Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan melalui berbagai tahapan yang diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan. Tahapan tersebut meliputi persiapan dokumen pengadaan, seleksi atau pelelangan penyedia, penawaran, evaluasi, hingga penandatanganan kontrak. Setiap tahapan harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel, serta melibatkan proses evaluasi yang cermat agar penyedia barang/jasa yang dipilih benar-benar memenuhi kriteria teknis dan harga yang sesuai. Pelaksanaan ini dilakukan oleh tim atau unit pengadaan yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga kualitas, waktu, dan anggaran yang digunakan dalam setiap pengadaan barang atau jasa.
Leave a Reply