Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 10 Januari 2026
Geopolitik dan geostrategi merupakan konsep fundamental yang menentukan cara suatu bangsa memandang posisinya di panggung dunia dan merancang strategi untuk mencapai kepentingan nasionalnya[1]. Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang berada di persimpangan dua benua dan dua samudra, geopolitik bukan sekadar kajian akademis, tetapi merupakan kebutuhan vital untuk mempertahankan kedaulatan, menjaga keutuhan wilayah, dan mempromosikan kepentingan nasional[2].
Posisi geografis Indonesia yang unik—terletak di antara benua Asia dan Australia, serta di antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia—memberikan keunggulan strategis yang luar biasa sekaligus membawa tantangan yang kompleks[3]. Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai pemain kunci dalam dinamika regional dan global, baik dalam aspek keamanan, ekonomi, maupun diplomasi. Pemahaman mendalam tentang geopolitik dan geostrategi Indonesia sangat penting untuk memahami bagaimana bangsa ini merespons perkembangan global dan menjaga kepentingan nasionalnya di era yang terus berubah.
Pengertian Geopolitik dan Geostrategi
Definisi Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata “geo” (bumi) dan “politik” (kekuasaan), sehingga dapat didefinisikan sebagai “politics, especially international relations, as influenced by geographical factors”[4]. Secara lebih luas, geopolitik menganalisis bagaimana faktor geografis—termasuk letak strategis, sumber daya alam, dan kondisi demografis—memengaruhi hubungan internasional dan kebijakan negara[5].
Geopolitik mencakup tiga dimensi utama yang saling terkait[6]:
Pertama, Lanskap Ruang (Space Landscape) mencakup penguasaan secara de facto atau de jure terhadap suatu wilayah. Dimensi ini menekankan pentingnya kontrol territorial dan kedaulatan negara atas wilayah yang diakui secara internasional.
Kedua, Lanskap Waktu (Time Landscape) mencakup penguasaan wilayah dalam jangka panjang. Dimensi ini mengakui bahwa geopolitik bukan hanya tentang kondisi saat ini, tetapi juga tentang mempertahankan kontrol territorial untuk masa depan.
Ketiga, Lanskap Perjuangan (Struggle Landscape) mencakup perjuangan untuk menguasai wilayah secara de facto atau de jure dalam jangka panjang. Dimensi ini mengakui bahwa penguasaan wilayah sering kali melibatkan kompetisi, negosiasi, dan bahkan konflik dengan aktor-aktor lain yang memiliki kepentingan strategis yang sama[7].
Definisi Geostrategi
Geostrategi dapat didefinisikan sebagai metodestrategi untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan suatu bangsa melalui proses pembangunan yang sesuai dengan strategi dan keputusan yang terukur guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat[8]. Dalam konteks Indonesia khususnya, geostrategi adalah metodestrategi untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui pembangunan nasional[9].
Perbedaan mendasar antara geopolitik dan geostrategi adalah bahwa geopolitik merupakan analisis terhadap faktor-faktor geografis yang memengaruhi politik internasional, sementara geostrategi merupakan implementasi atau strategi operasional untuk mencapai kepentingan nasional berdasarkan pemahaman geopolitik tersebut[10].
Pentingnya Geostrategi bagi Bangsa
Dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional, sebuah bangsa harus memiliki pemahaman serta pengelolaan yang cermat tentang konsep geopolitik[11]. Sebuah negara-bangsa juga harus memiliki strategi yang bersifat nasional yang didasarkan pada kondisi statis dan dinamis suatu bangsa untuk mencapai cita-cita dan kepentingan nasional[12].
Konsep geostrategi merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari dalam usaha sebuah bangsa mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Tanpa pemahaman yang tepat tentang geostrategi, sebuah negara akan mudah terseret oleh dinamika regional dan global yang tidak sesuai dengan kepentingan nasionalnya, bahkan dapat kehilangan kedaulatan dan integritasnya[13].
Pertimbangan Geopolitik Indonesia
Kondisi geopolitik Indonesia sangat unik dan memiliki beberapa karakteristik khusus yang membedakan Indonesia dari negara-negara lain[14]:
1. Dimensi Geografis
Indonesia terletak di antara dua benua, yakni benua Asia dan benua Australia, serta di antara Samudera Pasifik dan Samudera Hindia[15]. Letak strategis ini membuat Indonesia menjadi jalur perdagangan dan komunikasi internasional yang sangat penting, sekaligus menjadi tempat pertemuan berbagai pengaruh dan kepentingan dari berbagai negara besar[16].
2. Dimensi Demografis
Penduduk Indonesia terletak di antara penduduk yang jarang (di selatan Australia) dan penduduk yang paling padat (di utara RRC dan Jepang)[17]. Indonesia memiliki populasi lebih dari 270 juta jiwa, menjadikannya negara dengan populasi terbesar keempat di dunia. Dimensi demografis ini memberikan potensi besar sebagai pasar konsumen dan sumber tenaga kerja, namun juga menjadi tantangan dalam hal pembangunan berkelanjutan dan pemerataan kesejahteraan.
3. Dimensi Ideologi
Secara ideologis, Indonesia diapit oleh kekuatan ideologi yang berbeda, yakni liberalisme di selatan Australia dan Selandia Baru, dan komunisme di utara RRC, Vietnam, dan Korea Utara[18]. Perbedaan ideologis ini menciptakan tekanan pada Indonesia untuk mempertahankan ideologi Pancasila dan tidak terpengaruh secara berlebihan oleh ideologi eksternal.
4. Dimensi Politik
Di tingkat sistem politik, Indonesia diapit oleh kekuatan demokrasi liberal di selatan (Australia) dan demokrasi rakyat/proletariat di utara (RRC, Vietnam)[19]. Situasi ini menuntut Indonesia untuk mempertahankan sistem demokrasi yang sesuai dengan karakter bangsa, yaitu demokrasi yang berlandaskan Pancasila.
5. Dimensi Ekonomi
Secara ekonomi, Indonesia berada di perbatasan antara ekonomi kapitalis di selatan dan ekonomi sosialis di utara[20]. Indonesia harus mampu mengembangkan ekonomi yang sesuai dengan sistem ekonomi Pancasila, yang menggabungkan elemen-elemen positif dari berbagai sistem ekonomi tanpa menjadi sepenuhnya kapitalis atau sosialis.
6. Dimensi Sosial
Masyarakat Indonesia berada di antara masyarakat individual di selatan dan masyarakat sosialisme di utara[21]. Karakteristik sosial Indonesia yang menghargai gotong royong dan kebersamaan harus dipelihara sambil tetap terbuka terhadap modernisasi.
7. Dimensi Budaya
Budaya Indonesia terletak di antara budaya Barat di selatan dan budaya Timur di utara[22]. Indonesia memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam, yang harus dijaga dan dikembangkan sebagai bagian dari ketahanan nasional.
8. Dimensi Pertahanan dan Keamanan
Geopolitik dan geostrategi pertahanan Indonesia terletak di antara wawasan kekuatan maritim di selatan dan wawasan kontinental di utara[23]. Situasi ini menuntut Indonesia untuk mengembangkan strategi pertahanan yang seimbang, menggabungkan kekuatan maritim dan terrestrial.
Geopolitik Indonesia Era Soekarno (1945-1966)
Pemikiran Geopolitik Soekarno
Pemikiran geopolitik Soekarno ditujukan untuk membentuk dunia baru yang bebas dari kolonialisme dan imperialisme dengan mengintegrasikan diplomasi luar negeri dan pertahanan nasional untuk persaudaraan dunia[24]. Soekarno memandang tatanan dunia baru dan konsep geopolitiknya sebagai non-ekspansionis, anti-penaklukan, dan berbeda dengan geopolitik klasik Barat yang ekspansionis[25].
Pemikiran geopolitik Soekarno didasarkan pada humanisme, internasionalisme, keadilan dan solidaritas antar-bangsa, serta prinsip perdamaian dan koeksistensi damai[26]. Pendekatan ini tercermin dalam beberapa agenda kebijakan yang dilaksanakan selama pemerintahan Soekarno, seperti Non-Bloc Movement, Konferensi Asia-Afrika, Deklarasi Djuanda, dan poros Jakarta-Hanoi-Peking-Pyongyang-Havana[27].
Konferensi Asia-Afrika (1955) dan Gerakan Non-Blok
Konferensi Asia-Afrika 1955 yang diselenggarakan di Bandung merupakan momentum penting dalam sejarah geopolitik Indonesia dan dunia[28]. Konferensi ini menghasilkan Dasasila Bandung (Ten Principles of Peaceful Coexistence) yang meliputi[29]:
- Mutual respect for sovereignty and territorial integrity (Saling menghormati kedaulatan dan integritas teritorial)
- Mutual non-aggression (Saling tidak melakukan agresi)
- Non-interference in each other’s internal affairs (Tidak campur tangan dalam urusan internal negara lain)
- Equality and mutual benefit (Kesetaraan dan keuntungan bersama)
- Peaceful coexistence (Koeksistensi damai)
Gerakan Non-Blok (Non-Aligned Movement/NAM) lahir enam tahun kemudian di Beograd (1961), didorong oleh para pendiri kunci seperti Soekarno (Indonesia), Jawaharlal Nehru (India), Gamal Abdel Nasser (Mesir), dan lainnya[30]. Gerakan Non-Blok menjadi wadah bagi negara-negara yang tidak memihak blok Barat maupun blok Timur dalam Perang Dingin, memberikan suara kolektif yang kuat dalam isu-isu global dan menyeimbangkan kekuatan antara negara-negara adidaya[31].
Deklarasi Djuanda (1957)
Deklarasi Djuanda, yang dideklarasikan pada 13 Desember 1957 oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Djuanda Kartawidjaja, merupakan pernyataan bersejarah yang menegaskan konsepsi Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state)[32]. Deklarasi ini menyatakan bahwa[33]:
“Bahwa segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia tanpa memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia, dan dengan demikian merupakan bagian dari perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak Negara Republik Indonesia.”
Deklarasi Djuanda diresmikan menjadi UU No. 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia[34]. Signifikansi Deklarasi Djuanda terletak pada usahanya untuk mengubah paradigma penguasaan laut—dari konsep “satu pulau, satu laut teritorial” menjadi “satu kesatuan, satu laut territorium”[35].
Perjuangan Indonesia dalam memasukkan prinsip negara kepulauan ke dalam hukum laut internasional berlangsung selama bertahun-tahun, melalui Konferensi Hukum Laut PBB III (1973-1982)[36]. Indonesia bersama dengan negara-negara kepulauan lain seperti Filipina, Fiji, dan Mauritius membentuk kelompok negara kepulauan untuk memperkuat posisi tawar dalam negosiasi[37]. Akhirnya, konsep negara kepulauan berhasil diakui dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS/Law of the Sea Convention) 1982[38]. Kesuksesan ini memberikan Indonesia kedaulatan dan hak atas sumber daya alam hayati dan non-hayati yang ada dalam perairan dan yurisdiksinya[39].
Geopolitik dan Geostrategi Indonesia Era Orde Baru (1967-1998)
Latar Belakang dan Perubahan Strategi
Kebangkitan rezim Orde Baru dimulai dari krisis ekonomi dan politik domestik serta peristiwa bersejarah pada 1965[40]. Soeharto mulai mengalihkan perhatian ke blok Barat untuk mencari pinjaman baru dan menarik investasi asing[41]. Strategi geopolitik Orde Baru tidak lepas dari konteks Perang Dingin dan kebutuhan untuk stabilitas ekonomi[42].
Dalam strategi politik domestik, Orde Baru mendasarkan diri pada doktrin Tri Ubaya Cakti yang meletakkan dasar bagi dwi-fungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia)[43]. Orde Baru juga melakukan “de-Soekarnoisasi” Pancasila dengan menghilangkan unsur-unsur Soekarno dalam Pancasila dan mempromosikan komponen Hankamrata (Pertahanan-Keamanan)[44].
Pembentukan ASEAN
Untuk memperkuat kawasan Asia Tenggara dan mengurangi pengaruh komunis di kawasan, Indonesia bersama dengan Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand membentuk Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) pada 8 Agustus 1967 di Bangkok[45]. ASEAN menjadi instrumen utama kebijakan luar negeri Indonesia di era Orde Baru[46].
Indonesia memandang ASEAN sebagai “soko guru” (pilar utama) kebijakan luar negeri karena kawasan Asia Tenggara yang stabil, aman, damai, dan kondusif merupakan modal dasar yang penting untuk pembangunan dalam negeri[47]. Melalui ASEAN, Indonesia berhasil membangun kerja sama regional yang erat berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan penghormatan terhadap kedaulatan nasional[48].
Geopolitik Indonesia 1970-an
Selama tahun 1970-an, Orde Baru mampu mempertahankan otonomi negara secara relatif dari blok Barat[49]. Faktor yang menentukan antara lain adalah berkurangnya ketergantungan Orde Baru terhadap pinjaman Barat karena meningkatnya pendapatan negara dari sektor migas[50]. Indonesia sebagai negara eksportir minyak dalam organisasi OPEC mampu mengontrol harga minyak global—kekayaan sumber daya alam digunakan sebagai instrumen untuk memajukan kepentingan nasional Indonesia[51].
Pada periode ini, Indonesia menjadi peserta aktif dalam Konferensi Hukum Laut PBB dan berhasil mengusulkan konsep Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil laut[52]. Indonesia juga terlibat dalam berbagai organisasi multilateral seperti New International Economic Order (NIEO) dan G77 (kelompok negara-negara ekonomi berkembang)[53].
Kedaulatan Laut Indonesia dan Konsep Negara Kepulauan
Indonesia memiliki kepentingan geopolitik yang sangat besar untuk mengamankan perairan nasionalnya sebagai negara kepulauan[54]. Kesuksesan Indonesia dalam mengusulkan dan mendeklarasikan konsep negara kepulauan dalam UNCLOS LOSC 1982 merupakan pencapaian geopolitik yang monumental[55].
Hasil dari perjuangan ini adalah bahwa wilayah Indonesia seluas 58% adalah perairan[56]. Negara memiliki kedaulatan dan berhak atas sumber daya alam hayati dan non-hayati yang ada dalam yurisdiksi perairannya, baik di dalam maupun di dasar laut[57]. Hal ini memberikan Indonesia kontrol atas sumber daya maritim yang sangat kaya dan strategis.
Tantangan Geopolitik Kontemporer yang Dihadapi Indonesia
Sengketa Wilayah dan Perbatasan
Indonesia menghadapi beberapa sengketa perbatasan dengan negara-negara tetangga, termasuk sengketa di Laut Cina Selatan[58]. Persaingan kepentingan antara negara-negara besar di kawasan Indo-Pasifik menambah kompleksitas tantangan geopolitik yang dihadapi Indonesia[59].
Ancaman Tradisional dan Non-Tradisional
Selain tantangan dari antar-negara, Indonesia juga menghadapi berbagai ancaman non-tradisional yang kompleks, tidak kasat mata, dan seringkali berdampak lintas sektor, seperti terorisme maritim, penyelundupan, kejahatan lintas negara, dan pelanggaran wilayah laut[60].
Persaingan Negara-Negara Besar
Dinamika persaingan antara Amerika Serikat dan Tiongkok di kawasan Asia-Pasifik menimbulkan tantangan bagi Indonesia untuk tetap mempertahankan independensi dalam kebijakan luar negerinya[61]. Indonesia harus mampu memanfaatkan posisi strategisnya untuk menjaga keseimbangan di kawasan tanpa menjadi “proxy” bagi salah satu kekuatan besar[62].
Implementasi Geostrategi Indonesia Kontemporer
Poros Maritim Dunia
Presiden Joko Widodo mengcanangkan visi “Poros Maritim Dunia” (Global Maritime Axis) sebagai strategi geostrategi Indonesia untuk memanfaatkan posisi geografisnya sebagai pemain utama dalam hubungan maritim global[63]. Visi ini menekankan pentingnya menguatkan ekonomi maritim, keamanan laut, dan konektivitas maritim[64].
ASEAN Outlook on the Indo-Pacific (AOIP)
Indonesia memimpin pembentukan ASEAN Outlook on the Indo-Pacific (AOIP) yang diadopsi pada KTT ASEAN ke-34 tahun 2019 di Bangkok[65]. AOIP bertujuan untuk menjaga stabilitas, keamanan, dan kemakmuran regional dengan pendekatan yang inklusif dan berbasis dialog[66]. AOIP menyatukan berbagai kepentingan negara-negara ASEAN dengan tetap mempertahankan peran sentral ASEAN di tengah persaingan antara Amerika Serikat dan Tiongkok[67].
Penguatan Pertahanan Maritim
Indonesia telah meningkatkan investasi dalam penguatan pertahanan maritim, termasuk pembangunan dan modernisasi pangkalan militer di kawasan strategis seperti Natuna, Merauke, dan Biak[68]. Pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla) bertujuan untuk mengawasi laut dan menegakkan hukum di perairan nasional[69].
Geostrategi dan Ketahanan Nasional
Geostrategi dan ketahanan nasional memiliki hubungan yang sangat erat dan saling memperkuat[70]. Geostrategi berfungsi sebagai pedoman atau arah strategi nasional yang didasarkan pada keunggulan geografis Indonesia, sementara ketahanan nasional adalah tujuan akhir yang ingin dicapai dari penerapan strategi tersebut[71].
Geostrategi memberikan kerangka pemikiran untuk memanfaatkan seluruh potensi nasional, termasuk letak geografis, sumber daya alam, dan kekuatan sosial budaya[72]. Dengan menggunakan pendekatan geostrategis, pemerintah dapat menyusun kebijakan yang tepat dalam bidang pertahanan, diplomasi, ekonomi, serta pengelolaan wilayah dan sumber daya[73].
Geostrategi dapat membantu menjaga keseimbangan dan sinergi antar delapan gatra (dimensi) ketahanan nasional, yaitu gatra ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, keamanan, serta dimensi alam dan penduduk[74]. Dengan demikian, tidak ada aspek yang terabaikan dalam pembangunan nasional.
Kesimpulan
Geopolitik dan geostrategi Indonesia merupakan kerangka pemikiran yang fundamental untuk memahami posisi, peran, dan kepentingan nasional Indonesia dalam dinamika regional dan global yang terus berkembang. Letak geografis Indonesia yang unik di persimpangan benua dan samudra memberikan potensi besar sekaligus tantangan kompleks yang harus dikelola dengan cermat dan strategis.
Perjalanan geopolitik Indonesia dari era Soekarno yang idealis dengan fokus pada dekolonisasi dan membangun alternatif dunia baru, hingga era Orde Baru yang pragmatis dengan fokus pada pembangunan regional, dan kini era pascareformasi dengan pendekatan multilateral yang inklusif, menunjukkan fleksibilitas dan adaptabilitas bangsa Indonesia dalam merespons perubahan global.
Deklarasi Djuanda 1957 dan kesuksesan Indonesia dalam memasukkan prinsip negara kepulauan ke dalam hukum laut internasional merupakan bukti nyata bagaimana Indonesia mampu mengubah paradigma geopolitik dunia melalui diplomasi yang strategis dan persisten. Pencapaian ini harus menjadi inspirasi bagi Indonesia untuk terus mengoptimalkan kedaulatan maritimnya dan memanfaatkan kekayaan laut untuk kesejahteraan rakyat.
Di era kontemporer, dengan perubahan dinamika geopolitik global dan regional, Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk tetap mempertahankan independensi dalam kebijakan luar negerinya, mengelola sengketa-sengketa perbatasan secara damai, dan memanfaatkan posisi strategisnya untuk menjadi pemain aktif dalam membangun keamanan dan kemakmuran regional. Dengan pemahaman yang tepat tentang geopolitik dan implementasi geostrategi yang matang, diharapkan Indonesia dapat mempertahankan dan memperkuat posisinya sebagai negara yang berdaulat, mandiri, dan bermartabat di panggung internasional.
Tim Penyusun: Moh Rifan; Syahriza A.A.; Sayyidatun Nashuha B.; Resa Yuniarsa Hasan.
Leave a Reply