Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024

Pengawasan dalam pengadaan barang/jasa bertujuan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara. Pengawasan dilakukan oleh berbagai pihak, seperti inspektorat, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), serta BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) melalui audit yang melibatkan pemeriksaan pada setiap tahapan pengadaan. Selain pengawasan internal, masyarakat juga memiliki peran dalam mengawasi pengadaan melalui mekanisme pengaduan publik. Pengawasan yang baik bertujuan mencegah potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses pengadaan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *