Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024
Kompetensi PTUN terbatas pada sengketa administratif antara individu atau badan hukum melawan badan atau pejabat tata usaha negara yang berwenang mengeluarkan keputusan administratif. Kompetensi ini termasuk tindakan yang menimbulkan akibat hukum tertentu bagi penggugat, kecuali yang dikecualikan oleh undang-undang, seperti keputusan yang bersifat diskresi atau kebijakan publik. Kompetensi PTUN merupakan cerminan dari sistem peradilan yang bertujuan melindungi hak-hak individu dalam lingkup hukum administrasi negara.
Leave a Reply