Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Januari 2026
Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan instrumen fundamental dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan modern yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Sebagai negara hukum yang secara tegas dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia menempatkan hukum sebagai supremasi tertinggi dalam setiap tindakan penyelenggaraan pemerintahan. Konsekuensi dari prinsip negara hukum ini menuntut bahwa setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan pada kewenangan yang sah, prosedur yang benar, dan substansi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan HAN di Indonesia mengalami dinamika yang signifikan, terutama pasca reformasi dan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Regulasi ini membawa perubahan paradigmatik dalam konsep kewenangan pemerintahan, penggunaan diskresi, penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta perluasan kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Transformasi ini tidak hanya berdimensi normatif, tetapi juga menyentuh aspek kelembagaan, budaya hukum birokrasi, dan perlindungan hak-hak warga negara.
Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan yang kompleks dan dinamis, pemahaman mendalam terhadap konsep-konsep lanjutan HAN menjadi urgen. Hal ini mencakup kewenangan pemerintahan dan sumbernya (atribusi, delegasi, mandat), penggunaan diskresi sebagai instrumen fleksibilitas dalam menghadapi situasi konkret, penerapan AUPB sebagai parameter tindakan pemerintahan yang baik, serta mekanisme perlindungan hukum melalui PTUN dan upaya hukum administratif lainnya. Pemahaman komprehensif terhadap aspek-aspek ini menjadi prasyarat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang transparan, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.
KEWENANGAN PEMERINTAHAN: KONSEP, SUMBER, DAN BATASAN
Konsep Kewenangan dalam Hukum Administrasi Negara
Kewenangan merupakan konsep inti (kernbegrip) dalam hukum administrasi negara. Kewenangan adalah kekuasaan yang diberikan oleh hukum untuk melakukan tindakan hukum tertentu yang menimbulkan akibat hukum. Dalam terminologi hukum Belanda, istilah bevoegdheid digunakan untuk menyebut kewenangan, sedangkan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah authority yang berarti kekuasaan hukum (legal power).
Philipus M. Hadjon menegaskan bahwa kewenangan merupakan konsep inti dari hukum tata negara dan hukum administrasi. Kewenangan berbeda dengan kekuasaan (macht). Hukum dan kekuasaan menghasilkan kewenangan, namun kekuasaan yang dilakukan tanpa hukum merupakan kekuasaan kosong (blotemacht). Dalam konsep negara hukum, pemerintah tidak lagi memiliki kekuasaan murni, melainkan kewenangan yang didasarkan pada hukum sebagai supremasi yang mendasari totalitas tindakan pemerintah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan pembedaan tegas antara wewenang dan kewenangan. Pasal 1 angka 5 UU AP menyebutkan bahwa wewenang adalah hak yang dimiliki oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sementara itu, Pasal 1 angka 6 mendefinisikan kewenangan pemerintahan sebagai kekuasaan badan dan/atau pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.
Parameter kewenangan dapat diidentifikasi mencakup empat elemen penting: pertama, kekuasaan hukum untuk melakukan tindakan tertentu; kedua, diberikan oleh pembuat undang-undang; ketiga, berisi hak dan kewajiban; dan keempat, menimbulkan akibat hukum. Kewenangan merupakan kekuasaan hukum untuk melakukan tindakan tertentu yang diberikan oleh lembaga pembentuk undang-undang sebagai bentuk perwujudan hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia. Pembentuk undang-undang memberikan kewenangan kepada aparat pemerintah berupa hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan hukum tertentu terhadap warga negara. Kewenangan ini selain merupakan hak untuk melakukan tindakan hukum tertentu, namun juga merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan untuk kepentingan warga negara.
Sumber Kewenangan: Atribusi, Delegasi, dan Mandat
Dalam kepustakaan hukum administrasi, terdapat tiga cara untuk memperoleh wewenang pemerintahan, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat. Ketiga sumber kewenangan ini memiliki karakteristik, prosedur, dan implikasi pertanggungjawaban yang berbeda.
Atribusi merupakan pemberian kewenangan baru oleh konstitusi atau undang-undang kepada suatu jabatan. Atribusi dari bahasa Latin ad tribuere berarti memberikan kepada. Wewenang atribusi adalah wewenang yang melekat pada suatu jabatan yang dibentuk oleh Undang-Undang Dasar atau minimal oleh undang-undang. Karakteristik atribusi mencakup:
- pengatribusian kekuasaan menciptakan kekuasaan baru, sehingga sifatnya tidak derivatif;
- pemberian kekuasaan melalui atributif tidak menimbulkan kewajiban bertanggung jawab dalam arti tidak diwajibkan menyampaikan laporan atas pelaksanaan kekuasaan;
- pemberian kekuasaan melalui atribusi harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan; dan
- pada dasarnya pemegang kekuasaan melalui atribusi dapat melimpahkan kekuasaan kepada badan-badan yang lain tanpa memberitahu terlebih dahulu kepada badan yang memberi kekuasaan.
Berdasarkan UU AP, atribusi diatur dalam Pasal 12 yang menyebutkan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan memperoleh wewenang melalui atribusi apabila:
- diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;
- merupakan wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan
- atribusi diberikan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan. Tanggung jawab kewenangan berada pada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang bersangkutan.
Kewenangan atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.
Delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi. Delegasi berasal dari bahasa Latin delegare yang artinya melimpahkan. Pada delegasi terjadi pelimpahan wewenang kepada badan pemerintahan yang lain. Pihak yang memberi/melimpahkan wewenang disebut delegans dan yang menerima disebut delegataris.
Persyaratan delegasi mencakup:
- delegasi harus definitif, artinya delegans tidak lagi menggunakan sendiri wewenang yang telah dilimpahkan;
- delegasi harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- delegasi tidak kepada bawahan dalam hubungan hierarki kepegawaian;
- kewajiban memberikan keterangan/penjelasan, artinya delegans berwenang untuk meminta penjelasan tentang pelaksanaan wewenang tersebut; dan
- peraturan kebijakan (beleidsregelen), artinya delegans memberikan instruksi/petunjuk tentang penggunaan wewenang tersebut.
Pasal 13 UU AP mengatur bahwa pendelegasian kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan dan/atau pejabat pemerintahan memperoleh wewenang melalui delegasi apabila:
- diberikan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan lainnya;
- ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan/atau Peraturan Daerah; dan
- merupakan wewenang pelimpahan atau sebelumnya telah ada. Kewenangan yang didelegasikan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Tanggung jawab kewenangan berada pada penerima delegasi.
Mandat adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat. Mandat berasal dari bahasa Latin mandare yang artinya memerintahkan. Mandat mengandung makna penugasan, bukan pelimpahan wewenang. Mandat merupakan suatu penugasan kepada bawahan untuk membuat keputusan atas nama (a.n.) pejabat yang memberi mandat. Keputusan tersebut merupakan keputusan pejabat yang memberi mandat sehingga tanggung jawab jabatan tetap pada pemberi mandat.
Berdasarkan Pasal 14 UU AP, badan dan/atau pejabat pemerintahan memperoleh mandat apabila:
- ditugaskan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan di atasnya; dan
- merupakan pelaksanaan tugas rutin.
Pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara dan pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menerima mandat harus menyebutkan atas nama badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memberikan mandat. Tanggung jawab kewenangan tetap berada pada pemberi mandat.
Batasan Kewenangan Pemerintahan
Tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah didasarkan pada kewenangan yang diberikan. Dalam penggunaan kewenangan pemerintah sebagai hak dan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan, tindakan pemerintah dapat dibatasi. Pembatasan dalam penggunaan kewenangan pemerintah ini didasarkan pada aspek substansi, waktu, dan tempat. Pembatasan dalam penggunaan kewenangan pemerintah berakibat tindakan pemerintah tidak sah atau dapat dikatakan sebagai tindakan tanpa wewenang (onbevoegd).
A.D. Belinfante menyebutkan bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh aparat pemerintah yang tidak berwenang itu ada tiga kemungkinan:
- onbevoegdheid ratione loci (tidak berwenang dari segi wilayah);
- onbevoegdheid ratione temporis (tidak berwenang dari segi waktu); dan
- onbevoegdheid ratione materie (tidak berwenang dari segi materi).
Pasal 15 UU AP menyebutkan bahwa wewenang badan dan/atau pejabat pemerintahan dibatasi oleh:
- masa tenggang waktu wewenang;
- wilayah atau daerah berlakunya wewenang; dan
- cakupan bidang atau materi wewenang.
Tindakan pemerintahan dikategorikan sebagai tidak berwenang dari segi wilayah (onbevoegdheid ratione loci) apabila tindakan pemerintahan dilakukan di luar wilayah kewenangannya. Setiap kewenangan memiliki tempat tertentu sebagai wilayah berlakunya kewenangan tersebut. Tindakan pemerintahan yang dilakukan bukan pada tempat kewenangan itu harus berlaku, maka tindakan pemerintahan dimaksud merupakan tindakan tanpa wewenang.
Tindakan pemerintahan sebagai tidak berwenang dari segi waktu (onbevoegdheid ratione temporis) terjadi ketika tindakan pemerintahan dilakukan sebelum waktu atau melampaui waktu pelaksanaan kewenangan yang ditentukan dalam peraturan dasarnya. Peraturan dasar menentukan kapan berlakunya kewenangan maupun perubahan kewenangan yang menjadi dasar bagi aparat pemerintah untuk melaksanakan kewenangan tertentu.
Tindakan pemerintahan dikatakan sebagai tidak berwenang dari segi materi (onbevoegdheid ratione materie) apabila tindakan pemerintahan berdasarkan materi, urusan, atau objek yang bukan merupakan kewenangannya atau tindakan pemerintahan yang dilakukan di luar lingkup kewenangannya. Secara materi, peraturan dasar menguraikan secara rinci atau limitatif kewenangan aparat pemerintah yang harus dilakukan.
Tindakan onbevoegd pada hakikatnya merupakan tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh aparat pemerintah tidak didasarkan pada wewenang atau melampaui wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Tindakan tidak berwenang (onbevoegd) ini merupakan tindakan yang tidak didasarkan pada wewenang atribusi, delegasi, dan mandat, sehingga dikategorikan sebagai onbevoegdheid absolut yang berkaitan dengan materi wewenang.
DISKRESI SEBAGAI INSTRUMEN FLEKSIBILITAS PEMERINTAHAN
Konsep dan Landasan Diskresi
Diskresi merupakan instrumen penting dalam hukum administrasi negara yang memberikan fleksibilitas kepada pemerintah dalam menghadapi situasi konkret yang tidak atau belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Diskresi yang dimiliki oleh aparat pemerintah merupakan konsekuensi dari tuntutan public servant dan the rights to receive karena wewenang dalam tindakan pemerintah tidak selamanya secara jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut S.J. Fockema Andreae, diskresi (discretionair) adalah wewenang atau kekuasaan yang tidak terikat secara tegas pada peraturan, instruksi, atau pengawasan—kehendak bebas pemerintah. Henry Black Campbell dalam Black’s Law Dictionary mengemukakan bahwa diskresi ketika diterapkan pada pejabat publik berarti hak yang diberikan kepada mereka oleh hukum untuk bertindak secara resmi dalam keadaan tertentu, sesuai dengan arahan dari penilaian dan hati nurani mereka, tidak terkontrol oleh penilaian atau hati nurani orang lain. Sebagaimana diterapkan pada pejabat publik, diskresi berarti kekuasaan untuk bertindak dalam kapasitas resmi dengan cara yang tampak adil dan layak dalam keadaan tersebut.
Pasal 1 angka 9 UU AP memberikan definisi normatif diskresi sebagai keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Wewenang diskresi merupakan kebebasan yang diberikan kepada aparat pemerintah dan merupakan kehendak bebas untuk menentukan penilaian. Kehendak bebas ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang memberikan kebebasan penilaian untuk melakukan tindakan pemerintahan tertentu. Namun, kehendak bebas aparat pemerintah dalam menggunakan wewenang diskresi bukan berarti aparat pemerintah dengan bebas menggunakan wewenang tanpa batas. Penggunaan wewenang diskresi memiliki batasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai hukum tidak tertulis.
Ruang Lingkup dan Tujuan Diskresi
Pasal 22 UU AP menyebutkan bahwa diskresi hanya dapat dilakukan oleh aparat pemerintah yang berwenang. Setiap penggunaan diskresi aparat pemerintah bertujuan untuk: (a) melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; (b) mengisi kekosongan hukum; (c) memberikan kepastian hukum; dan (d) mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Ruang lingkup diskresi sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU AP mencakup empat kondisi:
- Pertama, pengambilan keputusan dan/atau tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan keputusan dan/atau tindakan. Pilihan keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan dicirikan dengan kata “dapat”, “boleh”, atau “diberikan kewenangan”, “berhak”, “seharusnya”, “diharapkan”, dan kata-kata lain yang sejenis dalam peraturan perundang-undangan. Pilihan keputusan dan/atau tindakan adalah respons atau sikap pejabat pemerintahan dalam melaksanakan atau tidak melaksanakan administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kedua, pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur. Rumusan peraturan perundang-undangan tidak mengatur adalah ketiadaan atau kekosongan hukum yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu kondisi tertentu atau di luar kelaziman.
- Ketiga, pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas. Penjelasan Pasal 23 huruf c UU AP menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas apabila dalam peraturan perundang-undangan: (a) masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut; (b) tumpang tindih (tidak harmonis dan tidak sinkron); dan (c) membutuhkan peraturan pelaksanaan, tetapi belum dibuat.
- Keempat, pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas. Rumusan kepentingan yang lebih luas adalah kepentingan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, penyelamatan kemanusiaan dan keutuhan negara, antara lain bencana alam, wabah penyakit, konflik sosial, kerusuhan, pertahanan, dan kesatuan bangsa.
Kebebasan dalam Diskresi
Adanya kebebasan bagi aparat pemerintah dalam wewenang diskresi untuk melakukan kebebasan pemerintahan (vrijbestuur) dalam bentuk: (a) kebebasan interpretasi (interpretatievrijheid); (b) kebebasan penilaian (beoordelingvrijheid); dan (c) kebebasan kebijaksanaan (beleidsvrijheid).
- Kebebasan interpretasi merupakan kebebasan yang dimiliki oleh badan/pejabat pemerintahan dalam menafsirkan undang-undang, sepanjang undang-undang dimaksud belum atau tidak jelas. Namun, apabila undang-undang tersebut sudah jelas, tidak perlu ditafsir. Badan/pejabat pemerintah dalam melakukan kebebasan interpretasi didasarkan pada metode interpretasi hukum, seperti interpretasi gramatikal, sejarah hukum, sistematis, interpretasi teleologis, dan sebagainya.
- Kebebasan penilaian dapat dilakukan oleh badan/pejabat pemerintah ketika undang-undang sebagai dasar kewenangan yang menghubungkan suatu kewenangan dengan kondisi tertentu yang harus dipenuhi sebelum kewenangan tersebut dapat dilaksanakan. Sering badan/pejabat pemerintah menggunakan kebebasan penilaian yang berkaitan dengan kondisi-kondisi tertentu yang bersifat faktual.
- Kebebasan kebijaksanaan merupakan kewenangan yang dapat atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan inventarisasi dan pertimbangan kepentingan yang akan dilaksanakan. Rumusan norma hukum “boleh” dan “dapat” merupakan bentuk norma hukum yang memberikan kebebasan kebijaksanaan bagi badan/pejabat pemerintah.
Prosedur dan Pertanggungjawaban Diskresi
UU AP mengatur secara rinci prosedur penggunaan diskresi yang harus dipatuhi oleh pejabat pemerintahan. Prosedur ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa penggunaan diskresi dilakukan secara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Pasal 25 UU AP, penggunaan diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran wajib memperoleh persetujuan dari atasan pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan ini dilakukan apabila penggunaan diskresi berdasarkan ketentuan Pasal 23 huruf a, huruf b, dan huruf c serta menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara.
Dalam hal penggunaan diskresi menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam, pejabat pemerintahan wajib memberitahukan kepada atasan pejabat sebelum penggunaan diskresi dan melaporkan kepada atasan pejabat setelah penggunaan diskresi. Pemberitahuan sebelum penggunaan diskresi dilakukan apabila penggunaan diskresi berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 huruf d yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat. Pelaporan setelah penggunaan diskresi dilakukan apabila penggunaan diskresi berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 huruf d yang terjadi dalam keadaan darurat, keadaan mendesak, dan/atau terjadi bencana alam.
Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 UU AP mengatur secara detail prosedur penggunaan diskresi. Pejabat yang menggunakan diskresi wajib menguraikan maksud, tujuan, substansi, serta dampak administrasi dan keuangan. Pejabat yang menggunakan diskresi wajib menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis kepada atasan pejabat. Dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah berkas permohonan diterima, atasan pejabat menetapkan persetujuan, petunjuk perbaikan, atau penolakan. Apabila atasan pejabat melakukan penolakan, harus memberikan alasan penolakan secara tertulis.
Syarat sahnya diskresi mengacu pada ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU AP yang menyebutkan bahwa syarat sahnya keputusan meliputi: (1) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; (2) dibuat sesuai prosedur; dan (3) substansi yang sesuai dengan objek keputusan. Untuk dapat merealisasikan diskresi, maka sebelumnya harus disertai pertimbangan berupa pertimbangan yuridis (dasar pertimbangan hukum atas wewenang, substansi, dan AUPB) dan pertimbangan sosiologis (dasar pertimbangan manfaat bagi masyarakat dengan didasarkan pada alasan objektif berdasarkan fakta, data dan kondisi faktual, tidak memihak, serta rasional).
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK (AUPB)
Pengertian dan Kedudukan AUPB
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) merupakan prinsip-prinsip fundamental yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
AUPB berfungsi sebagai pegangan bagi pemerintah untuk menjalankan fungsinya, sebagai alat uji hakim dalam menilai penetapan pemerintah, dan sebagai dasar pengajuan gugatan bagi penggugat. Dalam konteks Indonesia, penerapan AUPB menjadi sangat relevan untuk mendukung terciptanya good governance. AUPB mencakup prinsip-prinsip seperti kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, responsivitas, dan keadilan, yang kesemuanya berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Sejak diterapkannya konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang menempatkan pemerintah tidak hanya sebagai penjaga ketertiban (nachtwachterstaat) tetapi juga sebagai penyelenggara kesejahteraan umum, peran AUPB menjadi semakin penting. Dalam konsep negara kesejahteraan, pemerintah memiliki kewajiban aktif untuk mencampuri kehidupan masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan. Namun, campur tangan pemerintah ini harus dilakukan dengan cara yang baik, sopan, adil, dan terhormat, bebas dari kezaliman dan pelanggaran peraturan.
Asas-Asas dalam AUPB
UU AP mengatur AUPB sebagai prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi pejabat pemerintahan. Pasal 10 ayat (1) UU AP menyebutkan sepuluh AUPB yang harus ditaati oleh setiap pejabat pemerintahan dalam menyelenggarakan pemerintahan, yaitu:
1. Asas Kepastian Hukum
Asas ini menghendaki bahwa dalam setiap pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum tertulis lainnya. Asas kepastian hukum mengandung prinsip legalitas yang menjamin bahwa setiap tindakan pemerintahan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diprediksi.
2. Asas Kemanfaatan
Asas ini menghendaki bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan harus memberikan manfaat bagi masyarakat luas, tidak hanya menguntungkan segelintir orang atau kelompok tertentu. Keputusan dan tindakan pemerintahan harus berorientasi pada kepentingan umum (public interest) dan kesejahteraan masyarakat.
3. Asas Ketidakberpihakan
Asas ini menghendaki bahwa dalam setiap pengambilan keputusan dan/atau tindakan, badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak boleh bersikap diskriminatif. Perlakuan harus adil dan sama terhadap semua pihak tanpa membeda-bedakan atas dasar suku, agama, ras, golongan, gender, atau status sosial ekonomi.
4. Asas Kecermatan
Asas ini menghendaki bahwa keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan keputusan dan/atau tindakan. Pejabat pemerintahan harus melakukan penelitian dan verifikasi yang cermat sebelum mengambil keputusan.
5. Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan
Asas ini menghendaki bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan dilarang melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang. Penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apapun bertentangan dengan prinsip negara hukum dan dapat dikenakan sanksi.
6. Asas Keterbukaan
Asas ini menghendaki bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan harus dapat diakses oleh masyarakat luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan prasyarat bagi akuntabilitas dan partisipasi publik.
7. Asas Kepentingan Umum
Asas ini menghendaki bahwa keputusan dan/atau tindakan harus mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif. Kepentingan umum harus didahulukan daripada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
8. Asas Pelayanan yang Baik
Asas ini menghendaki bahwa keputusan dan/atau tindakan harus ditujukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelayanan yang baik mencakup pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan berkualitas.
9. Asas Proporsionalitas
Asas ini menghendaki bahwa keseimbangan antara hak dan kewajiban harus terpenuhi. Tindakan pemerintahan harus seimbang dengan tujuan yang hendak dicapai dan tidak berlebihan.
10. Asas Profesionalitas
Asas ini menghendaki bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada kompetensi, keahlian, dan ketrampilan yang sesuai dengan bidang tugasnya. Profesionalitas menuntut pejabat pemerintahan untuk terus meningkatkan kapasitas dan integritasnya.
Selain kesepuluh asas di atas, doktrin hukum administrasi mengenal asas-asas lain yang juga penting, seperti asas larangan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir), asas keseimbangan, asas kesamaan dalam pengambilan keputusan, asas bermain kasar (fair play), asas menanggapi pengharapan yang wajar, asas meniadakan akibat keputusan yang batal, asas perlindungan atas pandangan hidup pribadi, asas kebijaksanaan, dan asas penyelenggaraan kepentingan umum.
