SERI PENELITIAN & OBSERVASI MAHASISWA NO.2, VOL.1 2024
Kontributor: Daffa Yudhasoka; Hazel Arkananta Wicaksana; Renata Uli Arta Siadari; Suhair Aisyah Putri; I Gede Damar Hadi Kusuma; Naifa Andini Rahman; Umar Al Faruq; Ryan Syahputra Kusuma; Athala Putra Dewanto; Aprilian Bayu Triputra; Dominic Imanuel Vidianto; Nurul Hikmah; Yunita Dwi Fatimaya; Muhammad Irsyad Setyo Budi; Syafrie Fadhil Wirayudha; Muhammad Anugrah Ramadan H. P.; Elisa Salsabella Lutfiana M.; Laura Septiana Agatha; Olivia Putri Susilo; Astia Azka Anindita; Andra Restu Pertami; Kania Theodora Mesita Turnip; Bintang Mahameru Putra Erawan; Alicia Suharta; Senja Putri Ayu Dikaimana; Gaudensio Mulagabe Pardosi; Abelita Khoirunnisaa Amaani; Febi Ola Purba; Blandina Ratih Rahmaningrum; Muhammad Akmal Z; Sondang Parulian Simanjuntak; Rambu Ana Gailar; Joyfeline Brynda Tirta; Gabriella Risma Sinaga; Rafila Nisrina Salsabila; Nyoman Wignyo Guna; Najwa Alifia Az Zahra; Mohamad Rifan; Shinta Hadiyantina.
Hukum Pajak di Indonesia memiliki peran yang sangat strategis dalam sistem keuangan negara, tidak hanya sebagai instrumen untuk mengumpulkan penerimaan negara tetapi juga sebagai alat regulasi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan. Dalam konteks ini, terdapat beberapa dimensi utama dalam Hukum Pajak yang harus dipahami, yaitu:
1) Dimensi Yuridis, yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak dan kewajiban perpajakan, termasuk implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang berpengaruh pada kebijakan pajak daerah.
2) Dimensi Ekonomis, yang menyoroti bagaimana kebijakan perpajakan dapat memengaruhi aktivitas ekonomi, baik dari sisi wajib pajak maupun pemerintah daerah.
3) Dimensi Administratif, yang mencakup sistem administrasi perpajakan guna memastikan kepatuhan dan efektivitas pemungutan pajak.
4) Dimensi Sosiologis, yang mempertimbangkan bagaimana kebijakan pajak diterima oleh masyarakat serta dampaknya terhadap kesejahteraan sosial.
Tujuan utama dari Hukum Pajak, khususnya dalam penyelenggaraan perpajakan daerah di Malang Raya, adalah untuk meningkatkan PAD secara adil dan berkelanjutan.
Dengan optimalisasi kebijakan pajak dan retribusi yang efektif, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur yang lebih baik bagi masyarakat. Kompilasi ini mencakup berbagai hasil observasi mahasiswa dalam bentuk policy brief yang menyoroti aspek-aspek spesifik perpajakan daerah, antara lain:
1) Kebijakan perpajakan di Indonesia secara umum,
2) Analisis atas pajak makanan dan minuman di Jalan Soekarno Hatta,
3) Optimalisasi retribusi kebersihan di Pasar Terpadu Dinoyo,
4) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan Jalan Kayu Tangan,
5) Perubahan tarif PBB di Kota Malang,
6) Dampak implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terhadap PAD Kota Malang.
Kami berharap kompilasi ini dapat memberikan kontribusi akademik dan praktis dalam memahami dinamika kebijakan perpajakan daerah serta menjadi referensi bagi pemangku kebijakan dalam menyusun strategi optimalisasi pendapatan daerah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh mahasiswa yang telah berkontribusi serta pihak-pihak yang telah membantu dalam penyusunan kompilasi ini.
Leave a Reply