus intergentil.
2. Kesulitan Bagi Advokat
Advokat harus menguasai beberapa sistem hukum sekaligus (hukum Eropa, hukum adat, hukum Islam) untuk dapat melayani klien mereka dengan baik.
3. Kesulitan Bagi Pihak-Pihak
Pihak-pihak sering kesulitan memahami hukum apa yang berlaku dan apa hak dan kewajiban mereka.
VII. WARISAN PLURALISME HUKUM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA KONTEMPORER
A. Masih Berlakunya Pasal 131 IS
Meskipun Indonesia telah merdeka, Pasal 131 IS masih secara formal diakui dalam sistem hukum Indonesia. Berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, semua hukum yang sudah ada tetap berlaku selama belum diganti dengan hukum yang baru.[35]
Dengan demikian, sistem pembagian golongan penduduk yang diatur dalam Pasal 131 IS masih secara formal berlaku untuk menentukan hukum perdata mana yang digunakan dalam perkara-perkara perdata tertentu.
B. Pluralisme Hukum Perdata yang Berkelanjutan
Pluralisme hukum perdata yang lahir dari sistem pembagian golongan penduduk masih berlaku di Indonesia hingga sekarang.[36]
Untuk warga negara Indonesia, masih ada tiga sistem hukum perdata yang berlaku:
1. Hukum Perdata Eropa (KUHPerdata)
Berlaku untuk: – Warga Negara Indonesia yang memilih hukum Eropa – Dalam perkara-perkara tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
2. Hukum Adat
Berlaku untuk: – Warga Negara Indonesia yang bukan Muslim dan tidak memilih hukum Eropa – Dalam perkara-perkara keluarga dan waris, apabila para pihak menghendaki
3. Hukum Islam (bagi Muslim)
Berlaku untuk: – Warga Negara Indonesia Muslim – Terutama dalam perkara-perkara keluarga dan waris
C. UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengubah cara penggolongan penduduk, dari berbasis ras/etnis menjadi berbasis kewarganegaraan.[37]
Dengan UU ini, penduduk Indonesia dibagi menjadi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Warga Negara Asing (WNA)
Namun, meskipun penggolongan sudah berubah, dampak dari sistem pembagian golongan penduduk pada masa kolonial masih terasa dalam praktik hukum perdata Indonesia.
D. Tantangan dalam Unifikasi Hukum Perdata
Warisan pluralisme hukum dari masa kolonial masih menjadi tantangan dalam upaya unifikasi hukum perdata Indonesia.[38]
Tantangan-tantangan yang dihadapi antara lain:
1. Komitmen terhadap Keberagaman
Indonesia berkomitmen untuk menghormati keberagaman agama dan budaya, sehingga unifikasi hukum perdata harus dilakukan dengan hati-hati untuk tidak mengorbankan nilai-nilai lokal.
2. Kompleksitas Sistem Hukum
Sistem hukum perdata Indonesia yang plural dan kompleks sulit untuk disatukan dalam satu sistem hukum yang terpadu.
3. Resistensi Masyarakat
Masyarakat lokal sering kali lebih memilih untuk menggunakan hukum adat daripada hukum perdata nasional, karena hukum adat dianggap lebih sesuai dengan nilai-nilai mereka.
4. Kelemahan Kelembagaan
Kelembagaan hukum Indonesia masih memiliki kelemahan dalam mengimplementasikan unifikasi hukum perdata secara konsisten.
KESIMPULAN
Sistem hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan penduduk di Indonesia selama masa penjajahan Belanda menciptakan pluralisme hukum yang komprehensif dan terstruktur.[39]
Pasal 131 Indische Staatsregeling menjadi dasar hukum untuk pengaturan sistem ini, dengan mengatur hukum yang berlaku bagi golongan Eropa (dengan asas konkordansi), hukum yang berlaku bagi golongan Bumi Putra (dengan penghormatan terhadap hukum adat), dan hukum yang berlaku bagi golongan Timur Asing (dengan hukum adat mereka).
Meskipun masing-masing golongan memiliki hukum perdata yang berbeda, mereka semua tunduk pada hukum pidana yang sama (sejak 1918). Namun, hukum acara dan susunan peradilan tetap terpisah untuk setiap golongan.
Kekosongan hukum dalam Pasal 131 IS mengenai hukum yang berlaku untuk hubungan intergentil (antar golongan) menimbulkan cabang hukum baru yang disebut hukum intergentil, yang dikembangkan melalui yurisprudensi dan doktrin hukum.
Pluralisme hukum ini memiliki dampak negatif berupa ketidakpastian hukum, diskriminasi, dan kesulitan dalam praktik hukum. Namun, hal ini juga menunjukkan pengakuan terhadap keberagaman hukum lokal, meskipun dengan subordinasi terhadap hukum Eropa.
Warisan pluralisme hukum dari masa kolonial ini masih berlaku hingga hari ini dan terus menjadi tantangan bagi upaya unifikasi hukum perdata Indonesia. Meskipun penggolongan penduduk sudah berubah dari berbasis ras/etnis menjadi berbasis kewarganegaraan, dampak dari sistem pembagian golongan penduduk pada masa kolonial masih terasa dalam praktik hukum perdata Indonesia kontemporer.[40]
Leave a Reply