Hak Asasi Manusia 

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 10 Januari 2026

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan konsep fundamental yang telah menjadi bagian integral dari sistem nilai global modern. Sejak Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 Desember 1948, HAM telah diterima secara luas sebagai standar universal untuk melindungi martabat dan kebebasan setiap individu, tanpa memandang ras, jenis kelamin, agama, atau status sosial lainnya[1]. Namun, implementasi HAM dalam konteks nasional seringkali menghadapi tantangan yang kompleks, terutama dalam konteks keragaman budaya, nilai-nilai lokal, dan sistem hukum yang berbeda-beda[2].

Dalam konteks Indonesia, HAM memiliki karakteristik unik karena dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa[3]. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, HAM didefinisikan sebagai “seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia[4].”

Definisi ini menunjukkan karakteristik khas HAM Indonesia yang menempatkan kesadaran religius dan nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi normatif[5]. Berbeda dengan konsepsi HAM Barat yang cenderung sekular dan individualistik, HAM Indonesia mengakui dimensi spiritual dan mengintegrasikan hak individu dengan tanggung jawab sosial[6]. Keunikan ini memposisikan Indonesia dalam perdebatan klasik antara universalisme dan partikularisme dalam implementasi HAM[7].

Esai ini mengkaji Hak Asasi Manusia dalam perspektif Pancasila, dengan fokus pada: (1) definisi dan konsep HAM dalam perspektif universal dan Indonesia; (2) prinsip-prinsip fundamental HAM dan karakteristiknya; (3) perdebatan filosofis antara universalisme dan partikularisme HAM; (4) perkembangan historis HAM di Indonesia dari masa kemerdekaan hingga era reformasi; (5) implementasi nilai-nilai Pancasila dalam perlindungan dan penegakan HAM; dan (6) tantangan kontemporer dan strategi untuk memperkuat perlindungan HAM yang berbasis pada nilai-nilai Pancasila.


1. Definisi dan Konsep Hak Asasi Manusia

1.1 Definisi HAM dalam Perspektif Universal

Menurut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights – UDHR), “Human rights are rights inherent to all human beings, regardless of race, sex, nationality, ethnicity, language, religion, or any other status[8].” Definisi ini menekankan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat secara inheren pada setiap manusia tanpa memandang perbedaan apapun[9].

Council of Europe memberikan definisi yang lebih kontekstual: “Human rights can be understood as defining those basic standards which are necessary for a life of dignity; and their universality is derived from the fact that in this respect, at least, all humans are equal[10].” Definisi ini menekankan bahwa HAM adalah standar-standar dasar yang diperlukan untuk kehidupan yang bermartabat, dan universalitasnya berasal dari kesetaraan fundamental semua manusia[11].

1.2 Definisi HAM dalam Perspektif Indonesia

Dalam konteks Indonesia, HAM didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 sebagai “seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia[12].”

Definisi Indonesia ini memiliki beberapa karakteristik unik yang membedakannya dari konsepsi universal HAM Barat[13]:

Pertama, Dimensi Teologis: HAM Indonesia mengakui secara eksplisit bahwa hak-hak tersebut adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Ini mencerminkan karakter religius bangsa Indonesia dan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila[14].

Kedua, Tanggung Jawab Negara dan Individu: Definisi Indonesia menekankan bahwa HAM wajib dilindungi tidak hanya oleh negara dan hukum, tetapi juga oleh setiap orang. Ini mencerminkan konsep tanggung jawab sosial kolektif yang khas dalam budaya Indonesia[15].

Ketiga, Keseimbangan Hak dan Kewajiban: HAM Indonesia bukan hanya tentang hak individu, tetapi juga tentang keseimbangan antara hak dan kewajiban asasi manusia, yang berbeda dengan konsepsi HAM Barat yang cenderung lebih individualistik[16].


2. Prinsip-Prinsip Fundamental Hak Asasi Manusia

2.1 Kesetaraan (Equality)

Prinsip kesetaraan adalah penghargaan terhadap kesederajatan manusia[17]. Prinsip ini mengakui bahwa setiap manusia, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, etnis, atau agama, memiliki nilai dan martabat yang sama[18]. Kesetaraan berarti bahwa setiap orang berhak untuk diperlakukan dengan adil dan tidak boleh didiskriminasi dalam akses terhadap hak-haknya[19].

Dalam perspektif Pancasila, kesetaraan diwujudkan dalam sila kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” yang mengakui martabat setiap individu sebagai manusia, tanpa membedakan latar belakang atau identitasnya[20].

2.2 Non-Diskriminasi (Non-Discrimination)

Prinsip non-diskriminasi menegaskan bahwa tidak seorangpun dapat diingkari hak atas perlindungan HAMnya karena faktor eksternal seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik, atau lainnya[21]. Prinsip ini adalah operasionalisasi dari prinsip kesetaraan dalam praktik sosial dan hukum[22].

Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi internasional terkait non-diskriminasi, termasuk Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial dan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan[23].

2.3 Universalitas (Universality)

Prinsip universalitas mengakui bahwa nilai-nilai moral dan etika tertentu dimiliki oleh seluruh warga negara di wilayah manapun[24]. Universalitas HAM berarti bahwa hak-hak fundamental manusia berlaku untuk semua orang, di mana saja, kapan saja, tanpa memandang konteks budaya, politik, atau ekonomi tertentu[25].

Namun, universalitas HAM ini telah menjadi subjek perdebatan filosofis yang intens antara universalisme dan partikularisme, yang akan dibahas lebih lanjut dalam bagian berikutnya[26].

2.4 Martabat Manusia (Human Dignity)

Martabat manusia adalah prinsip yang mengakui penghargaan terhadap martabat setiap individu sebagai manusia[27]. Prinsip ini adalah fondasi etis dari semua hak asasi manusia, mengakui bahwa setiap manusia memiliki nilai intrinsik yang tidak dapat direduksi atau direnggut oleh keadaan apapun[28].

Dalam perspektif Pancasila, martabat manusia tercermin dalam pengakuan bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki harkat dan martabat yang harus dihormati[29].

2.5 Prinsip-Prinsip Tambahan

Inalienability (Tidak Dapat Direnggut): HAM tidak dapat dicabut, diserahkan atau dipindahkan[30]. Hak-hak ini melekat secara intrinsik pada setiap manusia dan tidak dapat dihilangkan oleh kekuasaan apapun[31].

Tanggung Jawab (Responsibility): Masyarakat dan negara memiliki tanggung jawab terhadap HAM[32]. Prinsip ini menekankan bahwa perlindungan HAM bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga tanggung jawab setiap warga negara dan komunitas[33].

Indivisibility (Tidak Dapat Dipisahkan): HAM tidak dapat dipisahkan satu sama lain[34]. Hak-hak sipil dan politik tidak dapat dipisahkan dari hak-hak ekonomi, sosial dan budaya; keduanya sama-sama penting dan saling terkait[35].

Interdependensi (Interdependence): HAM bersifat saling ketergantungan[36]. Pemenuhan satu hak seringkali bergantung pada pemenuhan hak-hak lainnya. Misalnya, hak atas pendidikan bergantung pada hak atas kehidupan dan kesehatan[37].

2.6 Derogable dan Non-Derogable Rights

HAM dibagi menjadi dua kategori berdasarkan kemungkinan pembatasannya[38]:

Derogable Rights (Hak yang Bisa Dibatasi): Hak-hak tertentu dapat dibatasi dalam kondisi darurat atau untuk melindungi kepentingan publik yang lebih besar. Namun, pembatasan ini harus dilakukan sesuai dengan hukum, proporsional, dan tidak diskriminatif[39].

Non-Derogable Rights (Hak yang Tidak Bisa Dibatasi): Beberapa hak fundamental tidak dapat dibatasi dalam kondisi apapun, termasuk hak untuk hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak untuk bebas dari perbudakan, dan hak untuk diakui sebagai subjek hukum[40]. Hak-hak ini adalah inti yang tidak dapat dikurangi dari sistem HAM internasional[41].


3. Perdebatan Universalisme versus Partikularisme HAM

3.1 Konsep Universalisme HAM

Universalisme HAM adalah pandangan yang menegaskan bahwa hak asasi manusia bersifat universal dan harus ditegakkan kapan saja, di mana saja, dalam pengertiannya yang sama sebagaimana model klasik dari Barat[42]. Pandangan ini mengasumsikan bahwa ada satu set nilai-nilai moral dan etika yang berlaku untuk semua manusia, tanpa memandang perbedaan budaya, agama, atau konteks sosial-politik[43].

Menurut aliran Universal-Absolut, HAM adalah nilai-nilai universal sebagaimana dirumuskan dalam The International Bill of Human Rights, dan harus diterapkan tanpa kompromi terhadap profil sosial budaya yang melekat pada masing-masing bangsa[44]. Pandangan ini seringkali diadopsi oleh negara-negara maju, dan bagi negara-negara berkembang, pendekatan ini dipandang eksploitatif karena menerapkan HAM sebagai alat untuk menekan dan instrumen penilai (tool of judgement)[45].

Tiga nilai pokok hak asasi manusia dalam perspektif universalisme adalah: (1) kebebasan, (2) kemerdekaan, dan (3) kesetaraan[46]. Nilai-nilai ini dianggap sebagai inti dari hak asasi manusia yang berlaku universal untuk semua manusia di mana pun mereka berada[47].

3.2 Konsep Partikularisme (Relativisme Kultural) HAM

Partikularisme atau relativisme kultural adalah pandangan yang melihat HAM hanya sebagai sesuatu yang universal dalam hal prinsip-prinsipnya saja, dan implementasinya harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi setempat yang partikular[48]. Pandangan ini menekankan bahwa budaya adalah sumber legitimasi HAM, dan oleh karena itu implementasi HAM harus disesuaikan dengan konteks budaya tertentu[49].

Menurut aliran Partikularistik-Relatif, persoalan HAM di samping masalah universal juga merupakan masalah nasional masing-masing bangsa[50]. Berlakunya dokumen-dokumen internasional harus diselaraskan, diserasikan dan diseimbangkan serta memperoleh dukungan dan tertanam (embedded) dalam budaya bangsa[51]. Pandangan ini tidak sekadar defensif, tetapi juga secara aktif berusaha mencari perumusan dan pembenaran karakteristik HAM yang dianutnya[52].

3.3 Kritik terhadap Universalisme dan Partikularisme

Kritik terhadap Universalisme: Samuel P. Huntington, salah seorang sarjana Barat yang menjadi penganjur utama pandangan esensialis, menegaskan bahwa HAM, sebagaimana demokrasi, liberalisme dan sekularisme politik, hanya dimiliki oleh peradaban Barat[53]. Menurut Huntington, satu-satunya cara bagi peradaban-peradaban lain untuk meraih HAM adalah menerima esensi nilai-nilai Barat dan karena itu, beralih ke dalam peradaban Barat[54].

Kritik ini menunjukkan bahwa universalisme HAM seringkali menyembunyikan imperialisme kultural, di mana nilai-nilai Barat dipaksakan kepada budaya lain tanpa menghargai keragaman dan konteks lokal[55].

Kritik terhadap Partikularisme: Para kritikus partikularisme berpendapat bahwa relativisme kultural dapat digunakan untuk membenarkan pelanggaran HAM serius dengan dalih “budaya lokal” atau “nilai-nilai tradisional[56].” Partikularisme ekstrem dapat mengancam universalitas prinsip-prinsip HAM yang fundamental seperti hak untuk hidup dan hak untuk bebas dari penyiksaan[57].

3.4 Pendekatan Integratif: Menjembatani Jurang Universal-Partikular

Menghadapi kemungkinan bencana politik dari ekstremisme kedua pandangan, gagasan HAM menawarkan kesempatan untuk menciptakan konsensus normatif dasar yang melintasi batas-batas etnik, budaya dan agama[58]. Universalitas HAM tidak menyiratkan sebuah pemaksaan global serangkaian nilai-nilai Barat, tetapi lebih menunjukkan pengakuan universal atas pluralisme dan perbedaan-perbedaan agama, budaya, keyakinan politik, pandangan hidup sejauh perbedaan-perbedaan itu mendorong potensi yang tak terhingga bagi keberadaan dan martabat manusia[59].

Deklarasi Universal HAM seluruh ide dan doktrin yang mendasarinya pada prinsipnya bernilai universal[60]. Universalitas yang dimaksudkan adalah universalitas kemanusiaan yang mengatasi partikularisme kebangsaan, namun tetap menghargai keragaman budaya dan nilai lokal[61].

Dalam konteks Indonesia, pendekatan integratif ini tercermin dalam bagaimana Pancasila sebagai ideologi nasional mengadopsi prinsip-prinsip universal HAM sambil tetap mempertahankan karakteristik khas Indonesia yang berakar pada nilai-nilai religius, kekeluargaan, dan keadilan sosial[62].


4. Sejarah dan Perkembangan HAM di Indonesia

4.1 Fase Kemerdekaan dalam Sidang BPUPKI (1945)

Kesadaran tentang pentingnya hak asasi manusia telah ada sejak masa perjuangan kemerdekaan Indonesia. Dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tahun 1945, para pendiri bangsa telah membahas secara mendalam tentang hak-hak fundamental yang harus dijamin oleh negara Indonesia yang akan merdeka[63].

Perdebatan dalam BPUPKI menunjukkan bahwa para founding fathers Indonesia memiliki kesadaran kuat tentang pentingnya melindungi hak-hak dasar rakyat, yang tercermin dalam rumusan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945[64]. Meskipun istilah “hak asasi manusia” belum secara eksplisit digunakan, nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia telah menjadi fondasi negara Indonesia merdeka[65].

4.2 Fase Orde Lama (1945-1966)

Fase Orde Lama dapat dibagi menjadi tiga sub-fase[66]:

Revolusi Fisik (1945-1949): Periode ini ditandai dengan perjuangan kemerdekaan secara fisik melawan Belanda. Dalam kondisi perang, perlindungan HAM menghadapi tantangan yang serius, namun semangat untuk mencapai kemerdekaan sebagai hak fundamental bangsa tetap tinggi[67].

Demokrasi Liberal (1950-1959): Periode ini ditandai dengan sistem pemerintahan parlementer dan kebebasan yang relatif luas. Namun, kondisi politik yang tidak stabil dan pergantian kabinet yang sering menyebabkan kesulitan dalam implementasi kebijakan yang konsisten untuk melindungi HAM[68].

Demokrasi Terpimpin (1960-1966): Periode ini ditandai dengan sentralisasi kekuasaan pada Presiden Soekarno dan pembatasan kebebasan politik. Meskipun ada retorika tentang “sosialisme Indonesia” dan “keadilan sosial,” dalam praktik terjadi pembatasan hak-hak sipil dan politik[69].

4.3 Fase Orde Baru (1967-1998)

Era Orde Baru di bawah Presiden Soeharto ditandai dengan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi, namun juga dengan pembatasan serius terhadap hak-hak sipil dan politik[70]. Pemerintah Orde Baru menekankan “hak ekonomi dan sosial” sebagai prioritas, sementara hak-hak sipil dan politik seperti kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berserikat dibatasi secara ketat[71].

Selama periode ini, terjadi berbagai pelanggaran HAM yang serius, termasuk penangkapan tanpa proses hukum yang adil, penyiksaan, dan pembunuhan terhadap aktivis politik dan hak asasi manusia[72]. Meskipun demikian, pada tahun 1993 pemerintah Indonesia membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai respons terhadap tekanan internasional dan domestik[73].

4.4 Fase Reformasi Pasca-Amandemen UUD NRI 1945 (1998-Sekarang)

Era Reformasi yang dimulai pada tahun 1998 menandai perubahan fundamental dalam pendekatan Indonesia terhadap HAM[74]. Pasca-amandemen UUD NRI 1945, jaminan HAM secara eksplisit dicantumkan dalam konstitusi, khususnya dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia[75].

Beberapa pencapaian penting dalam era Reformasi[76]:

  1. Ratifikasi Kovenan Internasional: Indonesia meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) melalui UU No. 12 Tahun 2005 dan UU No. 11 Tahun 2005[77].
  2. Undang-Undang HAM: Pengesahan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan kerangka hukum komprehensif untuk perlindungan HAM di Indonesia[78].
  3. Pengadilan HAM: Pembentukan Pengadilan HAM melalui UU No. 26 Tahun 2000 untuk mengadili pelanggaran HAM berat[79].
  4. Penguatan Komnas HAM: Penguatan peran dan independensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam monitoring dan advokasi HAM[80].

Meskipun ada kemajuan signifikan, penegakan HAM di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum terselesaikan dan tantangan baru dalam era digital[81].


5. Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Perlindungan HAM

5.1 Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa dan Hak Beragama

Sila pertama Pancasila menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagai hak fundamental[82]. Pasal 28E ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya[83].” Jaminan kebebasan beragama ini juga diperkuat oleh Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia[84].

Kebebasan beragama dalam perspektif Pancasila memiliki karakteristik yang unik: di satu sisi mengakui hak individu untuk memeluk dan menjalankan agamanya, di sisi lain juga menekankan tanggung jawab untuk menghormati kebebasan beragama orang lain dan menjaga toleransi antar umat beragama[85].

5.2 Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan Perlindungan Martabat Manusia

Sila kedua Pancasila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” menjadi landasan moral dan filosofis bagi perlindungan HAM di Indonesia[86]. Sila ini mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya, tanpa diskriminasi berdasarkan ras, agama, atau latar belakang lainnya[87].

Implementasi sila kedua dalam perlindungan HAM meliputi[88]: – Penghormatan terhadap martabat setiap individu sebagai manusia – Perlindungan dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia, seperti penyiksaan, perbudakan, atau perlakuan tidak manusiawi – Jaminan kesetaraan di depan hukum – Perlindungan hak-hak fundamental seperti hak hidup, hak kebebasan, dan hak keamanan pribadi

5.3 Sila Ketiga: Persatuan Indonesia dan Hak atas Identitas

Sila ketiga Pancasila menekankan persatuan dalam keragaman. Indonesia mengakui keragaman etnis, budaya, bahasa, dan agama sebagai kekayaan bangsa yang harus dihormati dan dilindungi[89]. Hak untuk mempertahankan identitas budaya, bahasa, dan tradisi adalah bagian dari HAM yang dijamin oleh Pancasila[90].

Persatuan Indonesia tidak berarti homogenisasi atau penghapusan keragaman, melainkan kesatuan dalam perbedaan yang diikat oleh komitmen bersama terhadap nilai-nilai Pancasila dan kesejahteraan bangsa[91].

5.4 Sila Keempat: Kerakyatan dan Hak-Hak Politik

Sila keempat Pancasila “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” menjamin hak-hak politik warga negara[92]. Hak-hak ini meliputi: – Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan – Hak untuk memilih dan dipilih – Hak untuk menyampaikan pendapat – Hak untuk berkumpul dan berserikat

Demokrasi Pancasila menekankan musyawarah dan mufakat sebagai cara pengambilan keputusan, yang berbeda dengan demokrasi liberal Barat yang menekankan voting dan mayoritas semata[93].

5.5 Sila Kelima: Keadilan Sosial dan Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya

Sila kelima Pancasila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya[94]. Keadilan sosial mengharuskan negara untuk memastikan distribusi sumber daya yang adil, perlindungan terhadap eksploitasi ekonomi, dan pemenuhan kebutuhan dasar setiap warga negara[95].

Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang dijamin meliputi[96]: – Hak atas pekerjaan dan upah yang layak – Hak atas pendidikan – Hak atas kesehatan – Hak atas perumahan yang layak – Hak atas jaminan sosial

5.6 Keseimbangan Hak dan Kewajiban dalam Pancasila

Karakteristik unik HAM dalam perspektif Pancasila adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban[97]. Pancasila memandang bahwa hak asasi manusia dan kewajiban asasi manusia bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, nilai budaya bangsa[98]. Setiap individu tidak hanya memiliki hak, tetapi juga kewajiban untuk menghormati hak orang lain dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat[99].

Bangsa Indonesia menyadari, mengakui, menghormati dan menjamin hak asasi orang lain sebagai suatu kewajiban[100]. Hak dan kewajiban asasi terpadu dan melekat pada diri manusia, sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa dan anggota masyarakat bangsa-bangsa[101].


6. Tantangan Kontemporer dan Strategi Penguatan HAM

6.1 Tantangan dalam Penegakan HAM di Indonesia

Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu: Banyak kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi selama Orde Baru dan periode transisi belum terselesaikan secara memuaskan[102]. Kasus pembunuhan Munir, kasus Tanjung Priok, kasus Trisakti dan Semanggi, dan berbagai kasus lainnya masih menunggu keadilan[103].

Ketimpangan Sosial dan Ekonomi: Meskipun Indonesia telah mengalami pertumbuhan ekonomi yang signifikan, ketimpangan sosial dan ekonomi masih menjadi tantangan serius[104]. Ketimpangan ini mengancam pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya bagi kelompok-kelompok marginal[105].

Diskriminasi dan Intoleransi: Meskipun Pancasila menjamin kesetaraan dan non-diskriminasi, dalam praktik masih terjadi diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama, etnis, dan gender[106]. Intoleransi yang meningkat di era digital menjadi tantangan baru dalam perlindungan HAM[107].

Lemahnya Penegakan Hukum: Ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum dan impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan[108]. Korupsi dalam sistem peradilan juga mengancam akses keadilan bagi warga negara[109].

Tantangan Era Digital: Era digital membawa tantangan baru dalam perlindungan HAM, termasuk pelanggaran privasi, ujaran kebencian online, dan penyebaran hoaks yang dapat memicu konflik sosial[110].

6.2 Strategi Penguatan Perlindungan HAM Berbasis Pancasila

Pendidikan HAM yang Komprehensif: Pendidikan tentang HAM harus diintegrasikan dalam sistem pendidikan nasional dengan menekankan nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi[111]. Pendidikan ini harus mencakup tidak hanya pengetahuan tentang hak-hak, tetapi juga kesadaran tentang tanggung jawab dan kewajiban[112].

Penguatan Institusi Perlindungan HAM: Komnas HAM dan lembaga-lembaga perlindungan HAM lainnya perlu diperkuat independensinya dan diberikan sumber daya yang memadai untuk menjalankan mandatnya[113]. Pengadilan HAM perlu direformasi untuk memastikan keadilan yang efektif bagi korban pelanggaran HAM[114].

Reformasi Hukum: Perlu dilakukan reformasi hukum untuk memastikan bahwa semua peraturan perundang-undangan selaras dengan prinsip-prinsip HAM dan nilai-nilai Pancasila[115]. Hukum yang diskriminatif atau yang membatasi hak-hak fundamental secara tidak proporsional perlu direvisi[116].

Partisipasi Masyarakat Sipil: Peran serta masyarakat sipil dalam monitoring dan advokasi HAM perlu diperkuat[117]. Masyarakat sipil dapat menjadi mitra pemerintah dalam mempromosikan dan melindungi HAM, serta memberikan check and balance terhadap kekuasaan negara[118].

Dialog Antar-Umat Beragama dan Budaya: Mengingat keragaman Indonesia, dialog antar-umat beragama dan antar-budaya perlu terus dipromosikan untuk membangun toleransi dan saling pengertian[119]. Dialog ini penting untuk mencegah konflik yang berakar pada perbedaan identitas[120].


Kesimpulan

Hak Asasi Manusia dalam perspektif Pancasila merepresentasikan pendekatan yang unik dan seimbang antara universalisme dan partikularisme. Indonesia mengakui prinsip-prinsip universal HAM sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan berbagai kovenan internasional, namun mengimplementasikannya dalam konteks nilai-nilai Pancasila yang berakar pada budaya, agama, dan pengalaman historis bangsa Indonesia[121].

Karakteristik khas HAM Indonesia terletak pada keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kebebasan individu dan tanggung jawab sosial, dan antara pengakuan terhadap martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai anggota masyarakat[122]. Keseimbangan ini membedakan konsepsi HAM Indonesia dari konsepsi HAM Barat yang cenderung individualistik dan sekular[123].

Sejarah perkembangan HAM di Indonesia menunjukkan perjalanan yang panjang dan penuh tantangan, dari masa kemerdekaan hingga era reformasi. Meskipun telah ada kemajuan signifikan, terutama pasca-1998, masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk memastikan perlindungan dan penegakan HAM yang efektif di Indonesia[124].

Perdebatan antara universalisme dan partikularisme HAM tidak harus dipandang sebagai dikotomi yang absolut. Sebaliknya, pendekatan integratif yang mengakui universalitas prinsip-prinsip dasar HAM sambil menghargai keragaman budaya dan konteks lokal adalah jalan yang paling realistis dan adil[125]. Pancasila menawarkan kerangka filosofis yang memungkinkan integrasi ini, di mana nilai-nilai universal seperti kesetaraan, martabat, dan keadilan diintegrasikan dengan nilai-nilai lokal seperti kekeluargaan, gotong royong, dan musyawarah[126].

Menghadapi tantangan kontemporer, dari penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu hingga tantangan era digital, penguatan perlindungan HAM berbasis Pancasila memerlukan komitmen bersama dari pemerintah, masyarakat sipil, dan setiap warga negara[127]. Melalui pendidikan yang komprehensif, reformasi hukum yang konsisten, penguatan institusi, dan partisipasi aktif masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan visi Pancasila untuk menjadi negara yang menghormati dan melindungi hak asasi setiap warganya[128].

Hak Asasi Manusia bukan hanya sekadar konsep hukum atau politik, melainkan adalah nilai-nilai kemanusiaan yang fundamental yang harus hidup dalam kesadaran dan praktik setiap individu dan komunitas. Dengan Pancasila sebagai panduan, Indonesia memiliki potensi untuk menjadi model bagi dunia tentang bagaimana nilai-nilai universal HAM dapat diintegrasikan dengan nilai-nilai lokal untuk menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera, dan bermartabat[129].

Tim Penyusun: Moh Rifan; Syahriza A.A.; Sayyidatun Nashuha B.; Resa Yuniarsa Hasan.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *