Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Februari 2024
Barang Milik Negara (BMN) merupakan komponen strategis dalam pengelolaan keuangan negara yang memiliki peran vital dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional. Sebagai bagian dari kekayaan negara, BMN bukan sekadar aset fisik yang dimiliki pemerintah, melainkan instrumen kebijakan fiskal yang menopang kestabilan ekonomi makro dari dua sisi: sisi belanja (pengendalian efisiensi belanja modal) dan sisi penerimaan (kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP).[1] Dalam konteks reformasi sektor publik dan tuntutan transparansi pengelolaan keuangan negara, pengelolaan BMN yang optimal menjadi barometer akuntabilitas dan profesionalisme birokrasi pemerintahan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, BMN didefinisikan sebagai “semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.”[2] Definisi ini menegaskan bahwa BMN mencakup seluruh aset yang dimiliki dan dikuasai negara, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible), yang digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan atau yang memiliki potensi ekonomis.
Urgensi Pengelolaan BMN yang Optimal:
Pengelolaan BMN memiliki urgensi tinggi dalam konteks pembangunan nasional karena beberapa alasan fundamental:[3]
- Nilai Ekonomis yang Signifikan: Berdasarkan Laporan Barang Milik Negara Audited Tahun 2022, nilai total BMN mencapai ratusan triliun rupiah, termasuk aset tidak berwujud senilai Rp61,347 triliun (sebelum akumulasi amortisasi).[4] Besaran nilai ini menunjukkan potensi ekonomi yang sangat besar jika dikelola secara optimal.
- Kontribusi terhadap PNBP: Pemanfaatan BMN melalui mekanisme sewa, Kerjasama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), dan Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap PNBP yang menopang pembiayaan pembangunan tanpa menambah beban utang negara.
- Efisiensi Belanja Modal: Pengelolaan BMN yang baik mencegah pemborosan anggaran akibat pengadaan barang yang tidak efisien, duplikasi aset, atau aset idle (menganggur) yang tidak dimanfaatkan.
- Akuntabilitas Fiskal: Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BMN menjadi indikator penting dalam penilaian kinerja keuangan pemerintah dan menjadi fokus pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kompleksitas Pengelolaan BMN:
Meskipun memiliki peran strategis, pengelolaan BMN di Indonesia menghadapi berbagai tantangan kompleks yang meliputi:[5]
- Ketidakteraturan data: Masih terdapat ketidaksesuaian antara kode akun dengan kode BMN yang mempengaruhi akurasi laporan keuangan
- Keterbatasan SDM: Kurangnya kompetensi SDM pengelola aset dalam mengoperasikan sistem informasi
- Lemahnya sinergi antar-lembaga: Koordinasi antara pengguna barang, pengelola barang, dan DJKN masih perlu diperkuat
- Infrastruktur TI yang terbatas: Terutama di daerah-daerah yang memiliki keterbatasan akses internet dan perangkat IT
- Aset idle yang belum optimal: Banyak BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga namun belum dimanfaatkan secara optimal
Esai ini menganalisis secara komprehensif aspek-aspek krusial dalam pengelolaan BMN, meliputi konseptualisasi BMN dalam kerangka hukum administrasi negara, siklus pengelolaan BMN, penatausahaan dan sistem informasi, pemanfaatan untuk optimalisasi PNBP, serta determinan optimalisasi pemanfaatan aset kementerian/lembaga. Analisis didasarkan pada kajian doktrinal-normatif terhadap peraturan perundang-undangan terkait BMN, diperkaya dengan temuan empiris dari penelitian terakreditasi Sinta dan Scopus.
I. KONSEPTUALISASI BARANG MILIK NEGARA DALAM KERANGKA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
A. Definisi dan Ruang Lingkup BMN
Barang Milik Negara merupakan bagian integral dari keuangan negara yang pengaturannya bersumber dari hierarki peraturan perundang-undangan yang berjenjang, mulai dari UUD 1945, undang-undang organik, hingga peraturan pelaksanaannya. Dalam perspektif hukum administrasi negara, BMN merupakan objek kekuasaan pemerintah dalam menjalankan fungsi bestuur (pemerintahan) yang harus dikelola berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Landasan Konstitusional:
Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 Pasca-Perubahan menegaskan bahwa “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”[6] Frasa “pengelolaan keuangan negara” mencakup pengelolaan BMN sebagai bagian dari kekayaan negara.
Landasan Legislatif:
Tabel 1: Hierarki Peraturan Perundang-undangan Pengelolaan BMN
| TINGKAT | PERATURAN | SUBSTANSI PENGATURAN | IMPLIKASI |
| Konstitusi | UUD 1945 Pasal 23, Pasal 33 | Pengelolaan keuangan negara, penguasaan negara atas sumber daya untuk kemakmuran rakyat | Legitimasi konstitusional pengelolaan BMN untuk kepentingan publik |
| UU Organik | UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara | BMN sebagai bagian keuangan negara; kewenangan presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara (Pasal 6) | BMN dikelola dalam kerangka sistem pengelolaan keuangan negara yang terintegrasi |
| UU Organik | UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara | Kewenangan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang; kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Barang (Pasal 42-49) | Pemisahan fungsi pengelola dan pengguna barang untuk check and balance |
| PP | PP No. 27/2014 jo. PP No. 28/2020 tentang Pengelolaan BMN/D | Siklus pengelolaan BMN (11 tahapan), bentuk pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan | Operasionalisasi pengelolaan BMN secara rinci dan teknis |
| PMK | PMK No. 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan BMN | Prosedur pencatatan, pembukuan, inventarisasi, pelaporan BMN | Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BMN |
| PMK | PMK No. 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan BMN | Tata cara sewa, KSP, BGS/BSG, KSPI, pinjam pakai | Optimalisasi pemanfaatan BMN untuk PNBP dan efisiensi |
| PMK | PMK No. 111/PMK.06/2016 tentang Pemindahtanganan BMN | Tata cara penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal | Pengalihan kepemilikan BMN yang tidak diperlukan |
| PMK | PMK No. 120/2024 tentang Tata Cara Pengelolaan BMN Idle | Identifikasi, penetapan, dan pengelolaan BMN idle | Mengatasi masalah aset menganggur yang tidak produktif |
Definisi Menurut Berbagai Perspektif:
Dari perspektif akuntansi pemerintahan, BMN didefinisikan sebagai “aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.”[7] Definisi ini menekankan fungsi operasional dan masa manfaat BMN.
Dari perspektif penilaian aset (Standar Penilai Indonesia), BMN diartikan sebagai “sesuatu yang dimiliki secara sah dan mampu meningkatkan nilai serta pengembangan sumber daya, yang mempunyai nilai ekonomi (economic value), nilai komersial (commercial value), atau nilai tukar (exchange value).”[8] Perspektif ini menekankan dimensi ekonomis BMN.
Dari perspektif hukum administrasi negara, BMN merupakan “barang yang dalam pengertian hukum disebut benda, yang terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak, yang dimiliki, dikuasai oleh instansi pemerintah, yang sebagian atau seluruhnya dibeli atas beban APBN serta dari perolehan yang sah, tidak termasuk kekayaan negara yang dipisahkan (dikelola BUMN) dan Kekayaan Pemerintah Daerah.”[9]
B. Klasifikasi BMN
BMN dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa kriteria:[10]
- Berdasarkan Sifat Fisik:
- Barang Bergerak: Kendaraan, peralatan kantor, mesin, inventaris
- Barang Tidak Bergerak: Tanah, bangunan gedung, jalan, irigasi, jaringan
- Berdasarkan Wujud:
- Aset Berwujud (Tangible Assets): Tanah, bangunan, kendaraan, peralatan
- Aset Tidak Berwujud (Intangible Assets): Software, paten, hak cipta, lisensi, hasil kajian/penelitian
- Berdasarkan Fungsi:
- Aset Operasional: Digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L
- Aset Non-Operasional: Tidak digunakan untuk tugas dan fungsi; berpotensi untuk dimanfaatkan
- Berdasarkan Status Penggunaan:
- Aset Digunakan: Sedang dipakai untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
- Aset Idle: Tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu tertentu
Tabel 2: Klasifikasi BMN Berdasarkan Kode Barang
| GOLONGAN | JENIS BARANG | CONTOH | KARAKTERISTIK |
| 01 | Tanah | Tanah untuk bangunan gedung, tanah pertanian, tanah perkebunan | Tidak disusutkan, nilai cenderung naik |
| 02 | Peralatan dan Mesin | Alat angkutan, alat bengkel, alat pertanian, alat kantor | Disusutkan, perlu pemeliharaan rutin |
| 03 | Gedung dan Bangunan | Bangunan gedung tempat kerja, bangunan menara, rumah negara | Disusutkan, perlu pemeliharaan berkala |
| 04 | Jalan, Irigasi, dan Jaringan | Jalan, jembatan, bangunan air, instalasi | Disusutkan, infrastruktur publik |
| 05 | Aset Tetap Lainnya | Buku dan perpustakaan, barang bercorak kesenian, hewan/ternak/ikan | Disusutkan (sebagian), perlu perawatan khusus |
| 06 | Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) | Pembangunan gedung dalam proses, jalan dalam konstruksi | Tidak disusutkan, akan direklasifikasi setelah selesai |
| 07 | Aset Tidak Berwujud | Software, lisensi, paten, hak cipta, waralaba | Diamortisasi, perlu perlindungan hukum |
C. Subjek Pengelolaan BMN
Pengelolaan BMN melibatkan tiga subjek utama dengan pembagian kewenangan yang tegas:[11]
1. Presiden sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMN
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003, Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kewenangan ini meliputi kewenangan atas pengelolaan BMN.
2. Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2004, Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan negara adalah Pengelola Barang. Kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang meliputi:[12]
- Menetapkan kebijakan pengelolaan BMN
- Menetapkan pengguna barang dan pengelola barang
- Mengatur pelaksanaan pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan, dan penatausahaan BMN
- Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN
Dalam pelaksanaannya, kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
3. Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Barang
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf c UU No. 1 Tahun 2004, Menteri/Pimpinan Lembaga adalah Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Kewenangan Pengguna Barang meliputi:[13]
- Mengajukan rencana kebutuhan BMN bagi kementerian/lembaga
- Mengajukan permohonan penetapan status penggunaan BMN
- Melakukan pencatatan dan inventarisasi BMN
- Menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi
- Mengamankan dan memelihara BMN
- Mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN
- Menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna (LBP) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP)
Tabel 3: Pembagian Kewenangan Pengelolaan BMN
| Subjek | Dasar Hukum | Kewenangan Utama | Fokus Pengelolaan |
| Presiden | UU 17/2003 Pasal 6 ayat (1) | Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara termasuk BMN | Kebijakan strategis tingkat nasional |
| Menteri Keuangan (Pengelola Barang) | UU 1/2004 Pasal 6 ayat (2) huruf b | Menetapkan kebijakan, norma, standar, prosedur, sistem pengelolaan BMN; pengawasan dan pengendalian | Governance, kebijakan, pengawasan |
| Menteri/Pimpinan Lembaga (Pengguna Barang) | UU 1/2004 Pasal 6 ayat (2) huruf c | Perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan BMN | Operasional dan pemanfaatan BMN |
| Kepala Kantor dalam Lingkungan Kementerian/Lembaga (Kuasa Pengguna Barang) | PP 27/2014 Pasal 4 ayat (3) | Menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya; penatausahaan BMN di tingkat satuan kerja | Pelaksanaan di tingkat satuan kerja |
II. SIKLUS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
A. Kerangka Konseptual Siklus Pengelolaan BMN
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020, pengelolaan BMN meliputi 11 (sebelas) tahapan yang membentuk siklus manajemen aset (asset life cycle management):[14]
- Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
- Pengadaan
- Penggunaan
- Pemanfaatan
- Pengamanan dan Pemeliharaan
- Penilaian
- Pemindahtanganan
- Pemusnahan
- Penghapusan
- Penatausahaan
- Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
Tabel 4: Siklus Pengelolaan BMN dan Karakteristiknya
| Tahapan | Definisi | Tujuan | Output | Regulasi Utama |
| 1. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran | Kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi yang dilakukan dalam penyusunan RKA-K/L | Menjamin kecukupan dan ketepatan BMN, menghindari pengadaan yang tidak efisien | Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) terintegrasi dalam RKA-K/L | PMK tentang Penyusunan RKA-K/L |
| 2. Pengadaan | Kegiatan untuk memperoleh BMN antara lain melalui pembelian, pembangunan, pembuatan, hibah, tukar menukar, sewa beli, penyelesaian, sitaan | Memenuhi kebutuhan BMN sesuai RKBMN dengan harga yang wajar dan kualitas terjamin | Kontrak pengadaan, berita acara serah terima barang | UU 1/2004, Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah |
| 3. Penggunaan | Kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang berada dalam penguasaannya | Mengoptimalkan pendayagunaan BMN untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi | Penetapan Status Penggunaan (PSP) oleh Pengelola Barang | PP 27/2014, PMK 246/PMK.06/2014 |
| 4. Pemanfaatan | Pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi dengan tidak mengubah status kepemilikan | Mengoptimalkan BMN yang idle, meningkatkan PNBP, efisiensi anggaran | Perjanjian sewa/KSP/BGS/BSG/KSPI/pinjam pakai | PMK 115/PMK.06/2020 |
| 5. Pengamanan dan Pemeliharaan | Pengamanan: Tindakan pengendalian dan penertiban dalam upaya pengurusan BMN (administrasi, fisik, hukum); Pemeliharaan: Menjaga kondisi dan memperbaiki semua BMN agar selalu dalam keadaan baik dan siap digunakan | Mencegah penyalahgunaan, kehilangan, kerusakan BMN; memperpanjang masa manfaat | Sertifikat hak atas tanah, dokumen kepemilikan, laporan hasil pemeliharaan | PP 27/2014 Pasal 42-44, Pasal 45-47 |
| 6. Penilaian | Proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai BMN | Mengetahui nilai wajar BMN untuk pemanfaatan, pemindahtanganan, pelaporan keuangan | Laporan Penilaian dari Penilai Pemerintah (DJKN) | PMK tentang Penilaian Kekayaan Negara |
| 7. Pemindahtanganan | Pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dalam bentuk penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal | Melepaskan BMN yang tidak diperlukan, mengoptimalkan aset yang tidak produktif | Berita acara serah terima, akta jual beli/hibah/penyertaan modal | PMK 111/PMK.06/2016 |
| 8. Pemusnahan | Tindakan memusnahkan fisik dan/atau fungsi BMN yang tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan tidak dapat dipindahtangankan | Menghilangkan BMN yang berpotensi merugikan negara atau membahayakan lingkungan | Berita Acara Pemusnahan | SE PUPR No. 5 Tahun 2024 |
| 9. Penghapusan | Tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan keputusan pejabat berwenang untuk membebaskan tanggung jawab administrasi dan fisik | Menertibkan administrasi BMN, menghapus BMN yang sudah tidak ada/rusak/dipindahtangankan | Keputusan Penghapusan | PMK 120/2024, PP 27/2014 Pasal 54-56 |
| 10. Penatausahaan | Rangkaian kegiatan pencatatan, pembukuan, inventarisasi, pelaporan BMN | Menyediakan data dan informasi BMN yang akurat, lengkap, mutakhir | SIMAK-BMN, SIMAN, Laporan BMN | PMK 181/PMK.06/2016 |
| 11. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian | Pembinaan: Penyusunan pedoman, bimbingan teknis, supervisi; Pengawasan: Pemantauan pelaksanaan pengelolaan BMN; Pengendalian: Tindakan korektif atas penyimpangan | Menjamin pengelolaan BMN sesuai regulasi, mencegah penyimpangan | Laporan hasil pengawasan, tindakan korektif | PP 27/2014 Pasal 57-59 |
B. Analisis Kritis Tahapan Kunci dalam Siklus Pengelolaan BMN
1. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Fondasi Pengelolaan BMN yang Efisien
Tahap perencanaan kebutuhan dan penganggaran merupakan tahap paling krusial karena menentukan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BMN di tahap-tahap berikutnya. Penelitian menunjukkan bahwa salah satu hambatan utama dalam pengelolaan BMN adalah perencanaan yang tidak matang.[15] Ketidakmatangan perencanaan berdampak sistemik: aset yang diadakan tidak sesuai kebutuhan, berpotensi menjadi aset idle, dan menggerus alokasi belanja modal produktif seperti infrastruktur.
Permasalahan dalam Perencanaan:
- K/L masih leluasa mengajukan anggaran belanja modal tanpa kontrol memadai dari Pengelola Barang
- Kurangnya analisis life cycle cost (biaya siklus hidup aset) dalam menentukan metode pemenuhan kebutuhan (beli, sewa, atau alih status)
- Belum optimalnya koordinasi antara unit perencanaan, keuangan, dan pengelola BMN di K/L
Rekomendasi:
Penguatan fungsi penelitian Pengelola Barang terhadap usulan RKBMN dalam RKA-K/L, penerapan wajib analisis life cycle cost, dan integrasi sistem perencanaan BMN dengan sistem penganggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting).
2. Pemanfaatan: Instrumen Optimalisasi BMN dan Peningkatan PNBP
Pemanfaatan BMN merupakan instrumen strategis untuk mengoptimalkan BMN yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L. Berdasarkan PP No. 27 Tahun 2014 dan PMK No. 115/PMK.06/2020, bentuk pemanfaatan BMN meliputi:[16]
a. Sewa
Sewa adalah pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menerima imbalan uang tunai. Jangka waktu sewa paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.[17]
Formula Tarif Sewa BMN:[18]
Faktor Penyesuai Sewa mempertimbangkan:
- Lokasi dan aksesibilitas
- Karakteristik dan kondisi fisik BMN
- Jenis kegiatan/usaha mitra sewa
- Skala usaha mitra (ultra mikro, mikro, kecil mendapat insentif penyesuaian)
Contoh Implementasi:
Penelitian terhadap pemanfaatan sewa BMN pada Bendungan Kuwil Kawangkoan menunjukkan bahwa meskipun memiliki potensi besar, pemanfaatan ruang pada waduk masih kurang optimal karena terdapat objek pemanfaatan yang beroperasi tanpa izin pemanfaatan aset dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.[19] Kasus ini menunjukkan pentingnya pengendalian dan pengawasan dalam pelaksanaan pemanfaatan BMN.
b. Pinjam Pakai
Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan BMN antar Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu berakhir diserahkan kembali.[20] Jangka waktu pinjam pakai paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang paling lama sekali periode.
c. Kerjasama Pemanfaatan (KSP)
KSP adalah pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara dan sumber pembiayaan lainnya melalui kontribusi tetap atau pembagian keuntungan.[21] Jangka waktu KSP: 30 sampai 50 tahun.
d. Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG)
BGS adalah pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu untuk selanjutnya diserahkan kembali. Jangka waktu BGS/BSG: paling lama 30 tahun.[22]
e. Kerjasama Penyediaan Infrastruktur (KSPI)
KSPI adalah kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang KSPI.
Tabel 5: Komparasi Bentuk Pemanfaatan BMN
| Aspek | Sewa | Pinjam Pakai | KSP | BGS/BSG | KSPI |
| Jangka Waktu | Maks. 5 tahun (dapat diperpanjang) | Maks. 5 tahun (perpanjangan 1x) | 30-50 tahun | Maks. 30 tahun | Sesuai UU KSPI |
| Imbalan | Uang sewa | Tanpa imbalan | Kontribusi tetap/pembagian keuntungan | Bangunan/sarana yang dibangun mitra | Sesuai perjanjian KSPI |
| Mitra | Pemerintah pusat/daerah, BUMN/BUMD, swasta, perorangan | Antar pengguna barang/kuasa pengguna barang | BUMN/BUMD, swasta | BUMN/BUMD, swasta | Badan usaha |
| Tujuan Utama | Optimalisasi BMN tidak terpakai, PNBP | Efisiensi penggunaan BMN antar K/L | Peningkatan PNBP, optimalisasi BMN | Penyediaan infrastruktur tanpa beban APBN | Akselerasi penyediaan infrastruktur |
| Objek | Tanah, bangunan, ruang | Tanah, bangunan, barang bergerak | Tanah, bangunan | Tanah | Tanah untuk infrastruktur |
| Persetujuan | Pengelola Barang (DJKN) | Pengelola Barang (DJKN) | Pengelola Barang, DPR (nilai tertentu) | Pengelola Barang, DPR (nilai tertentu) | Sesuai UU KSPI |
3. Pemindahtanganan: Pengalihan Kepemilikan BMN yang Tidak Diperlukan
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dalam bentuk:[23]
a. Penjualan
Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang. BMN dapat dijual jika: – Untuk optimalisasi BMN – Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual – Sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Tukar Menukar
Tukar menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah Pusat dengan pihak lain, atau antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, paling sedikit dengan nilai seimbang.
c. Hibah
Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMN dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian. BMN dapat dihibahkan jika:[24]
- Bukan merupakan barang rahasia negara
- Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak
- Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara
d. Penyertaan Modal Pemerintah Pusat
Penyertaan Modal adalah pengalihan kepemilikan BMN yang semula merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan negara yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham negara pada BUMN, lembaga keuangan negara, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
4. Penghapusan: Penertiban Administrasi BMN
Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.[25]
Alasan Penghapusan BMN:[26]
- Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang
- Dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang telah dipindahtangankan
- BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang telah dimusnahkan
- BMN karena sebab-sebab lain:
- Mati untuk hewan, ikan, dan tanaman
- Susut dalam batas wajar atau kadaluwarsa untuk persediaan
- Hilang karena bencana alam atau force majeure
- Aset Tetap Renovasi pada BMN milik Pihak Lain karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan
- Harus dihapuskan untuk bangunan dalam kondisi rusak berat dan/atau membahayakan lingkungan sekitar
III. PENATAUSAHAAN DAN SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN BMN
A. Penatausahaan BMN: Pilar Akuntabilitas dan Transparansi
Penatausahaan BMN adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[27] Penatausahaan yang baik merupakan prasyarat bagi terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan BMN.
Komponen Penatausahaan BMN:[28]
1. Pembukuan
Pembukuan adalah kegiatan pencatatan data BMN ke dalam Daftar Barang Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP) menurut penggolongan dan kodefikasi BMN.
2. Inventarisasi
Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN. Inventarisasi dilakukan dengan cara: – Sensus Barang: Kegiatan inventarisasi menyeluruh yang dilakukan pada awal tahun anggaran atau akhir tahun anggaran – Mutasi Barang: Kegiatan inventarisasi yang dilakukan sepanjang tahun anggaran terhadap perubahan BMN
Dokumen inventarisasi meliputi: – Kartu Identitas Barang (KIB) – Kartu Inventaris Barang (KIB) A s.d. F – Daftar Barang di Ruangan (DBR) dan Daftar Barang di Luar Ruangan (DBL)
3. Pelaporan
Pelaporan adalah penyampaian data BMN yang meliputi: – Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Tahunan (LBPT) – Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Tahunan (LBKPT) – Laporan BMN Triwulanan dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
Permasalahan dalam Penatausahaan BMN:
Penelitian terhadap penatausahaan BMN pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan menunjukkan bahwa meskipun secara keseluruhan pelaksanaan penatausahaan BMN cukup optimal, namun masih terdapat permasalahan:[29]
- Aset yang belum tercatat dalam DBR dan DBL
- Permasalahan pemutakhiran data aset
- Penyimpanan dokumen BMN yang belum tertib
- Tindak lanjut inventarisasi aset yang tidak ditemukan belum optimal
- Masalah kompetensi SDM pengelola BMN
B. Sistem Informasi Pengelolaan BMN: Evolusi dan Tantangan Implementasi
Sistem informasi merupakan instrumen vital dalam pengelolaan BMN modern yang menuntut akurasi data, kecepatan akses informasi, dan transparansi. Pemerintah telah mengembangkan beberapa aplikasi sistem informasi pengelolaan BMN yang mengalami evolusi dari waktu ke waktu.
Tabel 6: Evolusi Sistem Informasi Pengelolaan BMN di Indonesia
| Sistem | Periode | Karakteristik Utama | Kelebihan | Keterbatasan | Status |
| SIMAK-BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara) | 2004-2020 | Aplikasi stand-alone, berbasis desktop, pencatatan manual per satker | Pencatatan aset lebih sistematis, memudahkan produksi laporan BMN, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas[30] | Tidak terintegrasi antar satker, data terisolasi, rentan duplikasi data, ketergantungan pada operator | Ditransisikan ke SIMAN |
| SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara) Versi 1 | 2016-2021 | Aplikasi berbasis web, integrasi data satker, dashboard monitoring | Integrasi data lintas satker, akses berbasis web, fitur monitoring real-time | Masih terbatas pada pencatatan dan pelaporan, belum terintegrasi penuh dengan sistem keuangan | Ditingkatkan ke SIMAN V2 |
| SIMAN V2 | 2021-sekarang | Integrasi data aset nasional, akses berbasis web, ID aset unik, terintegrasi dengan sistem penilaian, integrasi dengan SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) | Integrasi data nasional, kemudahan akses, fitur ID aset unik, dukungan kebijakan nasional, terintegrasi dengan sistem keuangan[31] | Gangguan teknis, keterbatasan pelatihan pengguna, infrastruktur TI masih terbatas di daerah, resistensi budaya organisasi | Implementasi berlanjut |
| ATISISBADA (Aplikasi Teknologi Informasi Siklus Barang Daerah) | 2015-sekarang (khusus Pemda) | Administrasi aset daerah, pembukuan, inventarisasi, pelaporan BMD | Optimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam penatausahaan aset daerah[32] | Pemahaman petugas masih terbatas, pergantian petugas menghambat kontinuitas, koordinasi antar-unit lemah | Digunakan oleh berbagai Pemda |
Tantangan Implementasi Sistem Informasi BMN:[33]
- Gangguan Teknis: Server down, koneksi internet tidak stabil, bugs aplikasi
- Keterbatasan SDM: Kurangnya pelatihan, pemahaman operator terbatas, pergantian operator yang sering
- Infrastruktur TI: Keterbatasan perangkat komputer, akses internet terbatas terutama di daerah terpencil
- Resistensi Budaya Organisasi: Keengganan beradaptasi dengan sistem baru, preferensi terhadap sistem manual
- Integrasi Data: Masih ada gap integrasi antara sistem BMN dengan sistem keuangan, perencanaan, dan pengadaan
Rekomendasi Penguatan Sistem Informasi BMN:
- Penguatan infrastruktur TI, terutama di daerah
- Pelatihan SDM berkelanjutan dan sertifikasi operator SIMAN
- Penyempurnaan aplikasi berbasis feedback pengguna
- Percepatan integrasi penuh SIMAN dengan SAKTI, e-Katalog, SIPLah, dan sistem lainnya
- Penerapan blockchain technology untuk menjamin integritas data dan transparansi
VI. PENGELOLAAN BMN IDLE: TANTANGAN DAN SOLUSI
A. Konseptualisasi BMN Idle
BMN idle adalah BMN yang tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu tertentu.[46] Keberadaan BMN idle merupakan inefisiensi dalam pengelolaan aset negara karena:
- Kehilangan Potensi PNBP: BMN idle yang seharusnya dapat dimanfaatkan tidak memberikan kontribusi ekonomi kepada negara
- Biaya Pemeliharaan: BMN idle tetap memerlukan biaya pemeliharaan meskipun tidak digunakan
- Risiko Keamanan: BMN idle rentan terhadap okupasi, penggelapan, atau penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab
- Penurunan Nilai Aset: BMN idle yang tidak terpelihara mengalami penurunan nilai (depreciation) yang lebih cepat
B. Identifikasi dan Penetapan BMN Idle
Berdasarkan PMK Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan BMN Idle, proses identifikasi dan penetapan BMN idle meliputi:[47]
1. Identifikasi BMN Terindikasi Idle
Pengguna Barang melakukan identifikasi BMN terindikasi idle dengan kriteria: – Tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L – Tidak sedang dalam proses pemanfaatan – Tidak sedang dalam proses pemindahtanganan – Telah berlangsung dalam jangka waktu tertentu (biasanya lebih dari 12 bulan)
2. Klarifikasi Status BMN
Pengelola Barang (DJKN) melakukan klarifikasi kepada Pengguna Barang terkait status BMN terindikasi idle. Pengguna Barang harus memberikan penjelasan apakah BMN tersebut: – Masih diperlukan untuk tugas dan fungsi – Akan dimanfaatkan dalam waktu dekat – Akan dipindahtangankan – Benar-benar idle dan dapat diserahkan kepada Pengelola Barang
3. Penetapan BMN Idle
Berdasarkan hasil klarifikasi, Pengelola Barang menetapkan BMN sebagai BMN idle melalui keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
4. Serah Terima BMN Idle
BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle diserahterimakan dari Pengguna Barang kepada Pengelola Barang dengan Berita Acara Serah Terima.
5. Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna
Pengguna Barang menerbitkan keputusan Penghapusan BMN dan menghapus BMN idle dari Daftar Barang Pengguna. Selanjutnya, Pengelola Barang mencatat dan mendaftarkan BMN idle tersebut dalam Daftar Barang Pengelola Barang.
C. Pengelolaan BMN Eks BMN Idle
Terhadap BMN eks BMN idle, Pengelola Barang melakukan:[48]
- Penggunaan: Digunakan kembali oleh Pengelola Barang atau diserahkan kepada Pengguna Barang lain yang memerlukan
- Serah Kelola: Diserahkelolakan kepada badan layanan umum (BLU) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan
- Pemanfaatan: Disewakan, KSP, BGS/BSG, KSPI, pinjam pakai kepada pihak lain
- Pemindahtanganan: Dijual, ditukar menukar, dihibahkan, atau dijadikan penyertaan modal
- Pemusnahan: Dimusnahkan jika sudah tidak dapat digunakan dan membahayakan
- Penghapusan: Dihapus dari Daftar Barang Pengelola Barang
Tabel 8: Opsi Pengelolaan BMN Eks BMN Idle
| Opsi Pengelolaan | Kondisi BMN | Prosedur | Output | Dampak Terhadap APBN/PNBP |
| Penggunaan | BMN masih layak pakai, ada K/L lain yang memerlukan | Pengelola Barang menetapkan Pengguna Barang baru, serah terima BMN | BMN kembali digunakan untuk tugas dan fungsi K/L | Efisiensi: mengurangi kebutuhan belanja modal K/L lain |
| Serah Kelola | BMN berpotensi untuk pengelolaan komersial oleh BLU | Perjanjian serah kelola antara Pengelola Barang dengan BLU | BMN dikelola oleh BLU dengan prinsip bisnis | PNBP dari surplus BLU |
| Pemanfaatan | BMN memiliki nilai ekonomis tinggi, lokasi strategis | Proses tender/penunjukan langsung mitra pemanfaatan, perjanjian pemanfaatan | BMN dimanfaatkan pihak lain dengan kontribusi/sewa | PNBP langsung dari sewa/kontribusi pemanfaatan |
| Pemindahtanganan | BMN tidak diperlukan lagi, lebih ekonomis dijual/ditukar/dihibahkan | Proses penilaian, persetujuan pemindahtanganan, lelang/hibah/penyertaan modal | Kepemilikan BMN beralih ke pihak lain | PNBP dari hasil penjualan/lelang; efisiensi dari penghematan biaya pemeliharaan |
| Pemusnahan | BMN rusak berat, membahayakan, tidak dapat dimanfaatkan/dipindahtangankan | Penilaian kondisi BMN, persetujuan pemusnahan, pelaksanaan pemusnahan, berita acara | BMN dimusnahkan secara fisik | Efisiensi: mengurangi risiko dan biaya pemeliharaan BMN rusak |
| Penghapusan | BMN hilang, musnah, mati (hewan/tanaman), sudah dipindahtangankan | Verifikasi kondisi BMN, keputusan penghapusan | BMN dihapus dari pembukuan | Penertiban administrasi BMN |
D. Ketentuan Peralihan Pengelolaan BMN Idle
Berdasarkan PMK No. 120 Tahun 2024, terdapat ketentuan peralihan:[49]
- Permintaan klarifikasi terhadap BMN terindikasi idle sampai 31 Desember 2024 dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak peraturan ini berlaku
- BMN yang telah ditetapkan sebagai BMN idle sebelum peraturan ini berlaku tetap dinyatakan sebagai BMN idle dan pengelolaannya mengacu pada peraturan ini
- Peraturan ini mencabut PMK sebelumnya yang mengatur pengelolaan BMN idle
KESIMPULAN
Barang Milik Negara (BMN) merupakan instrumen strategis dalam pengelolaan keuangan negara yang memiliki peran vital dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan nasional, dan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Analisis komprehensif terhadap pengelolaan BMN dalam perspektif hukum administrasi negara menghasilkan beberapa kesimpulan penting:
Pertama, BMN merupakan bagian integral dari keuangan negara yang pengelolaannya diatur dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berjenjang, mulai dari UUD 1945, UU Organik (UU 17/2003, UU 1/2004), PP (PP 27/2014 jo. PP 28/2020), hingga peraturan pelaksanaan dalam bentuk PMK. Pengelolaan BMN melibatkan tiga subjek utama dengan pembagian kewenangan yang tegas: Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMN, Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang, dan Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Barang. Pemisahan fungsi ini menciptakan mekanisme check and balance dalam pengelolaan BMN.
Kedua, siklus pengelolaan BMN meliputi 11 tahapan yang membentuk asset life cycle management: perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Dari seluruh tahapan tersebut, perencanaan kebutuhan dan penganggaran merupakan tahap paling krusial karena menentukan efisiensi di tahap-tahap berikutnya. Permasalahan utama yang dihadapi adalah perencanaan yang tidak matang, kurangnya analisis life cycle cost, dan lemahnya kontrol Pengelola Barang terhadap usulan RKBMN.
Ketiga, pemanfaatan BMN melalui mekanisme sewa, KSP, BGS/BSG, KSPI, dan pinjam pakai merupakan instrumen strategis untuk mengoptimalkan BMN yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi K/L. Pemanfaatan BMN memberikan kontribusi ganda: (a) meningkatkan PNBP secara langsung dari sewa/kontribusi; dan (b) meningkatkan efisiensi anggaran dengan mengurangi biaya pemeliharaan BMN idle. Studi kasus menunjukkan bahwa nilai wajar sewa BMN mengalami peningkatan signifikan seiring dengan perkembangan nilai pasar, dengan rata-rata growth mencapai 50,8% dalam periode 15 tahun.
Leave a Reply