Implementasi AUPB dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Implementasi AUPB dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan langkah strategis yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan good governance. AUPB terdiri dari enam asas utama, yaitu kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, responsivitas, dan keadilan yang mendukung pengelolaan sumber daya publik dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam konteks praktik, AUPB berperan penting dalam meningkatkan akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat. AUPB mencakup prinsip-prinsip seperti transparansi, partisipasi, dan pertanggungjawaban yang mendukung pengelolaan sumber daya publik dengan lebih efektif dan efisien. Dengan mengedepankan kepastian hukum, keterbukaan, partisipasi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan keadilan, pemerintah dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, mengurangi praktik korupsi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Penerapan AUPB juga berfungsi sebagai instrumen kontrol terhadap tindakan pemerintahan. Dalam proses peradilan administrasi, AUPB digunakan oleh hakim sebagai alat uji untuk menilai apakah suatu keputusan atau tindakan pemerintahan telah sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Jika suatu keputusan atau tindakan pemerintahan terbukti melanggar AUPB, maka keputusan atau tindakan tersebut dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak sah.
TINDAKAN PEMERINTAHAN DAN INSTRUMEN HUKUM ADMINISTRASI
Klasifikasi Tindakan Pemerintahan
Dalam melaksanakan fungsinya, pemerintah melakukan tindakan atau perbuatan, baik yang bersifat hukum maupun non-hukum. Dalam konsep hukum administrasi negara, hal ini dikenal dengan istilah tindakan pemerintahan atau perbuatan pemerintahan (bestuurshandeling dalam bahasa Belanda atau administrative actions dalam bahasa Inggris).
E. Utrecht menggolongkan tindakan pemerintah dalam dua golongan besar, yaitu golongan tindakan/perbuatan hukum (rechtshandeling) dan golongan yang bukan tindakan/perbuatan hukum atau tindakan nyata (feitelijkehandeling). Tindakan hukum (rechtshandeling) adalah tindakan-tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu, yang dimaksudkan untuk menciptakan hak dan kewajiban. Sementara itu, tindakan nyata (feitelijke handeling) adalah tindakan yang tidak ada relevansinya dengan hukum sehingga tidak menimbulkan akibat-akibat hukum.
Tindakan hukum pemerintah selanjutnya dibedakan menjadi tindakan hukum publik dan tindakan hukum privat. Tindakan hukum publik adalah tindakan penguasa yang berdasarkan hukum publik atau hukum administrasi untuk menjalankan fungsi pemerintahan. Tindakan hukum publik ini dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah yang bersifat publik. Sementara tindakan hukum privat adalah tindakan pemerintah yang mengadakan hubungan hukum dengan subjek-subjek hukum lainnya berdasarkan hukum privat, seperti sewa-menyewa, jual beli, dan sebagainya.
Tindakan hukum publik kemudian dibagi lagi menjadi tindakan hukum publik bersegi satu (sepihak) dan bersegi dua (berbagai pihak). Tindakan hukum publik bersegi satu atau sepihak adalah tindakan pemerintah yang dilakukan atas kehendak sepihak dari pemerintah berdasarkan kekuasaan dan wewenang yang diberikan oleh hukum publik. Tindakan hukum sepihak dibagi lagi menjadi interne beschikking (keputusan yang dibuat untuk menyelenggarakan hubungan-hubungan dalam lingkungan alat negara yang membuatnya) dan externe beschikking (keputusan yang dibuat untuk menyelenggarakan hubungan-hubungan antara dua atau lebih alat negara termasuk dengan pihak luar).
Instrumen Pemerintahan
Instrumen pemerintahan adalah alat atau sarana yang digunakan oleh pemerintah atau administrasi negara dalam melaksanakan tugasnya. Dalam menjalankan tugas-tugas tersebut, pemerintah atau administrasi negara melakukan tindakan hukum dengan menggunakan berbagai instrumen pemerintahan, seperti peraturan perundang-undangan, keputusan, peraturan, perizinan, instrumen hukum keperdataan, dan sebagainya.
Penggunaan instrumen pemerintah atau sarana pemerintahan oleh pemerintah menjadi sangat penting dan menentukan dalam pelaksanaan berbagai fungsi dan tugas pemerintahan. Penggunaan instrumen tersebut haruslah selalu didasarkan pada adanya kewenangan yang dimiliki dan dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Pelaksanaan fungsi pemerintahan dilakukan melalui penggunaan instrumen-instrumen pemerintahan yang diperlukan agar fungsi pemerintahan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dapat dilaksanakan secara efektif.
Peraturan (Regeling)
Penggunaan peraturan perundang-undangan (algemene verbindende voorscriften) dalam instrumen hukum publik memegang peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hampir semua tindakan atau perbuatan hukum pemerintah diwujudkan melalui instrumen peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur. Tanpa memberikan bentuk hukum berupa peraturan perundang-undangan (regeling) pada kebijakan dan rencana (het plan) yang telah dibuat oleh pemerintah, maka kebijakan dan rencana tersebut tidak akan mungkin dapat dilaksanakan secara efektif serta mengikat bagi warga masyarakat.
Peraturan (regeling) tidak hanya memberikan atau menjadi dasar bagi tindakan atau perbuatan pemerintahan, namun sekaligus juga memberi batasan pada tindakan atau perbuatan pemerintahan. Aparatur birokrasi harus taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena hampir semua aktivitas birokrasi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia bersifat berjenjang, bertingkat, atau hierarkis, artinya masing-masing jenis peraturan berbeda tata urutannya. Ada peraturan tinggi dan tertinggi, yaitu konstitusi, dan ada pula peraturan yang urutannya paling bawah, seperti peraturan desa. Terkait sistem hierarkis peraturan perundang-undangan ini, aparatur birokrasi atau pejabat pemerintah perlu memahami asas-asas penyelesaian konflik norma atau asas preferensi norma, yaitu: (1) lex superior derogat legi inferiori (peraturan yang tertinggi mengenyampingkan keberlakuan peraturan yang ada di bawahnya); (2) lex specialis derogat legi generalis (peraturan khusus mengenyampingkan keberlakuan peraturan yang bersifat umum); dan (3) lex posterior derogat legi priori (peraturan yang baru mengenyampingkan keberlakuan peraturan lama).
Ketetapan atau Keputusan Pemerintahan (Beschikking)
Ketetapan atau keputusan pemerintahan (beschikking) sebagai instrumen penting yang digunakan oleh pemerintah dalam mewujudkan suatu tindakan atau perbuatan hukum pemerintahan (bestuurs rechtshandelingen). Van der Pot menjelaskan ketetapan atau keputusan pemerintahan (beschikking) adalah perbuatan hukum yang dilakukan alat-alat pemerintahan dan pernyataan-pernyataan alat-alat pemerintahan itu dalam penyelenggaraan hal istimewa dengan maksud mengadakan perubahan dalam hubungan-hubungan hukum. Mr. W.F. Prins menjelaskan keputusan pemerintahan (beschikking) sebagai suatu tindakan hukum sepihak dalam lapangan pemerintahan yang dilakukan oleh alat pemerintahan berdasarkan wewenang yang ada pada alat atau organ itu.
Unsur-unsur dalam ketetapan atau keputusan pemerintahan (beschikking) adalah: (1) bentuk penetapan itu harus tertulis; (2) diberikan berdasarkan kewajiban atau kewenangan dari hukum tata negara dan hukum administrasi; (3) bersifat sepihak; (4) dengan mengecualikan keputusan yang bersifat umum; dan (5) dimaksudkan untuk menentukan, menghapus, atau mengakhiri hubungan hukum.
Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA DAN PERLINDUNGAN HUKUM ADMINISTRASI
Kedudukan dan Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan salah satu pilar penting dalam sistem peradilan di Indonesia yang memiliki peran strategis dalam menjaga prinsip-prinsip negara hukum dan mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik (good governance). PTUN adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang mencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara.
Yang dimaksud dengan sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat atau daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha negara dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). PTUN bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Sengketa dimaksud adalah sengketa antara warga masyarakat dengan pejabat pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian.
Secara struktural, PTUN di Indonesia berada di bawah Mahkamah Agung dan tidak berdiri sendiri seperti pada negara-negara sistem civil law pada umumnya. Karena berada di bawah Mahkamah Agung maka pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung. Secara normatif PTUN bukan pengadilan yang mandiri di luar kekuasaan kehakiman (yudisial), sehingga sistem penyelesaian sengketa tata usaha negara mengikuti pola penyelesaian sengketa perdata yang mengenal istilah pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Sistem peradilan di Indonesia memiliki keunikan tersendiri karena jika dilihat dari struktur organisasi peradilannya lebih mendekati kesatuan sistem yurisdiksi (unity of jurisdiction), sedangkan jika dilihat dari prinsip-prinsip pengadilan atau peradilan, prosedur penyelesaian sengketa lebih mendekati dualitas sistem. Struktur PTUN di Indonesia lebih mengarah kepada konsep unity of jurisdiction sebagaimana diterapkan di negara-negara sistem common law yang tidak mengenal eksistensi PTUN secara mandiri, sengketa tata usaha negara diadili oleh pengadilan umum yang berpuncak kepada Mahkamah Agung.
Kompetensi dan Yurisdiksi PTUN
Kompetensi absolut PTUN diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU PTUN, yang menyebutkan bahwa sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terjadi perluasan kompetensi absolut PTUN. Yurisdiksi PTUN tidak hanya terbatas pada pemeriksaan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang memenuhi kriteria spesifik, individual, konkret, dan final, tetapi juga diperluas mencakup:
Pertama, kewenangan memeriksa tindakan faktual (factual acts). Pasal 87 UU AP memperluas definisi KTUN dengan memasukkan tindakan faktual serta keputusan yang berdampak langsung pada kondisi hukum masyarakat. Perluasan ini memberikan akses lebih luas bagi warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum dan memperluas jenis sengketa yang dapat diajukan ke PTUN.
Kedua, kewenangan memeriksa penyalahgunaan wewenang. Ketentuan dalam Pasal 21–23 UU AP menghadirkan instrumen baru untuk menilai ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang. Mekanisme ini memungkinkan pejabat administrasi mengajukan permohonan penilaian guna memperoleh perlindungan hukum atas tindakan yang dianggap berpotensi menimbulkan sengketa.
Ketiga, kewenangan memeriksa upaya administrasi. PTUN memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah upaya administrasi telah ditempuh sebelum pengajuan gugatan ke pengadilan.
Keempat, kewenangan memeriksa keputusan yang diterima secara hukum (legally accepted decisions). PTUN dapat memeriksa keputusan-keputusan yang telah diterima dan memiliki akibat hukum bagi masyarakat.
Kelima, kewenangan memeriksa diskresi. PTUN dapat menilai apakah penggunaan diskresi oleh pejabat pemerintahan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Transformasi ini menggeser PTUN dari lembaga yang hanya bertugas mengoreksi tindakan administratif menjadi lembaga yang juga berfungsi preventif dalam mengawasi praktik penyelenggaraan pemerintahan. Penguatan tersebut sekaligus mendorong implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) secara lebih konsisten.
Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad)
Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (PMHP) atau Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) merupakan konsep penting dalam hukum administrasi negara yang memberikan dasar bagi warga negara untuk menggugat pemerintah atas tindakan yang merugikan. Pada awalnya berlaku prinsip imunitas untuk pemerintah bahwa pemerintah tidak dapat diganggu gugat untuk setiap tindakannya. Namun, prinsip imunitas pemerintah semakin terkikis dan pemerintah semakin dapat dibebani tanggung jawab atas tindakannya.
Pedoman umum untuk memahami PMHP adalah Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan, “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Dari ketentuan ini, perbuatan melanggar hukum meliputi unsur-unsur:
- perbuatan atau tidak berbuat (salah atau lalai);
- mengakibatkan kerugian kepada orang lain; dan
- membebankan orang yang karena bersalah mengakibatkan kerugian untuk membayar kerugian.
Mahkamah Agung dalam Putusan No. 66 K/Sip/1952 (Kasus Kasum) menyatakan bahwa PMHP adalah tindakan sewenang-wenang dari pemerintah atau tindakan yang ketiadaan unsur kepentingan umum. Putusan Mahkamah Agung No. 838 K/Sip/1972 (Kasus Josopandoyo) menentukan bahwa keabsahan dari tindakan pemerintah diukur berdasarkan kriteria undang-undang dan peraturan formil yang berlaku atau nilai-nilai kepatutan dalam masyarakat yang harus dipatuhi oleh pemerintah.
Putusan MA No. 2121 K/Pdt/2013 dalam kasus Akmaluddin Hasibuan melawan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Jaksa Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa tergugat sebagai pejabat yang melakukan proses penyidikan berlarut-larut terhadap penggugat adalah bentuk PMHP karena bertentangan dengan kewajiban hukum para tergugat sendiri untuk secepatnya menyelesaikan proses penyelidikan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, ditegaskan bahwa kompetensi PTUN meliputi berwenang mengadili PMHP, yaitu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan pemerintahan (badan dan/atau pejabat pemerintahan) yang biasa disebut dengan Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD).
Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad), Pasal 2 menegaskan bahwa perkara perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara.
Perlindungan Hukum dalam Bidang Administrasi
Perlindungan hukum bagi rakyat terbagi dua macam, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Pada perlindungan hukum preventif, kepada rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif. Perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa.
Perlindungan hukum represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang telah terjadi. Perlindungan hukum represif dilakukan melalui pengadilan. Dalam bidang hukum administrasi, perlindungan hukum represif diberikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, perlindungan hukum akibat dikeluarkannya ketetapan atau keputusan dapat ditempuh melalui dua jalur: pertama, melalui banding administrasi atau upaya administrasi; dan kedua, melalui peradilan.
Upaya administrasi adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan administrasi pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan dan/atau tindakan yang merugikan. Upaya administrasi terdiri atas keberatan dan banding administratif. Upaya administrasi ini harus ditempuh terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.
Jika upaya administrasi tidak memberikan hasil yang memuaskan atau tidak tersedia upaya administrasi, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke PTUN. PTUN kemudian akan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa tersebut berdasarkan hukum yang berlaku. Putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap bersifat final dan mengikat, serta harus dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa.
REFORMASI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA: TANTANGAN DAN PROSPEK
Problematika dalam Implementasi HAN
Reformasi Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan agenda strategis dalam mewujudkan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Meskipun secara konstitusional Indonesia adalah negara hukum, praktik administrasi pemerintahan masih kerap menyimpang dari asas legalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Beberapa problematika utama dalam implementasi HAN di Indonesia mencakup:
- Pertama, fragmentasi regulasi. Terdapat tumpang tindih dan inkonsistensi antara berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan daerah masih lemah, mengakibatkan pertentangan norma hukum serta ketidakjelasan batas kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan.
- Kedua, penyalahgunaan diskresi. Diskresi yang seharusnya menjadi instrumen fleksibilitas dalam menghadapi situasi konkret, sering disalahgunakan oleh pejabat pemerintahan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Pembatasan terhadap penggunaan diskresi administratif perlu diterapkan melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dan parameter hukum yang jelas, agar pelaksanaannya dapat diawasi secara efektif.
- Ketiga, lemahnya pengawasan. Mekanisme pengawasan internal dan eksternal terhadap tindakan pemerintahan belum berjalan optimal. Lembaga pengawas seperti inspektorat, ombudsman, dan PTUN masih menghadapi berbagai keterbatasan dalam menjalankan fungsinya.
- Keempat, tidak efektifnya pelaksanaan putusan PTUN. Banyak putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan oleh pejabat pemerintahan. Hal ini menunjukkan kelemahan dalam mekanisme eksekusi putusan dan penegakan hukum administrasi.
- Kelima, rendahnya kepatuhan terhadap AUPB. Meskipun AUPB telah diatur secara normatif dalam UU AP, implementasinya dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan masih lemah. Banyak keputusan dan tindakan pemerintahan yang melanggar AUPB namun tidak mendapat sanksi yang tegas.
Arah Reformasi HAN
Reformasi HAN perlu diarahkan pada beberapa aspek strategis yang saling berkaitan:
- Pertama, harmonisasi regulasi. Perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di berbagai tingkatan untuk mencegah pertentangan norma hukum serta memperjelas batas kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan. Pembentukan Badan Regulasi Nasional dapat menjadi solusi untuk mengatasi hiper-regulasi, kontradiksi substansi, dan disharmonisasi kelembagaan negara.
- Kedua, pembatasan diskresi. Penggunaan diskresi harus dibatasi melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dan parameter hukum yang jelas. Pejabat pemerintahan harus memahami dengan baik ruang lingkup, prosedur, dan pertanggungjawaban dalam penggunaan diskresi. Mekanisme pengawasan terhadap penggunaan diskresi perlu diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan.
- Ketiga, penguatan peradilan administrasi. PTUN perlu diperkuat kewenangannya, tidak hanya sebagai lembaga yang mengoreksi tindakan administratif, tetapi juga sebagai lembaga yang berfungsi preventif dalam mengawasi praktik penyelenggaraan pemerintahan. Kewenangan PTUN untuk menjatuhkan denda harian (dwangsom) kepada pejabat yang tidak melaksanakan putusan perlu diberikan, serta wewenang untuk menjalin koordinasi eksekusi dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian atau Kejaksaan.
- Keempat, penegakan eksekusi putusan PTUN. Reformasi kelembagaan sangat diperlukan agar pengadilan administrasi dapat mengawal secara aktif proses eksekusi. Hakim PTUN perlu diberi kewenangan untuk mengeluarkan perintah pelaksanaan, menetapkan sanksi administratif, dan berkoordinasi dengan lembaga eksekutor. Kehadiran PTUN akan menjadi simbolik dan kehilangan fungsinya sebagai pengontrol kekuasaan eksekutif jika putusannya tidak dapat dieksekusi.
- Kelima, penguatan budaya hukum birokrasi. Reformasi HAN tidak hanya pada tataran normatif, tetapi juga harus menyentuh budaya hukum birokrasi dan integritas pejabat administrasi publik. Peningkatan kesadaran hukum dan pemahaman terhadap AUPB menjadi kunci dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi aparatur sipil negara mengenai prinsip-prinsip hukum administrasi dan etika pemerintahan perlu terus ditingkatkan.
- Keenam, pemanfaatan teknologi digital. Digitalisasi pelayanan publik dan sistem administrasi pemerintahan perlu terus dikembangkan dengan landasan hukum yang kuat. Kebijakan digitalisasi harus disertai dengan penguatan regulasi teknis, peningkatan kapasitas aparatur, dan integrasi sistem layanan digital berdasarkan prinsip-prinsip hukum administrasi seperti legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, profesionalitas, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Prospek dan Peluang
Reformasi HAN memberikan peluang besar untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Beberapa prospek positif yang dapat dicapai melalui reformasi HAN antara lain:
- Pertama, peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan implementasi AUPB yang konsisten dan pengawasan yang efektif, kualitas pelayanan publik akan meningkat. Masyarakat akan mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan berkualitas.
- Kedua, pencegahan korupsi. Reformasi HAN melalui penguatan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dapat menjadi instrumen efektif dalam pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penegakan AUPB dan sanksi yang tegas terhadap penyalahgunaan wewenang akan menciptakan deterrent effect bagi pejabat pemerintahan.
- Ketiga, peningkatan kepercayaan publik. Pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Hal ini pada gilirannya akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program-program pemerintah dan memperkuat legitimasi pemerintahan.
- Keempat, perlindungan hak-hak warga negara. Dengan penguatan PTUN dan mekanisme perlindungan hukum administrasi lainnya, hak-hak warga negara akan lebih terlindungi dari tindakan sewenang-wenang pemerintah. Masyarakat memiliki akses yang lebih luas untuk memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
- Kelima, profesionalisme birokrasi. Reformasi HAN yang menekankan pada asas profesionalitas, kompetensi, dan meritokrasi akan mendorong terbentuknya birokrasi yang profesional, kompeten, dan berintegritas. Sistem merit dalam rekrutmen dan promosi ASN akan memastikan bahwa jabatan-jabatan pemerintahan diisi oleh orang-orang yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan integritas yang baik.
PENUTUP
Hukum Administrasi Negara merupakan instrumen fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan modern yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan perlindungan hak-hak warga negara. Pemahaman yang komprehensif terhadap konsep-konsep lanjutan HAN, termasuk kewenangan pemerintahan (atribusi, delegasi, mandat), penggunaan diskresi, penerapan AUPB, serta mekanisme perlindungan hukum melalui PTUN, menjadi prasyarat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Kewenangan pemerintahan sebagai konsep inti HAN harus dipahami sebagai kekuasaan yang didasarkan pada hukum, bukan kekuasaan kosong. Setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas, baik yang bersumber dari atribusi, delegasi, maupun mandat, dengan batasan-batasan yang tegas terkait substansi, waktu, dan tempat. Diskresi sebagai instrumen fleksibilitas pemerintahan harus digunakan secara bertanggung jawab dengan prosedur yang jelas dan pertanggungjawaban yang tegas. AUPB sebagai prinsip-prinsip fundamental penyelenggaraan pemerintahan yang baik harus menjadi acuan dalam setiap pengambilan keputusan dan tindakan pemerintahan.
Peradilan Tata Usaha Negara memiliki peran strategis sebagai pengawas yudisial terhadap tindakan pemerintahan dan sebagai pelindung hak-hak warga negara. Perluasan kompetensi PTUN pasca berlakunya UU AP membuka peluang yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum. Namun, efektivitas PTUN masih menghadapi tantangan, terutama terkait pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Leave a Reply