Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki kompetensi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa di bidang tata usaha negara, terutama yang terkait dengan keputusan yang dibuat oleh pejabat tata usaha negara yang berpengaruh pada hak-hak warga negara. Kompetensi ini dibatasi pada keputusan yang bersifat individual, konkret, dan final, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. PTUN tidak berwenang dalam perkara yang berkaitan dengan keputusan yang bersifat umum atau kebijakan publik yang diambil pemerintah.
Leave a Reply