Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024
Hukum pengadaan barang/jasa merupakan bagian dari hukum administrasi negara yang mengatur prosedur, kebijakan, dan mekanisme dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa oleh pemerintah. Di Indonesia, pengadaan barang/jasa memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum, berperan sebagai landasan hukum yang mengatur interaksi antara pihak pemerintah dengan pelaku usaha atau pihak swasta. Aturan ini tidak hanya mencakup aspek administratif tetapi juga bertujuan menjaga keadilan, efisiensi, dan akuntabilitas, serta melibatkan pengawasan ketat guna menghindari praktik korupsi. Landasan utamanya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta peraturan turunan seperti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mencerminkan pentingnya hukum ini dalam menjaga akuntabilitas dalam pemanfaatan anggaran negara.
Leave a Reply