Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik dan Internasional

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024

Pengadaan barang/jasa secara elektronik dilakukan melalui sistem e-procurement yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. Di Indonesia, sistem ini diintegrasikan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang memudahkan pengawasan dan akses informasi oleh publik. Selain itu, untuk kebutuhan tertentu, pengadaan barang/jasa dapat dilakukan secara internasional guna memenuhi spesifikasi khusus atau keunggulan kompetitif yang tidak tersedia di dalam negeri. Pengadaan internasional ini umumnya diatur dengan perjanjian dagang atau dalam kerangka kerja sama internasional untuk memastikan kualitas dan standar yang dibutuhkan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *