Pancasila sebagai Dasar Negara

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Januari 2026

Pancasila berdiri sebagai pilar fundamental dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sebagai dasar negara yang secara yuridis tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945[1]. Kedudukan ini bukan sekadar pengakuan simbolis, melainkan merepresentasikan komitmen ontologis dan normatif yang mendalam terhadap nilai-nilai yang dipercaya mengakar dalam kesadaran kolektif bangsa Indonesia sejak berabad-abad lalu[2]. Sebagai dasar filsafat negara yang dikenal dalam bahasa Belanda sebagai “philosophische grondslag,” Pancasila memiliki makna yang melampaui sekadar ideologi—ia adalah landasan fundamental yang mengatur penyelenggaraan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat[3].

Pemahaman terhadap Pancasila sebagai dasar negara memerlukan pendekatan multi-dimensional yang menganalisis aspek historis, yuridis, filosofis, dan praktis. Esai ini mengkaji makna esensial Pancasila sebagai dasar negara, menjelaskan alasan-alasan filosofis mengapa Pancasila dipilih, menganalisis hubungan organik antara Pancasila dan Konstitusi, serta menguraikan bagaimana nilai-nilai Pancasila diimplementasikan dalam struktur hukum tata negara Indonesia. Dengan pemahaman yang komprehensif, kita dapat menghargai pentingnya Pancasila tidak hanya sebagai warisan sejarah, tetapi juga sebagai pedoman aktif dalam membangun negara yang berkeadilan, berkedaulatan rakyat, dan berperikemanusiaan.


1. Mengapa Pancasila Menjadi Dasar Negara Indonesia

1.1 Pancasila Sebagai Fitrah dan Jiwa Bangsa Indonesia

Pengakuan Pancasila sebagai dasar negara tidak terlepas dari pemahaman mendalam bahwa nilai-nilai yang terkandung di dalamnya bukan produk artificial atau konstruksi ideologi yang dibuat secara dadakan. Sebaliknya, para pendiri bangsa memahami bahwa Pancasila merepresentasikan “fitrah” (bawaan dasar) yang melekat dalam kesadaran kolektif bangsa Indonesia sejak lama[4]. Bangsa adalah puncak perkembangan organis masyarakat yang terjadi bukan hanya karena pengalaman hidup bersama, melainkan karena adanya inspirasi dan “jiwa” dari lahirnya suatu bangsa[5].

Dalam konteks ini, nilai-nilai Pancasila digali dari budaya bangsa yang telah berusia berabad-abad. Esensi dari setiap sila Pancasila mencerminkan karakter dan kepribadian bangsa Indonesia yang telah berkembang melalui dinamika sejarah, interaksi sosial, dan pengalaman kolektif[6]. Nenek moyang bangsa Indonesia, misalnya, telah memiliki kepercayaan mendalam terhadap Tuhan dan seluruh kekuasaannya—nilai yang kemudian diformulasikan menjadi Sila Pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa. Demikian pula, tradisi gotong royong, nilai kemanusiaan, musyawarah, dan pengertian tentang keadilan sosial adalah bagian integral dari warisan budaya bangsa Indonesia yang kemudian diintegrasikan ke dalam Pancasila[7].

1.2 Pemahaman Para Pendiri Bangsa terhadap Dasar Negara

Para pendiri bangsa Indonesia memiliki pemahaman yang dalam dan konseptualisasi yang berbeda-beda namun saling melengkapi mengenai makna “dasar negara.” Ir. Soekarno, dalam pidatonya yang terkenal pada 1 Juni 1945, menggunakan istilah “philosophische grondslag,” yang secara literal berarti fundamen, filsafat, dan pikiran-pikiran yang sedalam-dalamnya[8]. Soekarno menekankan bahwa dasar negara adalah jiwa dan hasrat yang paling mendalam yang akan menjadi fondasi bagi dibangunnya negara Indonesia merdeka. Dalam pengertian ini, dasar negara bukan sekadar pernyataan formal, melainkan ekspresi spiritual dan filosofis dari aspirasi bangsa.

