Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024
Upaya hukum dalam PTUN merupakan mekanisme yang dapat ditempuh pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Terdapat beberapa bentuk upaya hukum dalam HAPTUN, seperti banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan kasasi yang dapat diajukan ke Mahkamah Agung. Selain itu, terdapat upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK) yang bisa diajukan jika terdapat bukti baru atau kekhilafan hakim dalam putusan sebelumnya.
Leave a Reply