Wawasan Nusantara

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Januari 2026

Wawasan Nusantara merupakan salah satu konsep fundamental yang menjadi landasan ideologis bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya, konsep ini berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang mencerminkan komitmen bangsa untuk mempertahankan keutuhan, kesatuan, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)[1]. Dalam konteks perkembangan zaman yang dinamis dan penuh tantangan, Wawasan Nusantara menjadi kompas moral bagi perjalanan bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasionalnya.

Perkembangan pemahaman Wawasan Nusantara telah mengalami transformasi signifikan sejak era Orde Baru hingga pasca-reformasi. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 25A yang diamendemen pada tahun 2000, secara eksplisit mengakui Indonesia sebagai “negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas yang ditetapkan dengan undang-undang”[2]. Pengakuan konstitusional ini menunjukkan bahwa Wawasan Nusantara bukan sekadar doktrin kenegaraan, tetapi merupakan fondasi hukum yang mengatur cara pandang dan sikap bangsa Indonesia dalam mengelola kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Konsep dan Definisi Wawasan Nusantara

Pengertian Dasar

Wawasan Nusantara dapat didefinisikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah[3]. Lebih lanjut, Wawasan Nusantara adalah “cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berlandaskan Pancasila sebagai ideologi negara berdasarkan UUD 1945, yang menjiwai penyelenggaraan negara dalam mencapai tujuan nasional”[4].

Konsep ini mengintegrasikan beberapa dimensi penting: pertama, dimensi geografis yang mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan dengan ribuan pulau tersebar di dua samudra (Samudera Pasifik dan Samudera Hindia); kedua, dimensi politis yang menekankan persatuan dan kesatuan dalam sistem pemerintahan; ketiga, dimensi ekonomi yang mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan; dan keempat, dimensi pertahanan-keamanan yang menjamin kedaulatan dan integritas wilayah nasional[5].

Landasan Filosofis dan Konstitusional

Landasan filosofis Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila, terutama sila ketiga “Persatuan Indonesia” dan sila kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Sila ketiga mengandung komitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dengan segala keragamannya, sementara sila kelima menekankan pentingnya keadilan dalam pendistribusian manfaat pembangunan nasional[6].

Secara konstitusional, Wawasan Nusantara berlandaskan pada Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menetapkan tujuan nasional dan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Pasal 25A UUD 1945 yang telah diamandemen secara eksplisit menyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas yang ditetapkan dengan undang-undang”[7]. Pengakuan konstitusional ini memberikan legitimasi hukum tertinggi kepada Wawasan Nusantara sebagai prinsip penyelenggaraan negara.

Asas-Asas Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara dibangun atas berbagai asas yang saling melengkapi dan mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia. Berdasarkan Rancangan Undang-Undang tentang Wawasan Nusantara yang masih dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat, terdapat sebelas asas yang menjadi prinsip pelaksanaannya[8]:

Pertama, Asas Kenusantaraan merupakan orientasi dasar yang memandang penyelenggaraan Wawasan Nusantara pada seluruh aspek nilai-nilai luhur dan budaya bangsa Indonesia. Asas ini mencerminkan bahwa setiap kebijakan dan tindakan negara harus didasarkan pada pemahaman mendalam tentang karakteristik geografis, sosial, budaya, dan strategis Indonesia sebagai negara kepulauan[9].

Kedua, Asas Bhinneka Tunggal Ika menjunjung tinggi keragaman dalam persatuan. Penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa menghargai segala bentuk perbedaan, baik dalam hal budaya, agama, suku, maupun ras, demi mewujudkan persatuan dan kesatuan. Asas ini sangat penting mengingat Indonesia merupakan negara multikultural dengan tingkat keragaman yang sangat tinggi[10].

Ketiga, Asas Kebangsaan menekankan bahwa warga negara Indonesia merupakan satu kesatuan yang dilandasi oleh kesamaan sejarah dan budaya. Asas ini mengutamakan penghormatan dan pemeliharaan kesatuan tersebut sebagai pilar nasionalisme[11].

Keempat, Asas Kemandirian dalam penyelenggaraan negara mendorong masyarakat untuk mengedepankan kemampuan diri sendiri (berdikari). Konsep kemandirian ini tidak berarti isolasionisme, tetapi merupakan kemandirian yang terbuka terhadap kerjasama internasional yang saling menguntungkan[12].

Kelima, Asas Demokrasi memastikan bahwa penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa berdasarkan Wawasan Nusantara mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat. Asas ini mengandung makna bahwa semua lapisan masyarakat harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak bagi kehidupan bersama[13].

Keenam, Asas Perdamaian mengutamakan perdamaian, persatuan, dan kesatuan dalam setiap aspek penyelenggaraan negara. Asas ini mencerminkan komitmen Indonesia terhadap penyelesaian konflik melalui dialog dan diplomasi[14].

Ketujuh, Asas Keadilan menekankan bahwa penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa harus mewujudkan keadilan bagi sebesar-besarnya masyarakat Indonesia.

Kedelapan, Asas Pengayoman mengarahkan penyelenggaraan negara untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari seluruh aspek kehidupan sosial, budaya, hukum, dan ekonomi.

Kesembilan, Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia menjunjung tinggi serta menegakkan hak-hak dasar manusia dalam setiap penyelenggaraan negara.

Kesepuluh, Asas Kearifan Lokal mengarahkan penyelenggaraan negara untuk menghargai, mempertahankan, dan mengembangkan nilai-nilai luhur bangsa yang telah teruji waktu[15].

Dimensi Implementasi Wawasan Nusantara

Implementasi Wawasan Nusantara meliputi lima dimensi kehidupan nasional yang saling terkait dan terintegrasi:

1. Dimensi Politik dan Ketatanegaraan

Di bidang politik, Wawasan Nusantara mengarahkan pembangunan sistem politik nasional yang menganut prinsip demokrasi konstitusional berdasarkan Pancasila. Sistem ini menghormati dan mengakomodasi kebhinnekaan masyarakat Indonesia sambil menjaga keutuhan negara kesatuan[16]. Implementasinya mencakup penyelenggaraan pemilihan umum yang demokratis, pemberian otonomi daerah yang seimbang, dan penguatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat.

2. Dimensi Hukum

Negara hukum Indonesia yang berwawasan Nusantara merupakan Negara Hukum Pancasila, baik dalam arti materiil maupun formil[17]. Ini berarti bahwa sistem hukum Indonesia harus dibangun atas fondasi nilai-nilai Pancasila dan harus menjaga persatuan serta kesatuan bangsa. Setiap produk hukum, dari undang-undang hingga peraturan daerah, harus konsisten dengan prinsip-prinsip Wawasan Nusantara.

3. Dimensi Ekonomi

Sistem ekonomi nasional yang berwawasan Nusantara dibangun sesuai dengan semangat kebersamaan yang tumbuh, berkembang, dan dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia. Sistem ini bersifat kolektif, tidak individualistik dan tidak liberal[18]. Dimensi ekonomi ini menekankan pentingnya pembangunan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan menguntungkan seluruh rakyat Indonesia.

4. Dimensi Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Kelautan

Negara menguasai dan memanfaatkan sumber daya alam dan kelautan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai dengan amanah Pasal 33 UUD 1945. Dimensi ini menekankan pentingnya keberlanjutan lingkungan dan distribusi yang adil dari manfaat sumber daya alam bagi semua rakyat Indonesia[19].

5. Dimensi Sosial dan Budaya

Sistem sosial dan budaya yang berwawasan Nusantara bertujuan untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi toleransi atas perbedaan dan keragaman masyarakat, guna mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa[20]. Ini mencakup pelestarian warisan budaya, pengembangan pendidikan multikultural, dan penguatan nilai-nilai kemanusiaan.

6. Dimensi Pertahanan dan Keamanan

Pertahanan negara bertujuan untuk menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945[21]. Sistem pertahanan Indonesia menganut doktrin Hankamrata (Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta) yang melibatkan seluruh komponen masyarakat sebagai peserta aktif dalam mempertahankan negara.

Ketahanan Nasional dan Wawasan Nusantara

Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis suatu negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan nasional dalam menghadapi ancaman dari dalam dan luar negeri[22]. Konsep ini erat kaitannya dengan Wawasan Nusantara, karena Wawasan Nusantara memberikan kerangka kerja (framework) bagi pelaksanaan ketahanan nasional.

Ketahanan nasional Indonesia dibangun atas dasar Asta Gatra (Delapan Dimensi), yang terdiri dari Tri Gatra (Tiga Dimensi Alam) dan Panca Gatra (Lima Dimensi Sosial)[23]. Tri Gatra meliputi: (1) letak dan luas geografis, (2) sumber daya alam, dan (3) penduduk. Sementara Panca Gatra mencakup: (1) ideologi, (2) politik, (3) ekonomi, (4) sosial budaya, dan (5) pertahanan keamanan.

Integrasi antara Wawasan Nusantara dan ketahanan nasional menciptakan fondasi yang kuat bagi Indonesia untuk menghadapi berbagai tantangan. Wawasan Nusantara memastikan bahwa setiap upaya ketahanan nasional didasarkan pada pemahaman mendalam tentang karakteristik unik Indonesia sebagai negara kepulauan, sementara ketahanan nasional memberikan mekanisme operasional untuk merealisasikan Wawasan Nusantara[24].

Implikasi Praktis Wawasan Nusantara bagi Kebijakan Publik

Implikasi Legislatif

Usaha untuk menetapkan Wawasan Nusantara sebagai Undang-Undang menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan fondasi hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaannya[31]. Penetapan ini akan memastikan bahwa setiap kebijakan publik, dari tingkat pusat hingga lokal, didasarkan pada prinsip-prinsip Wawasan Nusantara.

Implikasi pada Sistem Pertahanan

Doktrin Hankamrata (Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta), yang tertuang dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (yang telah diubah pada tahun 2025), menerapkan prinsip-prinsip Wawasan Nusantara dalam sistem pertahanan nasional[32]. Sistem ini mengakui bahwa pertahanan negara bukan hanya tanggung jawab militer, tetapi melibatkan semua komponen masyarakat.

Implikasi pada Pembangunan Berkelanjutan

Wawasan Nusantara yang mengintegrasikan dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan memberikan kerangka kerja untuk pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development)[33]. Pendekatan holistik ini memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan kelestarian lingkungan atau keadilan sosial.

Kesimpulan

Wawasan Nusantara merupakan konsep yang tidak hanya relevan, tetapi sangat urgent bagi Indonesia di era kontemporer. Sebagai cara pandang yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, Wawasan Nusantara memberikan kompas moral dan kerangka kerja yang kokoh bagi penyelenggaraan negara dalam mencapai tujuan nasional.

Dengan mengintegrasikan dimensi geografis, politis, ekonomis, sosial-budaya, dan pertahanan-keamanan, Wawasan Nusantara menawarkan pendekatan holistik untuk menghadapi berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia. Dari persatuan dalam keragaman (Bhinneka Tunggal Ika) hingga keadilan sosial, prinsip-prinsip Wawasan Nusantara mencerminkan komitmen mendalam bangsa Indonesia untuk membangun negara yang kuat, maju, dan sejahtera.

Tantangan implementasi yang dihadapi saat ini—mulai dari keberagaman tafsir hingga tekanan globalisasi—dapat diatasi melalui strategi yang holistik dan integratif, melibatkan semua lapisan masyarakat. Dengan demikian, Wawasan Nusantara tidak hanya menjadi wacana akademis, tetapi menjadi kekuatan praktis yang mampu menggerakkan pembangunan nasional ke arah yang lebih baik.

Tim Penyusun: Moh Rifan; Syahriza A.A.; Sayyidatun Nashuha B.; Resa Yuniarsa Hasan.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *