SERI PENELITIAN & OBSERVASI MAHASISWA NO.2 2025
Kontributor: Raffa Sadira Yoesoef; Alia Ramadhani; Safira Aulia Putri; Nur Indah Setiani N. ; Britanya Beatrice; Dyah Marta Talia; Aurelia Adeani Saffanah; Astia Azka Anindita; Rania Putri Aulia; Naqiyyatuzzuhro Hilwa Fatima; Fara Della Geraldin; Ervin Luviana; Putri Cempaka Wahyu Maharani; Najwah Auliah Shoffa; Vina Alya Rahmawati; Nurhasim; Tanaya Azalia; Salsabila Dianda Putri; Nasywa Dinda C.; Akhmad Mauladani F.; Ardhana Zaky Nur E.; Zalfa Rihhadatul Aisyandrina; Putri Aisyah Nur Aini; Khoirunnisa Ratna Firstanti; Kanissa Nur Fatima; Callysta Giovana Liwulanga; Junita Rahmasari Devi; John Felix Hendrikus; Ali; Indah Rahma Mareta; Ganda Usaha MP. Simbolon; Daffa Yudhasoka;
Editor: Mohamad Rifan
Kata Pengantar: Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S.
Dokumen ini merupakan kompilasi hasil observasi dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya di dalam mata kuliah Sosiologi Hukum, yang bertujuan untuk memberikan analisis empiris tentang penerapan hukum, etika, serta kepatuhan terhadap berbagai peraturan yang berlaku baik di lingkungan kampus maupun di masyarakat. Sosiologi hukum sebagai disiplin ilmu memandang hukum bukan hanya sebagai sekumpulan norma yang mengatur perilaku individu, tetapi juga sebagai suatu bentuk struktur sosial yang berperan dalam membentuk pola interaksi antara individu, masyarakat, dan negara. Di dalam studi sosiologi hukum, hukum dianggap tidak hanya sebagai instrumen yang digunakan oleh negara untuk mengatur kehidupan sosial, tetapi juga sebagai elemen yang memiliki dampak signifikan terhadap perilaku sosial dalam berbagai konteks. Oleh karena itu, penelitian ini berfokus pada hubungan antara hukum dan perilaku sosial yang tercermin dalam kepatuhan terhadap peraturan di berbagai bidang, baik itu di ranah kampus maupun masyarakat luas.
Kompilasi observasi ini mencakup beragam topik yang relevan dengan penerapan dan dampak hukum terhadap individu dan kelompok. Pertama, analisis tentang kepatuhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya terhadap Peraturan Rektor Nomor 63 Tahun 2023 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang mengkaji pengaruh peraturan pakaian terhadap identitas dan perilaku mahasiswa di kampus. Kedua, penelitian mengenai penerapan Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024, yang menyoroti implikasi kebebasan berekspresi di era digital, mengingat pentingnya hak atas kebebasan berpendapat yang diatur dalam konstitusi Indonesia. Ketiga, observasi tentang Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 44 Tahun 2024 yang mengatur keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan, yang membahas sejauh mana peraturan tersebut diterapkan dan dipahami oleh sivitas akademika dalam menjaga keselamatan bersama.
Selanjutnya, rekan-rekan Mahasiswa juga melakukan analisis atas Surat Edaran Nomor 1999/UN10.A06/TU/2024 yang mengatur prosedur mendapatkan dispensasi penggunaan mobil di kampus utama Universitas Brawijaya. Observasi ini mengkaji tantangan yang dihadapi dalam upaya mengatur mobilitas mahasiswa di kampus serta pengaruhnya terhadap efisiensi sistem transportasi kampus. Selain itu, penelitian ini menyoroti pelanggaran masyarakat Kota Malang terkait kepatuhan memakai helm berdasarkan Pasal 106 Ayat (8) jo. Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta observasi mengenai penegakan hukum pasca tragedi Kanjuruhan yang terjadi di sekitar daerah Soekarno Hatta, yang memberikan gambaran tentang tanggung jawab penegakan hukum terhadap keselamatan publik.
Melalui berbagai topik yang dibahas dalam penelitian ini, para Mahasiswa berusaha memberikan perspektif yang lebih luas mengenai peran hukum dalam membentuk budaya kepatuhan sosial di masyarakat. Hasil observasi ini juga diharapkan dapat menjadi acuan untuk memahami dampak hukum dan peraturan terhadap perilaku sosial yang tidak hanya terbatas pada kepatuhan semata, tetapi juga memperlihatkan bagaimana norma-norma hukum diterima, dipahami, dan diterapkan dalam konteks kehidupan sosial. Dengan demikian, sosiologi hukum tidak hanya melihat hukum sebagai instrumen normatif, tetapi juga sebagai suatu proses sosial yang melibatkan interaksi antara aturan hukum dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.
Harapan bahwa kompilasi Observasi yang dilakukan Mahasiswa dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pemahaman lebih mendalam mengenai dinamika sosial dan hukum. Kami juga berharap bahwa hasil observasi ini dapat menjadi bahan refleksi bagi pembaca, khususnya dalam mengevaluasi sejauh mana peraturan hukum diterima dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Leave a Reply