PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Merupakan mata kuliah yang memberikan pemahaman dasar mengenai sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Mata kuliah ini mencakup (namun tidak terbatas) berbagai aspek yang khusus terkait dengan hukum di Indonesia, termasuk sejarah, struktur, sumber, dan prinsip-prinsip hukum yang ada di negara ini.

Hukum Indonesia sebagai Pranata Sosial

Pada bagian ini, mahasiswa diperkenalkan dengan hukum sebagai salah satu pranata sosial dalam masyarakat Indonesia. Pembahasan dimulai dengan pengertian kaidah atau norma sosial sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Mahasiswa akan mengenal jenis-jenis kaidah sosial, seperti norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum, serta karakteristik masing-masing. Materi dilanjutkan dengan pemahaman tentang norma hukum, unsur-unsurnya, dan bagaimana norma hukum membedakan diri dari norma sosial lainnya. Dalam konteks ini, mata kuliah memberikan pengantar terhadap sistem hukum yang berlaku di Indonesia, sebagai dasar pemahaman lanjutan tentang sistem hukum nasional.

Konflik Hukum dalam Sistem Hukum Indonesia

Dalam sub-mata kuliah ini, mahasiswa akan memahami dinamika konflik hukum yang kerap terjadi dalam sistem hukum Indonesia. Materi ini meliputi studi preferensi hukum dalam hal konflik antar peraturan perundang-undangan, antara peraturan dengan putusan hakim, serta konflik antara hukum tertulis dengan hukum kebiasaan atau adat. Mahasiswa juga diajak menganalisis cara-cara penyelesaian konflik normatif dalam sistem hukum nasional serta peran Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan lembaga lainnya dalam penyelesaian konflik hukum.

Perluasan Berlakunya Hukum Perdata

Mahasiswa akan mempelajari keberlakuan hukum perdata barat yang secara historis diberlakukan bagi golongan tertentu dan bagaimana perluasannya berlaku terhadap masyarakat Indonesia secara lebih luas. Pembahasan meliputi asas konkordansi, penerapan hukum perdata barat melalui pengakuan dan penundukan diri secara sukarela oleh warga negara Indonesia, serta dampaknya terhadap praktik hukum perdata nasional.

Sistem Hukum Positif Indonesia

Mahasiswa akan mendalami konsep sistem hukum dan memahami sistem hukum positif yang berlaku di Indonesia. Kajian meliputi hukum yang dibentuk oleh lembaga berwenang seperti DPR dan Presiden, serta hukum yang tercipta melalui putusan pengadilan dan hukum kebiasaan/adat. Penjelasan mengenai hirarki peraturan perundang-undangan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 dan perubahannya menjadi penting untuk memahami materi muatan dan kedudukan hukum. Mahasiswa juga akan mempelajari kekuasaan kehakiman sebagai pilar dalam sistem hukum Indonesia, serta bagaimana hukum adat tetap hidup berdampingan dengan hukum nasional.

Sejarah dan Politik Hukum Indonesia

Bagian ini mengkaji sejarah perkembangan hukum Indonesia dari masa kolonial VOC, masa Hindia Belanda, hingga pasca-kemerdekaan. Mahasiswa diperkenalkan pada pembagian golongan penduduk kolonial (Eropa, Timur Asing, dan Pribumi) dan sistem hukum yang berlaku berbeda bagi tiap golongan. Materi juga mencakup proses peralihan hukum kolonial ke hukum nasional serta dinamika politik hukum Indonesia yang mempengaruhi pembentukan peraturan perundang-undangan sejak kemerdekaan hingga saat ini.

Pembidangan Hukum

Pada sub-mata kuliah ini, mahasiswa diperkenalkan pada pembagian hukum dalam sistem hukum Indonesia. Materi mencakup klasifikasi hukum berdasarkan berbagai kriteria, seperti hukum publik dan hukum privat, hukum perdata dan hukum pidana, serta hukum formal dan hukum materiil. Pemahaman ini akan menjadi dasar penting untuk mempelajari cabang-cabang ilmu hukum di semester berikutnya dan memperkuat pemahaman tentang struktur sistem hukum nasional.