Gugatan

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024

Gugatan dalam PTUN adalah permohonan yang diajukan oleh warga negara atau badan hukum untuk menguji keabsahan keputusan tata usaha negara yang dianggap merugikan haknya. Dalam gugatan, penggugat wajib mengemukakan alasan yang jelas mengenai tindakan atau keputusan yang digugat, dasar hukum, serta bukti yang relevan. Gugatan di PTUN harus memenuhi persyaratan formal dan materiil, seperti tenggang waktu pengajuan gugatan dan kompetensi pengadilan, untuk dapat diterima dan diproses lebih lanjut dalam persidangan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *