Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024
Dalam pengadaan barang/jasa, terdapat berbagai pihak yang terlibat dengan peran serta tanggung jawab yang saling terkait. Pihak-pihak utama meliputi pengguna anggaran (PA), pejabat pembuat komitmen (PPK), unit layanan pengadaan (ULP), dan penyedia barang/jasa itu sendiri. Selain itu, ada juga peran penting dari konsultan perencana dan pengawas yang membantu dalam pelaksanaan serta pengawasan proses pengadaan. Semua pihak ini harus berkoordinasi sesuai dengan peraturan dan etika yang ditetapkan, sehingga tercipta tata kelola yang baik dalam pengadaan barang/jasa sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
Leave a Reply