Di sisi lain, Mohammad Hatta memberikan interpretasi yang lebih operasional dan politis. Hatta memahami dasar negara sebagai “ideologi negara yang membimbing politik negara dan hukum tata negara Indonesia[9].” Dalam pengertian Hatta, dasar negara memiliki fungsi praktis sebagai alat untuk mengarahkan perjalanan negara secara konkret dalam dimensi hukum dan kebijakan publik. Kedua pemahaman ini, meskipun berbeda dalam penekanan, pada hakikatnya saling menguatkan: Pancasila adalah serangkaian nilai yang digali dari dan tumbuh berkembang dalam masyarakat Indonesia sendiri sejak berabad-abad lalu, dan yang memuat gagasan tentang cita negara (staatsidee) dan cita hukum (rechtsidee) sehingga dijadikan sebagai sumber bagi penyusunan hukum dasar atau pasal-pasal Konstitusi[10].


2. Pokok-Pokok Pikiran Dalam Dasar Negara Indonesia

2.1 Integrasi Cita-Cita Hukum dalam Pembukaan UUD 1945

Dasar negara Indonesia direfleksikan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang memuat pokok-pokok pikiran fundamental tentang bagaimana negara Indonesia seharusnya dijalankan dan diarahkan. Pokok pikiran utama adalah mewujudkan cita-cita hukum (Reichtsidee) yang terintegrasi dalam hukum dasar negara, baik dalam bentuk hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis (konvensi konstitusional dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat)[11].

Pokok-pokok pikiran yang diuraikan dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut[12]:

Pertama, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini menegaskan bahwa fondasi spiritual dan religius adalah bagian integral dari ideologi negara. Negara Indonesia bukan negara sekuler yang memisahkan agama dari urusan negara, tetapi juga bukan negara agama yang mengutamakan satu agama di atas agama lain. Sebaliknya, negara Indonesia mengakui Ketuhanan sebagai nilai dasar yang harus menginspirasi seluruh kebijakan dan peraturan negara.

Kedua, negara adalah negara persatuan yang menghargai keragaman. Dalam konteks Indonesia yang plural, persatuan bukan berarti uniformitas, melainkan kesatuan dalam keragaman—Bhinneka Tunggal Ika.

Ketiga, negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Cita-cita ini menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menciptakan kondisi sosial-ekonomi yang adil dan merata, bukan negara yang membiarkan eksploitasi dan ketimpangan.

Keempat, negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Ini mengacu pada komitmen negara terhadap prinsip demokrasi dan partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan negara.

Kelima, negara menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Ini berarti negara dibangun atas pengakuan terhadap martabat manusia dan penghargaan terhadap kemanusiaan dalam setiap aspek kehidupan bernegara.


3. Hubungan Organik Antara Pancasila dan Konstitusi

3.1 Dimensi Formal dan Material dalam Hubungan Pancasila-Konstitusi

Hubungan antara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dipahami dalam dua dimensi yang saling melengkapi: dimensi formal dan dimensi material[13].

Dimensi Formal menunjuk pada tercantumnya Pancasila secara formal dan eksplisit di dalam Pembukaan UUD 1945. Signifikansi formal ini terletak pada pengakuan hukum konstitusional bahwa Pancasila adalah dasar negara yang memiliki kekuatan mengikat. Tercantumnya Pancasila dalam Pembukaan berarti bahwa tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, dan politik semata, melainkan dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya—yakni perpaduan asas-asas kultural, religius, dan asas-asas kenegaraan yang unsur-unsurnya terdapat dalam Pancasila[14].

Dimensi Material menunjuk pada materi pokok atau isi Pembukaan UUD 1945 yang pada dasarnya adalah Pancasila itu sendiri. Dalam pengertian ini, lima sila Pancasila bukan sekadar pendahuluan atau kata pengantar belaka, tetapi merupakan substansi filosofis yang menjiwai seluruh pasal-pasal konstitusi. Setiap pasal, ayat, dan ketentuan dalam UUD 1945 harus dapat ditelusuri akar-akar filosofisnya dalam nilai-nilai Pancasila.

3.2 Pembukaan UUD 1945 Sebagai Norma Dasar Fundamental

Pembukaan UUD 1945 merupakan kaidah negara yang fundamental dan memiliki kedudukan istimewa dalam hierarki norma hukum Indonesia. Pembukaan mempunyai dua macam kedudukan yang signifikan[15]:

Pertama, Pembukaan berfungsi sebagai dasar atau fondasi dari seluruh tertib hukum Indonesia, karena Pembukaan itulah yang memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia. Tanpa Pembukaan, tidak ada dasar yang kokoh untuk keseluruhan sistem hukum negara.

Kedua, Pembukaan UUD 1945 merupakan norma dasar hukum tertinggi (supreme norm) dalam sistem hukum Indonesia. Ini berarti bahwa Pembukaan—dan dengan demikian Pancasila—berada di puncak piramida norma hukum Indonesia. Setiap peraturan, undang-undang, dan kebijakan publik harus sejalan dengan nilai-nilai dan semangat yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.


4. Pancasila Sebagai Sumber Dari Segala Sumber Hukum

4.1 Konsep Dasar dan Landasan Yuridis

Salah satu fungsi paling fundamental dari Pancasila adalah kedudukannya sebagai “sumber dari segala sumber hukum” atau dalam istilah yang lebih teknis disebut sebagai “sumber tertib hukum Indonesia[16].” Kedudukan ini bukan hanya merupakan deklarasi normatif, melainkan memiliki implikasi praktis yang sangat mendalam terhadap seluruh sistem hukum Indonesia.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum berarti bahwa setiap norma hukum yang berlaku di Indonesia—mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga keputusan pengadilan—harus bersumber dari dan konsisten dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila[17]. Dengan kata lain, Pancasila bukan merupakan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan biasa, melainkan berada di atas dan melampaui hierarki tersebut sebagai norma dasar yang memberikan legitimasi kepada seluruh sistem hukum positif.

Landasan yuridis untuk pengakuan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dapat ditemukan dalam berbagai ketetapan dan undang-undang[18]:

  • Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (yang kemudian diperkuat melalui Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978) secara eksplisit menetapkan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia.
  • Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan menyatakan bahwa “sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila.”
  • Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (yang kemudian diganti dengan UU No. 12 Tahun 2011) secara tegas menyatakan dalam Pasal 2 bahwa “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.” Penjelasan pasal ini menekankan bahwa penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara, sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila[19].

4.2 Implikasi Praktis Pancasila Sebagai Sumber Hukum

Fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum mengandung implikasi praktis yang sangat penting bagi pembentukan, penafsiran, dan pelaksanaan hukum di Indonesia. Pertama, dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, setiap materi muatan harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila[20]. Ini berarti bahwa legislator—baik DPR maupun DPRD—memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa setiap undang-undang yang dibentuk sejalan dengan cita-cita negara dan nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam Pancasila.

Kedua, dalam penafsiran hukum, lembaga-lembaga seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, dan pengadilan lainnya harus menggunakan nilai-nilai Pancasila sebagai kerangka referensi utama[21]. Ketika terdapat ambiguitas atau ketidakjelasan dalam teks undang-undang atau konstitusi, penafsiran harus dilakukan dengan mempertimbangkan semangat dan nilai-nilai Pancasila sebagai panduan.

Ketiga, dalam evaluasi dan pengujian konstitusionalitas norma hukum, Mahkamah Konstitusi menggunakan Pancasila sebagai batu uji (touchstone) fundamental. Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa setiap norma hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dapat dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya dapat dibatalkan[22].


5. Implementasi Pancasila dalam Struktur UUD 1945

5.1 Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Konstitusi

Nilai-nilai ketuhanan yang terkandung dalam Sila Pertama Pancasila menjiwai seluruh Undang-Undang Dasar 1945 baik secara implisit maupun eksplisit[23]. Spirit dan filosofi yang terkandung dalam UUD 1945 pada dasarnya bersumber dari nilai-nilai ketuhanan, dan tidak ada satupun ayat dalam UUD 1945 yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan baik secara implisit maupun secara eksplisit. Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa telah menjiwai dan membedakan konsep-konsep konstitusional bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain[24].

Implementasi konkret dari Sila Pertama dalam UUD 1945 terlihat dalam berbagai ketentuan ekspilisit[25]:

  1. Pembukaan UUD 1945 dimulai dengan rumusan “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa,” yang menegaskan bahwa pendirian negara Indonesia atas kehendak Tuhan.
  2. Pasal 9 mewajibkan Presiden dan Wakil Presiden untuk bersumpah sesuai dengan agama mereka masing-masing, mengakui bahwa kehidupan pejabat negara harus didasarkan pada komitmen religius.
  3. Pasal 24 ayat (2) menetapkan keberadaan peradilan agama di bawah Mahkamah Agung, mengakui perlunya sistem hukum yang responsif terhadap nilai-nilai religius masyarakat.
  4. Pasal 28J ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
  5. Pasal 29 ayat (1) dan (2) secara tegas menyatakan: “(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
  6. Pasal 31 ayat (3) menyatakan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia.
  7. Pasal 31 ayat (5) menyatakan bahwa Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

5.2 Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dalam Konstitusi

Sila Kedua Pancasila menemukan ekspresi konstitusionalnya yang komprehensif dalam Bab XA UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 9 pasal dan 29 ayat[26]. Pengakuan HAM yang begitu mendalam dalam konstitusi menunjukkan komitmen Indonesia terhadap kemanusiaan yang adil dan beradab.

UUD 1945 mengakui berbagai hak asasi manusia yang sejalan dengan standar internasional, termasuk hak hidup, hak kebebasan berpikir dan berekspresi, hak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak, hak pendidikan, dan banyak hak lainnya[27]. Namun, konsep HAM dalam UUD 1945 memiliki karakteristik unik yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila: konsep HAM di sini tidak hanya membicarakan hak-hak setiap orang, melainkan juga menekankan kewajibannya, ada keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam konteks kehidupan bermasyarakat[28].

5.3 Sila Ketiga: Persatuan Indonesia dalam Konstitusi

Spirit dari Sila Ketiga dalam Pancasila diterjemahkan oleh UUD 1945 sebagai komitmen terhadap negara kesatuan. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik[29].” Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) menjelaskan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.”

Ketentuan tentang NKRI dikunci untuk tidak diubah melalui Pasal 37 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan: “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan[30].” Penguncian ini menunjukkan tingkat komitmen yang tinggi terhadap persatuan Indonesia sebagai nilai fundamental yang tidak dapat dikorbankan.

Penting untuk dicatat bahwa NKRI bukan hanya merupakan sebuah konsep ilmiah di bidang kenegaraan, melainkan juga sebagai bagian penting dari perjuangan menegakkan Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat[31]. Upaya mempertahankan NKRI juga merupakan perwujudan dari semangat Sila Ketiga dalam Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia.

5.4 Sila Keempat: Kerakyatan dan Permusyawaratan dalam Konstitusi

Sila Keempat Pancasila tentang Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan menemukan implementasinya dalam struktur sistem pemerintahan Indonesia yang demokratis. Arti kerakyatan adalah penguatan elemen dan peningkatan mutu masyarakat sipil, sementara arti permusyawaratan/perwakilan sebagai perwujudan dari checks and balances (saling kontrol dan mengimbangi) sehingga masing-masing pihak selalu mengutamakan kedaulatan rakyat[32].

UUD 1945 memberikan kedaulatan kepada rakyat sepenuhnya (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945), dan usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Pasal 30 ayat (2) UUD 1945). Proses pemilihan pejabat publik dilakukan melalui pemilihan umum secara langsung untuk posisi Presiden/Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, sementara kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota dipilih melalui pemilihan yang demokratis[33].

5.5 Sila Kelima: Keadilan Sosial dalam Konstitusi

Sila Kelima Pancasila tentang Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia direfleksikan dalam berbagai ketentuan UUD 1945. Pasal 28J ayat (2) menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis[34].”

Lebih spesifik lagi, Pasal 33 UUD 1945 (yang diamandemen) menyebutkan dalam ayat (4) bahwa: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional[35].” Ketentuan ini menunjukkan bahwa Indonesia berkomitmen untuk membangun sistem ekonomi yang adil, tidak sekadar berorientasi pada pertumbuhan semata, tetapi juga pada distribusi yang merata dan berkelanjutan.


6. Lambang Negara Garuda Pancasila dan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika

6.1 Makna Filosofis Garuda Pancasila

Lambang Negara Garuda Pancasila dirancang oleh Sultan Hamid II dan kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno, dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pada tanggal 11 Februari 1950[36]. Garuda Pancasila bukan sekadar simbol visual belaka, melainkan representasi konseptual dari nilai-nilai fundamental Pancasila.

Jumlah bulu di sayap, ekor, dan leher Garuda Pancasila melambangkan tanggal proklamasi kemerdekaan Indonesia, yaitu 17 Agustus 1945, yang terdiri dari angka-angka 1, 7, 8, 4, dan 5[37]. Dalam berbagai kisah dan tradisi, Garuda melambangkan kebajikan, pengetahuan, kekuatan, keberanian, kesetiaan, dan disiplin—nilai-nilai yang seharusnya dipraktikkan oleh bangsa Indonesia dalam menjalani kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

6.2 Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”: Keragaman dalam Kesatuan

Semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang dicengkeram oleh Garuda dalam lambang negara adalah kutipan dari Kakawin Sutasoma karya Mpu Tantular, seorang pujangga Jawa kuno pada abad ke-14[38]. Diterjemahkan secara harfiah, Bhinneka Tunggal Ika berarti “Beraneka Itu Satu” atau “Unity in Diversity.”

Pemilihan semboyan kuno ini menunjukkan bahwa para pendiri bangsa Indonesia mengakui bahwa keragaman Indonesia bukan hal yang baru atau yang perlu diatasi melalui uniformitas paksa. Sebaliknya, keragaman adalah realitas historis yang sudah lama diakui dan dikelola dalam tradisi Indonesia. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah ekspresi filosofis bahwa Indonesia dapat mempertahankan kesatuan negara sambil menghormati dan merayakan keragaman budaya, agama, etnis, dan tradisi yang ada di dalamnya[39].


7. Eksistensi Pancasila di Era Perubahan UUD 1945

7.1 Kestabilan Pancasila Melalui Tujuh Kesepakatan MPR

Salah satu kesaksian penting terhadap posisi fundamental Pancasila adalah bahwa eksistensi Pancasila tidak mengalami perubahan dengan adanya Perubahan terhadap UUD 1945 yang dilakukan antara tahun 1999-2002[40]. Hal ini berdasarkan pada tujuh kesepakatan MPR yang dicapai pada awal proses amandemen. Kesepakatan pertama dan paling fundamental adalah “tidak mengubah Pembukaan UUD 1945[41].”

Kesepakatan ini dicapai karena di dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung nilai-nilai Pancasila yang diyakini oleh semua komponen bangsa sebagai nilai bersama yang mendasari berdirinya negara Indonesia. Nilai-nilai tersebut tidak hanya memiliki arti historis sebagai nilai yang menjadi dasar kemerdekaan, tetapi juga memiliki arti futuristik sebagai nilai yang menjadi pemandu dalam perkembangan negara Indonesia di masa depan[42].

Penguncian Pembukaan UUD 1945 yang berisi Pancasila menunjukkan bahwa Pancasila dipandang sebagai norma yang fundamental dan tidak dapat diubah melalui prosedur amandemen konstitusi biasa. Ini mencerminkan konsensus nasional yang sangat kuat bahwa Pancasila adalah nilai inti yang tidak dapat dinegosiasikan dalam konteks ketatanegaraan Indonesia.

7.2 Nilai-Nilai Pancasila dalam Perubahan UUD 1945

Meskipun Pembukaan UUD 1945 (dan dengan demikian Pancasila) tidak diubah, proses amandemen UUD 1945 sebenarnya merupakan proses untuk mengklarifikasi dan mengaktualisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila[43]. Nilai-nilai, cita negara, dan cita hukum Pancasila diejawantahkan dalam pasal-pasal dan ayat UUD 1945 yang selanjutnya dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan.

Misalnya, amandemen UUD 1945 menambahkan Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang komprehensif, yang merupakan pengejawantahan lebih lanjut dari Sila Kedua Pancasila tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Demikian pula, amandemen mengklarifikasi prinsip-prinsip demokrasi yang sejalan dengan Sila Keempat, menambahkan ketentuan tentang pemerintahan daerah yang merefleksikan semangat Sila Ketiga tentang Persatuan Indonesia, dan menekankan prinsip-prinsip keadilan sosial yang sejalan dengan Sila Kelima[44].


8. Pancasila Dalam Hierarki Sistem Hukum Indonesia

8.1 Pancasila Sebagai Norma Dasar (Grundnorm)

Dalam perspektif teori hukum positif, Pancasila dapat dipahami sebagai “norma dasar” atau “grundnorm” dalam istilah Hans Kelsen[45]. Sebagai norma dasar, Pancasila tidak terletak dalam hierarki peraturan perundang-undangan biasa, melainkan berada di atas dan di luar hierarki tersebut, memberikan legitimasi fundamental kepada seluruh sistem hukum Indonesia.

Struktur hierarki sistem hukum Indonesia dapat divisualisasikan sebagai berikut[46]:

  1. Dasar Hukum Fundamental Negara: Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
  2. Dasar Hukum Negara: Konstitusi (Batang Tubuh UUD 1945)
  3. Hukum Formal: Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
  4. Hukum Otonom dan Statuta: Semua peraturan di bawah Undang-Undang

Posisi Pancasila sebagai dasar hukum fundamental berarti bahwa keabsahan seluruh norma hukum di bawahnya bergantung pada konsistensinya dengan nilai-nilai Pancasila. Ketika terdapat norma hukum yang bertentangan dengan Pancasila, norma tersebut dapat dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat[47].

8.2 Pancasila Sebagai Norma Supremasi dan Pembatasan Kekuasaan

Pancasila juga berfungsi sebagai norma pembatasan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila menetapkan batas-batas yang tidak dapat dilampaui oleh kekuasaan negara, baik kekuasaan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif[48]. Tidak ada seorang pun, termasuk Presiden, DPR, atau MPR, yang dapat melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila tanpa kehilangan legitimasi konstitusional.

Dengan demikian, Pancasila berfungsi sebagai sarana untuk menjaga integritas sistem konstitusional Indonesia dan mencegah absolutisasi kekuasaan yang dapat merugikan rakyat[49].


9. Pancasila Sebagai Identitas Nasional dan Sarana Integrasi

9.1 Pancasila Sebagai Identitas Nasional Indonesia

Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan Identitas Nasional Indonesia[50]. Asal-nilai (causa materialis) dari Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri. Konsekuensinya, ciri khas, sifat, dan karakter bangsa Indonesia tercermin dalam sistem nilai filsafat Pancasila. Dengan kata lain, Pancasila bukan sekadar ideologi yang dipilih secara arbitrary, melainkan manifestasi dari kepribadian kolektif bangsa Indonesia.

Pancasila mampu menjadi landasan dan falsafah hidup bagi bangsa Indonesia yang sangat majemuk, baik dari segi agama, etnis, ras, bahasa, golongan, dan kepentingan[51]. Dalam konteks global di mana banyak bangsa menghadapi tantangan integrasi sosial akibat keragaman, Pancasila menawarkan model alternatif yang tidak memaksa uniformitas, tetapi justru merayakan keragaman dalam kerangka kesatuan yang kokoh.

9.2 Pancasila Sebagai Sarana Penyelesaian Konflik

Pancasila juga berfungsi sebagai sarana untuk menyelesaikan konflik secara damai dan konsensual melalui musyawarah dan mufakat, seperti yang dirancang dalam Sila Keempat. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila—kemanusiaan, keadilan, dan kebersamaan—menyediakan kerangka etis untuk mengatasi perbedaan pendapat tanpa jatuh ke dalam kekerasan atau penghancuran mutual[52].


10. Tantangan Kontemporer Terhadap Pancasila Sebagai Dasar Negara

Meskipun memiliki posisi fundamental, Pancasila sebagai dasar negara menghadapi berbagai tantangan di era kontemporer. Pertama, ada upaya-upaya untuk mengubah dasar negara atau mengganti Pancasila dengan ideologi atau sistem nilai lainnya yang dianggap lebih “murni” atau “otentik.” Kedua, ada kesenjangan antara nilai-nilai Pancasila yang ideal dengan realitas praktik pemerintahan dan hukum yang sering kali menyimpang dari prinsip-prinsip Pancasila. Ketiga, globalisasi dan nilai-nilai universal yang dibawa dari luar dapat menciptakan ketegangan dengan nilai-nilai lokal yang terkandung dalam Pancasila[53].

Menghadapi tantangan-tantangan ini, diperlukan komitmen yang konsisten untuk mengaktualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, sambil tetap terbuka terhadap perkembangan kontemporer yang sejalan dengan nilai-nilai fundamental Pancasila.


Kesimpulan

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merepresentasikan jauh lebih dari sekadar deklarasi formal dalam konstitusi. Pancasila adalah ekspresi dari kesadaran kolektif bangsa Indonesia, hasil dari perenungan mendalam para pendiri bangsa mengenai nilai-nilai apa yang seharusnya menjadi fondasi bagi negara yang baru lahir. Sebagai “philosophische grondslag” atau dasar filsafat negara, Pancasila mengintegrasikan dimensi spiritual, humanistik, politis, dan ekonomi-sosial dalam satu kerangka yang harmonis.

Fungsi Pancasila sebagai dasar negara terimplementasikan melalui berbagai saluran. Secara formal, Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan menjadi dasar bagi seluruh pasal-pasal konstitusi. Secara material, nilai-nilai Pancasila menembus dan menjiwai setiap aspek sistem hukum Indonesia, dari hukum tata negara hingga hukum perdata dan pidana. Sebagai “sumber dari segala sumber hukum,” Pancasila memberikan legitimasi fundamental dan kriteria evaluasi untuk semua norma hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Hubungan organik antara Pancasila dan Konstitusi menunjukkan bahwa Pancasila bukan sekadar pendahuluan belaka terhadap UUD 1945, melainkan inti filosofis yang menjiwai seluruh konstitusi. Setiap sila Pancasila menemukan implementasinya dalam pasal-pasal konkret UUD 1945, menciptakan sistem ketatanegaraan yang kohesif dan berakar pada nilai-nilai yang diyakini fundamental oleh bangsa Indonesia.

Pancasila juga berfungsi sebagai identitas nasional dan sarana integrasi bagi bangsa Indonesia yang sangat beragam. Dalam konteks global yang ditandai oleh tegangan antara universalisme dan partikularisme, Pancasila menawarkan model alternatif yang menghormati keragaman sambil mempertahankan kesatuan—filosofi yang diekspresikan melalui semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Meskipun menghadapi berbagai tantangan kontemporer, relevansi Pancasila sebagai dasar negara tetap penting. Aktualisasi nilai-nilai Pancasila yang konsisten dan inklusif adalah kunci untuk memastikan bahwa ideologi ini tetap menjadi sumber inspirasi dan pedoman bagi penyelenggaraan negara yang adil, demokratis, dan berperikemanusiaan. Dengan demikian, Pancasila tidak hanya merupakan warisan sejarah yang harus dilestarikan, melainkan nilai hidup yang terus perlu diperbaharui dan dijalankan dalam kehidupan nyata bangsa Indonesia.

Tim Penyusun: Moh Rifan; Syahriza A.A.; Sayyidatun Nashuha B.; Resa Yuniarsa Hasan.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *