Konsep Teoritis tentang Izin sebagai Instrumen Pemerintah

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024

Dalam teori hukum administrasi, izin dipandang sebagai instrumen pemerintah yang digunakan untuk mengatur dan mengendalikan berbagai aktivitas masyarakat guna mencapai kepentingan umum. Sebagai instrumen pemerintah, izin berfungsi sebagai alat preventif untuk mencegah tindakan yang dapat menimbulkan risiko terhadap ketertiban, kesehatan, dan keselamatan masyarakat. Dalam konteks ini, izin tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pengawasan dan kontrol, tetapi juga sebagai sarana untuk membangun sinergi antara kepentingan individu dan kepentingan umum melalui regulasi yang terukur. Oleh karena itu, izin merupakan salah satu wujud pelaksanaan fungsi pemerintah dalam rangka pemenuhan tanggung jawab terhadap publik.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *