Barang-Barang Milik Negara

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Februari 2024

Barang Milik Negara (BMN) merupakan komponen strategis dalam pengelolaan keuangan negara yang memiliki peran vital dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional. Sebagai bagian dari kekayaan negara, BMN bukan sekadar aset fisik yang dimiliki pemerintah, melainkan instrumen kebijakan fiskal yang menopang kestabilan ekonomi makro dari dua sisi: sisi belanja (pengendalian efisiensi belanja modal) dan sisi penerimaan (kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP).[1] Dalam konteks reformasi sektor publik dan tuntutan transparansi pengelolaan keuangan negara, pengelolaan BMN yang optimal menjadi barometer akuntabilitas dan profesionalisme birokrasi pemerintahan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, BMN didefinisikan sebagai “semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.”[2] Definisi ini menegaskan bahwa BMN mencakup seluruh aset yang dimiliki dan dikuasai negara, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible), yang digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan atau yang memiliki potensi ekonomis.

Urgensi Pengelolaan BMN yang Optimal:

Pengelolaan BMN memiliki urgensi tinggi dalam konteks pembangunan nasional karena beberapa alasan fundamental:[3]

  1. Nilai Ekonomis yang Signifikan: Berdasarkan Laporan Barang Milik Negara Audited Tahun 2022, nilai total BMN mencapai ratusan triliun rupiah, termasuk aset tidak berwujud senilai Rp61,347 triliun (sebelum akumulasi amortisasi).[4] Besaran nilai ini menunjukkan potensi ekonomi yang sangat besar jika dikelola secara optimal.
  2. Kontribusi terhadap PNBP: Pemanfaatan BMN melalui mekanisme sewa, Kerjasama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), dan Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap PNBP yang menopang pembiayaan pembangunan tanpa menambah beban utang negara.
  3. Efisiensi Belanja Modal: Pengelolaan BMN yang baik mencegah pemborosan anggaran akibat pengadaan barang yang tidak efisien, duplikasi aset, atau aset idle (menganggur) yang tidak dimanfaatkan.
  4. Akuntabilitas Fiskal: Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BMN menjadi indikator penting dalam penilaian kinerja keuangan pemerintah dan menjadi fokus pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kompleksitas Pengelolaan BMN:

Meskipun memiliki peran strategis, pengelolaan BMN di Indonesia menghadapi berbagai tantangan kompleks yang meliputi:[5]

  1. Ketidakteraturan data: Masih terdapat ketidaksesuaian antara kode akun dengan kode BMN yang mempengaruhi akurasi laporan keuangan
  2. Keterbatasan SDM: Kurangnya kompetensi SDM pengelola aset dalam mengoperasikan sistem informasi
  3. Lemahnya sinergi antar-lembaga: Koordinasi antara pengguna barang, pengelola barang, dan DJKN masih perlu diperkuat
  4. Infrastruktur TI yang terbatas: Terutama di daerah-daerah yang memiliki keterbatasan akses internet dan perangkat IT
  5. Aset idle yang belum optimal: Banyak BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga namun belum dimanfaatkan secara optimal

Esai ini menganalisis secara komprehensif aspek-aspek krusial dalam pengelolaan BMN, meliputi konseptualisasi BMN dalam kerangka hukum administrasi negara, siklus pengelolaan BMN, penatausahaan dan sistem informasi, pemanfaatan untuk optimalisasi PNBP, serta determinan optimalisasi pemanfaatan aset kementerian/lembaga. Analisis didasarkan pada kajian doktrinal-normatif terhadap peraturan perundang-undangan terkait BMN, diperkaya dengan temuan empiris dari penelitian terakreditasi Sinta dan Scopus.


I. KONSEPTUALISASI BARANG MILIK NEGARA DALAM KERANGKA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

A. Definisi dan Ruang Lingkup BMN

Barang Milik Negara merupakan bagian integral dari keuangan negara yang pengaturannya bersumber dari hierarki peraturan perundang-undangan yang berjenjang, mulai dari UUD 1945, undang-undang organik, hingga peraturan pelaksanaannya. Dalam perspektif hukum administrasi negara, BMN merupakan objek kekuasaan pemerintah dalam menjalankan fungsi bestuur (pemerintahan) yang harus dikelola berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Landasan Konstitusional:

Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 Pasca-Perubahan menegaskan bahwa “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”[6] Frasa “pengelolaan keuangan negara” mencakup pengelolaan BMN sebagai bagian dari kekayaan negara.

