Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024
Dalam perspektif teori hukum, izin sebagai norma penutup dalam sistem norma yuridis berfungsi untuk melengkapi ketentuan hukum yang telah ada dan mengisi kekosongan hukum. Norma penutup ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan persetujuan atau larangan tertentu yang belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Dengan demikian, izin sebagai norma penutup memberikan fleksibilitas kepada pemerintah untuk menyesuaikan pengaturan sesuai dengan situasi konkret di lapangan, sambil tetap mengacu pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Keberadaan izin sebagai norma penutup juga membantu dalam penciptaan ketertiban hukum yang lebih efektif karena pemerintah dapat segera merespons perubahan dan kebutuhan masyarakat.
Leave a Reply