Konsep Teoritis tentang Izin sebagai Instrumen Pemerintah (Catatan Awal)

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Januari 2026

Dalam era penyelenggaraan pemerintahan modern, izin (vergunning) menjadi salah satu instrumen hukum administrasi negara yang paling sering digunakan untuk mengatur, mengendalikan, dan mengawasi berbagai aktivitas warga negara dan pelaku usaha. Perizinan berfungsi sebagai alat yuridis yang memungkinkan pemerintah untuk mempengaruhi perilaku masyarakat guna mencapai tujuan-tujuan tertentu, baik dalam konteks perlindungan kepentingan umum maupun pembangunan ekonomi dan sosial.[1] Pentingnya perizinan dalam penyelenggaraan pemerintahan telah diakui secara luas dalam sistem hukum Indonesia, sebagaimana tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga peraturan pemerintah yang lebih spesifik di berbagai sektor.

Dalam konteks negara hukum (rechtsstaat), perizinan merepresentasikan keseimbangan yang deliskat antara dua kepentingan yang saling bertegangan: di satu sisi, pemerintah memerlukan instrumen untuk mengendalikan kegiatan yang berpotensi mengganggu kepentingan publik dan ketertiban masyarakat; di sisi lain, pemberian izin harus tetap menghormati asas-asas fundamental negara hukum, khususnya asas legalitas dan perlindungan hak-hak dasar warga negara. Oleh karena itu, pemahaman mendalam tentang konsep teoritis perizinan menjadi sangat penting tidak hanya bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga bagi pembuat kebijakan, aparatur pemerintahan, dan seluruh masyarakat yang berinteraksi dengan sistem perizinan.

Esai ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif konsep teoritis hukum perizinan, khususnya memfokuskan pada peran dan fungsi izin sebagai instrumen pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh penelaahan terhadap literatur akademik terkini, esai ini akan mengupas definisi, fungsi, asas keabsahan, dan unsur-unsur perizinan, serta perkembangan kontemporer sistem perizinan di Indonesia.


I. KONSEP TEORITIS HUKUM PERIZINAN

A. Pengertian dan Definisi Izin

1. Definisi Yuridis Formal

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, istilah “izin” dan “perizinan” didefinisikan secara formal dalam Pasal 1 Ayat 8 dan 9.[2] Izin didefinisikan sebagai dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkan seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.[3] Sementara itu, perizinan didefinisikan sebagai pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha.[4]

Dari definisi formal ini, dapat dipahami bahwa esensi perizinan terletak pada pemberian legalitas dan sah tidaknya suatu tindakan atau kegiatan yang pada dasarnya dibatasi oleh hukum, namun melalui izin menjadi diizinkan untuk dilakukan dengan memenuhi persyaratan dan prosedur tertentu.

2. Definisi Menurut Para Ahli Hukum

Dalam perkembangan doktrin hukum administrasi, terdapat beberapa definisi izin yang dikemukakan oleh para pakar hukum terkemuka. Berikut adalah tabel yang merangkum definisi-definisi tersebut:

Pakar HukumDefinisi SingkatFokus Analisis
N.M. Spelt & J.B.J.M. ten Berge (Belanda)Persetujuan penguasa berdasarkan perundang-undangan untuk menyimpang dari ketentuan larangan (arti sempit)Pengecualian dari larangan umum
Bagir MananPersetujuan penguasa berdasarkan perundang-undangan untuk memperbolehkan tindakan tertentu (arti luas)Aspek persetujuan pemerintah
Sjachran BasahPerbuatan hukum administrasi negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal konkrit berdasarkan persyaratan dan prosedurKarakteristik sepihak (unilateral) dan konkrit
E. UtrechtKeputusan administrasi negara yang memperkenankan perbuatan jika dilakukan sesuai cara yang ditentukanKeputusan administrasi konkrit
Ateng SyarifudinPenghilangan halangan, hal yang dilarang menjadi boleh, atau peniadaan ketentuan larangan umum dalam peristiwa konkritPeniadaan/release dari larangan
Philipus M. HadjonTindakan pemerintah berdasarkan wewenang yang diberikan oleh hukumDasar legalitas wewenang
Ridwan HRInstrumen pengendalian perilaku masyarakat yang bersumber dari asas legalitas negara hukumFungsi kontrol administrasi

Tabel 1. Definisi Izin Menurut Para Ahli Hukum[5]

Dari berbagai definisi di atas, dapat disintesiskan bahwa izin adalah suatu keputusan administrasi negara (KTUN) yang bersifat sepihak, konkrit, dan individual, dikeluarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang memberikan persetujuan atau penghilangan larangan bagi seseorang atau badan untuk melakukan tindakan atau kegiatan tertentu demi kepentingan umum, dengan disertai syarat-syarat dan pengawasan tertentu.

3. Izin dalam Arti Sempit dan Luas

Secara teoritik, izin dapat dipahami dalam dua dimensi:[6]

Izin dalam Arti Sempit (Restrictive Sense): Dalam pengertian ini, izin merujuk pada tindakan pengecualian dari larangan umum. Artinya, suatu perbuatan pada dasarnya dilarang, namun dalam keadaan tertentu dapat diizinkan dengan syarat-syarat yang ketat dan individual. Tujuan dari izin dalam arti sempit adalah untuk memastikan bahwa tindakan yang diizinkan dilakukan dengan cara dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga dampak negatif dapat diminimalkan.[7]

Izin dalam Arti Luas (Extensive Sense): Dalam pengertian ini, izin mencakup semua bentuk perkenaan (permission) dari pemerintah untuk melakukan tindakan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan umum dan memerlukan pengawasan. Izin dalam arti luas ini meliputi tidak hanya pengecualian dari larangan, tetapi juga persetujuan untuk melakukan kegiatan yang umumnya tidak dilarang namun memerlukan kontrol pemerintah.[8]

Dalam praktik administrasi pemerintahan Indonesia, izin dalam arti luas lebih banyak digunakan karena cakupannya yang lebih luas dan fleksibel dalam mengatur berbagai kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat.

B. Kesamaan dan Perbedaan Izin dengan Instrumen Hukum Serupa

Perizinan memiliki kesamaan dengan beberapa instrumen hukum administrasi lainnya, yaitu dispensasi, konsesi, dan lisensi, namun dengan karakteristik yang berbeda:[9]

1. Dispensasi: Merupakan keputusan administrasi negara yang membebaskan suatu perbuatan dari berlakunya peraturan perundang-undangan dalam kasus tertentu (relaxio legis). Perbedaannya dengan izin terletak pada bahwa dispensasi bersifat pembebasan total dari aturan, sementara izin memungkinkan pelaksanaan dengan syarat dan pengawasan.

2. Konsesi: Adalah izin khusus untuk pekerjaan umum yang signifikan, di mana tugas-tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah didelegasikan kepada badan atau perusahaan swasta dengan kompensasi finansial. Konsesi umumnya berkaitan dengan proyek infrastruktur atau layanan publik skala besar.

3. Lisensi: Merupakan izin yang memberikan hak untuk menyelenggarakan suatu perusahaan atau usaha. Lisensi sering digunakan untuk menunjukkan bahwa pemegang telah diberikan izin khusus atau istimewa untuk menjalankan kegiatan ekonomi tertentu.

Meskipun memiliki kesamaan, ketiga instrumen tersebut tetap berbeda dari izin dalam konteks dan penerapannya, dengan izin tetap menjadi instrumen yang paling umum dan fleksibel dalam hukum administrasi.


II. FUNGSI IZIN SEBAGAI INSTRUMEN PEMERINTAH

Perizinan, dalam kedudukannya sebagai instrumen hukum administrasi, memiliki beberapa fungsi fundamental yang saling terkait dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif. Pemahaman mengenai fungsi-fungsi ini sangat penting untuk mengerti posisi perizinan dalam sistem hukum administrasi.

A. Fungsi Pengendalian (Control Function)

Fungsi pengendalian merupakan fungsi utama perizinan. Dalam konteks ini, izin berfungsi sebagai alat preventif yang memungkinkan pemerintah untuk mengontrol, membatasi, dan mengarahkan kegiatan-kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kepentingan publik.[10]

Melalui mekanisme perizinan, pemerintah dapat: – Menyeleksi kegiatan atau individu yang dapat diizinkan untuk melakukan suatu usaha atau kegiatan; – Menetapkan syarat-syarat dan batasan-batasan yang harus dipenuhi oleh pemegang izin; – Melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap pelaksanaan izin; – Menerapkan sanksi administratif jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan dalam izin.

Penelitian terkini menunjukkan bahwa fungsi pengendalian ini menjadi semakin penting dalam konteks pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan hidup. Misalnya, perizinan lingkungan berperan sebagai instrumen pengendalian dampak lingkungan dari kegiatan ekonomi, dan perizinan berbasis risiko (risk-based licensing) dirancang untuk mengidentifikasi dan mengendalikan kegiatan berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkannya.[11]

B. Fungsi Pengaturan dan Penertib (Regulatory and Order Function)

Fungsi pengaturan berkaitan dengan peran perizinan dalam menciptakan ketertiban dan tata kelola kegiatan masyarakat. Melalui sistem perizinan, pemerintah dapat:

  1. Mengatur distribusi ruang dan sumber daya: Izin digunakan untuk mengorganisir penggunaan lahan, penempatan usaha, dan pemanfaatan sumber daya alam sesuai dengan rencana pembangunan dan kepentingan umum;
  2. Menetapkan standar dan kriteria: Melalui persyaratan yang harus dipenuhi dalam permohonan izin, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap kegiatan memenuhi standar minimum yang ditetapkan;
  3. Mencegah konflik antar pihak: Dengan mengatur siapa yang dapat melakukan kegiatan tertentu dan bagaimana kegiatan tersebut harus dilakukan, perizinan membantu mencegah konflik yang mungkin timbul dari perbenturan kepentingan;
  4. Memastikan kepatuhan terhadap aturan: Fungsi penertib perizinan memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemegang izin tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menyimpang dari tujuan izin yang diberikan.[12]

C. Fungsi Keuangan (Financial Function)

Perizinan juga berfungsi sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah melalui retribusi perizinan, yaitu sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh pemohon izin atau pemegang izin kepada pemerintah sebagai kontraprestasi atas pemberian izin.[13]

Retribusi perizinan memiliki beberapa tujuan: – Menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; – Meningkatkan efisiensi pengeluaran perizinan dengan membuat biaya perizinan proporsional dengan beban administrasi yang dikeluarkan; – Sebagai mekanisme screening untuk memastikan komitmen pemohon izin terhadap kegiatan yang akan dilakukan.

Namun perlu dicatat bahwa dalam negara hukum, penetapan retribusi perizinan tidak boleh bersifat arbitrer atau eksesif, dan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang jelas serta mempertimbangkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

D. Fungsi Pembangun dan Perancang Masyarakat (Constructive and Directive Function)

Sebagaimana dikemukakan oleh Spelt dan ten Berge, perizinan merupakan garda depan instrumen hukum untuk mengarahkan, merekayasa, dan merancang masyarakat yang adil dan makmur.[14] Dalam fungsi ini, izin digunakan sebagai:

  1. Instrumen kebijakan pembangunan: Melalui perizinan, pemerintah dapat mendorong atau menghambat pertumbuhan sektor-sektor ekonomi tertentu, mengalokasikan sumber daya untuk pembangunan prioritas, dan mengarahkan investasi ke daerah-daerah yang membutuhkan;
  2. Alat seleksi dan pembinaan: Perizinan dapat digunakan untuk menyeleksi pelaku usaha atau individu yang memenuhi kriteria tertentu dan memberikan pembinaan kepada mereka untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan;
  3. Instrumen distribusi dan keadilan sosial: Melalui sistem kuota atau prioritas dalam perizinan, pemerintah dapat mendistribusikan peluang usaha secara lebih merata dan adil di antara berbagai kelompok masyarakat.

Tabel berikut merangkum berbagai fungsi perizinan:

FungsiPenjelasanContoh Penerapan
Pengendalian (Control)Mengontrol kegiatan yang berpotensi mengganggu kepentingan publikIzin lingkungan, izin gangguan
Pengaturan (Regulation)Mengatur tata kelola dan distribusi kegiatan/sumber dayaIzin lokasi, izin penempatan usaha
Penertib (Order)Memastikan ketertiban dan kepatuhan terhadap standarIzin mendirikan bangunan (IMB)
Keuangan (Financial)Menjadi sumber pendapatan pemerintah melalui retribusiRetribusi izin gangguan, IMB
Pembangun (Constructive)Mengarahkan pembangunan ekonomi dan sosialPerizinan investasi, perizinan pariwisata

Tabel 2. Fungsi-Fungsi Perizinan[15]


III. ASAS KEABSAHAN PERIZINAN

Sebagai keputusan administrasi negara (KTUN), perizinan harus memenuhi asas-asas keabsahan tertentu agar dapat dianggap sah dan mengikat secara hukum. Dalam hukum administrasi Indonesia, dikenal tiga pilar utama asas keabsahan perizinan, yaitu kewenangan, substansi, dan prosedur (wetmatigheid van bestuur atau rule of law principles).[16]

A. Kewenangan (Authority/Competence)

1. Pengertian dan Ruang Lingkup

Kewenangan merupakan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh badan atau pejabat administrasi untuk mengambil keputusan tertentu atau melakukan tindakan hukum. Dalam konteks perizinan, kewenangan adalah dasar hukum yang memungkinkan suatu organ pemerintah untuk menerbitkan izin. Tanpa adanya kewenangan yang jelas dan tegas dalam peraturan perundang-undangan, setiap izin yang diterbitkan akan menjadi sah secara hukum dan dapat dibatalkan melalui upaya hukum administratif.[17]

2. Sumber-Sumber Kewenangan

Menurut doktrin hukum administrasi, kewenangan pemerintah dapat diperoleh melalui tiga cara:[18]

a) Atribusi (Attribution): Merupakan pemberian kewenangan secara asli (original authority) kepada organ pemerintah melalui peraturan perundang-undangan. Misalnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman memberikan atribusi kewenangan kepada Menteri/Dinas Lingkungan Hidup untuk menerbitkan izin lingkungan.

b) Delegasi (Delegation): Merupakan pelimpahan kewenangan dari satu organ pemerintah ke organ pemerintah lain yang setingkat atau lebih rendah. Dalam delegasi, organ yang melimpahkan kewenangan tetap bertanggung jawab atas penggunaan kewenangan tersebut oleh penerima delegasi.

c) Mandat (Mandate): Merupakan permintaan dari organ pemerintah yang lebih tinggi kepada organ atau pejabat yang lebih rendah untuk melakukan sesuatu atas nama pemberi mandat (mandator). Dalam mandat, tidak terjadi pelimpahan kewenangan, tetapi penerima mandat bertindak atas nama pemberi mandat.

3. Komponen-Komponen Kewenangan

Menurut Philipus M. Hadjon dan teori-teori administrasi publik kontemporer, kewenangan dalam perizinan setidaknya terdiri dari tiga komponen:[19]

KomponenPenjelasanImplikasi untuk Perizinan
Pengaruh (Effect)Penggunaan kewenangan dirancang untuk mengatur perilaku subjek hukumPerizinan harus memiliki tujuan yang jelas untuk mengarahkan perilaku pemegang izin
Dasar Hukum (Legal Basis)Setiap kewenangan harus dapat ditunjukkan dasar hukumnyaPerizinan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kesesuaian Hukum (Legal Conformity)Adanya standar hukum yang membatasi penggunaan kewenanganPenerbit izin harus memiliki pedoman dan kriteria yang jelas dalam mengeluarkan izin

Tabel 3. Komponen-Komponen Kewenangan dalam Perizinan

Ketiga komponen ini memastikan bahwa penggunaan kewenangan dalam perizinan tidak bersifat arbitrer atau sewenang-wenang (abuse of power), dan tetap terikat pada asas-asas negara hukum.

B. Substansi (Content/Subject Matter)

Substansi perizinan mengacu pada isi atau materi dari suatu izin yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan. Substansi merupakan aspek penting dalam asas keabsahan perizinan karena berkaitan langsung dengan legal judgment dan pertimbangan hukum yang dilakukan oleh pejabat pemberi izin.[20]

1. Syarat Substantif Perizinan

Agar suatu perizinan dapat diterbitkan, substansi dari permohonan harus memenuhi beberapa syarat:

  1. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan: Substansi izin harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar hak-hak orang lain;
  2. Memenuhi Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB): Sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, substansi perizinan harus mempertimbangkan asas-asas seperti kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi dalam menyelenggarakan pemerintahan;
  3. Mengikuti prosedur yang ditentukan: Substansi harus dikumpulkan dan diajukan sesuai dengan prosedur dan persyaratan administratif yang ditetapkan.

2. Dimensi-Dimensi Substantif Perizinan

Berdasarkan analisis hukum administrasi, substansi perizinan memiliki dua dimensi penting:[21]

Dimensi Konstitutif: Mengacu pada perbuatan atau perilaku konkrit tertentu yang harus dipenuhi oleh pemohon atau akan dipenuhi oleh pemegang izin. Jika dimensi konstitutif ini tidak dipenuhi, dapat dikenakan sanksi hukum oleh pemerintah.

Dimensi Kondisional: Mengacu pada evaluasi mengenai kondisi atau keadaan faktual yang harus ada atau dinilai sebelum atau sesaat setelah izin diterbitkan. Evaluasi kondisional ini penting untuk menentukan apakah syarat-syarat izin dapat dipenuhi dan apakah izin masih tetap berlaku.

C. Prosedur (Process/Procedure)

Prosedur merupakan aspek hukum administrasi yang mengatur tata cara atau mekanisme penerbitan izin, mulai dari permohonan hingga keputusan akhir pemerintah. Prosedur perizinan harus memenuhi standar-standar tertentu untuk memastikan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan.

1. Tahap-Tahap Prosedur Perizinan

Secara umum, prosedur perizinan terdiri dari beberapa tahap:[22]

TahapDeskripsiKegiatan Utama
PermohonanLangkah awal dalam proses perizinanPemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan
Persiapan & Keterlibatan PublikPemerintah mempersiapkan dan mempertimbangkan permohonanPemeriksaan kelengkapan berkas, verifikasi data, dengar pendapat dengan masyarakat/pihak ketiga
Penilaian & AnalisisPemerintah menilai substansi permohonanAnalisis teknis, analisis dampak lingkungan, pertimbangan hukum, konsultasi dengan instansi terkait
Pemberian KeputusanPemerintah mengeluarkan keputusan akhirPersetujuan izin, penolakan, atau permintaan informasi tambahan
Pengumuman & DokumentasiKeputusan dikomunikasikan kepada pihak terkaitPenerbitan surat keputusan, publikasi, pendaftaran
Pengawasan & EvaluasiPemerintah melakukan pengawasan berkelanjutanInspeksi, evaluasi kepatuhan, penyesuaian syarat izin jika diperlukan

Tabel 4. Tahap-Tahap Prosedur Perizinan

2. Asas-Asas Prosedural

Dalam menjalankan prosedur perizinan, pemerintah harus memperhatikan beberapa asas procedural yang merupakan bagian dari Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB):[23]

  1. Asas Kecermatan (Due Care): Pemerintah harus teliti dan hati-hati dalam memproses dan mengambil keputusan perizinan, dengan mempertimbangkan semua bukti dan informasi yang relevan;
  2. Asas Transparansi: Proses perizinan harus bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik, sehingga publik dapat memahami dan memantau proses pengambilan keputusan;
  3. Asas Akuntabilitas: Pemerintah harus dapat mempertanggungjawabkan setiap keputusan perizinan yang diambil;
  4. Asas Partisipasi Publik (Inspraak): Publik dan pihak-pihak yang berkepentingan harus diberi kesempatan untuk memberikan pendapat dan masukan sebelum keputusan akhir dibuat;
  5. Asas Efisiensi: Proses perizinan harus dilakukan dengan cepat dan efisien, tanpa mengorbankan kualitas keputusan yang diambil.

IV. UNSUR-UNSUR PERIZINAN

Sebagai keputusan administrasi negara (KTUN), perizinan memiliki beberapa unsur-unsur konstitutif yang harus terpenuhi agar dapat dianggap sebagai izin yang sah menurut hukum. Pemahaman mengenai unsur-unsur ini sangat penting untuk membedakan izin dari keputusan administrasi lainnya dan untuk mengevaluasi keabsahan suatu izin.

A. Instrumen Yuridis

Izin merupakan instrumen yuridis atau perbuatan hukum yang dikeluarkan oleh organ pemerintah yang berwenang. Sebagai instrumen yuridis, izin memiliki karakteristik-karakteristik tertentu:[24]

  1. Merupakan keputusan yang mengikat secara hukum (legally binding decision);
  2. Menciptakan hak dan kewajiban baru bagi pemegang izin;
  3. Dapat dilaksanakan secara paksa oleh pemerintah melalui alat-alat paksaan administrasi jika diperlukan;
  4. Dapat dibatalkan melalui upaya hukum administratif jika tidak memenuhi syarat keabsahan.

B. Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Dasar

Setiap izin harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang jelas, baik itu dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, maupun Peraturan Daerah. Peraturan ini harus memuat:[25]

  1. Jenis-jenis kegiatan atau usaha yang memerlukan izin;
  2. Organ pemerintah yang berwenang menerbitkan izin;
  3. Persyaratan dan prosedur untuk memperoleh izin;
  4. Jangka waktu berlakunya izin;
  5. Sanksi-sanksi yang dapat dikenakan jika terjadi pelanggaran.

Tanpa dasar hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan, setiap izin yang diterbitkan dapat dianggap tidak sah.

C. Organ Pemerintah yang Berwenang

Izin hanya dapat diterbitkan oleh organ pemerintah atau pejabat yang memiliki kewenangan untuk itu, baik berdasarkan atribusi, delegasi, maupun mandat.[26] Organ pemberi izin dapat berada di tingkat pusat maupun daerah, tergantung pada sifat dan jenis izin yang akan diterbitkan.

Dalam sistem pemerintahan Indonesia yang menganut asas desentralisasi, banyak kewenangan perizinan telah diserahkan kepada pemerintah daerah (kabupaten/kota), terutama untuk izin-izin yang berkaitan dengan kegiatan lokal atau pembangunan daerah.

D. Peristiwa Konkrit dan Individual

Izin selalu berkaitan dengan peristiwa konkrit dan individual, bukan berupa norma umum atau abstrak. Artinya, izin diterbitkan untuk situasi faktual tertentu, pihak tertentu, waktu tertentu, dan tempat tertentu, dengan karakteristik dan kondisi spesifik yang melekat padanya.[27]

Sifat konkrit dan individual ini membedakan izin dari peraturan perundang-undangan yang bersifat normatif dan abstrak, serta menjadikan izin sebagai instrumen yang fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan-kebutuhan spesifik di lapangan.

E. Persyaratan dan Prosedur Administratif

Setiap izin memiliki persyaratan dan prosedur administratif yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum izin dapat diterbitkan. Persyaratan-persyaratan ini dapat bersifat:[28]

  1. Administratif: Seperti kelengkapan berkas, bukti identitas, bukti kepemilikan aset, dan dokumen-dokumen administrasi lainnya;
  2. Teknis: Seperti rencana teknis, desain, sertifikasi keahlian, atau hasil pemeriksaan teknis;
  3. Substantif: Seperti analisis dampak lingkungan, keputusan kelayakan, atau pertimbangan lainnya yang berkaitan dengan substansi kegiatan yang akan dilakukan.

Prosedur administratif yang ketat dan transparan dimaksudkan untuk memastikan bahwa hanya pemohon yang memenuhi kriteria dan standar yang telah ditetapkan yang dapat memperoleh izin, sehingga tujuan perizinan dapat dicapai dengan efektif.

F. Sifat-Sifat Perizinan

Izin memiliki beberapa sifat yuridis yang penting:[29]

SifatPenjelasanImplikasi Hukum
Bersifat Bebas (Discretionary)Penerbit izin memiliki kebebasan dalam memutuskan pemberian izinPenerbit tidak sepenuhnya terikat pada norma, ada ruang pertimbangan
Bersifat Terikat (Bounded)Penerbit izin terikat pada peraturan yang berlakuKebebasan pertimbangan dibatasi oleh standar dan kriteria
Bersifat MenguntungkanMemberikan hak/keuntungan kepada pemegang izinContoh: SIM, SIUP, izin usaha
Bersifat MemberatkanMengandung beban/kewajiban bagi pemegang izinContoh: izin lingkungan, izin gangguan
Jangka Waktu PendekMasa berlaku izin relatif singkatContoh: izin keramaian, izin acara temporer
Jangka Waktu PanjangMasa berlaku izin relatif lamaContoh: SIUP, izin lokasi, izin penambangan
Bersifat Pribadi (Personal)Izin tergantung pada sifat/kualitas pribadi pemohonContoh: izin profesi, izin pengemudi
Bersifat Kebendaan (Real)Izin tergantung pada sifat objek yang diaturContoh: izin penggunaan lahan, izin bangunan

Tabel 5. Sifat-Sifat Perizinan


V. ASPEK-ASPEK KONTEMPORER PERIZINAN

Dalam dekade terakhir, sistem perizinan di Indonesia mengalami transformasi signifikan, terutama dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum dalam proses perizinan. Transformasi ini didorong oleh komitmen pemerintah untuk memperbaiki iklim bisnis dan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia.

A. Reformasi Perizinan dan Online Single Submission (OSS)

1. Latar Belakang dan Tujuan

Sebelum era reformasi perizinan modern, sistem perizinan di Indonesia dihadapkan pada berbagai tantangan: proses yang rumit, waktu penyelesaian yang lama, biaya yang tinggi, transparansi yang rendah, dan potensi korupsi yang besar. Situasi ini menjadi hambatan signifikan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk melegelkan usahanya dan mengakses berbagai layanan pemerintah.[30]

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah Indonesia meluncurkan reformasi perizinan terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, dan kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan terakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.[31]

2. Karakteristik Sistem OSS

Sistem Online Single Submission memiliki beberapa karakteristik utama:[32]

  1. Terintegrasi Secara Elektronik: Seluruh proses perizinan dilakukan melalui platform digital yang terintegrasi, menghubungkan berbagai instansi pemberi izin;
  2. Terpusat: Pemohon cukup melakukan sekali pengajuan melalui platform OSS, tanpa perlu mengajukan permohonan terpisah ke masing-masing instansi;
  3. Berbasis Risiko: Sejak 2021, perizinan berusaha mengadopsi pendekatan berbasis risiko, di mana persyaratan dan prosedur disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usaha;
  4. Otomatis: Sistem memiliki mekanisme persetujuan otomatis (fiktif positif) jika instansi pemberi izin tidak mengeluarkan keputusan dalam batas waktu yang ditentukan;
  5. Transparan: Seluruh proses dapat dipantau oleh pemohon secara real-time melalui portal OSS.

3. Dampak dan Tantangan

Penelitian terkini menunjukkan bahwa OSS telah berhasil meningkatkan kecepatan dan efisiensi penerbitan izin, mengurangi beban administratif, dan meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha.[33] Namun, sistem OSS juga masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain:[34]

  1. Kesenjangan digital antara pemerintah pusat dan daerah;
  2. Harmonisasi peraturan yang belum optimal antara tingkat pusat dan daerah;
  3. Keterbatasan kapasitas SDM di beberapa daerah untuk mengoperasionalkan sistem;
  4. Masalah teknis dan infrastruktur jaringan yang tidak stabil di beberapa lokasi;
  5. Kurangnya kesadaran dan pemahaman pelaku usaha (khususnya UMKM) tentang sistem OSS.

B. Perizinan Berbasis Risiko (Risk-Based Approach)

1. Konsep dan Prinsip Dasar

Perizinan berbasis risiko merupakan paradigma baru dalam sistem perizinan yang mengklasifikasikan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkannya, baik risiko terhadap lingkungan, masyarakat, maupun keselamatan publik.[35] Pendekatan ini menggantikan paradigma lama yang memberikan perlakuan sama kepada semua kegiatan usaha, terlepas dari tingkat risikonya.

Dalam perizinan berbasis risiko, klasifikasi risiko umumnya dibagi menjadi empat kategori:[36]

Klasifikasi RisikoDeskripsiContoh KegiatanPersyaratan Izin
Risiko RendahKegiatan yang memiliki potensi dampak minimal terhadap lingkungan, masyarakat, dan keselamatanUMKM, kerajinan, perdagangan retailMinimal, berbasis pendaftaran
Risiko Rendah-MenengahKegiatan dengan dampak terbatas dan dapat dikontrol dengan manajemen risiko standarIndustri kecil, usaha perdagangan grosirPersyaratan moderat
Risiko Menengah-TinggiKegiatan dengan dampak signifikan yang memerlukan pengendalian lebih ketatIndustri manufaktur menengah, pertambangan skala kecilPersyaratan ketat, analisis dampak lingkungan
Risiko TinggiKegiatan dengan potensi dampak sangat besar dan berbahayaIndustri kimia, pertambangan skala besar, pembangkit listrikPersyaratan sangat ketat, izin komprehensif

Tabel 6. Klasifikasi Risiko dalam Perizinan Berbasis Risiko

2. Manfaat dan Implikasi

Pendekatan berbasis risiko dalam perizinan memberikan beberapa manfaat:[37]

  1. Efisiensi: Mengurangi beban administratif bagi kegiatan berisiko rendah, sehingga memudahkan UMKM untuk melegalkan usahanya;
  2. Proporsionalitas: Pengendalian yang lebih ketat diberikan kepada kegiatan berisiko tinggi, memastikan sumber daya pemerintah digunakan secara optimal;
  3. Fleksibilitas: Memungkinkan sistem perizinan beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan bisnis yang dinamis;
  4. Perlindungan Publik: Menjamin bahwa kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.

Namun, pendekatan berbasis risiko juga membawa tantangan dalam hal konsistensi penerapan di berbagai daerah dan kejelasan kriteria penetapan risiko.


VI. PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG IZIN

Dalam rangka memastikan bahwa perizinan berfungsi secara efektif dan adil, diperlukan sistem penyelenggaraan perizinan yang transparan, akuntabel, dan memenuhi standar-standar hukum administrasi yang ketat. Demikian pula, pemegang izin memerlukan perlindungan hukum yang memadai untuk memastikan kepastian dan keamanan dalam menjalankan kegiatan usaha berdasarkan izin yang telah diperoleh.

A. Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam Perizinan

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pemerintah dalam menyelenggarakan perizinan harus memperhatikan sepuluh asas umum pemerintahan yang baik (AUPB):[38]

  1. Asas Kepastian Hukum: Setiap keputusan perizinan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat memberikan kepastian kepada pemegang izin;
  2. Asas Kemanfaatan: Perizinan harus diselenggarakan dengan tujuan memberikan manfaat bagi publik dan masyarakat luas;
  3. Asas Ketidakberpihakan: Penerbit izin tidak boleh berpihak pada salah satu pihak, dan harus memperlakukan semua pemohon izin secara adil dan sama;
  4. Asas Kecermatan: Penerbit izin harus teliti dan hati-hati dalam memproses permohonan dan mengambil keputusan perizinan;
  5. Asas Transparansi: Proses perizinan harus terbuka dan dapat diakses oleh publik, sehingga memungkinkan pengawasan dan akuntabilitas;
  6. Asas Akuntabilitas: Penerbit izin harus dapat mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang diambil;
  7. Asas Konsistensi: Keputusan perizinan harus konsisten dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya;
  8. Asas Persyaratan Secara Formal: Permohonan izin harus memenuhi persyaratan formal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
  9. Asas Pemberian Keputusan dalam Waktu yang Tepat: Perizinan harus diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
  10. Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia: Perizinan tidak boleh melanggar atau mengesampingkan hak-hak dasar warga negara.

B. Hak dan Kewajiban dalam Perizinan

Dalam sistem perizinan modern, terdapat hubungan hukum yang kompleks antara pemerintah sebagai penerbit izin, pemohon/pemegang izin, dan masyarakat luas. Hubungan ini diatur melalui berbagai hak dan kewajiban yang saling terkait.[39]

Hak Pemohon/Pemegang Izin:

  1. Hak untuk mengetahui kebenaran isi standar perizinan;
  2. Hak untuk mengawasi pelaksanaan standar perizinan;
  3. Hak untuk mendapatkan tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan;
  4. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan/atau pemenuhan pelayanan;
  5. Hak untuk mendapatkan kepastian hukum dan jaminan keamanan berusaha;
  6. Hak untuk mengajukan upaya hukum jika merasa dirugikan oleh keputusan perizinan.

Kewajiban Pemohon/Pemegang Izin:

  1. Kewajiban untuk mematuhi dan memenuhi ketentuan perizinan;
  2. Kewajiban untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan peruntukan dan syarat-syarat izin yang diberikan;
  3. Kewajiban untuk menjaga fasilitas dan sarana perizinan;
  4. Kewajiban untuk berpartisipasi aktif dalam mematuhi peraturan terkait penyelenggaraan pemerintahan;
  5. Kewajiban untuk memberikan informasi yang akurat dan jujur dalam permohonan izin.

Hak Pemerintah/Penerbit Izin:

  1. Hak untuk memberikan pelayanan perizinan tanpa dihambaing oleh pihak lain;
  2. Hak untuk menolak permohonan izin yang tidak memenuhi persyaratan atau bertentangan dengan kepentingan publik;
  3. Hak untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan izin;
  4. Hak untuk menetapkan dan mengumpulkan retribusi perizinan;
  5. Hak untuk menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan perizinan.

Kewajiban Pemerintah/Penerbit Izin:

  1. Kewajiban untuk menyusun dan menetapkan standar perizinan yang jelas;
  2. Kewajiban untuk memberikan pelayanan perizinan yang berkualitas sesuai dengan standar yang ditetapkan;
  3. Kewajiban untuk menempatkan pelaksana yang kompeten;
  4. Kewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana perizinan;
  5. Kewajiban untuk melaksanakan transparansi dan akuntabilitas dalam perizinan;
  6. Kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atas keputusan perizinan yang diambil.

VII. KESIMPULAN

Perizinan merupakan salah satu instrumen hukum administrasi yang paling fundamental dan luas penggunaannya dalam penyelenggaraan pemerintahan modern. Sebagai keputusan administrasi negara yang bersifat sepihak, konkrit, dan individual, izin berfungsi sebagai alat pemerintah untuk mengendalikan, mengatur, mengawasi, dan mengarahkan kegiatan-kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu kepentingan publik atau membutuhkan koordinasi untuk mencapai tujuan pembangunan bersama.

Dari perspektif teoritik, izin dapat dipahami sebagai suatu persetujuan atau pengecualian dari larangan umum yang diberikan oleh pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada seseorang atau badan untuk melakukan kegiatan atau usaha tertentu, dengan disertai syarat-syarat dan pengawasan untuk menjamin terwujudnya kepentingan umum.

Fungsi-fungsi perizinan yang beragam—mencakup pengendalian, pengaturan, penertiban, peningkatan pendapatan negara, dan pembangunan masyarakat—menunjukkan pentingnya perizinan sebagai instrumen yang fleksibel dan responsif terhadap berbagai kebutuhan pemerintahan. Namun, untuk memastikan bahwa perizinan dapat berfungsi secara efektif dan adil, sistem perizinan harus selalu mematuhi asas-asas keabsahan perizinan, yaitu kewenangan, substansi, dan prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *