Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024
Hukum Perizinan merupakan salah satu cabang dari Hukum Administrasi Negara yang mengatur interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam kaitannya dengan pemberian izin. Hukum ini memuat ketentuan yang memungkinkan negara, melalui pejabat atau instansi pemerintah, memberikan kewenangan atau hak khusus kepada individu atau badan hukum untuk melakukan suatu aktivitas yang pada dasarnya dibatasi oleh hukum. Ruang lingkup Hukum Perizinan meliputi berbagai bentuk izin, seperti izin usaha, izin lingkungan, izin bangunan, dan izin sosial, yang harus dipenuhi oleh pelaku kegiatan untuk memastikan kegiatan mereka sesuai dengan standar dan norma yang ditetapkan pemerintah. Tujuan utama dari hukum ini adalah menjaga ketertiban umum, mengatur keamanan, kesejahteraan, serta mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
Leave a Reply