Landasan Legislatif:

Tabel 1: Hierarki Peraturan Perundang-undangan Pengelolaan BMN

TINGKATPERATURANSUBSTANSI PENGATURANIMPLIKASI
KonstitusiUUD 1945 Pasal 23, Pasal 33Pengelolaan keuangan negara, penguasaan negara atas sumber daya untuk kemakmuran rakyatLegitimasi konstitusional pengelolaan BMN untuk kepentingan publik
UU OrganikUU No. 17/2003 tentang Keuangan NegaraBMN sebagai bagian keuangan negara; kewenangan presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara (Pasal 6)BMN dikelola dalam kerangka sistem pengelolaan keuangan negara yang terintegrasi
UU OrganikUU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan NegaraKewenangan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang; kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Barang (Pasal 42-49)Pemisahan fungsi pengelola dan pengguna barang untuk check and balance
PPPP No. 27/2014 jo. PP No. 28/2020 tentang Pengelolaan BMN/DSiklus pengelolaan BMN (11 tahapan), bentuk pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusanOperasionalisasi pengelolaan BMN secara rinci dan teknis
PMKPMK No. 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan BMNProsedur pencatatan, pembukuan, inventarisasi, pelaporan BMNAkuntabilitas dan transparansi pengelolaan BMN
PMKPMK No. 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan BMNTata cara sewa, KSP, BGS/BSG, KSPI, pinjam pakaiOptimalisasi pemanfaatan BMN untuk PNBP dan efisiensi
PMKPMK No. 111/PMK.06/2016 tentang Pemindahtanganan BMNTata cara penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modalPengalihan kepemilikan BMN yang tidak diperlukan
PMKPMK No. 120/2024 tentang Tata Cara Pengelolaan BMN IdleIdentifikasi, penetapan, dan pengelolaan BMN idleMengatasi masalah aset menganggur yang tidak produktif

Definisi Menurut Berbagai Perspektif:

Dari perspektif akuntansi pemerintahan, BMN didefinisikan sebagai “aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.”[7] Definisi ini menekankan fungsi operasional dan masa manfaat BMN.

Dari perspektif penilaian aset (Standar Penilai Indonesia), BMN diartikan sebagai “sesuatu yang dimiliki secara sah dan mampu meningkatkan nilai serta pengembangan sumber daya, yang mempunyai nilai ekonomi (economic value), nilai komersial (commercial value), atau nilai tukar (exchange value).”[8] Perspektif ini menekankan dimensi ekonomis BMN.

Dari perspektif hukum administrasi negara, BMN merupakan “barang yang dalam pengertian hukum disebut benda, yang terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak, yang dimiliki, dikuasai oleh instansi pemerintah, yang sebagian atau seluruhnya dibeli atas beban APBN serta dari perolehan yang sah, tidak termasuk kekayaan negara yang dipisahkan (dikelola BUMN) dan Kekayaan Pemerintah Daerah.”[9]

B. Klasifikasi BMN

BMN dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa kriteria:[10]

  1. Berdasarkan Sifat Fisik:
  2. Barang Bergerak: Kendaraan, peralatan kantor, mesin, inventaris
  3. Barang Tidak Bergerak: Tanah, bangunan gedung, jalan, irigasi, jaringan
  4. Berdasarkan Wujud:
  5. Aset Berwujud (Tangible Assets): Tanah, bangunan, kendaraan, peralatan
  6. Aset Tidak Berwujud (Intangible Assets): Software, paten, hak cipta, lisensi, hasil kajian/penelitian
  7. Berdasarkan Fungsi:
  8. Aset Operasional: Digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L
  9. Aset Non-Operasional: Tidak digunakan untuk tugas dan fungsi; berpotensi untuk dimanfaatkan
  10. Berdasarkan Status Penggunaan:
  11. Aset Digunakan: Sedang dipakai untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
  12. Aset Idle: Tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu tertentu

Tabel 2: Klasifikasi BMN Berdasarkan Kode Barang

GOLONGANJENIS BARANGCONTOHKARAKTERISTIK
01TanahTanah untuk bangunan gedung, tanah pertanian, tanah perkebunanTidak disusutkan, nilai cenderung naik
02Peralatan dan MesinAlat angkutan, alat bengkel, alat pertanian, alat kantorDisusutkan, perlu pemeliharaan rutin
03Gedung dan BangunanBangunan gedung tempat kerja, bangunan menara, rumah negaraDisusutkan, perlu pemeliharaan berkala
04Jalan, Irigasi, dan JaringanJalan, jembatan, bangunan air, instalasiDisusutkan, infrastruktur publik
05Aset Tetap LainnyaBuku dan perpustakaan, barang bercorak kesenian, hewan/ternak/ikanDisusutkan (sebagian), perlu perawatan khusus
06Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP)Pembangunan gedung dalam proses, jalan dalam konstruksiTidak disusutkan, akan direklasifikasi setelah selesai
07Aset Tidak BerwujudSoftware, lisensi, paten, hak cipta, waralabaDiamortisasi, perlu perlindungan hukum

C. Subjek Pengelolaan BMN

Pengelolaan BMN melibatkan tiga subjek utama dengan pembagian kewenangan yang tegas:[11]

1. Presiden sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMN

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003, Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kewenangan ini meliputi kewenangan atas pengelolaan BMN.

2. Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2004, Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan negara adalah Pengelola Barang. Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang meliputi:[12]

  1. Menetapkan kebijakan pengelolaan BMN
  2. Menetapkan pengguna barang dan pengelola barang
  3. Mengatur pelaksanaan pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan, dan penatausahaan BMN
  4. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN

Dalam pelaksanaannya, kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

3. Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Barang

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf c UU No. 1 Tahun 2004, Menteri/Pimpinan Lembaga adalah Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Kewenangan Pengguna Barang meliputi:[13]

  1. Mengajukan rencana kebutuhan BMN bagi kementerian/lembaga
  2. Mengajukan permohonan penetapan status penggunaan BMN
  3. Melakukan pencatatan dan inventarisasi BMN
  4. Menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi
  5. Mengamankan dan memelihara BMN
  6. Mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN
  7. Menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna (LBP) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP)

Tabel 3: Pembagian Kewenangan Pengelolaan BMN

SubjekDasar HukumKewenangan UtamaFokus Pengelolaan
PresidenUU 17/2003 Pasal 6 ayat (1)Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara termasuk BMNKebijakan strategis tingkat nasional
Menteri Keuangan (Pengelola Barang)UU 1/2004 Pasal 6 ayat (2) huruf bMenetapkan kebijakan, norma, standar, prosedur, sistem pengelolaan BMN; pengawasan dan pengendalianGovernance, kebijakan, pengawasan
Menteri/Pimpinan Lembaga (Pengguna Barang)UU 1/2004 Pasal 6 ayat (2) huruf cPerencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan BMNOperasional dan pemanfaatan BMN
Kepala Kantor dalam Lingkungan Kementerian/Lembaga (Kuasa Pengguna Barang)PP 27/2014 Pasal 4 ayat (3)Menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya; penatausahaan BMN di tingkat satuan kerjaPelaksanaan di tingkat satuan kerja

II. SIKLUS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA

A. Kerangka Konseptual Siklus Pengelolaan BMN

Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020, pengelolaan BMN meliputi 11 (sebelas) tahapan yang membentuk siklus manajemen aset (asset life cycle management):[14]

  1. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
  2. Pengadaan
  3. Penggunaan
  4. Pemanfaatan
  5. Pengamanan dan Pemeliharaan
  6. Penilaian
  7. Pemindahtanganan
  8. Pemusnahan
  9. Penghapusan
  10. Penatausahaan
  11. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian

Tabel 4: Siklus Pengelolaan BMN dan Karakteristiknya

TahapanDefinisiTujuanOutputRegulasi Utama
1. Perencanaan Kebutuhan dan PenganggaranKegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi yang dilakukan dalam penyusunan RKA-K/LMenjamin kecukupan dan ketepatan BMN, menghindari pengadaan yang tidak efisienRencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) terintegrasi dalam RKA-K/LPMK tentang Penyusunan RKA-K/L
2. PengadaanKegiatan untuk memperoleh BMN antara lain melalui pembelian, pembangunan, pembuatan, hibah, tukar menukar, sewa beli, penyelesaian, sitaanMemenuhi kebutuhan BMN sesuai RKBMN dengan harga yang wajar dan kualitas terjaminKontrak pengadaan, berita acara serah terima barangUU 1/2004, Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
3. PenggunaanKegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang berada dalam penguasaannyaMengoptimalkan pendayagunaan BMN untuk penyelenggaraan tugas dan fungsiPenetapan Status Penggunaan (PSP) oleh Pengelola BarangPP 27/2014, PMK 246/PMK.06/2014
4. PemanfaatanPendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi dengan tidak mengubah status kepemilikanMengoptimalkan BMN yang idle, meningkatkan PNBP, efisiensi anggaranPerjanjian sewa/KSP/BGS/BSG/KSPI/pinjam pakaiPMK 115/PMK.06/2020
5. Pengamanan dan PemeliharaanPengamanan: Tindakan pengendalian dan penertiban dalam upaya pengurusan BMN (administrasi, fisik, hukum); Pemeliharaan: Menjaga kondisi dan memperbaiki semua BMN agar selalu dalam keadaan baik dan siap digunakanMencegah penyalahgunaan, kehilangan, kerusakan BMN; memperpanjang masa manfaatSertifikat hak atas tanah, dokumen kepemilikan, laporan hasil pemeliharaanPP 27/2014 Pasal 42-44, Pasal 45-47
6. PenilaianProses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai BMNMengetahui nilai wajar BMN untuk pemanfaatan, pemindahtanganan, pelaporan keuanganLaporan Penilaian dari Penilai Pemerintah (DJKN)PMK tentang Penilaian Kekayaan Negara
7. PemindahtangananPengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dalam bentuk penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modalMelepaskan BMN yang tidak diperlukan, mengoptimalkan aset yang tidak produktifBerita acara serah terima, akta jual beli/hibah/penyertaan modalPMK 111/PMK.06/2016
8. PemusnahanTindakan memusnahkan fisik dan/atau fungsi BMN yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankanMenghilangkan BMN yang berpotensi merugikan negara atau membahayakan lingkunganBerita Acara PemusnahanSE PUPR No. 5 Tahun 2024
9. PenghapusanTindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan keputusan pejabat berwenang untuk membebaskan tanggung jawab administrasi dan fisikMenertibkan administrasi BMN, menghapus BMN yang sudah tidak ada/rusak/dipindahtangankanKeputusan PenghapusanPMK 120/2024, PP 27/2014 Pasal 54-56
10. PenatausahaanRangkaian kegiatan pencatatan, pembukuan, inventarisasi, pelaporan BMNMenyediakan data dan informasi BMN yang akurat, lengkap, mutakhirSIMAK-BMN, SIMAN, Laporan BMNPMK 181/PMK.06/2016
11. Pembinaan, Pengawasan, dan PengendalianPembinaan: Penyusunan pedoman, bimbingan teknis, supervisi; Pengawasan: Pemantauan pelaksanaan pengelolaan BMN; Pengendalian: Tindakan korektif atas penyimpanganMenjamin pengelolaan BMN sesuai regulasi, mencegah penyimpanganLaporan hasil pengawasan, tindakan korektifPP 27/2014 Pasal 57-59

B. Analisis Kritis Tahapan Kunci dalam Siklus Pengelolaan BMN

1. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Fondasi Pengelolaan BMN yang Efisien

Tahap perencanaan kebutuhan dan penganggaran merupakan tahap paling krusial karena menentukan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BMN di tahap-tahap berikutnya. Penelitian menunjukkan bahwa salah satu hambatan utama dalam pengelolaan BMN adalah perencanaan yang tidak matang.[15] Ketidakmatangan perencanaan berdampak sistemik: aset yang diadakan tidak sesuai kebutuhan, berpotensi menjadi aset idle, dan menggerus alokasi belanja modal produktif seperti infrastruktur.

Permasalahan dalam Perencanaan:

  1. K/L masih leluasa mengajukan anggaran belanja modal tanpa kontrol memadai dari Pengelola Barang
  2. Kurangnya analisis life cycle cost (biaya siklus hidup aset) dalam menentukan metode pemenuhan kebutuhan (beli, sewa, atau alih status)
  3. Belum optimalnya koordinasi antara unit perencanaan, keuangan, dan pengelola BMN di K/L

Rekomendasi:

Penguatan fungsi penelitian Pengelola Barang terhadap usulan RKBMN dalam RKA-K/L, penerapan wajib analisis life cycle cost, dan integrasi sistem perencanaan BMN dengan sistem penganggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting).

2. Pemanfaatan: Instrumen Optimalisasi BMN dan Peningkatan PNBP

Pemanfaatan BMN merupakan instrumen strategis untuk mengoptimalkan BMN yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L. Berdasarkan PP No. 27 Tahun 2014 dan PMK No. 115/PMK.06/2020, bentuk pemanfaatan BMN meliputi:[16]

a. Sewa

Sewa adalah pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai. Jangka waktu sewa paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.[17]

Formula Tarif Sewa BMN:[18]

Faktor Penyesuai Sewa mempertimbangkan:

  1. Lokasi dan aksesibilitas
  2. Karakteristik dan kondisi fisik BMN
  3. Jenis kegiatan/usaha mitra sewa
  4. Skala usaha mitra (ultra mikro, mikro, kecil mendapat insentif penyesuaian)

Contoh Implementasi:

Penelitian terhadap pemanfaatan sewa BMN pada Bendungan Kuwil Kawangkoan menunjukkan bahwa meskipun memiliki potensi besar, pemanfaatan ruang pada waduk masih kurang optimal karena terdapat objek pemanfaatan yang beroperasi tanpa izin pemanfaatan aset dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.[19] Kasus ini menunjukkan pentingnya pengendalian dan pengawasan dalam pelaksanaan pemanfaatan BMN.

b. Pinjam Pakai

Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan BMN antar Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu berakhir diserahkan kembali.[20] Jangka waktu pinjam pakai paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang paling lama sekali periode.

c. Kerjasama Pemanfaatan (KSP)

KSP adalah pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara dan sumber pembiayaan lainnya melalui kontribusi tetap atau pembagian keuntungan.[21] Jangka waktu KSP: 30 sampai 50 tahun.

d. Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG)

BGS adalah pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu untuk selanjutnya diserahkan kembali. Jangka waktu BGS/BSG: paling lama 30 tahun.[22]

e. Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI)

KSPI adalah kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang KSPI.

Tabel 5: Komparasi Bentuk Pemanfaatan BMN

AspekSewaPinjam PakaiKSPBGS/BSGKSPI
Jangka WaktuMaks. 5 tahun (dapat diperpanjang)Maks. 5 tahun (perpanjangan 1x)30-50 tahunMaks. 30 tahunSesuai UU KSPI
ImbalanUang sewaTanpa imbalanKontribusi tetap/pembagian keuntunganBangunan/sarana yang dibangun mitraSesuai perjanjian KSPI
MitraPemerintah pusat/daerah, BUMN/BUMD, swasta, peroranganAntar pengguna barang/kuasa pengguna barangBUMN/BUMD, swastaBUMN/BUMD, swastaBadan usaha
Tujuan UtamaOptimalisasi BMN tidak terpakai, PNBPEfisiensi penggunaan BMN antar K/LPeningkatan PNBP, optimalisasi BMNPenyediaan infrastruktur tanpa beban APBNAkselerasi penyediaan infrastruktur
ObjekTanah, bangunan, ruangTanah, bangunan, barang bergerakTanah, bangunanTanahTanah untuk infrastruktur
PersetujuanPengelola Barang (DJKN)Pengelola Barang (DJKN)Pengelola Barang, DPR (nilai tertentu)Pengelola Barang, DPR (nilai tertentu)Sesuai UU KSPI

3. Pemindahtanganan: Pengalihan Kepemilikan BMN yang Tidak Diperlukan

Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dalam bentuk:[23]

a. Penjualan

Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. BMN dapat dijual jika: – Untuk optimalisasi BMN – Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual – Sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan

b. Tukar Menukar

Tukar menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat dengan pihak lain, atau antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.

c. Hibah

Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian. BMN dapat dihibahkan jika:[24]

  • Bukan merupakan barang rahasia negara
  • Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak
  • Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara

d. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat

Penyertaan Modal adalah pengalihan kepemilikan BMN yang semula merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara pada BUMN, lembaga keuangan negara, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.

4. Penghapusan: Penertiban Administrasi BMN

Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.[25]

Alasan Penghapusan BMN:[26]

  1. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang
  2. Dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  3. BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang telah dipindahtangankan
  4. BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang telah dimusnahkan
  5. BMN karena sebab-sebab lain:
  6. Mati untuk hewan, ikan, dan tanaman
  7. Susut dalam batas wajar atau kadaluwarsa untuk persediaan
  8. Hilang karena bencana alam atau force majeure
  9. Aset Tetap Renovasi pada BMN milik Pihak Lain karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan
  10. Harus dihapuskan untuk bangunan dalam kondisi rusak berat dan/atau membahayakan lingkungan sekitar

III. PENATAUSAHAAN DAN SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN BMN

A. Penatausahaan BMN: Pilar Akuntabilitas dan Transparansi

Penatausahaan BMN adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[27] Penatausahaan yang baik merupakan prasyarat bagi terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BMN.

Komponen Penatausahaan BMN:[28]

1. Pembukuan

Pembukuan adalah kegiatan pencatatan data BMN ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP) menurut penggolongan dan kodefikasi BMN.

2. Inventarisasi

Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN. Inventarisasi dilakukan dengan cara: – Sensus Barang: Kegiatan inventarisasi menyeluruh yang dilakukan pada awal tahun anggaran atau akhir tahun anggaran – Mutasi Barang: Kegiatan inventarisasi yang dilakukan sepanjang tahun anggaran terhadap perubahan BMN

Dokumen inventarisasi meliputi: – Kartu Identitas Barang (KIB) – Kartu Inventaris Barang (KIB) A s.d. F – Daftar Barang di Ruangan (DBR) dan Daftar Barang di Luar Ruangan (DBL)

3. Pelaporan

Pelaporan adalah penyampaian data BMN yang meliputi: – Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Tahunan (LBPT) – Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Tahunan (LBKPT) – Laporan BMN Triwulanan dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)

Permasalahan dalam Penatausahaan BMN:

Penelitian terhadap penatausahaan BMN pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa meskipun secara keseluruhan pelaksanaan penatausahaan BMN cukup optimal, namun masih terdapat permasalahan:[29]

  1. Aset yang belum tercatat dalam DBR dan DBL
  2. Permasalahan pemutakhiran data aset
  3. Penyimpanan dokumen BMN yang belum tertib
  4. Tindak lanjut inventarisasi aset yang tidak ditemukan belum optimal
  5. Masalah kompetensi SDM pengelola BMN

B. Sistem Informasi Pengelolaan BMN: Evolusi dan Tantangan Implementasi

Sistem informasi merupakan instrumen vital dalam pengelolaan BMN modern yang menuntut akurasi data, kecepatan akses informasi, dan transparansi. Pemerintah telah mengembangkan beberapa aplikasi sistem informasi pengelolaan BMN yang mengalami evolusi dari waktu ke waktu.

Tabel 6: Evolusi Sistem Informasi Pengelolaan BMN di Indonesia

SistemPeriodeKarakteristik UtamaKelebihanKeterbatasanStatus
SIMAK-BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara)2004-2020Aplikasi stand-alone, berbasis desktop, pencatatan manual per satkerPencatatan aset lebih sistematis, memudahkan produksi laporan BMN, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas[30]Tidak terintegrasi antar satker, data terisolasi, rentan duplikasi data, ketergantungan pada operatorDitransisikan ke SIMAN
SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara) Versi 12016-2021Aplikasi berbasis web, integrasi data satker, dashboard monitoringIntegrasi data lintas satker, akses berbasis web, fitur monitoring real-timeMasih terbatas pada pencatatan dan pelaporan, belum terintegrasi penuh dengan sistem keuanganDitingkatkan ke SIMAN V2
SIMAN V22021-sekarangIntegrasi data aset nasional, akses berbasis web, ID aset unik, terintegrasi dengan sistem penilaian, integrasi dengan SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi)Integrasi data nasional, kemudahan akses, fitur ID aset unik, dukungan kebijakan nasional, terintegrasi dengan sistem keuangan[31]Gangguan teknis, keterbatasan pelatihan pengguna, infrastruktur TI masih terbatas di daerah, resistensi budaya organisasiImplementasi berlanjut
ATISISBADA (Aplikasi Teknologi Informasi Siklus Barang Daerah)2015-sekarang (khusus Pemda)Administrasi aset daerah, pembukuan, inventarisasi, pelaporan BMDOptimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam penatausahaan aset daerah[32]Pemahaman petugas masih terbatas, pergantian petugas menghambat kontinuitas, koordinasi antar-unit lemahDigunakan oleh berbagai Pemda

Tantangan Implementasi Sistem Informasi BMN:[33]

  1. Gangguan Teknis: Server down, koneksi internet tidak stabil, bugs aplikasi
  2. Keterbatasan SDM: Kurangnya pelatihan, pemahaman operator terbatas, pergantian operator yang sering
  3. Infrastruktur TI: Keterbatasan perangkat komputer, akses internet terbatas terutama di daerah terpencil
  4. Resistensi Budaya Organisasi: Keengganan beradaptasi dengan sistem baru, preferensi terhadap sistem manual
  5. Integrasi Data: Masih ada gap integrasi antara sistem BMN dengan sistem keuangan, perencanaan, dan pengadaan

Rekomendasi Penguatan Sistem Informasi BMN:

  1. Penguatan infrastruktur TI, terutama di daerah
  2. Pelatihan SDM berkelanjutan dan sertifikasi operator SIMAN
  3. Penyempurnaan aplikasi berbasis feedback pengguna
  4. Percepatan integrasi penuh SIMAN dengan SAKTI, e-Katalog, SIPLah, dan sistem lainnya
  5. Penerapan blockchain technology untuk menjamin integritas data dan transparansi

VI. PENGELOLAAN BMN IDLE: TANTANGAN DAN SOLUSI

A. Konseptualisasi BMN Idle

BMN idle adalah BMN yang tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu tertentu.[46] Keberadaan BMN idle merupakan inefisiensi dalam pengelolaan aset negara karena:

  1. Kehilangan Potensi PNBP: BMN idle yang seharusnya dapat dimanfaatkan tidak memberikan kontribusi ekonomi kepada negara
  2. Biaya Pemeliharaan: BMN idle tetap memerlukan biaya pemeliharaan meskipun tidak digunakan
  3. Risiko Keamanan: BMN idle rentan terhadap okupasi, penggelapan, atau penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab
  4. Penurunan Nilai Aset: BMN idle yang tidak terpelihara mengalami penurunan nilai (depreciation) yang lebih cepat

B. Identifikasi dan Penetapan BMN Idle

Berdasarkan PMK Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan BMN Idle, proses identifikasi dan penetapan BMN idle meliputi:[47]

1. Identifikasi BMN Terindikasi Idle

Pengguna Barang melakukan identifikasi BMN terindikasi idle dengan kriteria: – Tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L – Tidak sedang dalam proses pemanfaatan – Tidak sedang dalam proses pemindahtanganan – Telah berlangsung dalam jangka waktu tertentu (biasanya lebih dari 12 bulan)

2. Klarifikasi Status BMN

Pengelola Barang (DJKN) melakukan klarifikasi kepada Pengguna Barang terkait status BMN terindikasi idle. Pengguna Barang harus memberikan penjelasan apakah BMN tersebut: – Masih diperlukan untuk tugas dan fungsi – Akan dimanfaatkan dalam waktu dekat – Akan dipindahtangankan – Benar-benar idle dan dapat diserahkan kepada Pengelola Barang

3. Penetapan BMN Idle

Berdasarkan hasil klarifikasi, Pengelola Barang menetapkan BMN sebagai BMN idle melalui keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

4. Serah Terima BMN Idle

BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle diserahterimakan dari Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dengan Berita Acara Serah Terima.

5. Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna

Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN dan menghapus BMN idle dari Daftar Barang Pengguna. Selanjutnya, Pengelola Barang mencatat dan mendaftarkan BMN idle tersebut dalam Daftar Barang Pengelola Barang.

C. Pengelolaan BMN Eks BMN Idle

Terhadap BMN eks BMN idle, Pengelola Barang melakukan:[48]

  1. Penggunaan: Digunakan kembali oleh Pengelola Barang atau diserahkan kepada Pengguna Barang lain yang memerlukan
  2. Serah Kelola: Diserahkelolakan kepada badan layanan umum (BLU) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan
  3. Pemanfaatan: Disewakan, KSP, BGS/BSG, KSPI, pinjam pakai kepada pihak lain
  4. Pemindahtanganan: Dijual, ditukar menukar, dihibahkan, atau dijadikan penyertaan modal
  5. Pemusnahan: Dimusnahkan jika sudah tidak dapat digunakan dan membahayakan
  6. Penghapusan: Dihapus dari Daftar Barang Pengelola Barang

Tabel 8: Opsi Pengelolaan BMN Eks BMN Idle

Opsi PengelolaanKondisi BMNProsedurOutputDampak Terhadap APBN/PNBP
PenggunaanBMN masih layak pakai, ada K/L lain yang memerlukanPengelola Barang menetapkan Pengguna Barang baru, serah terima BMNBMN kembali digunakan untuk tugas dan fungsi K/LEfisiensi: mengurangi kebutuhan belanja modal K/L lain
Serah KelolaBMN berpotensi untuk pengelolaan komersial oleh BLUPerjanjian serah kelola antara Pengelola Barang dengan BLUBMN dikelola oleh BLU dengan prinsip bisnisPNBP dari surplus BLU
PemanfaatanBMN memiliki nilai ekonomis tinggi, lokasi strategisProses tender/penunjukan langsung mitra pemanfaatan, perjanjian pemanfaatanBMN dimanfaatkan pihak lain dengan kontribusi/sewaPNBP langsung dari sewa/kontribusi pemanfaatan
PemindahtangananBMN tidak diperlukan lagi, lebih ekonomis dijual/ditukar/dihibahkanProses penilaian, persetujuan pemindahtanganan, lelang/hibah/penyertaan modalKepemilikan BMN beralih ke pihak lainPNBP dari hasil penjualan/lelang; efisiensi dari penghematan biaya pemeliharaan
PemusnahanBMN rusak berat, membahayakan, tidak dapat dimanfaatkan/dipindahtangankanPenilaian kondisi BMN, persetujuan pemusnahan, pelaksanaan pemusnahan, berita acaraBMN dimusnahkan secara fisikEfisiensi: mengurangi risiko dan biaya pemeliharaan BMN rusak
PenghapusanBMN hilang, musnah, mati (hewan/tanaman), sudah dipindahtangankanVerifikasi kondisi BMN, keputusan penghapusanBMN dihapus dari pembukuanPenertiban administrasi BMN

D. Ketentuan Peralihan Pengelolaan BMN Idle

Berdasarkan PMK No. 120 Tahun 2024, terdapat ketentuan peralihan:[49]

  1. Permintaan klarifikasi terhadap BMN terindikasi idle sampai 31 Desember 2024 dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak peraturan ini berlaku
  2. BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle sebelum peraturan ini berlaku tetap dinyatakan sebagai BMN idle dan pengelolaannya mengacu pada peraturan ini
  3. Peraturan ini mencabut PMK sebelumnya yang mengatur pengelolaan BMN idle

KESIMPULAN

Barang Milik Negara (BMN) merupakan instrumen strategis dalam pengelolaan keuangan negara yang memiliki peran vital dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan nasional, dan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Analisis komprehensif terhadap pengelolaan BMN dalam perspektif hukum administrasi negara menghasilkan beberapa kesimpulan penting:

Pertama, BMN merupakan bagian integral dari keuangan negara yang pengelolaannya diatur dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berjenjang, mulai dari UUD 1945, UU Organik (UU 17/2003, UU 1/2004), PP (PP 27/2014 jo. PP 28/2020), hingga peraturan pelaksanaan dalam bentuk PMK. Pengelolaan BMN melibatkan tiga subjek utama dengan pembagian kewenangan yang tegas: Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMN, Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang, dan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Barang. Pemisahan fungsi ini menciptakan mekanisme check and balance dalam pengelolaan BMN.

Kedua, siklus pengelolaan BMN meliputi 11 tahapan yang membentuk asset life cycle management: perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Dari seluruh tahapan tersebut, perencanaan kebutuhan dan penganggaran merupakan tahap paling krusial karena menentukan efisiensi di tahap-tahap berikutnya. Permasalahan utama yang dihadapi adalah perencanaan yang tidak matang, kurangnya analisis life cycle cost, dan lemahnya kontrol Pengelola Barang terhadap usulan RKBMN.

Ketiga, pemanfaatan BMN melalui mekanisme sewa, KSP, BGS/BSG, KSPI, dan pinjam pakai merupakan instrumen strategis untuk mengoptimalkan BMN yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L. Pemanfaatan BMN memberikan kontribusi ganda: (a) meningkatkan PNBP secara langsung dari sewa/kontribusi; dan (b) meningkatkan efisiensi anggaran dengan mengurangi biaya pemeliharaan BMN idle. Studi kasus menunjukkan bahwa nilai wajar sewa BMN mengalami peningkatan signifikan seiring dengan perkembangan nilai pasar, dengan rata-rata growth mencapai 50,8% dalam periode 15 tahun.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *