Konsep Teoritis tentang Izin sebagai Perbuatan Pemerintah

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024

Secara teoritis, izin juga dipandang sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk persetujuan yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk melakukan aktivitas tertentu. Perbuatan pemerintah ini bersifat sepihak dan berbentuk keputusan administratif yang menetapkan hak dan kewajiban pemegang izin. Izin sebagai perbuatan pemerintah merupakan bentuk legalisasi atas aktivitas tertentu yang dilakukan oleh warga negara atau badan usaha yang, tanpa izin tersebut, tidak diizinkan secara hukum. Sehingga, pemberian izin merefleksikan keabsahan tindakan pemerintah dalam memberikan wewenang kepada masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *